Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Monday, May 27, 2019

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk PPDB 2019

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk PPDB
Kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan berakhir. Hal ini ditandai dengan pembagian hasil belajar siswa atau rapor kepada peserta didik tanggal 22 Juni yang akan datang.

Tentu saja agenda selanjutnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2019/2020 baik di tingkat SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran PPDB adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali calon siswa.

Artinya, orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah lanjutan, maka harus melengkapi berkas persyaratan administrasi berupa surat pernyataan tersebut.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dibuat oleh orang tua/wali calon siswa harus dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan.  Dalam Surat Pernyataan tersebut orang tua/wali calon siswa harus memberikan pernyataan seperti poin-point berikut ini.

  1. Bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam dokumen-dokumen persyaratan PPDB ini adalah benar.
  2. Bahwa saya tidak akan melakukan suap-menyuap dan atau perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB ini
  3. Apabila dikemudian hari ternyata apa yang saya nyatakan tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketentuan peraturan yang berlaku

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditempeli materai dan tanda-tangan orang tua/wali calon siswa yang membuat pernyataan tersebut. Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk PPDB dapat di download pada link berikut ini.
Download Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk PPDB
Dengan adanya surat pernyataan ini diharapkan dapat mengurangi tindakan ilegal dalam pelaksanaan PPDB yang menerapkan sistem zonasi. Dengan demikian aturan-aturan terkait dengan PPDB dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sunday, March 24, 2019

Download Contoh Rekap Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 (Ms. Excel)

Form Rekapitulasi Pendaftaran PPDB
Sebagai kegiatan yang rutin yang diselenggarakan setiap tahun, pelaksanaan PPDB menjadi salah satu kegiatan awal tahun yang cukup menguras waktu dan tenaga bagi sekolah. Betapa tidak, sekolah harus mempersiapkan pemetaan alokasi jumlah rombel dan siswa yang akan diterima di sekolah masing-masing.

Berbagai usaha juga dilakukan oleh sekolah agar calon peserta disik tertarik untuk menjatuhkan pilihan utama di sekolahnya. Karenanya sekolah harus pintar dalam melakukan marketing terhadap keunggulan dan nilai lebih sekolahnya agar dilirik oleh calon peserta didik.

Di samping usaha-usaha tersebut, sekolah juga harus mempersiapkan berbagai administrasi dalam pelaksanaan PPDB, mulai dari pembentukan panitia PPDB, penerbitan SK Panitia PPDB, perencanaan anggaran, pengumuman PPDB, brosur PPDB, formulir PPDB, menyusun jadwal piket PPDB dan rekap pendaftran PPDB.

Administrasi tersebut nantinya sangat berguna sebagai arsip dokumen portofolio dan bukti otentik pelaksanaan PPDB. Dan tentu saja arsip dokumen administrasi PPDB tersebut akan berguna pada saat akreditasi sekolah.

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara daring (online), penyediaan administrasi PPDB cukup terbantu karena form-form yang ada sudah disediakan melalui aplikasi bersama yang bisa diakses oleh setiap sekolah. Namun bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline harus menyediakan administrasi PPDB tersebut secara mandiri.

Salah satu administrasi PPDB yang harus disiapkan oleh sekolah adalah Rekap Pendaftaran PPDB yang berisi No urut pendaftaran, nama calon siswa, jenis kelamin, asal sekolah, NPSN Sekolah asal, tempat tanggal lahir, alamat, no HP dan ceklist kelengkapan berkas.

Dengan adanya Rekap Pendaftaran PPDB ini akan memudahkan pihak sekolah untuk melakukan perekapan data calon siswa yang mendaftar selama pelaksanaan PPDB. Selain itu, rekap pendaftaran PPDB juga akan memudahkan admin sekolah dalam mengecek kelengkapan berkas yang dikumpulkan pada saat pendaftaran. Dan yang paling penting melalui rekap pendaftaran PPDB ini akan segera diketahui data ibu dan alamat calon siswa. Untuk contoh rekap pendafatran PPDB dapat di download pada link berikut ini.

Download Contoh Rekap Pendaftaran PPDB (Ms. Excel)

Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Panitia PPDB

SK Kepala Sekolah tentang Panitia PPDB
Kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah agenda rutin setiap sekolah. Kegiatan yang bersifat tahunan tersebut membutuhkan manajemen pengelolaan yang bagus agar kegiatan PPDB dapat berlangsung dengan sukses. Jika tidak dikelola dengan baik, PPDB di suatu sekolah tidak akan menghasilkan input siswa yang sesuai harapan.

Oleh karena itu, sekolah harus membentuk panitia PPDB agar dapat menyelenggarakan PPDB yang berkeadilan, non diskriminatif, obyektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan panitia PPBD harus disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Panitia PPDB terdiri dari kepala sekolah serta tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Panitia PPDB yang terbentuk harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Panitia PPDB ini nantinya yang merumuskan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB seperti administrasi PPDB seperti menyusun Pengumuman PPDB, Menyiapkan Formulir PendaftaranRAB dan (Rencana Anggaran Biaya) PPDB.

Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang PPDB harus memuat Kop Surat, nama dan nomor surat, dasar-dasar pengambilan keputusan dan poin-poin keputusan yang menjadi isi surat. Selain itu juga harus mencantumkan tempat dan tanggal diputuskan dan disahkannya surat keputusan tersebut. Sebagai bentuk legalitas,

Surat Keputusan PPDB harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan diberi cap atau stempel resmi sekolah. Lampiran SK kepala sekolah tentang PPDB ini juga harus memuat nama, nomor dan tanggal surat. Contoh SK Kepala Sekolah tentang Panitia PPDB dapat di download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah tentang Panitia PPDB
SK Kepala Sekolah yang sudah dicetak digandakan dan dibagikan kepada seluruh guru yang menjadi panitia PPDB dan disisakan satu eksemplas sebagai arsip guna kepentingan akreditasi sekolah.

Saturday, March 23, 2019

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa tahun terkahir ini, PPDB menjadi salah satu masalah serius bidang pendidikan yang menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pihak sekolah selaku penyelenggaran jasa pendidikan dan orang tua siswa selaku pengguna jasa pendidikan.

Berbagai masalah timbul terkait dengan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan zonasi yang ditepakan oleh pemerintah melalui Kemndikbud RI menimbulkan berbagai macam polemik. Yang menjadi sorotan adalah PPDB yang sebagian besar hanya memperhitungkan jarak atau radius tempat tinggal calon siswa, bukan berdasarkan nilai UN/US/USBN.

Namun pemerintah beranggapan bahwa kebijakan zonasi ini akan mewujudkan pendidikan yang merata sesuai asas keadilan sosial sehingga setiap anak bisa melanjutkan sekolah. Karena bagi pemerintah, semua sekolaha adalah sama, tidak ada sekolah favorit.

Berkaca pada penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020. Peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

Permendikbud tersebut sengaja diterbitkan lebih awal agar pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten bisa segera mempersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan lebih matang terkait dengan teknis dan prosedur penyelenngaraan.

Dengan adanya Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berlangsung secara nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.

Dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB.

Yang masih menjadi sorotan dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini adalah usia calon siswa dan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Meskipun begitu, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 ini menyediakan 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dari ketiga jalur PPDB tersebut, jalur zonasi memiliki persentase paling banyak, yaitu sebesar 90% dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur perpindahan tugas sebanyak 5%.

Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2019/2020 bisa mengunduh pada link di bawah ini.

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Dengan adanya Permendikbud No 51 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang berkeadilan, obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.

Friday, May 25, 2018

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB

PPDB 2018
Seperti kita ketahui bersama bahwa pembelajaran pada satuan pendidikan untuk tahun pelajaran 2017/2018 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2017/2018 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2018.

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Awal tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 16 Juli 2018. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2018/2019, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Kegiatan PPDB tersebut  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi satuan pendidikan baik di tingkat SD, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal Tanggal 25 Juni – 07 Juli 2018. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 14 tahun 2018 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat

Dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2018/2019 bisa mengunduh Permendikbud No 14 tahun 2018 pada link di bawah ini

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat

Dengan adanya Permendikbud No 14 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama. Terlepas dari itu semua, peran serta masyarakat dan orang tua siswa juga diperlukan guna menyukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.

Monday, March 5, 2018

Peserta Didik Tidak Bisa Ikut PPDB Online Jika Tidak Mengisi Data Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa mengembangkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar mampu menciptakan data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat tempat tinggal peserta didik. Letak lintang adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik termasuk baru karena belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya adalah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul karena tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur adalah peserta didik tingkat akhir yang lulus ujian akan mengalami masalah saat mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini adalah PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, jika data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi tempat tinggal peserta didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang bisa menerima peserta didik tersebut. Dengan demikian, peserta didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik. Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menyebabkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang akhirnya menjadikan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta didik tingkat akhir yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada saat mendaftar karena terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya.

Sunday, March 4, 2018

Cara Mengisi Data Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik

Ada yang berbeda pada Aplikasi Dapodik Versi 2018b jika dibandingkan aplikasi dapodik versi sebelumnya, yaitu penambahan isian peta koordinat berupa letak lintang dan letak bujur pada data peserta didik di aplikasi dapodik. Letak lintang didasarkan pada garis lintang utara dan selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak yang didasarkan pada garis bujur barat dan selatan.

Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik juga bertujuan untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Untuk pengisian letak lintang dan letak bujur ini untuk sementara mendahulukan peserta didik tingkat akhir yang nantinya akan lulus dan mengikuti PPDB ke sekolah lanjutan. Namun bukan berarti untuk data peserta didik lainnya tidak perlu diisi, hanya saja pengisiannya mendahulukan peserta didik.

Adapun untuk prosedur dan tata cara mengisi data letak lintang dan bujur peta koordinat peserta didik pada Aplikasi Dapodik dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Pastikan laptop/komputer terkoneksi dengan internet
2. Login Aplikasi Dapodik
3. Pilih dan Klik menu Peserta Didik, lalu Pilih Peserta Didik
4. Selanjutnya Pilih dan Klik Nama Peserta Didik yang akan diisi peta koordinatnya
5. Kemudian klik Ubah sehingga muncul Jendela Edit Peserta Didik
6. Lalu klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal peserta didik


7. Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan Enter.
8. Selanjutnya Pilih titik koordinat yang diinginkan
9. Kemudian klik Pilih Koordinat dan klik Simpan dan Tutup jendela


10. Terakhir Klik Simpan


Bagaimana, cukup mudah bukan cara mengisi peta koordinat peserta didik di dapodik. Harapannya semua peserta didik yang terdaftar di dapodik harus terisi data letak lintang dan letak bujur tempat tinggalnya sehingga memudahkan dinas pendidikan untuk menentukan zonasi pada kegiatan PPDB yang akan datang.

Monday, June 19, 2017

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2017/2018

Jadwal PPDB online Kab. Demak
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah dimulai. Seperti yang sudah disampaikan dalam Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Oleh karena itu pemerintah kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyediakan website khusus PPDB Online di Kabupaten Demak. Website PPDB Online untuk jenjang SMP di kabupaten Demak bisa di akses di https://demak.siap-ppdb.com

Website PPDB Online tersebut sengaja disediakan sebagai pusat informasi dan pengolahan data seleksi data siswa peserta PPDB periode tahun pelajaran 2017/2018 secara online real time proses. Untuk jadwal pelaksanaan PPDB Online jenjang SMP di kabupaten Demak tahun pelajaran 2017/2018 sebetulnya tidak jauh berbeda dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Jawa Tengah. Jadwal penerimaan peserta didik baru di kabupaten Demak sebagai berikut.

Tanggal 12-21 Juni 2017
Verifikasi sertifikat/Piagam prestasi .
Lokasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (Prestasi Akademik), Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Demak (Prestasi Non Akademik)

Tanggal 16-21 Juni 2017
Verifikasi dan persetujuan pendataan (khusus bagi calon peserta didik dari luar kabupaten Demak)
Lokasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Demak

Tanggal 19-21 Juni 2017
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Lokasi : Sekolah Tujuan atau https://demak.siap-ppdb.com

Tanggal 19-21 Juni 2017
Verifikasi pendaftaran
Lokasi : SMP pilihan pertama

Tanggal 22 Juni -5 Juli 2017
Daftar Ulang Peserta Didik Baru
Lokasi : SMP yang diterima

Tanggal 22 Juni 2017
Pengumuman PPDB
Lokasi : https://demak.siap-ppdb.com

Melihat begitu singkatnya jadwal pelaksanaan PPDB online untuk jenjang SMP tersebut, para calon peserta didik baru harus bisa mempersiapkan dengan baik semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Penentuan SMP pilihan pertama juga harus lebih jeli dengan melihat nilai hasil Ujian Nasional dan peserta dari dalam dan luar rayon. Pilihan sekolah sebaiknya ditentukan dari kualitas sekolah yang bagus di pilihan pertama kemudian diikuti sekolah yang mempunyai kualitas di bawahnya pada pilihan kedua dan ketiga.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Kudus Tahun Pelajaran 2017/2018

Jadwal PPDB online Kab. Kudus Tahun 2017/2018
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah dimulai. Seperti yang sudah disampaikan dalam Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Oleh karena itu pemerintah kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus menyediakan website khusus PPDB Online di Kabupaten Kudus. Website PPDB Online untuk jenjang SMP di kabupaten Kudus bisa di akses di https://kudus.siap-ppdb.com

Website PPDB Online tersebut sengaja disediakan sebagai pusat informasi dan pengolahan data seleksi data siswa peserta PPDB periode tahun pelajaran 2017/2018 secara online real time proses. Untuk jadwal pelaksanaan PPDB Online jenjang SMP di kabupaten Kudus tahun pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut.

Tanggal 19-20 Juni 2017
Pendaftaran bagi calon siswa yang memiliki sertifikat (piagam prestasi)
Lokasi : di SMP pilihan pertama

Tanggal 19-22 Juni 2017 
Pendaftaran bagi calon siswa lulusan dari sekolah dasar/madrasah di luar kabupaten Kudus
Lokasi : di SMP Pilihan Pertama

Tanggal 20-22 Juni 2017
Pendaftaran bagi calon siswa yang tidak memiliki sertifikat (piagam prestasi)
Lokasi : di SMP Pilihan pertama

Tanggal  22 Juni 2017
Pengumuman hasil  PPDB
Lokasi : https://kudus.siap-ppdb.com

Tanggal 4-5 Juli 2017 
Pendaftaran ulang calon peserta
Lokasi : masing-masing sekolah

Tanggal 17 Juli 2017
Hari pertama masuk sekolah
Lokasi : masing-masing sekolah

Melihat begitu singkatnya jadwal pelaksanaan PPDB online untuk jenjang SMP tersebut, para calon peserta didik baru harus bisa mempersiapkan dengan baik semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Penentuan SMP pilihan pertama juga harus lebih jeli dengan melihat nilai hasil Ujian Nasional dan peserta dari dalam dan luar rayon.

Download Contoh Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (Form S-1)

Formulir PPDB (Form S-1)
Salah satu berkas yang harus dilengkapi oleh para calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah adalah isian form S-1 yaitu formulir pendaftaran peserta didik baru. Form S-1 ini juga merupakan salah satu berkas administrasi sekolah yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.

Formulir PPDB (Form S-1) memuat beberapa informasi penting yang harus dilengkapi oleh setiap pendaftar. Beberapa informasi dan isian yang harus dilengkapi adalah

  1. Form S-1 memuat identitas sekolah yang terdiri dari nomer statitik sekolah, alamat sekolah lengkap, NPSN. Identitas sudah tercetak dalam formulir PPDB sehingga calon pendaftara tidak perlu menulis lagi.
  2. Form S-1 memuat nomer pendaftaran dari para calon peserta didik baru yang mendaftar. Nomer pendaftaran ini untuk memudahkan identifikasi berkas pendaftaran beradasarkan nomer urut pendaftaran. 
  3. Form S-1 memuat keterangan data diri siswa yang meliputi nama lengkap dan tempat dan tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran, jenis kelamin, agama, tinggi badan, berat badan, golongan darah, riwayat penyakit, alamat rumah, jenis tinggal dan sebagainya. 
  4. Form S-1 juga memuat keterangan data orang tua secara singkat yang meliputi nama orang tua, alamat orang tua dan pekerjaan orang tua.
  5. Form S-1 juga memuat asal mula calon peserta didik lulusan dari jenis sekolah apa, peserta didik baru apa pindahan

Untuk lebih jelasnya, contoh formulir pendaftaran peserta didik baru (Form S-1) dapat diunduh pada link berikut ini.

Download Contoh Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (Form S-1)

Formulir tersebut dalam bentuk Microsoft Word sehingga pembaca bisa mengedit sesuai dengan data sekolah dan keperluan data lainnya. Form ini nantinya sebagai data awal sebelum diberikannya Formulir Peserta Didik untuk keperluan entrain data di Dapodik.

Contoh Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru

Contoh Pengumuman tentang PPDB
Penerimaan peserta didik baru merupakan rutinitas kegiatan tahunan yang sudah diprogramkan oleh setiap sekolah. Melalui kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ini, sekolah akan memperoleh input peserta didik sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh sekolah.
Kegiatan PPDB menjadi sangat penting belakangan ini karena semakin banyaknya sekolah-sekolah baru yang berdiri. Masing-masing sekolah berlomba-lomba menunjukkan keunggulan sekolahnya guna menarik para calon peserta didik baru.

Oleh karenanya sekolah harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada calon peserta didik potensial agar mendaftar di sekolahnya. Salah satu bentuk komunikasi sekolah dengan calon peserta didik baru adalah melalui pengumuman sekolah tentang penerimaan peserta didik baru.

Pengumuman PPDB dibuat oleh kepala sekolah ditujukan kepada masyarakat luas dengan tujuan agar masyarakat memperoleh informasi bahwa sekolah tersebut telah membuka pendaftaran peserta didik baru. Dengan adanya pengumuman PPDB yang dibuat oleh sekolah, maka masyarakat akan mempersiapkan diri untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut.

Pengumuman PPDB yang dibuat oleh sekolah harus memuat informasi tempat dan waktu pendaftaran termasuk jadwal kegiatan daftar ulang. Pengumuman PPDB tersebut juga harus membuat syarat-syarat administrasi pendaftaran seperti fotocopy ijazah, kartu keluarga, KIP, dan sebagainya. Persyaratan-persyaratan tersebut haruslah disebutkan jumlah rangkap yang diperlukan oleh sekolah termasuk pemisahan stopmap untuk pendaftar putra dan putri.

Pengumuman PPDB juga sebaiknya menyertakan alur dan mekanisme pendaftaran. Sekolah juga harus mempersiapkan formulir pendaftaran bagi para calon peserta didik baru. Sekolah memberikan contoh pengisian formulir pendaftaran peserta didika baru sehingga memudahkan calon pendaftar dalam menyelesaikan isian formulir.

Pengumuman PPDB yang dibuat sekolah sebaiknya dilengkapi dengan deskripsi keunggulan sekolah berupa program unggulan, fasilitas yang akan didapat oleh peserta didik, biaya sekolah, prestasi sekolah dan program-program sekolah lainnya sehingga bisa menarik para calon peserta didik baru. Jangan lupa untuk mencamtumkan nomer kontak (contact person) berupa nomer telpon sekolah, nomer HP atau nomer lain yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan dari para calon pendaftar.
Sebagai gambaran contoh pengumuman penerimaan peserta didik baru, pembaca bisa mengunduh contoh pengumuman beirkut ini.

Download Contoh Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru.

Saturday, May 20, 2017

Aturan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili peserta didik ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat menerima calon peserta didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua atau terjadi bencana alam dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak mampu tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tata Cara dan Ketentuan Seleksi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 agar dapat berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga menjelaskan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud adalah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung. 

Sedangkan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMP (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasaran ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan SMK juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi bakat minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melaksanakan seleksi berdasarkan kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dalam PPDB

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 adalah mengenai persyaratan calon peserta didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon peserta didik baru tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.

Persyaratan calon peserta didik pada TK adalah pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa calon peserta didik baru pada saat mendaftar di tingkat TK harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon peserta didik baru harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau bisa juga rekomendasi dari dewan guru bila tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon peserta didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan belajar yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon peserta didik baru pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon peserta didik baru di tingkat SMA/SMK/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan memiliki ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk SMK diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama seperti di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2017/2018 adalah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut dapat diunduh pada menu Download pada blog ini. 

Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut adalah mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui mekanisme secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati aturan tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat TK dan SD. 

Aturan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai Juli. Mencermati aturan tersebut, PPDB sudah bisa dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat sudah mulai melaksanakan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus. 

Aturan berikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya. 

Terkait aturan tersebut, satuan pendidikan bisa menyebarkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut dapat dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, misalnya SMA mengirimkan brosur ke SMP-SMP di wilayahnya, dan SMP mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah bisa membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk memberikan informasi PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat informasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. 

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan mekanisme atau tata cara pendaftaran PPDB secara online sehingga mempermudah calon peserta didik baru dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah bisa memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.

Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan pengawasan dari semua pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.

Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB

PPDB 2017
Pembelajaran di satuan pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2016/2017 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2017. 

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Awal tahun pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2017. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2017/2018, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. 

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 17 tahun 2017 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. 

Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2017/2018 bisa mengunduh Permendikbud No 17 tahun 2017 pada link di bawah ini 


Dengan adanya Permendikbud No 17 tahun 2017 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.