Friday, May 25, 2018

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB

PPDB 2018
Seperti kita ketahui bersama bahwa pembelajaran pada satuan pendidikan untuk tahun pelajaran 2017/2018 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2017/2018 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2018.

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Awal tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 16 Juli 2018. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2018/2019, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Kegiatan PPDB tersebut  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi satuan pendidikan baik di tingkat SD, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal Tanggal 25 Juni – 07 Juli 2018. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 14 tahun 2018 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat

Dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2018/2019 bisa mengunduh Permendikbud No 14 tahun 2018 pada link di bawah ini

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat

Dengan adanya Permendikbud No 14 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama. Terlepas dari itu semua, peran serta masyarakat dan orang tua siswa juga diperlukan guna menyukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.