Tuesday, October 31, 2017

Download Contoh Surat Tugas Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kurikulum 2013

Dalam setiap kegiatan yang bersifat resmi dan kedinasan tentu tak terlepas dengan kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi dalam rangka tertib administrasi. Apalagi jika kegiatan kedinasan yang bersifat resmi tersebut memberikan uang harian dan atau uang transport bagi peserta kegiatan tersebut. Surat tugas menjadi salah satu bukti tertulis bahwa kegiatan tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan surat tugas tersebut akan dilampirkan pada saat pembuatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan. Biasanya surat tugas dilampirkan bersamaan dengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dalam laporan keuangan.
Baca : Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Salah satu contoh kegiatan yang bersifat resmi dan kedinasan adalah kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kurikulum 2013 bagi Guru. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kurikulum 2013, peserta diminta untuk membawa surat tugas dari pimpinan. Dengan adanya surat tugas tersebut maka akan diketahui bahwa orang tersebut benar-benar mendapat tugas dari pimpinan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.

Surat tugas kegiatan bimtek harus dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau lembaga dimana pegawai tersebut berdinas.  Surat tugas kegiatan bimtek harus memuat kepala surat yang menunjukkan identitas lembaga yang mengeleuarkan surat. Selanjutnya surat tugas bimtek juga harus memuat judul atau nama surat beserta nomer surat. Surat tugas kegiatan bimtek juga wajib memuat dasar pembuatan surat tugas.
Baca : Download Contoh Surat Tugas Kegiatan PKB
Di samping itu, surat tugas bimtek harus memuat identitas pegawai yang diberi tugas dan rincian pelaksanaan kegiatan bimtek yang meliputi nama kegiatan bimtek,waktu dan tempat pelaksanaan. Bila perlu bisa diberi keterangan tambahan yang dapat memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimtek. Surat tugas kegiatan bimtek diakhiri dengan tempat dan tanggal pembuatan surat dan nama lengkap , tanda tangan pimpinan serta cap atau stempel basah dari instansi atau lembaga tersebut. Jika memungkinkan, surat tugas juga bisa diberi tembusan kepada pemimpin lembaga setingkat diatasnya dan sebagai arsip.

Berikut ini disajikan contoh surat tugas kegiatan bimtek (bimbingan teknis) yang bisa di download dan dijadikan referensi dalam membuat surat tugas.
Contoh Surat Tugas Bimtek Kurikulum 2013

Download : Surat Tugas Bimtek (Bimbingan Teknis

Surat tugas nantinya juga berguna bagi guru yang sedang dalam pengajuan kenaikan pangkat. Surat tugas tersebut menjadi lampiran bersama dengan daftar hadir dalam pembuatan laporan pengembangan diri. Oleh karena itu, surat tugas yang sudah diterima hendaknya disimpan dengan baik.

Wednesday, October 25, 2017

Cara Mudah Mencetak Rapor Mutu PMP 2017

Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu.

Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dalam sebuah aplikasi khusus untuk pemetaan mutu pendidikan. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.

Dengan diluncurkannya aplikasi PMP, pemerintah berhadap bahwa aplikasi PMP dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberdayakan pendidikan yang bermuutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Dan pada tanggal 20 Oktober 2017 kemarin adalah batas akhir pengiriman data PMP untuk tahun pelajaran 2017/2018. Dengan ditutupnya pintu server maka sekolah sudah dianggap menyelesaikan kuesioner PMP dan server akan memproses setiap data kuesioner PMP yang masuk sehingga akan diketahui rapor mutu PMP masing-masing sekolah. Rapor mutu PMP tiap sekolah bisa dilihat melalui halaman resmi PMP di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan login sebagai operator sekolah.

Rapor mutu PMP tersebut tidak hanya bisa dilihat saja, namun bisa dicetak dan disimpan sebagai arsip administrasi sekolah. Untuk dapat mencetak rapor mutu PMP sekolah dapat mengikuti cara mencetak rapor PMP berikut ini.

1. Sambungkan laptop/komputer dengan internet
2. Ketikkan alamat web PMP http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada address bar
3. Pilih dan klik menu login, isikan username dan password aplikasi PMP


4. Pilih tahun pemetaan yang akan diunduh rapor mutunya lalu klik unduh Excel


5. Klik icon Download jika ingin mencetak rapor mutu PMP dalam bentuk grafik


Bagaimana cukup mudah bukan cara mencetak rapor mutu sekolah hasil dari pemetaan mutu pendidikan melalui aplikasi PMP 2017. Saat artikel ini ditulis, untuk sementara rapor mutu yang ada hanya tahun 2016 karena untuk rapor mutu tahun 2017 masih diproses oleh sistem. Paling tidak akhir November baru bisa dilihat oleh sekolah.

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jika anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh dipakai untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh dipakai membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah jelas sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus pandai dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.

Thursday, October 19, 2017

Tanya Jawab Seputar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Istilah NISN sudah tidak asing lagi di kalangan operator dapodik. NISN mulai dikenal sejak kemunculan aplikasi dapodik tahun 2009 yang lalu. NISN merupakan akronim dari Nomer Induk Siswa Nasional. NISN bersifat nasional karena diberikan oleh seluruh siswa yang aktif mengikuti pendidikan sejak di TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Bagaimana Sejarah Kemunculan NISN?
Sebagaimana diketahui bahwa (Nomor Induk Siswa Nasioal) NISN muncul pertama kali bersamaan dengan kemunculan aplikasi dapodik yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Aplikasi dapodik merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang digunakan untuk pendataan data pokok pendidikan. Pada awalnya NISN diberikan kepada siswa baru kelas 1 SD. Namun sejak tahun pelajaran 2016/2017, NISN mulai diberikan mulai dari Taman Kanak-Kanak.

Apa Pengertian NISN?
(Nomor Induk Siswa Nasional) NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, nasional dan berlaku sepanjang masa yang dapat menjadi pembeda antara siswa yang satu dengan siswa yang lain. NISN terdiri dari 10 digit angka yang bersifat unik yang dihasilkan oleh sistem secara otomatis. NISN merupakan pengkodean referensi peserta didik.

Siapa yang Berwenang Menerbitkan dan Mengelola NISN?
(Nomor Induk Siswa Nasional) NISN diterbitkan oleh PDSP-K Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. NISN juga dikelola oleh PDSPK Kemendikbud (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karenya, NISN juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

Kepada Siapa NISN Diberikan?
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan. NISN diberikan kepada siswa sejak masuk di Taman Kanak-Kanak.

Bagaimana Cara Mendapatkan NISN?
Untuk dapat mendapatkan NISN caranya cukup mudah, yaitu sekolah menguculkan calon siswa penerima NISN melalui aplikasi dapodikpaudi dan aplikasi dapodikdasmen. Jika berada di bawah naungan Kemenag, maka melalui Simpatika untuk mendapatkan NISN. Data usulan tersebut nantinya harus di verifikasi dan validasi melalui portal vervalpd.data.kemendikbud.go.id

Apa Tujuan dan Manfaat NISN?
Tujuan diterbitkannya NISN adalah untuk mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. Di samping itu, adanya NISN juga diharapkan sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini. Selanjutnya, NISN diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN

Bagaimana jika Terjadi NISN Ganda?
NISN ganda biasanya terjadi kepada siswa mutasi. NISN ganda terjadi karena lemahnya koordinasi antar operator sekolah lama dan sekolah baru. Jika terjadi NISN ganda maka harus dipilih salah satu NISN yang akan digunakan, caranya yaitu melalui halaman vervalpd.

Cara Registrasi Aplikasi Dapodik 2018a secara Online dan Offline

Registrasi Aplikasi Dapodik
Sebagaimana sudah diumumkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendkbud RI melalui Tim Dapodikdasmen bahwa Aplikasi Dapodik versi terbaru secara resmi telah diluncurkan untuk jenjang satuan pendidikan dikdas (SD/SMP) dan dikmen (SMA/SMK). Aplikasi Dapodik yang terbaru merupakan Aplikasi Dapodik Versi 2018a sebagai pengganti dari aplikasi dapodik versi 2018. Aplikasi terbaru yang disediakan ini berupa file updater yang penggunaannya tanpa proses install ulang dan Installer yang proses penggunaannya harus melalui proses installasi bukan upgrade. File aplikasi Dapodik 2018a bisa diunduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Aplikasi Dapodik 2018a yang sudah terinstal di laptop/komputer perlu dilakukan registrasi agar bisa segera digunakan untuk melanjutkan pendataan data pokok pendidikan semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019. Proses registrasi aplikasi dapodik memerlukan kode registrasi sekolah dan username serta password yang digunakan yang masih sama dengan tahun sebelumnya.

Registrasi pengguna Dapodik bisa dilakukan melalui dua cata, yaitu registrasi secara online dan offline. Registrasi secara online, komputer/laptop harus terhubung dengan internet yang memiliki jaringan stabil. Registrasi secara online tidak memerlukan prefill dapodik karena database aplikasi secara otomatis terunduh saat proses registrasi. Sedangkan registrasi secara offline tidak memerlukan koneksi internet, namun wajib mengunduh prefill dapodik terlebih dahulu  yang bisa diunduh di http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dikdasmen/generate_prefill.php

Bagi operator sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi pengguna aplikasi Dapodik 2017 dapat mengikuti langkah-langkah instalasi seperti berikut ini.

Registrasi secara online

  1. Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi. 
  2. Buka aplikasi dapodik 2018a dengan klik ganda pada ikon aplikasi dapodik 2018a yang ada di desktop. 
  3. Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode “Online”
  4. Isi semua field isian dengan benar yang meliputi Kode Registrasi, Jenjang, Username (Email), Pasword dan Ketik Ulang Pasword
  5. Jika sudah terisi semua dengan benar, klik “Submit”
  6. Tunggu proses registrasi sampai berhasil (secara normal membutuhkan waktu paling lama 15 menit)
  7. Jika sudah berhasil akan muncul tampilan seperti ini. 

Registrasi secara offline

  1. Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi.
  2. Jalankan peramban web (bisa google chrome atau Mozilla) lalu ketikkan alamat unduh prefill pada address bar : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dikdasmen/generate_prefill.php 
  3. Pilih jenjang yang sesuai : SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA-SMK
  4. Ketikkan username, password dan kode registrasi.
  5. Selanjutnya klik “Generate” lalu tunggu proses generate prefill sampai selesai.
  6. Klik “Download” file hasil generate prefill dan simpan di drive C dengan nama folder prefill_dapodik (penulisan harus benar)
  7. File prefill hasil unduhan berekstensi .prf
  8. Jika sudah disimpan di drive C, jalankan aplikasi dapodik 2018a yang sudah terinstal.
  9. Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode Offline
  10. Isi semua field isian dengan benar jika sudah terisi semua klik submit

Setelah berhasil registrasi, aplikasi Dapodik 2018a sudah bisa digunakan untuk mengerjakan pembaharuan data pokok pendidikan di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Bagaimana, cukup mudah kan cara registrasi aplikasi dapodik versi 2018a. Selamat mencoba!

Tuesday, October 17, 2017

Inilah Perbedaan Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a

Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a

Tanggal 13 Oktober 2017 yang lalu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI melalui Tim Dapodikdasmen secara resmi telah meluncurkan aplikasi dapodik versi 2018a. Aplikasi dapodik tersebut merupakan aplikasi terbaru yang wajib digunakan oleh para pengguna dapodik. Aplikasi Dapodik versi 2018a merupakan aplikasi baru untuk menggantikan aplikasi dapodik versi lawas yaitu aplikasi dapodik versi 2018.

Tujuan utama direleasenya aplikasi dapodik versi terbaru (versi 2018a) adalah untuk memperbaharui dan memperbaiki beberapa fitur dan menu dalam aplikasi dapodik serta mengatasi beberapa macam bugs yang muncul pada aplikasi dapodik versi sebelumnya. Dengan direleasenya aplikasi dapodik versi 2018a ini menunjukkan bahwa Tim Dapodikdasmen senantiasa berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkkan kinerja aplikasi dapodik sesuai dengan tuntutan dinamika perubahan semua stakeholder pendidikan.

Dalam pengumuman release aplikasi dapodik versi 2018a, Tim Dapodikdasmen menyampaikan bahwa aplikasi dapodik versi 2018a yang diluncurkan ada dua jenis, yaitu berupa installer dan updater/patch aplikasi dapodik versi 2018a. Pengguna dapodik diharapkan dapat dengan bijak menggunakan salah satu jenis aplikasi dapodik versi 2018a tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.

Antara Installer dan updater aplikasi dapodik versi 2018a ini mempunyai beberapa perbedaan yang perlu mendapat perhatian dari rekan-rekan operator pengguna aplikasi dapodik. Beberapa perbedaan installer dan updater aplikasi dapodik 2018a yaitu

1. File Size (Ukuran File)
Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a mempunyai file size yang berbeda. Installer Aplikasi Dapodik 2018a mempunyai file size yang lebih besar daripada updater/patch aplikasi dapodik versi 2018a. Installer aplikasi dapodik 2018a mempunyai ukuran file sebesar 59.242 kb atau setara dengan 59,2 MB. Sedangkan updater/patch aplikasi dapodik 2018a mempunyai file size 29.924 kb (29,9 MB).

2. Proses Instal Aplikasi (Cara Instal Aplikasi)
Di samping perbedaan file size, installer dan updater aplikasi dapodik 2018a juga mempunyai perbedaan dalam hal perlakukan saat proses menginstal aplikasi. Untuk menginstal installer aplikasi dapodik 2018a maka aplikasi dapodik yang lama yang terpasang harus diuninstal terlebih dahulu. Jika aplikasi dapodik yang lama sudah dicopot dari laptop atau komputer, maka installer aplikasi dapodik 2018 baru boleh diinstal. Selain itu, pengguna komputer juga harus memastikan sudah pernah melakukan sinkronisasi data menggunakan aplikasi lawas sehingga ada database di server pusat. Sedangkan updater aplikasi dapodik 2018a tidak perlu menginstal aplikasi dapodik versi lawas yang terpasang di laptop atau komputer. Artinya, updater/patch aplikasi dapodik 2018a bisa langsung diinstal.
Baca : Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi 2018a
3. Registrasi Pengguna
Perbedaan selanjutnya antara installer dan updater aplikasi dapodik versi 2018a adalah terletak pada perlu tidaknya registrasi pengguna dapodik. Jika menggunakan installer aplikasi dapodik 2018a maka setelah berhasil menginstal aplikasi dapodik, pengguna diharuskan melakukan registrasi baik secara online maupun offline. Namun jika menggunakan updater/patch aplikasi dapodik versi 2018a maka pengguna tidak perlu melakukan registrasi karena sudah bisa langsung login saat berhasil melakukan install aplikasi dapodik.
Baca : Cara Registrasi Aplikasi Dapodik secara Online dan Offline
Itulan beberapa perbedaan antara installer dan updater aplikasi dapodik versi 2018a yang perlu diketahui oleh rekan-rekan operator dapodik. Meskipun sepele, namun terkadang justru membuat gagal saat melakukan install aplikasi dapodik versi 2018a.

Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi Terbaru (Versi 2018a)

Cara Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi 2018a
Aplikasi Dapodik versi terbaru telah diluncurkan secara resmi oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diluncurkan yaitu berupa installer dan updater. Aplikasi dapodik versi yang terbaru adalah aplikasi dapodik versi 2018a sebagai pengganti aplikasi dapodik versi 2018. Aplikasi dapodik versi 2018a ini diluncurkan tanggal 13 Oktober 2017.

Aplikasi Dapodik versi terbaru ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperbaharui beberapa fitur yang ada pada aplikasi Dapodik sehingga lebih nyaman digunakan oleh para pengguna aplikasi dapodik. Hal ini didadasari pada beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi dapodik versi lama (versi 2018). Oleh karena itu dikembangkan lagi ke versi terbaru untuk menanggulangi beberapa permasalahan yang timbul pada aplikasi dapodik versi lawas tersebut.

Karena ada dua jenis aplikasi dapodik versi 2018 (installer dan updater) maka pengguna dapodik harus bijak dalam melakukan install dan update aplikasi dapodik versi terbaru. Jika yang digunakan adalah berupa updater aplikasi, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop tidak perlu dicopot atau diunisntal terlebih dahulu. Namun hanya perlu ditindih menggunakan updater yang sudah disediakan oleh portal resmi Dapodikdasmen. Perlu dicatat bahwa file size dari updater aplikasi Dapodik  versi 2018a adalah sebesar 29.924kb (29,9 MB). Oleh karena itu pastikan file yang terunduh mempunyai file size sebagaimana dimaksud.

Namun jika menggunakan installer, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop harus dicopot atau diunistall terlebih dahulu karena tidak bisa langsung ditindih. File installer aplikasi dapodik 2018a bisa didapatkan di halaman resmi Dapodikdasmen. Perlu diperhatikan bahwa ukuran file (File Size) dari installer aplikasi dapodik versi 2018a adalah sebesar 59.242 kb (59,2 MB). Untuk itu, pastikan file installer yang terunduh memiliki file size tersebut.
Baca : Download Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a
Bagi rekan-rekan operator yang mengalami kesulitan dalam mengupdate dan menginstal aplikasi dapodik versi 2018a, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Menggunakan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a

  1. Unduh updater aplikasi dapodik versi 2018a 
  2. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  3. Buka folder penyimpanan file updater aplikasi Dapodik versi 2018a hasil unduhan tadi.
  4. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  5. Ikuti setiap langkah instalasi Dapodik yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  6. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  7. Restart laptop atau komputer 
  8. Buka aplikasi Dapodik versi 2018a
  9. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018a
  10. Aplikasi dapodik versi 2018a sudah siap digunakan.

Menggunakan Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018a

  1. Unduh installer aplikasi dapodik versi 2018a
  2. Pastikan sudah pernah melakukan pengiriman data/sinkronisasi dapodik menggunakan aplikasi dapodik versi sebelumnya (2018)  
  3. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  4. Buka folder penyimpanan file installer aplikasi Dapodik versi 2018a hasil unduhan tadi.
  5. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  6. Ikuti setiap langkah instalasi Dapodik yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  7. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  8. Restart laptop atau komputer 
  9. Buka aplikasi Dapodik versi 2018a
  10. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018a
  11. Aplikasi dapodik versi 2018a sudah siap digunakan.

Bagaimana, cukup mudah bukan cara menginstal dan mengupdate aplikasi dapodik versi 2018a. Jangan kaget nanti ketika login pada aplikasi dapodik versi 2018a terdapat perubahan-perubahan yang membuat dapodik semakin unik dan menarik.

Daftar Pembaharuan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik 2018a

Daftar Pembaharuan dan Perbaikan Dapodik Versi 2018a

Dirjen Dikdasmen secara resmi telah mengeluarkan aplikasi dapodik versi terbaru (versi 2018a) tanggal 13 Oktober 2017. Aplikasi dapodik 2018a yang diluncurkan berupa installer dapodik 2018a dan updater/patch dapodik 2018a. dikeluarkannya aplikasi dapodik versi terbaru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data dapodik yang dikirim oleh sekolah. Di samping itu juga untuk megakomidir segala dinamika perubahan kebijakan-kebijakan stakeholder pendidikan.

Dengan diluncurkannya aplikasi dapodik versi terbaru ini (versi 2018a) maka banyak sekali perubahan yang ada dalam aplikasi dapodik versi 2018a.  Perubahan pada aplikasi dapodik versi 2018a ini meliputi pembaharuan dan perbaikan. 

Pembaharuan Aplikasi Dapodik 2018a

  1. Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK
  2. Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK
  3. Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)
  4. Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
  5. Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
  6. Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama
  7. Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
  8. Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016
  9. Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
  10. Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
  11. Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
  12. Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
  13. Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
  14. Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka
  15. Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
  16. Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
  17. Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
  18. Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
  19. Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
  20. Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
  21. Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks

Perbaikan Aplikasi Dapodik 2018a

  1. Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
  2. Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
  3. Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
  4. Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
  5. Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
  6. Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras
  7. Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
  8. Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
  9. Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
  10. Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
  11. Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)
  12. Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
  13. Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
  14. Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
  15. Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
  16. Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
  17. Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
  18. Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT

Dengan adanya pembaharuan dan perbaikan pada fitur-fitur aplikasi dapodik maka diharapkan kualitas data pokok pendidikan semakin meningkat dan bisa dijadikan sebagai acuan data utama yang terintegrasi untuk berbagai kepentingan pemenuhan kebijakan bidang pendidikan.

Release Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018a

Installer Dapodik Versi 2018a
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa melakukan pengembangan-pengembangan sistem pendataan data pokok pendidikan guna mengakomodir kebijakan-kebijakan stakeholder pendidikan. Setelah release aplikasi dapodik versi 2018 tanggal 4 Agustus 2017 yang lalu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI kembali merelease Pembaharuan Aplikasi Dapodik ke versi yang terbaru. Tepat tanggal 13 Oktober 2017 yang lalu Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI merelase aplikasi dapodik versi terbaru yaitu aplikasi Dapodik versi 2018a dalam bentuk updater/patch dan installer.

Tujuan pembaharuan aplikasi dapodik 2018a yaitu untuk penyempurnaan aplikasi dapodik dan mengakomodir dinamika perubahan struktur kurikulum SMK 2013 revisi dan spectrum 2016. Di samping itu, perubahan-perubahan yang terdapat pada apliaksi dapodik versi 2018a ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan yang meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi kurikulum 2013, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi.
Baca : Daftar Perubahan dan Pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 2018a
Dengan dikeluarkannya aplikasi dapodik versi terbaru ini, diharapkan pihak sekolah segera mengupgrade dan mengupdate aplikasi dapodik yang sudah terinstal di laptop atau Personal Computer Desktop. Kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan diharapkan menjalankan supervisi managerial dalam pengerjaan dan pengelolaan dapodik dan bertanggung jawab penuh atas validitas data dapodik yang dikirimkan ke pusat melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Aplikasi Dapodik yang terbaru ini disediakan dalam bentuk installer dan updater. Dengan demikian sekolah bisa memilih mana yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Installer Dapodik Versi 2018a digunakan hanya bagi sekolah yang sudah pernah melakukan sinkroniasi dapodik di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 menggunakan versi sebelumnya. Jadi kalau belum pernah sinkron dapodik, sangat dianjurkan untuk menggunakan updater patch dapodik 2018a.
Baca : Cara Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi Terbaru (Versi 2018a)
Jika menggunakan updater patch dapodik 2018a, maka tidak perlu melakukan install ulang aplikasi dapodik versi lawas yang masih terpasang di laptop. Namun jika menggunakan installer dapodik versi 2018a, maka aplikasi dapodik versi lawas yang terpasang di laptop harus di uninstall terlebih dahulu. Aplikasi dapodik versi terbaru (versi 2018a) dapat diunduh melalui link di bawah ini

1. Download Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018a
2. Download Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2018a

Selain installer dan updater aplikasi dapodik versi 2018a, Dirjen Dikdasmen juga menyediakan panduan aplikasi dapodik versi 2018a. Alangkah lebih baik jika rekan-rekan operator membaca terlebih dahulu panduan aplikasi dapodik versi 2018a sebelum memperbaharui aplikasi dapodik. Sehingga rekan-rekan operator memahami fitur-fitur baru yang ada pada dapodik. Panduan aplikasi dapodik 2018a dapat diunduh disini.

Thursday, October 5, 2017

Cara Mudah Mengecek Data PTK pada Layanan Info GTK Terbaru 2017

Cara Mengecek Data PTK pada Layanan Info GTK
Ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh admin Info GTK terkait dengan penerbitan SKTP bagi guru penerima Tunjangan Profesi. Kebijakan baru tersebut adalah integrasi akun UKG pada aplikasi SIM PKB Guru Pembelajar dengan layanan Info GTK hasil dari aplikasi Dapodik. Dengan demikian akun UKG pada SIM PKB Guru Pembelajar saling terkait satu sama lain.

Dengan adanya integrasi ini, maka untuk selanjutnya para guru atau tenaga pendidik yang ingin melakukan pengecekan data pada layanan Info GTK harus login terlebih dahulu melalui aplikasi SIM PKB. Namun dengan catatan, guru atau tenaga pendidik yang ingin mengecek data pada layanan Info GTK harus sudah mengisi atau melengkapi No Peserta UKG dan Nilai UKG pada menu Nilai Test dalam aplikasi Dapodik 2017.

Baca : Cara Mengisi No Peserta  dan Nilai UKG di Aplikasi Dapodik 2017

Jika tidak mengisi No Peserta UKG pada menu isian data rinci PTK yaitu pada Nilai Test dalam aplikasi Dapodik, dipastikan tidak akan bisa mengakses layanan Info GTK pada aplikasi SIM PKB Guru Pembelajar. Dampak jangka panjang juga akan mempengaruhi layak dan tidaknya guru tersebut untuk memperoleh tunjangan profesi.

Lalu bagaimana cara mengecek data PTK pada layanan Info GTK? Untuk mengeceknya cukup mudah, yang dibutuhkan hanya akun UKG pada apklikasi SIM PKB. Untuk langkah-langkahnya dapat disimak pada penjelasan berikut ini.

1. Siapkan username dan password akun UKG/SIM PKB
2. Hubungkan perangkat komputer/laptop/HP Android ke jaringan internet
3. Login ke aplikasi SIM PKB di https://paspor.simpkb.id



4. Selanjutnya pilih dan klik “Layanan Info GTK”


5. Akan muncul jendela atau tab baru berupa validasi data guru. Klik Cetak untuk mencetak validasi data guru pada layanan info GTK


6. Kemudian klik logout untuk keluar dari aplikasi SIM PKB


Cukup mudah kan? Selamat mencoba dan pastikan No Peserta UKG harus sudah terinput di aplikasi Dapodik sehingga ke depan tidak timbul permasalahan saat mencoba mengecek data guru pada layanan Info GTK.

Wednesday, October 4, 2017

Cara Mengisi No Peserta dan Nilai UKG pada Aplikasi Dapodik 2017

Cara Mengisi No Peserta UKG dan Nilai UKG di Dapodik 2017
Dirjen Dikdasmen terus berupaya melakukan inovasi-inovasi dan penyempurnaan fitur yanga dalam aplikasi Dapodik 2017. Penyempurnaan fitur dimaksudkan untuk berbagai kepentingan pendataan skala nasional terutama berkaitan dengan penentuan kebijakan pemerintah terhadap sekolah, peserta didik dan PTK.

Salah satu hal baru yang perlu mendapat perhatian dari para operator dapodik adalah pentingnya mengisi No Peserta UKG dan Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) pada data rinci PTK di aplikasi dapodik 2017. Dengan mengisi No Peserta UKG dan nilai UKG maka guru akan dengan mudah mengakses layanan infogtk.

Mulai tahun pelajaran 2017/2018, aplikasi sim PKB sudah terintegrasi dengan dapodik, sehingga untuk dapat mengakses layanan infogtk, data rinci PTK harus dilengkapi dengan No Peserta UKG dan Nilai UKG. Jika lupa, No Peserta UKG dan Nilai UKG bisa didapatkan melalui admin SimPKB di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten masing-maisng, yaitu mulai UKG tahun 2015 yang lalu.

Untuk menginput no peserta dan nilai UKG pada aplikasi dapodik 2017 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan No Peserta UKG dan Nilai UKG yang akan Dientri
2. Login ke Aplikasi Dapodik

3. Pilih dan Klik tab menu GTK kemudian pilih sub menu Guru lalu pilih nama Guru


4. Pilih dan Klik "Nilai Test" pada Menu Data Rinci


5. Selanjutnya pilih dan klik Tambah lalu pilih jenis tes UKG


6. Lengkapi semua field yang diminta yang ada kemudian klik Simpan


Bagaimana, cukup mudah kan? Sebagai catatan, jika nilai UKG lupa atau tidak tahu, untuk sementara bisa diisi dengan nol dan bisa diedit dikemudian hari jika sudah mengetahui.