Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Tuesday, February 23, 2021

Inilah Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021, Segera Cek Sekolahmu!

Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga : Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah!

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. 

Jumlah sekolah penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud sejumlah 216.603 sekolah. adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Mendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Lampiran Keputusan Mendikbud Nomor Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tahun anggaran 2021 ini, skema pengalokasian dana BOS berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya alokasi dana BOS terhadap sekolah disamakan hanya berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik, tahun ini skema perhitungan dana BOS reguler didasarkan pada 2 indikator utama yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, maka besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Baca juga : Inilah Besaran Dana BOS Tahun 2021 yang akan Diterima Oleh Sekolah!

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk mendukung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler untuk tahun anggaran 2021. Adapun juknis pengelolaan dana BOS reguler terbaru tersebut dapat diunduh pada link unduhan berikut ini

Download Juknis BOS Tahun 2021 (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021)

Dengan adanya Permendikbud yang baru tentang juknis pengelolaan dana BOS Reguler Tahun 2021 tersebut maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinyatakan sudah tidak berlaku atau tidak dapat dijadikan pedoman pengelolaan BOS Tahun 2021 karena belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.


Wednesday, April 29, 2020

Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Lengkap, Perorangan dan Kelompok/Tim)

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan SK kepala Saekolah. Berikut ini disajikan SK Kepala Sekolah tentang Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan baik pelaksana perorangan maupun pelaksana kelompok atau tim pelaksana.

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Perorangan) Unduh PDF
SK Tim Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Kelompok), Unduh PDF

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksana PBJ wajib bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Selain itu, pelaksana PBJ Satuan Pendidikan harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Catat! Sekolah Wajib Mengisi Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen sebelum Tanggal 10 Mei 2020

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Alokasi anggaran tersebut disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Baca juga : Cara Mengisi SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik
Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem. Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.

Monday, July 22, 2019

SIPLah, Aplikasi Baru Untuk Pengadaan Barang dan Jasa BOS Reguler yang Terintegrasi Dapodik!

Aplikasi Daring PBJ BOS Reguler
SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. Lahirnya aplikasi SIPLah tidak terlepas dari agende Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 2019 yang lalu.

Pada tanggal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Oleh karena itu, sekolah diminta untuk memperbaharui akun kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai bendahara BOS.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan aplikasi SIPLah (Sumber Akun FB Bang Edy Dapodik) adalah

  1. Login ke marketplace SIPLah hanya dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
  2. Baik pengguna Kepala Sekolah dan Bendahara BOS itu adalah pengguna individu PTK yang memiliki TUGAS TAMBAHAN sebagai Bendahara BOS dan Kepala Sekolah (jenis PTK Kepala Sekolah)
  3. Login Operator Dapodik (sekolah) tidak dapat digunakan untuk akses marketplace SIPLah, jadi kondisinya tidak sama dengan aplikasi yang terpaut SSO Dapodik yang selain SIPLah (misal BOS Online)
  4. Selain pengguna yang sudah ditentukan diatas maka pada halaman login SSO SIPLah akan tampil peringatan GAGAL LOGIN, jadi user yang bisa login ke BOS Online pasti tidak akan bisa login ke SIPLah karena beda peranan. 
  5. Jika terkendala login atau lupa password silahkan perbaiki pada manajemen pengguna dapodik kemudian sinkronkan dan akan dapat digunakan untuk akses marketplace SIPLah pada hari berikutnya (proses validasi penguna dilakukan harian). 

Informasi penting terkait penggunaan Aplikasi SIPLah dapat dilihat di sini

Saturday, July 20, 2019

Contoh SK Bendahara BOS

Contoh SK Bendahara BOS
BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Adanya Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah sangat memberikan manfaat kepada sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi semua kalangan.

Mengingat begitu besarnya peran dana BOS bagi sekolah, maka pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Sekolah wajib membentuk Tim Manajemen BOS sekolah yang bertanggung jawab dalam pengeolaan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Salah satunya adalah Bendahara BOS.

Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.

Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah. Dengan demikian keberadaan Bendahara BOS perlu buatkan SK Bendahara BOS. Adapun contoh SK Kepala Sekolah tentang peunjukan guru sebagai Bendahara BOS dapat di lihat seperti berikut ini.
Donwload Contoh SK Bendahara BOS
Penunjukan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam pengurusan keuangan di sekolah  yang bersumber dari dana BOS.

Friday, May 3, 2019

Pengertiaan, Tujuan dan Format Laporan Stock Opname (Persediaan Barang)

Kartu Persediaan Barang
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang Stock Opname Wajib Dibuat oleh Bendahara. Tulisan kali akan membahas tentang pengertian stock opname, tujuan dan format laporan stock opname.

Pengertian Stock Opname
Bagi sebagian kalangan orang, stock opname adalah hal baru. Namun bagi mereka yang sehari-harinya bekerja di perusahaan, tentu istilah ini tak asing lagi. Apalagi bagi mereka yang bekerja di swalayan, stock opname diibaratkan seperti makanan sehari-hari.

Stock Opname adalah kegiatan penghitungan secara fisik atas persediaan barang yang dibeli dan yang digunakan serta siapa yang menggunakan. Nah, kegiatan ini sejatinya untuk mengetahui secara akurat dan pasti terhadap pencatatan pembukuan yang telah dilakukan.

Jadi stock opname bisa dikatakan sebagai fungsi dari salah satu sistem pengendalian internal. Kegiatan stock opname ini merupakan kegiatan yang cukup menyita waktu dan tenaga karena harus memeriksa secara detail dan rinci terhadap barang yang ada, jumlah masuk dan keluar serta siapa yang menggunakan harus tercover dalam laporan stock opname.

Tujuan Stock Opname
Kegiatan stock opname pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui jumlah barang persediaan yang dimiliki, jumlah barang yang digunakan dan jumlah barang yang tersisa serta siapa-siapa saja yang menggunakan barang-barang tersebut. Pencatatannya sesuai dengan transaksi barang masuk dan keluar.

Meskipun tujuan utamanya adalah mencatat pembukuan barang akan diketahui juga jumlah kas yang sudah digunakan dan sisa kas yang masih tersedia secara tunai. Dengan demikian bendahara akan mengetahui barang apa saja yang potensi penggunaanya lebih banyak dan sedikit sehingga pada saat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berikutnya bisa lebih tepat.

Format Laporan Stock Opname
Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa laporan stock opname terhadap barang yang dimiliki oleh sekolah dibuat dalam bentuk Kartu Persediaan Barang, Buku Persediaan Barang dan Rekapitulasi Persediaan Barang. Masing-masing sudah memliki format tersendiri. Format tersebut dapat didownload pada link berikut ini.

1. Download Contoh Format Kartu Persediaan
2. Download Contoh Format Buku Persediaan
3. Download Contoh Rekap Persediaan

Barang-barang yang harus dibuat Persediaan apa saja? Untuk persediaan barang maka intinya harus berwujud barang, antara lain

  1. Bahan Habis Pakai seperti ATK (Alat Tulis Kantor), Bahan/Alat Kebersihan (Termasuk Pengharum Ruangan), Materai/Perangko/Benda Pos, Peralatan Listrik, BBM dan Bahan Pakai Habis lainnya.
  2. Bahan Material seperti Obat-obatan/P3K, Material, Bahan Praktik dan Bahan Hurugan
  3. Barang Cetak, penggandaan dan penjilidan
  4. Makanan dan Minuman seperti makanan dan minuman harian, rapat, tamu dan kegiatan.
  5. Pakaian adat, batik, olahraga dan pakaian khusus lainnya.

Masing-masing dari jenis barang tersebut harus dibuat Kartu Persediaan, Buku Persediaan dan Rekap Persediaannya setiap jenis barang. Catatlah barang masuk sesuai dengan kuitansi pembelian/pengadaan barang tersebut. Selanjutnya catat pula jumlah barang, merek dan spesifikasinya.

Selanjutnya jika ada yang mengambil barang tersebut, catatlah nama guru yang mengambil dan juga tanggal pengambilan barang tersebut. Termasuk jumlah barang yang diambil dan sisa barang yang tersedia. Jangan lupa juga buat rekap terhadap barang-barang tadi yang sudah dibuat kartu persediaan dan buku persediaan.

Wednesday, May 1, 2019

Stock Opname Wajib Dibuat oleh Bendahara BOS?

Stock Opname (Kartu Persediaan) ATK

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Bantuan yang diberikan ke sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Oleh karenanya, dana BOS yang sudah disalurkan ke sekolah-sekolah harus dikelola dengan baik, tertib, transparan dan akuntabel sehingga tujuan utamanya dapat tercapai. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh tim manajemen BOS di tingkat sekolah agar dana BOS yang diterima bisa tepat sasaran.

Artinya, dana BOS dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang dan jangan sampai dana BOS dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam petunjuk teknis BOS.

Salah satu bentuk pengelolaan BOS yang baik, tertib, akuntabel dan transparan adalah dengan membuat administrisi penglolaan dana BOS secara tertib. Inilah yang menjadi salah satu tugas penting Bendahara BOS selaku pengelola dana BOS. Memang sangat berat menjadi bendahara BOS, namun ketika sudah diberi amanah, maka harus dijalankan dengan baik dan tanggung jawab.

Penyelenggaraan administrasi BOS yang tertib akan memberikan dampak positif bagi tim manajemen BOS tingkat sekolah dan lembaga sekolah itu sendiri. Banyak sekali administrasi BOS yang harus dilengkapi oleh bendahara BOS di sekolah mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan dan pelaporannya. Semuanya harus dibuat secara lengkap.

Beberapa administrasi BOS yang harus dibuat oleh bendahara BOS misalnya Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja, Rekapitulasi Realisasi Dana BOS, Stock Opname Barang dan masih banyak lagi.

Salah satu administrasi yang harus dilengkapi oleh Bendahara BOS adalah Stock Opname Barang yang teridiri dari Kartu Persediaan Barang, Buku Persediaan dan Rekapitulasi Persediaan Barang yang dibeli menggunakan dana BOS. Tentu ini menjadi tugas bendahara BOS semakin berat.

Yang menjadi pertanyaan, apakah ini memang benar-benar tugas bendahara BOS? Bukankah bendahara BOS bertugas mengeluarkan uang untuk belanja, mencatat setiap belanja dan melengkapi LPJ nya? Bukankah semestinya stock opname barang menjadi pengurus barang/inventaris?

Jika melihat fungsi dan tujuan stock opname, menurut penulis, pembuatan stock opname merupakan tugas dari pengurus barang/inventaris sekolah. Dalam format laporan stock opname yang terdiri dari kartu persediaan, buku persediaan dan rekapitulasi persediaan tersebut ditanda tangani oleh petugas pengurus barang dan kepala sekolah, bukan bendahara dan kepala sekolah.

Hal tersebut berbeda dengan laporan administrasi BOS seperti buku kas umum yang ada tanda tangan bendahara dan kepala sekolah, tentu ini menjadi tugas dan kewajiban bendahara bukan pengurus barang/inventaris sekolah.

Entah siapa yang harus membuat administrasi Stock Opanme, terlepas siapa yang berkewajiban menyusun laporan Stock Opname, yang lebih penting adalah, Laporan Stock Opname Wajib dibuat sesuai dengan belanja barang yang menggunakan dana BOS. Lalu apa itu stock opname? Bagaimana format laporannya? Silahkan baca pada postingan selanjutnya tentang Pengertian, Tujuan dan Format Laporan Stock Opname

Wednesday, March 27, 2019

Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud

Aplikasi RKAS 
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dalam perencanaan program BOS adalah menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Penyusunan RKAS dilakukan di awal tahun anggaran.

Penyusunan RKAS harus berdasarkan identifikasi kebutuhan sekolah yang dapat diketahui melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Penyusunan RKAS yang benar akan menjadi kunci pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran dan sesuai penggunaan.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud dapat di DOWNLOAD DISINI.
Buku Panduan Aplikasi RKAS dapat di DOWNLOAD DISINI

Aplikasi yang disediakan berupa fresh installer dengan ukuran file size sekitar 16 MB. Karena aplikasi RKAS ini resmi dari Kemendikbud layaknya aplikasi Dapodik, maka aplikasi ini bersifat nasional yang memerlukan registrasi dan kode aktivasi saat pertama kali menggunakan. Data yang tersedia terintegrasi dengan database dapodik.

Aplikasi RKAS ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS.

Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sistem yang terpusat (terdistribusi), dimana dalam pengolahan datanya ada sebagian yang melibatkan pihak dinas pendidikan kabupaten.

Namun demikian sistem ini juga dapat bekerja secara offline, sehingga tidak merepotkan para user yang menggunakannya. Namun pada saat registrasi, laptop atau komputer/pc harus terkoneksi dengan internet yang stabil.

Kemendikbud Rilis Aplikasi RKAS. Tugas baru operator sekolah?

Aplikasi RKAS 
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Aplikasi RKAS secara resmi dapat di download pada link berikut ini.
Baca Juga : Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud RI
Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Adanya aplkasi RKAS ini bisa jadi menambah tugas dan beban berat bagi operator di sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar bendahara sekolah kurang mampu dalam menjalankan IT. Apalagi pengelolaan BOS menggunakan aplikasi RKAS membutuhkan waktu yang lebih, sehingga bendahara BOS harus panda-pandai dalam membagi waktu antara mengajar dan mengelola keuangan BOS.

Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jika anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh dipakai untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh dipakai membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah jelas sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus pandai dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.

Monday, September 11, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Komputer dan Printer pada Belanja Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh setiap sekolah harus dibelanjakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dana BOS boleh digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Meskipun sudah jelas, namun masih ada sekolah yang mengalami kesulitan dalam penentuan belanja dana BOS setiap bulannya.

Salah satu belanja dana BOS untuk pembelanjaan barang dan jasa adalah belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer. Ini yang terkadang membuat beberapa bendahara sekolah yang mengurusi dana BOS merasa kesulitan dalam menentukan jenis barang yang boleh dibeli menggunakan dana BOS.

Memang untuk komputer dan printer termasuk dalam belanja modal atas dana BOS. Namun untuk perlengkapannya bisa dimasukkan ke dalam belanja barang habis pakai. Belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan komputer dan printer guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan program dan kegiatan, antara lain toner, tinta, cartridge, keyboard, dll. Biasanya barang-barang tersebut memiliki masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.

Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer memiliki kode rekening 5.2.2.01.14. Beberapa contoh perlengkapan komputer dan printer tersebut  yang bisa dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain seperti berikut ini.

Perlengkapan Komputer/Laptop
1. Mouse
2. Tatakan Mouse
3. Keyboard
4. Kabel USB
5. Kabel Power
6. Flashdisk
7. Card Reader
8. Kipas USB
9. Kabel VGA

Perlengkapan Printer
1. Cartridge
2. Tinta
3. Toner
4. Kabel Power Printer
5. Kabel USB Printer
6. Selang Tinta Infus

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Listrik dan Elektronik pada Belanja Dana BOS

BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Belanja barang dan jasa pada pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memperbolehkan belanja barang habis pakai berupa perlengkapan listrik dan elektronik dengan ketentuan barang tersebut memiliki masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.

Belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik dimaksudkan untuk  menampung pengeluaran atas pembelian alat listrik dan elektronik yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang dari 12 bulan) dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain lampu neon, lampu pijar, lampu hias, kabel listrik, baterry, sekring, stopkontak, klem kabel, dll.

Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik memiliki kode rekening 5.2.2.01.03. Beberapa contoh perlengkapan listrik dan elektronik tersebut  yang bisa dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain seperti berikut ini.

  1. Lampu TL
  2. Lampu Neon
  3. Lampu Pijar
  4. Lampu Hias
  5. Lampu Taman
  6. Fitting Lampu
  7. Kap Lampu
  8. Kabel Listrik
  9. Kabel Antene
  10. Kabel Power
  11. Kabel Audio
  12. Remote TV
  13. Isolasi
  14. Paku Klem Kabel
  15. Sekrup
  16. Test Pen Listrik
  17. Battery
  18. Saklar
  19. Sekring
  20. Audio-Video Konektor
  21. MCB
  22. Steker/Colokan Listrik
  23. Stop Kontak
  24. Microphone
  25. Bel Listrik

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Sunday, September 10, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan pada Belanja Dana BOS

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 

Salah satu jenis pengeluaran atas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Belanja Barang dan Jasa yang di dalamnya terdapat jenis Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan. Dinamakan belanja habis pakai karena masa pakai kurang dari 12 bulan (1 tahun) dan rentan terhadap kerusakan.

Belanja habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja dana BOS dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan kebersihan dan bahan pembersih untuk kebutuhan rutin serta kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja. Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan keebrsihan memeiliki kode rekening 5.2.2.01.05.

Untuk contoh barang-barang baik berupa peralatan dan bahan kebersihan yang termasuk dalam belanja habis pakai perlengkapan kebersihan untuk dana BOS dapat diperhatikan seperti berikut ini.

Alat Kebersihan
1. Ember Plastik
2. Engkrak Plastik
3. Engkrak Bambu
4. Gayung Air Plastik
5. Sapu Ijuk
6. Sapu Lidi
7. Kemucing/Sulak
8. Kain Pel
9. Sikat Wc
10. Tempat Sampah Ruangan
11. Keset Karpet
12. Keset Sepet
13. Keset Handuk
14. Alat Pel
15. Serbet
16. Tempat Sabun

Bahan Kebersihan
1. Sabun Mandi Batang
2. Sabun Mandi Cair
3. Sabun Cuci Tangan
4. Sabun Detergen
5. Pewangi Ruangan
6. Kapur Barus
7. Pembersih Kaca
8. Pembersih Lantai
9. Pembersih Closet
10. Pewangi Kamar Mandi/Toilet
11. Tissu Meja
12. Tissu Toilet

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan kebersihan termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS.

Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah

Wednesday, May 10, 2017

Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD

Contoh RKAS sesuai Permendagri
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini.


RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga bisa segera disusun RKA-SKPD.