Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.