Showing posts with label Laporan Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Laporan Keuangan. Show all posts

Wednesday, September 27, 2017

Download Contoh SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)

Contoh SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
Istilah SPPD atau kadang juga disebut SPD sudha tidak asing bagi mereka yang bertugas sebagai bendahara ataupun pegawai yang sering melakukan perjalanan dinas. SPPD atau sering disebut sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah salah satu berkas admisnistrasi sekolah yang wajib dipenuhi oleh Bendahara Sekolah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan BOS. SPPD tersebut digunakan untuk mempertanggungjawabkan pemberikan uang transport dan uang harian bagi pegawai yang mendapat tugas perjalanan dinas guna mengikuti workshop, bimbingan teknis, seminar, sosialisasi dan sejenisnya.

Penerbitan SPPD harus dilampiri dengan surat tugas dari pimpinan instansi. Surat tugas tersebut yang kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD). Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) setidaknya memuat hal-hal berikut ini.

  1. Pejabat berwenang yang memberikan perintah
  2. Nama dan NIP pegawai yang diberikan perintah
  3. Pangkat, Golongan Ruang Gaji Pegawai
  4. Jabatan dan Instansi/Unit Kerja Pegawai
  5. Tingkat menurut Perjalanan Dinas
  6. Maksud Perjalanan Dinas
  7. Alat Angkut yang Digunakan
  8. Tempat Berangkat dan Tempat Tujuan
  9. Lamanya Perjalanan, Tanggal Berangkat dan Tanggal Harus Kembali
  10. Pengikut (Jika ada yang ikut dalam rombongan)
  11. Pembebanan Anggaran
  12. Keterangan Lain-lain yang diperlukan

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut harus tercantum tempat dan tanggal dikeluarkan surat tersebut beserta tanda tangan dan cap stempel pejabat atau pimpinan instansi. SPPD yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus meminta tanda tangan dan cap stempel lembaga atau instansi tempat penyelenggaraan kegiatan bimtek, workshop atau instansi yang menjadi tempat tujuan. Selanjutnya SPPD tersebut juga harus dimintakan tanda tangan dan cap stempel dari isntansi tempat berangkat atau tiba kembali.  Untuk contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dapat didownload pada link berikut ini.

Download Surat Perintah Perjalanan Dinas (Ms. Word)
Download Surat Perintah Perjalanan Dinas (Pdf)

Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah