Monday, May 22, 2017

Download Contoh Surat Permohonan SK Ijin Operasional Sekolah

SK Ijin Operasional merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh suatu sekolah. Untuk ketertiban administrasi sekolah, maka sekolah wajib memiliki dokumen ini. Bila belum memiliki maka harus mengajukan surat permohonan SK Ijin Operasional Sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh Surat Permohonan SK Ijin Operasional
Dengan adanya SK Ijin Operasional Sekolah, maka secara hukum sekolah tersebut mempunyai ijin untuk menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. SK Ijin Operasional  Sekolah juga member kewenangan kepada sekolah untuk menggunakan cap dan stempel sekolah, pemakaian nomor dan kode sekolah beserta segala atributnya. 

Mengingat begitu pentingnya keberadaan SK Ijin Operasional Sekolah, dokumen tersebut menjadi bagian yang harus diverifikasi dan validasi sebagai salah satu data sekolah di aplikasi dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang belum memiliki SK Ijin Operasional ada baiknya segera mengajukan Surat Permohonan SK Ijin Operasional Sekolah kepeda Dinas Pendidikan setempat. 

Syarat yang harus dipernuhi untuk mendapatkan SK Ijin Operasional cukup beragam dan berbeda antara wilayah satu dengan yang lainnya, namun pada intinya sama yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut benar-benar ada dan nyata. Surat Permohonan SK Ijin Operasional Sekolah harus mendapat rekomendasi dari kepala UPT pendidikan setempat sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk contoh surat permohonan SK Ijin Operasional Sekolah dapat diunduh pada link di bawah ini. 


Segera setelah menerima SK Ijin Operasional Sekolah tersebut, perbaiki datanya melalui halaman verval SP. Kemudian lakukan sinkronisasi pada aplikasi dapodiknya agar perbaikan data turun ke lokal dapodik.

Cara Memperbaiki Data SK Ijin Operasional Sekolah di Dapodik

Perbaikan SK Ijin Operasional di Verval SP
Sejak direlease secara resmi pada tahun 2012, aplikasi dapodik menjadi satu-satunya aplikasi resmi yang dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengelolaan data pokok pendidikan. Selama lebih dari 5 tahun penggunaan aplikasi dapodik di tingkat TK/Paud, SD, SMP dan SMA/SMK, Dapodik telah mampu menghasilkan berbagai data pokok pendidikan yang bermanfaat untuk berbagai perumusan kebijakan bidang pendidikan. Data pokok pendidikan itu meliputi data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah serta data pembelajaran. 

Data dari sistem pendataan dapodik tersebut digunakan oleh program utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti BOS, Aneka Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Rehab, Bantuan RKB dan Program Lainnya. Oleh karena itu, semua data pokok pendidikan yang ada dalam aplikasi dapaodik haruslah benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Salah satu data pokok pendidikan yang perlu mendapat perhatian adalah data SK Ijin Operasional yang dimiliki oleh sekolah. Sekolah perlu menginput data SK Ijin Operasional Sekolah ke dalam aplikasi dapodik yaitu berupa data Nomor dan Tanggal SK Ijin Operasional. Pada awal kemunculan dapodik, data ini bisa langsung diinputkan di aplikasi. Namun seiring dengan pembaharuan aplikasi dapodik, data SK Ijin Operasional hanya bisa dientrikan atau diperbaiki melalui halaman Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan. 

Bagi sekolah yang belum mempunyai SK Ijin Operasional Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat dapat mengajukan SK Ijin Operasional. Contoh SK Ijin Operasional dapat dilihat di sini. Untuk menginput atau memperbaiki data SK Ijin Operasional Sekolah dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 
  1. Siapkan scan SK Ijin Operasional Sekolah (file pdf, max size 1 MB)
  2. Login ke halaman Verval SP di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password aplikasi dapodik.
  3. Klik Menu pada pojok kiri atas halaman website Verval SP
  4. Pilih dan klik sub menu Pengelolaan kemudian pilih dan klik Perbaikan Data
  5. Isikan data SK Ijin Operasional Sekolah yang memuat Nomor dan Tanggal SK.
  6. Upload scan SK Ijin Operasional sekolah pada field yang disediakan.
  7. Klik simpan dan tunggu approval dari admin Verval SP

Begitu ajuan perbaikan data SK Ijin Operasional sekolah sudah di approve oleh admin, segera sinkronkan aplikasi dapodik agar perubahan data SK Ijin Operasional sekolah bisa turun ke lokal dapodik. Hasil perbaikan data SK Ijin Operasional sekolah akan muncul di menu identitas sekolah. Selamat mencoba.

Sunday, May 21, 2017

Cara Memperbaiki Data Akreditasi Sekolah di Aplikasi Dapodik

Perbaikan Data Akreditasi Sekolah
Sebagaimana sudah diketahui bersama di kalangan pendidikan bahwa aplikasi dapodik merupakan aplikasi resmi pemerintah yang berisi tentang data pokok pendidikan. Semua data pokok pendidikan meliputi data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan pembelajaran semua bersumber dari aplikasi Dapodik. 

Semua data pokok pendidikan ini terintegrasi satu sama lain dalam jaringan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Data pokok pendidikan yang bersumber dari Dapodik ini digunakan oleh pemangku kepentingan dalam merumuskan setiap kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Salah satu data pokok pendidikan yang ada dalam aplikasi dapodik adalah data sekolah yang memuat identitas sekolah dan data rinci sekolah. Jika terjadi perubahan data, beberada data sekolah bisa langsung diperbaikai dan diupdate di aplikasi secara langsung. Namun ada juga yang harus melewati halaman verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval SP). Salah satu data rinci pada data sekolah yang perlu diperbaharui adalah data akreditasi sekolah yang berada pada data rinci sekolah. Perbaikan data atau update data akreditasi sekolah dilakukan bila satuan pendidikan telah memperoleh sertifikat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Perbaikan data akreditasi sekolah merupakan salah satu perbaikan data sekolah yang harus melalui proses verifikasi dan valiadasi dari admin Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Perbaikannya melalui halaman Verval SP. Adapau cara memperbaiki data akreditasi sekolah di aplikasi dapodik dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini. 
  1. Siapkan scan sertifikat akreditasi pada halaman muka dan belakang (file pdf, max size 1MB)
  2. Login ke halaman Verval SP di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password aplikasi dapodik.
  3. Klik Menu pada pojok kiri atas halaman website Verval SP
  4. Pilih dan klik sub menu Pengelolaan kemudian pilih dan klik Perbaikan Akreditasi
  5. Isikan data akreditasi berdasarkan data yang ada di sertifikat akreditasi sekolah yang memuat nilai setiap standar, tahun akreditasi dan nilai akreditasi dalam bentuk angka dan huruf.
  6. Upload scan sertifikat akreditasi sekolah pada field yang disediakan.
  7. Klik simpan dan tunggu approval dari admin Verval SP

Begitu ajuan perbaikan data akreditasi sekolah sudah di approve oleh admin, segera sinkronkan aplikasi dapodik agar perubahan data akreditasi sekolah bisa turun ke lokal dapodik. Hasil perbaikan data akreditasi sekolah akan muncul di menu data rinci sekolah pada tab akreditasi. Selamat mencoba.

Saturday, May 20, 2017

Aturan Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Rombongan Belajar
Dalam data pokok pendidikan, rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.

Jumlah rombongan belajar tiap sekolah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut. 
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik
  5. SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 peserta didik
  6. SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 peserta didik

Sementara itu jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini.
  1. SD, paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 24 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 4 rombongan belajar pada masing-masing tingkat.
  2. SMP, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 11 rombongan belajar pada masing-masing tingkat.
  3. SMA, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 12 rombongan belajar pada masing-masing tingkat.
  4. SMK, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 24 rombongan belajar pada masing-masing tingkat.

Meskipun begitu, aturan mengenai jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar tidak sepenuhnya bisa diterapkan di semua sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas 1 berjumlah 40 siswa, namun sekolah hanya mampu menyediakan satu ruang kelas untuk kelas 1 dan hanya ada 1 guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap menjadikan kelas tersebut menjadi satu rombongan belajar. 

Aturan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar akan dapat dijalankan dengan maksimal apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta memaksimalkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik.

Aturan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili peserta didik ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat menerima calon peserta didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua atau terjadi bencana alam dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak mampu tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tata Cara dan Ketentuan Seleksi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 agar dapat berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga menjelaskan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud adalah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung. 

Sedangkan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMP (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasaran ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan SMK juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi bakat minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melaksanakan seleksi berdasarkan kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dalam PPDB

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 adalah mengenai persyaratan calon peserta didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon peserta didik baru tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.

Persyaratan calon peserta didik pada TK adalah pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa calon peserta didik baru pada saat mendaftar di tingkat TK harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon peserta didik baru harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau bisa juga rekomendasi dari dewan guru bila tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon peserta didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan belajar yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon peserta didik baru pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon peserta didik baru di tingkat SMA/SMK/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan memiliki ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk SMK diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama seperti di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2017/2018 adalah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut dapat diunduh pada menu Download pada blog ini. 

Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut adalah mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui mekanisme secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati aturan tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat TK dan SD. 

Aturan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai Juli. Mencermati aturan tersebut, PPDB sudah bisa dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat sudah mulai melaksanakan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus. 

Aturan berikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya. 

Terkait aturan tersebut, satuan pendidikan bisa menyebarkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut dapat dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, misalnya SMA mengirimkan brosur ke SMP-SMP di wilayahnya, dan SMP mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah bisa membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk memberikan informasi PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat informasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. 

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan mekanisme atau tata cara pendaftaran PPDB secara online sehingga mempermudah calon peserta didik baru dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah bisa memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.

Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan pengawasan dari semua pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.

Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB

PPDB 2017
Pembelajaran di satuan pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2016/2017 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2017. 

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Awal tahun pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2017. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2017/2018, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. 

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 17 tahun 2017 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. 

Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2017/2018 bisa mengunduh Permendikbud No 17 tahun 2017 pada link di bawah ini 


Dengan adanya Permendikbud No 17 tahun 2017 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.

Friday, May 12, 2017

Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Juknis Pengisian Blangko Ijazah 
Ijazah bisa diartikan sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud bisa satuan pendidikan di tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi. Ijazah biasanya dicetak dalam 1 lembar menggunakan kertas khusus dan berteknologi tinggi untuk mencegah pemalsuan ijazah. 

Ijazah merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh siswa untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan saat melamar pekerjaan pun, berkas persyaratan yang diminta juga ada ijazah.  Siswa secara resmi diakui lulus dari satuan pendidikan jika ia sudah memperoleh ijazah.  Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan setelah menerima blanko ijazah dari pemerintah. Blanko ijazah yang sudah didsitribusikan ke sekolah-sekolah kemudian pengisiannya dilakukan secara manual menggunakan tulisan tangan. Ijazah tersebut kemudian di tetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah. 

Ada beberapa bagian yang harus diisi atau dilengkapi pada saat pengisian blanko ijazah sebelum dibagikan dan diserahkan kepada siswa. Pengisiannya pun harus teliti, benar dan valid sehingga tidak merugikan siswa di kemudian hari. Data-data yang harus dilengkapi adalah 

  1. Identitas peserta didik
  2. Identitas satuan pendidikan yang bersangkutan
  3. Pernyataan bahwa peserta didik tersebut telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut
  4. Daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya

Untuk mengisi data-data tersebut pada blangko yang sudah disediakan, pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud RI secara resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2016/2017. Juknis pengisian blangko ijazah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala (Perka) Balitbang Kemendikbud RI Nomor 18/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi Pencetakan, Penggdandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2016/2017. Untuk Juknis Pengisian Blangko Ijazah bisa diunduh link di bawah ini.


Begitu pentingnya fungsi ijazah bagi masa depan siswa, oleh karena itu sebelum mulai mengisi blangko ijazah, bacalah baik-baik juknis pengisian sehingga tidak ada kesalahan dalam mengisi blangko ijazah. Namun meskipun nanti ada kekeliruan dalam mengisi blangko, masih diberi kesempatan untuk meminta blangko baru, namun waktunya terbatas. Untuk kesalahan penulisan ijazah bisa diatasi dengan surat keterangan salah tulis ijazah juga dikemudian hari.

Wednesday, May 10, 2017

Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD

Contoh RKAS sesuai Permendagri
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini.


RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga bisa segera disusun RKA-SKPD.