Saturday, May 20, 2017

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dalam PPDB

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 adalah mengenai persyaratan calon peserta didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon peserta didik baru tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.

Persyaratan calon peserta didik pada TK adalah pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa calon peserta didik baru pada saat mendaftar di tingkat TK harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon peserta didik baru harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau bisa juga rekomendasi dari dewan guru bila tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon peserta didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan belajar yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon peserta didik baru pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon peserta didik baru di tingkat SMA/SMK/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan memiliki ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk SMK diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama seperti di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.