Saturday, May 20, 2017

Tata Cara dan Ketentuan Seleksi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 agar dapat berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga menjelaskan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud adalah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung. 

Sedangkan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMP (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasaran ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan SMK juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi bakat minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melaksanakan seleksi berdasarkan kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.