Wednesday, April 29, 2020

Cara Mengisi Tugas Tambahan SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik

Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ di Dapodik

Kemendikbud RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Masuk ke tab Rincian GTK, Pilih salah satu Guru atau tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana PBJ sesuai dengan SK Pelaksana PBJ yang sudah dibuat
  3. Selanjutnya pilih dan klik menu Ubah, kemudian piilih dan klik menu Tugas Tambahan
  4. Klik menu Tambah kemudian pilih Pelaksana PBJ (ada di slide 3)
  5. Isikan juga Nomor SK dan TMT SK 
  6. Jika sudah, Klik simpan
  7. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  8. Lakukan sinkronisasi kembali untuk mengirim data Pelaksana PBJ ke server
Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020. Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem.

Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.

Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Lengkap, Perorangan dan Kelompok/Tim)

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan SK kepala Saekolah. Berikut ini disajikan SK Kepala Sekolah tentang Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan baik pelaksana perorangan maupun pelaksana kelompok atau tim pelaksana.

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Perorangan) Unduh PDF
SK Tim Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Kelompok), Unduh PDF

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksana PBJ wajib bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Selain itu, pelaksana PBJ Satuan Pendidikan harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Catat! Sekolah Wajib Mengisi Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen sebelum Tanggal 10 Mei 2020

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Alokasi anggaran tersebut disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Baca juga : Cara Mengisi SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik
Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem. Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.