Showing posts with label Pengadaan Barang dan Jasa BOS. Show all posts
Showing posts with label Pengadaan Barang dan Jasa BOS. Show all posts

Wednesday, April 29, 2020

Catat! Sekolah Wajib Mengisi Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen sebelum Tanggal 10 Mei 2020

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Alokasi anggaran tersebut disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Baca juga : Cara Mengisi SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik
Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem. Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.

Monday, July 22, 2019

SIPLah, Aplikasi Baru Untuk Pengadaan Barang dan Jasa BOS Reguler yang Terintegrasi Dapodik!

Aplikasi Daring PBJ BOS Reguler
SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. Lahirnya aplikasi SIPLah tidak terlepas dari agende Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 2019 yang lalu.

Pada tanggal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Oleh karena itu, sekolah diminta untuk memperbaharui akun kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai bendahara BOS.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan aplikasi SIPLah (Sumber Akun FB Bang Edy Dapodik) adalah

  1. Login ke marketplace SIPLah hanya dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
  2. Baik pengguna Kepala Sekolah dan Bendahara BOS itu adalah pengguna individu PTK yang memiliki TUGAS TAMBAHAN sebagai Bendahara BOS dan Kepala Sekolah (jenis PTK Kepala Sekolah)
  3. Login Operator Dapodik (sekolah) tidak dapat digunakan untuk akses marketplace SIPLah, jadi kondisinya tidak sama dengan aplikasi yang terpaut SSO Dapodik yang selain SIPLah (misal BOS Online)
  4. Selain pengguna yang sudah ditentukan diatas maka pada halaman login SSO SIPLah akan tampil peringatan GAGAL LOGIN, jadi user yang bisa login ke BOS Online pasti tidak akan bisa login ke SIPLah karena beda peranan. 
  5. Jika terkendala login atau lupa password silahkan perbaiki pada manajemen pengguna dapodik kemudian sinkronkan dan akan dapat digunakan untuk akses marketplace SIPLah pada hari berikutnya (proses validasi penguna dilakukan harian). 

Informasi penting terkait penggunaan Aplikasi SIPLah dapat dilihat di sini