Wednesday, April 29, 2020

Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Lengkap, Perorangan dan Kelompok/Tim)

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan SK kepala Saekolah. Berikut ini disajikan SK Kepala Sekolah tentang Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan baik pelaksana perorangan maupun pelaksana kelompok atau tim pelaksana.

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Perorangan) Unduh PDF
SK Tim Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Kelompok), Unduh PDF

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksana PBJ wajib bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Selain itu, pelaksana PBJ Satuan Pendidikan harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.