Tuesday, March 1, 2022

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.d

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.d.

Permendikbud No 79 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Oleh karena itu, sekolah dituntut untuk selalu melakukan pemutakhiran data guna kepentingan pengambilan kebijakan bidang pendidikan oleh pemerintah. 

Menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek senantiasa melakukan pembaruan aplikasi dapodik untuk mengakomodir berbagai perubahan-perubahan dan juga mengatasi berbagai permasalahan bugs pada aplikasi dapodik. 

Untuk tahun pelajaran 2021/2022 ini, satuan pendidikan diminta untuk menggunakan aplikasi dapodik versi 2022, dan tepat pada tanggal 28 Februari 2022 ini telah dirilis pembaruan aplikasi dapodik versi 2022.d guna menunjang dan mendukung proses pengumpulan dan pembaharuan data pokok pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022. 

Pembaruan aplikasi dapodik versi 2022.d ini bukan berupa installer, melainkan berupa patch sehingga satuan pendidikan tidak perlu melakukan uninstal aplikasi dapodik yang lama. Operator sekolah cukup menimpa saja dengan aplikasi dapodik versi yang terbaru. Adapun beberapa pembaruan yang ada pada aplikasi dapodik versi 2022.d antara lain 

  1. Penambahan validasi terkait penginputan sarana dan prasarana.
  2. Penambahan lembaran konfirmasi pada saat sebelum melakukan sinkronisasi.
  3. Penambahan validasi terkait panjang, lebar dan luas pada tanah dan bangunan.
  4. Perbaikan bugs validasi Lokal terkait pengecekan kepala sekolah
  5. Perbaikan penginputan nilai UPK
  6. Perbaikan bugs pada Profil Guru untuk perhitungan pensiun Kepala Sekolah
  7. Penutupan user interface terkait informasi no rekening BOS/BOP
  8. Penutupan user interface pengisian yayasan (pindah ke laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id)
  9. Penutupan perubahan tugas tambahan untuk Kepala Sekolah dan PLT Kepala Sekolah (dipindahkan ke menu Manajemen Dinas)

Jika melihat pembaruan dan perbaikan fitur yang ada pada aplikasi dapodik versi 2022.d ini maka dapat disimpulkan bahwa sekolah diminta fokus untuk memperbaiki data sarana dan prasarana sekolah. Hal ini dapat dilihat dari adanya penambahan validasi terkait penginputan data sarana dan prasarana sekolah. 

Bagi sekolah yang sudah menginnstal Aplikasi Dapodik versi 2022.a, 2022.b, 2022.c dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.d, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2022.d disini
  2. Install patch dapodik 2022.d dengan run as administrator (Bila perlu nonaktifkan sementara firewall dan antivirus yang ada di laptop/komputer)
  3. Kemudian silahkan Refresh browser (ctrl+F5)
  4. Selanjutnya Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah pada versi 2022.d

Setelah aplikasi dapodik dapat diperbarui, silahkan cek validasi lokal pada sub menu sarana prasarana sekolah. Akan muncul daftar invalid pada data sarana prasarana sekolah yang harus segera ditindaklanjuti agar bisa dilakukan sinkronisasi dapodiknya


Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Untuk Pegawai Format 1770S

Buat SPT Tahunan Melalui e-filing

Sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi sebagai seorang pegawai atau karyawan yang sudah memeiliki penghasilan tetap setiap bulan. 

Sudah barang tentu sebagai pegawai menyandang status Wajib Pajak Orang Pribadi atau disebut dengan WPOP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi setiap tahun sekali. 

Pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi tersebut harus disampaikan setiap tahunnya mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Maret. Jika melebihi tanggal 31 Maret maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, segeralah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pribadi sebelum batas waktu yang ditentukan untuk mengindari denda keterlambatan penyampaian. 

Lalu bagaimana cara penyampian atau pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi? Nah, pada kesempatan ini akan disampaikan cara mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi untuk Pegawai dengan Format 1770S dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta per tahunnya. 

Agar dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi maka harus menyiapkan bukti potong A1 untuk Pegawai Swasta atau A2 untuk Pegawai Negeri yang dapat diperoleh dari Bendahara Pengeluaran Instansi/Dinas terkait. Cara mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Kunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login Kemudian ketikkan NPWP, Pasword dan Kode Captcha untuk Login.


2. Setelah berhasil login, akan tampil informasi NPWP dan beberapa menu djp online. Selanjutnya pilih dan klik menu Lapor

3. Berikutnya akan tampil alternatif metode pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi. Disarankan untuk memilih metode pengisian secara e-filing. Silahkan klik menu e-filing untuk melanjutkan proses selanjutnya.

4. Selanjutnya akan tampir arsip SPT Tahunan yang sudah dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Silhkan pilih dan klik Buat SPT untuk melanjutkan proses selanjutnya.

5. Berikutnya silahkan jawab pertanyaan formulir yang disediakan seperti contoh berikut ini. Kemudian pilih jenis formulir yang akan digunakan 

6. Selanjutnya isi data formulir yang terdiri dari tahun pajak, status SPT dan Pembetulan. Jika mengisi untuk pertama kalinya, maka secara otomatis akan terisi normal dan pada kolom pembetulan terisi 0. Kemudian klik Selanjutnya.

7. Selanjutnya isi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah. Silahkan klik Tambah untuk menampilkan formulir pemotongan PPh.

8. Pada formulir pemotongan, isi jenis pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak (Nama Pemotong/Pemungut Pajak akan terisi otomatis setelah NPWP terisi), Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Jumlah PPh yang dipotong/dipungut (Lihat pada Bukti Potong A1/A2 yang diberikan oleh Bendahara). Kemudian klik simpan untuk melanjutkan.

9. Berikutnya akan tampil hasil pengisian formulir pemotongan/pemungutan Pajak. Jika sudah sesuai silahkan klik selanjutnya

10. Selanjutnya masukkan penghasilan Netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Bisa dilihat di Bukti Potong A1/A2. Kemudian klik selanjutnya.

11. Berikutnya silahkan isi penghasilan dalam negeri lainnya. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya.

12. Berikutnya silahkan isi penghasilan luar negeri lainnya. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya.

13. Selanjutnya silahkan isi penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

14. Selanjutnya silahkan isi penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

15. Berikutnya isi kolom harta yang dimiliki. Jika sudah pernah mengisi harta yang dimiliki pada tahun sebelumnya dan tidak ada penambahan harta, silahkan klik harta pada SPT Tahun lalu. Namun jika ada penambahan harta baru, silahkan klik tambah. 

16. Jika sudah muncul daftar harga yang dimiliki, silahkan klik selanjutnya untuk melanjutkan proses pengisian berikutnya.

17. Selanjutnya silahkan isi utang yang dimiliki. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

18. Selanjutnya silahkan isi tanggungan yang dimiliki. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

19. Berikutnya silahkan isi zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. 

20. Selanjutnya silahkan isi data status kewajiban perpajakan suami Istri dan golongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Isian ini bisa dilihat di Bukti Potong A1/A2. Kemudian klik selanjutnya

21. Selanjutnya silahkan isi form pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

22. Berikutnya isi data pembayaran PPh Pasal 25 dan STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak). Biarkan kosong jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

23. Selanjutnya akan muncul rekap isian form yang sudah diisi. Silahkan cermati. Jika belum sesuai, klik sebelumnya. Jika sudah sesuai kemudian klik selanjutnya. 

24. Berikutnya silahkan isi proses kurang/lebih bayar jika ada. Biarkan kosong jika statusnya nihil 0. Kemudian klik selanjutnya.

25. Selanjutnya akan tampil menu persetujuan terhadap pengisian form SPT yang sudah dilakukan. Silahkan centang pada kotak setuju/Agree dan klik selanjutnya untuk melanjutkan proses selanjutnya. 



26. Berikutnya akan tampil informasi SPT Nihil dan konfirmasi kode verifikasi. Untuk mendapatkan kode verifikasi, silahkan klik Disini.

27. Selanjutnya akan tampil pilihan metode pengiriman kode verifikasi apakah melalui email atau no HP. Silahkan pilih salah satu lalu klik OK. 

28. Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa kode verifikasi sukses dikirim melalui email atau nomor HP yang sudah dipilih tadi. Silahkan cek kotak masuk email atau SMS untuk mendapatkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan oleh sistem DJP Online.

29. Berikut ini adalah contoh kode verifikasi yang dikirim melalui email. Isikan kode Verifikasi tersebut ke dalam kolom yang sudah disediakan pada bagian bawah. Kemudian klik kirim SPT.

30. Akan muncul notifikasi bahwa SPT Berhasil dikirim dan bukti penerimaan elektronik (BPE) telah dikirim ke email. Silahkan isi survey kepuasan dengan mengklik puas atau tidak puas untuk menutup jendela notifikasi. 

31. Untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat dilihat pada menu Arsip SPT. Klik lihat BPE untuk menampilkan BPE. 

32. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan menampilkan informasi penyampaian SPT Elektronik kepada Ditjen Pajak Kemenkeu Indonesia. 

Bagaimana, cukup mudah bukan? Pengisian ini tidak begitu membutuhkan waktu yang lama. Dengan adanya BPE tersebut, proses pengisian  SPT Tahunan sudah selesai dan WPOP dianggap sudah melaporkan kewajiban SPT Tahunan PPh Pribadi. Dengan demikian kita sudah menjadi warga negara yang baik.