Wednesday, January 31, 2018

Inilah Cara Ampuh Install Aplikasi Dapodik Versi Terbaru (Versi 2018b)

Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi terbaru telah diluncurkan secara resmi oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diluncurkan yaitu hanya berupa installer. Aplikasi dapodik versi yang terbaru adalah aplikasi dapodik versi 2018b sebagai pengganti aplikasi dapodik versi 2018a. Aplikasi dapodik versi 2018b ini diluncurkan tanggal 30 Januari 2018 sesuai janji seminggu sebelumnya.

Aplikasi Dapodik versi terbaru ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperbaharui beberapa fitur yang ada pada aplikasi Dapodik sehingga lebih nyaman digunakan oleh para pengguna aplikasi dapodik. Hal ini didadasari pada beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi dapodik versi lama (versi 2018a). Oleh karena itu dikembangkan lagi ke versi terbaru untuk menanggulangi beberapa permasalahan yang timbul pada aplikasi dapodik versi lawas tersebut. Di samping itu juga untuk kepentingan update data pokok pendidikan pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018.

Karena hanya ada satu jenis aplikasi dapodik versi 2018b (installer saja bukan updater) maka pengguna dapodik harus bijak dalam melakukan install aplikasi dapodik versi terbaru tersebut. Karena hanya menggunakan installer, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop harus dicopot atau diunistall terlebih dahulu karena tidak bisa langsung ditindih. File installer aplikasi dapodik 2018b bisa didapatkan di halaman resmi Dapodikdasmen atau bisa di download disini.

Perlu diperhatikan bahwa ukuran file (File Size) dari installer aplikasi dapodik versi 2018b cukup besar jika dibandingkan aplikasi dapodik versi sebelumnya, yaitu  sebesar 63.746 kb atau 63,7 MB. Untuk itu, pastikan file installer yang terunduh memiliki file size tersebut jangan sampai kurang karena bisa menyebabkan proses instalasi aplikasi dapodik gagal.

Bagi rekan-rekan operator yang mengalami kesulitan dalam menginstal aplikasi dapodik versi 2018b terutama rekan-rekan operator dapodik baru, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Unduh installer aplikasi dapodik versi 2018b
  2. Pastikan sudah pernah melakukan pengiriman data/sinkronisasi dapodik menggunakan aplikasi dapodik versi sebelumnya (2018a)  
  3. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  4. Buka folder penyimpanan file installer aplikasi Dapodik versi 2018b hasil unduhan tadi.
  5. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  6. Ikuti setiap langkah instalasi Dapodik yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  7. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  8. Restart laptop atau komputer 
  9. Buka aplikasi Dapodik versi 2018b
  10. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018b
  11. Aplikasi dapodik versi 2018b sudah siap di registrasi dan digunakan.

Sekedar tips bagi pengguna yang menginstall aplikasi dapodik sebaiknya lakukan clear browsing history dan cache pada laptop atau komputer yang akan dipasang aplikasi dapodik. Begitu juga menonaktidkan antivirus yang terpasang di laptop atau komputer. Hal ini dimaksdukan untuk memperlancar proses instalasi agar tidak gagal di tengah jalan.

Cara Sukses Anti Gagal Registrasi Aplikasi Dapodik 2018b secara Online dan Offline

Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI kembali me-release aplikasi Dapodik versi yang terbaru tanggal 30 Januari 2018 kemarin. Aplikasi Dapodik terbaru yang direlease adalah Aplikasi Dapodik Versi 2018b. Aplikasi ini dikeluarkan sebagai pengganti aplikasi Dapodik versi 2018a yang kemarin digunakan untuk pendataan data pokok pendidikan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Aplikasi Dapodik versi 2018b ini digunakan untuk update data pokok pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan berupa installer bukan updater sehingga memerlukan perlakukan khusus dalam proses pemasangan di laptop atau komputer sekolah. Operator dapodik di sekolah harus melakukan uninstall aplikasi dapodik versi lawas terlebih dahulu sebelum menginstal aplikasi dapodik versi baru. Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b dapat di Download disini.

Meskipun aplikasi dapodik yang direlease ini merupakan versi baru, namun secara teknis untuk mekanisme instalasi dan registrasi aplikasi dapodik ini masih sama dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya. Aplikasi dapodik yang sudah terinstal di laptop atau komputer sekolah harus dilakukan registrasi sehingga update data pokok pendidikan semester genap tahun pelajaran 2017/2018 dapat segera dilaksanakan.

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI menyediakan dua jalur registrasi aplikasi dapodik versi 2018b. Operator Dapodik di sekolah bisa melakukan registrasi secara online maupun offline, tergantung selera operator saja. Proses registrasi aplikasi dapodik memerlukan kode registrasi sekolah dan username serta password yang digunakan yang masih sama dengan semester sebelumnya.

Proses registrasi aplikasi dapodik versi 2018b secara online tidak memerlukan prefill dapodik sehingga tidak usah melakukan generate prefill dapodik. Sedangkan registrasi aplikasi dapodik versi 2018b secara offline wajib menggunakan prefill dapodik sehingga operator dapodik di sekolah harus melakukan generate prefill terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi. Jika melakukan registrasi secara online maka laptop atau komputer harus terhubung dengan internet yang cukup stabil. Sedangkan registrasi secara offline tidak memerlukan koneksi internet, cukup menyimpan data prefill hasil generate prefill ke dalam folder prefill_dapodik. Untuk Generate Prefill Dapodik bisa dilakukan di sini

Bagi operator sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi pengguna aplikasi Dapodik 2018b dapat mengikuti langkah-langkah instalasi seperti berikut ini.

Registrasi secara online 

  1. Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi. 
  2. Buka aplikasi dapodik 2018b dengan klik ganda pada ikon aplikasi dapodik 2018b yang ada di desktop. 
  3. Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode “Online”
  4. Isi semua field isian dengan benar yang meliputi Kode Registrasi, Jenjang, Username (Email), Pasword dan Ketik Ulang Pasword
  5. Jika sudah terisi semua dengan benar, klik “Submit”
  6. Tunggu proses registrasi sampai berhasil (secara normal membutuhkan waktu paling lama 15 menit)
  7. Jika sudah berhasil akan muncul tampilan seperti ini. 

Registrasi secara offline

  • Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi.
  • Jalankan peramban web (bisa google chrome atau Mozilla) lalu ketikkan alamat unduh prefill pada address bar : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dikdasmen/generate_prefill.php 
  • Pilih jenjang yang sesuai : SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA-SMK
  • Ketikkan username, password dan kode registrasi.
  • Selanjutnya klik “Generate” lalu tunggu proses generate prefill sampai selesai.
  • Klik “Download” file hasil generate prefill dan simpan di drive C dengan nama folder prefill_dapodik (penulisan harus benar)
  • File prefill hasil unduhan berekstensi .prf
  • Jika sudah disimpan di drive C, jalankan aplikasi dapodik 2018b yang sudah terinstal.
  • Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode Offline
  • Isi semua field isian dengan benar jika sudah terisi semua klik submit

Setelah berhasil registrasi, aplikasi Dapodik 2018b sudah bisa digunakan untuk mengerjakan pembaharuan data pokok pendidikan di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Yang perlu menjadi perhatian di awal release aplikasi dapodik versi 2018b ini adalah muncul kasus JJM mata pelajaran PAI baik di KTSP dan Kurikulum 2013 ternyata tidak sama dengan peraturan yang ada. Banyak yang mengalami ketika sudah berhasil registrasi dan saat mau mengisi pembelajaran ternyata JJM PAI KTSP hanya 2 Jam dan JJM PAI Kurikulum 2013 hanya 3 jam saja. Ini membuktikan bahwa masih ada bugs pada apliakasi dapodik yang terbaru ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Bagaimana, cukup mudah kan cara registrasi aplikasi dapodik versi 2018b. Selamat mencoba!

Tuesday, January 30, 2018

Download Aplikasi Dapodik Versi 2018b

Di penghujung bulan Januri 2018, Dirjen Dikdasmen secara resmi telah me-release aplikasi dapodik yang terbaru, yaitu aplikasi dapodik versi 2018b. Tepat tanggal 30 Januari 2018 kemarin, aplikasi dapodik versi 2018b dikeluarkan sebagai pengganti aplikasi dapodik versi sebelumnya (aplikasi dapodik versi 2018a).

Aplikasi dapodik versi 2018b ini digunakan untuk pembaharuan data pokok pendidikan baik data sekolah, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 yang nantinya akan dimanfaatkan oleh stakeholder pendidikan yang terkait dalam penentuan berbagai kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Aplikasi Dapodik versi 2018b yang dikeluarkan hanya dalam bentuk installer dan tidak disediakan file updaternya. Jadi pemasangan aplikasi dapodik versi 2018b ini tidak bisa langsung ditindih, tetapi harus melalui mekanisme pencopotan (unisntal) aplikasi dapodik versi lawas yang terpasang pada laptop atau komputer.
Baca Juga : Cara Instal Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Setelah terinstal, seperti biasa proses registrasinya dapat dilakukan secara online maupun offline. Registrasi aplikasi dapodik online dan offline sama-sama memerlukan Kode Registrasi Dapodik. Yang membedakan keduanya adalah bila registrasi secara online tidak memerlukan prefill dapodik. Sedangkan registrasi offline memerlukan prefill dapodik.
Baca Juga : Cara Registrasi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Anti Gagal!
Aplikasi dapodik versi 2018b ini memliki ukuran sebesar 63.746 kb atau 63,7 MB. Sebuah ukuran file yang tidak terlalu besar bagi aplikasi pendataan yang menampung berbagai data pokok pendidikan. File size tersebut sebaiknya dijadikan pedoman saat mendownload aplikasi dapodik versi 2018b.

Jika ternyata hasil unduhan aplikasi dapodik tidak berukuran sebagaimana dimaksud, kemungkinan file tersebut corrupt dan akan mengakibatkan aplikasi dapodik tidak bisa diinstal. Untuk mendownload aplikasi dapodik versi 2018b dapat mengikuti link di bawah ini.



Ada beberapa perubahan yang cukup mendasar pada aplikasi dapodik versi 2018b ini, diantaranya adalah perubahan database database baru,  pembaharuan beberapa fitur yang sudah ada sebelumnya, dan juga penambahan fitur baru, validasi data dan perbaikan beberapa bugs pada aplikasi dapodik versi sebelumnya. Dengan adanya pembaharuan versi dapodik ini tampaknya aplikasi dapodik semakin bagus dan “keren”.  Dan yang paling penting adalah aplikasi dapodik versi 2018b ini sangat friendly user.

Release Aplikasi Dapodik Versi 2018b

Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Beberapa hari yang lalu Dirjen Dikdasmen menyatakan akan mengeluarkan aplikasi dapodik versi terbaru untuk pembaharuan data pokok pendidikan pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Dan tepat tanggal 30 Januari 2018, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI memenuhi janjinya dengan me-release aplikasi dapodik versi 2018b.

Aplikasi Dapodik versi 2018b dikeluarkan dalam bentuk installer saja dan tidak ada dalam bentuk updater. Dengan demikian operator dapodik di sekolah tidak bisa langsung menginstal aplikasi dapodik versi 2018b yang telah diunduh. Operator dapodik di sekolah harus melakukan uninstall aplikasi dapodik versi lawas terlebih dahulu sebelum menginstal aplikasi dapodik versi baru.
Baca juga : Download Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi 2018b dalam bentuk installer ini mempunyai ukuran file sebesar 63.746 kb (63,7 MB). Jadi pastikan ketika mengunduh aplikasi dapodik versi 2018b mempunyai file size sebagaimana dimaksud. Secara teknis, aplikasi dapodik versi 2018b ini mempunyai mekanisme instalasi aplikasi yang sama dengan tahun sebelumnya. Termasuk juga mekanisme registrasi aplikasinya juga sama, bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca Juga : Cara Sukses Registrasi Aplikasi Dapodik 2018b secara Online dan Offline
Tujuan dikeluarkannya aplikasi Dapodik versi 2018b ini adalah sebagai bentuk perbaikan guna mengakomodir kepentingan pendataan data pokok pendidikan pada semester 2 tahun pelajaran 201/2018. Pada aplikasi Dapodik versi 2018b ini terdapat beberapa perubahan dan perbaikan yang tampaknya cukup signifikan jika dibandingkan versi sebelumnya.

Beberapa perubahan yang cukup signifikan antara lain penggunaan database baru,  pembaharuan beberapa fitur yang sudah ada dan juga penambahan fitur baru, validasi data dan perbaikan beberapa bugs pada aplikasi dapodik versi sebelumnya.
Baca juga : Inilah Daftar Pembaharuan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Dengan adanya aplikasi Dapodik versi terbaru ini diharapkan kualitas data dapodik dapat terus meningkat dan menyesuaikan regulasi serta kebijakan yang berlaku di lingkungan Kemendikbud RI terutama regulasi sekolah, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Keluarnya aplikasi dapodik versi 2018b ini juga akan menyelaraskan prosedur dan mekanisme pemanfaatan data pokok pendidikan untuk berbagai kepentingan stakeholder pendidikan yang terkait.

Oleh karena itu diharapkan sekolah segera mengunduh aplikasi dapodik versi 2018b dan menginstalnya sebagai pengganti aplikasi dapodik yang lama. Dengan demikian operator dapodik di sekolah dapat segera melakukan update data pokok pendidikan menggunakan aplikasi yang terbaru. Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI juga telah menyediakan buku panduan aplikasi dapodik versi 2018b yang bisa dijadikan pedoman dalam mengerjakan aplikasi dapodik versi terbaru tersebut.
Baca Juga : Download Panduan Praktis Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Dengana dikeluarkannya aplikasi dapodik versi 2018 ini hendaknya segera disikapi dengan bijak. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan aplikasi dapodik yang sudah ditugaskan kepada operator dapodik di sekolah. Kepala sekolah mengontrol terhadap progress update data pokok pendidikan di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 ini agar ke depan tidak ada kendala ketika penerbitan SKTP maupun data peserta didik untuk calon peserta ujian nasional.

Monday, January 29, 2018

Tak Main-main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)!

Aplikasi DHGTK Tahun 2018
Aplikasi DHGTK versi 1.1 Tahun 2018 telah secara resmi digunakan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. DHGKT merupakan sebuah aplikasi online berbasis web yang dikembangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI yang digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Fungsinya hampir sama dengan perangkat kehadiran pegawai.

Database aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) ini bersumber dari aplikasi dapodik. Semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar pada aplikasi dapodik secara otomatis akan muncul datanya pada aplikasi DHGTK tersebut. DHGTK akan berdampak pada penyaluran tunjangan profesi bagi guru-guru penerima tunjangan profesi. Oleh karenya Dirjen GTK mewajibkan sekolah untuk melakukan absen kehadiran guru tersebut pada aplikasi DHGTK yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Dirjen GTK memberikan dua akse akse masuk atau login aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) kepada satuan pendidikan melalui menu login sekolah. Pertama, DHGTK bisa dikases menggunakan akun dan password kepala sekolah yang sebelumnya sudah di daftarkan di aplikasi dapodik. Kedua, DHGTK bisa diakses menggunakan akun operator sekolah yang sudah diberi tugas khusus oleh kepala sekolah sebagai pengelola aplikasi web DHGTK tersebut.

Meskipun sama-sama mempunyai hak akses terhadap login sekolah di aplikasi DHGTK namun keduanya mempunyai peran yang sedikit berbeda. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK. Dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikadi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan ) yang sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK, telah disebutkan dengan jelas bahwa peran dan tanggung jawab kepala sekolah sebegai berikut

  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK - Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  5. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Dari beberapa peran dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK tersebut tampaknya point pertama perlu mendapat perhatian serius. Kepala sekolah harus mengalokasikan dana BOS untuk pelaksanaan absen kehadiran secara online di DHGTK. Hal ini cukup beralasan karena pengelolaan aplikasi DHGTK ini bersifat full online. Jika dilihat dari buku panduan penggunaan DHGTK maka pembiayaan DHGTK ini diperuntukkan untuk biaya jaringan internet bukan untuk honor operator. Namun sekolah boleh menganggarkan biaya pengelolaan DHGTK untuk honor operator sekolah yang diberi tugas untuk mengelola DHGTK.

Thursday, January 25, 2018

Download Contoh Surat Undangan Sosialisasi SKL USBN Tahun 2018

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ujian nasional tahun 2018 untuk jenjang sekolah dasar ini akan dilaksanakan pada bulan Mei. Ujian nasional tahun 2018 ini dikenal dengan nama Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) artinya soal-soal yang diberikan pada saat ujian memang soal-soal yang berstandar nasional.

Meskipun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2018  untuk SD/MI belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, namun sekolah-sekolah sudah mulai mempersiapkan  sejak dini siswa tingkat akhirnya. Sekolah-sekolah mulai memberikan les tambahan diluar KBM aktif dengan berbagai latihan soal yang bervariasi. Semua ini dilakukan agar para siswa kelas VI sukses melaksanakan ujian nasional dan memperoleh hasil yang maksimal.

Pihak sekolah pun juga sudah mulai meraba-raba kemampuan dan kekuatan para siswanya dalam mengikuti USBN pada bulan Mei mendantang. Hal ini dilakukan dengan menentukan nilai minimal SKL sebagai batas penentuan kelulusan siswa. Nilai minimal SKL USBN ini ditentukan jauh-jauh hari sebagai target pencapaian nilai bagi para siswanya.

Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini haruslah ditetapkan melalui suatu musyawarah mufakat antara kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah sehingga tidak ada penentuan sepihak dari sekolah. Melalui musyawarah tersebut juga dapat diperoleh berbagai masukan dalam menentukan batas minimal kelulusan yang harus dicapai oleh masing-masing siswa pada setipa mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M.

Nah, jika nilai minimal SKL USBN dan US/M tersebut sudah diputuskan bersama maka harus segera disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ujian nasional. Sekolah perlu segera menyampaikan SKL tersebut kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan propinsi.

Di samping itu sekolah juga wajib menyampaikan SKL USBN tersebut kepada orang tua atau wali murid. Sekolah bisa mengadakan sosialiasi SKL USBN dan US/UM dengan mengundang orang tua atau wali murid kelas VI. Untuk surat undangan sosialisasi SKL USBN dapat diunduh pada link di bawah ini.


Sosialisasi SKL kepada orang tua atau wali murid sangat diperlukan agar orang tua dapat mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian nasional. Dengan adanya sosialisasi SKL ujian ini maka orang tua juga tahu berapa target nilai yang harus dicapai oleh putra-putrinya. Dengan demikian akan timbul sikap positif dalam mencapai nilai maksimal pada USBN mendatang.

Wednesday, January 24, 2018

Download Contoh Berita Acara Penetapan SKL USBN Tahun 2018

Ujian nasional yang pada tahun ini dikenal dengan nama USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) tahun 2018 untuk jenjang SD/MI akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan dengan matang. Kemendikbud RI masih sibuk menyusun POS (Prosedur Operasional Standar) dan kisi-kisi USBN  yang nantinya kan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan USBN tahun 2018 ini. Pendataan calon peserta ujian pun juga sudah mulai dilaksanakan melalui beberapa tahapan menuju Daftar Nominatif Tetap (DNT) peserta USBN tahun 2018.

Dari pihak sekolah pun juga melakukan berbagai persiapan agar dapat melaksanakan USBN dengan sukses. Sekolah-sekolah memberikan jam pelajaran tambahan kepada para siswa kelas 6 dengan berbagai strategi agar bisa mencapai nilai makasimal dalam USBN atau setidaknya dapat melampaui batas minimal nilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditentukan sebelumnya.

Nilai minimal SKL harus ditetapkan sebagai batas minimal nilai yang harus dicapai oleh setiap siswa pada setiap mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M. Penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN harus didasarkan pada KKM setiap mata pelajaran di semester sebelumnya.

Di samping itu penentuan dan penetapan nilai minimal SKL harus memandang intake siswa dan kemampuan siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Sekolah perlu melihat pengalaman peorlehan nilai ujian nasional pada ujian tahun sebelumnya. Apakah SKL tahun sebelumnya dipertahankan, dinaikkan atau justru diturunkan dengan melihat kondisi siswa sekarang.

Penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M harus ditentukan melalui musyawarah mufakat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Selanjutnya hasil musyawarah akan diperoleh kesepakatan bersama batas nilai atau nilai minimal SKL USBN dan US/UM yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara.

Dalam berita acara penentuan nilai minimal SKL USBN dan US/UM harus memuat waktu dan tempat penyelenggaraan rapat atau musyarawah penentuan SKL USBN dan US/M. Selanjutnya dalam berita acara tersebut harud disebutkan dengan rinci nilai minimal SKL setiap mata pelajaran USBN dan US/M. Berita acara tersebut harus di tandatangani oleh kepala sekolah, ketua komite dan dewan guru. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah berita acara tersebut harus disertai dengan daftar hadir peserta rapat.

Nilai minimal SKL USBN dan US/M yang sudah disepakati bersama kemudian harus disosialisasikan kepada orang tua dan wali murid. Hal ini dimaksudkan agar orang tua atau wali murid bisa mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian. Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini juga harus disampaikan kepada dinas pendidikan terkiat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Bagi teman-teman yang membutuhkan contoh berita acara penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M dapat mendownload pada link di bawah ini.

Tuesday, January 23, 2018

Download Kisi-Kisi dan Panduan Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Tahun Pelajaran 2017/2018

Kisi-kisi Ujian Praktik
Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kemendikbud RI dan BSNP secara resmi telah mengeluarkan kisi-kisi dan panduan untuk pelakasanaan Ujian Praktik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tahun pelajaran 2017/2018. Kisi-kisi dan panduan tersebut ditujukan untuk sekolah dasar yang melaksanakan kurikulum 2013.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ujian praktik wajib dilaksanakan sebelum pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional). Ujian praktik PAI dan Budi Pekerti pada dasarnya bertujuan untuk mengukur keterampilan siswa dalam ranah piskomotorik sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditentukan. Jadi dalam ujian praktik berarti siswa melakukan suatu tindakan dengan berdasarkan kepada  materi yang telah diajarkan dalam mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti.

Dalam kisi-kisi dan panduan ujian praktik pendidikan agama Islam dan Budi Pekerti disebutkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) yang harus dikuasai oleh siswa. Ada dua SKL yang harus dikuasai oleh siswa dalam pelaksanaan Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013, yaitu pada aspek Al-Qur’an dan aspek Fiqih sebagaimana diuraikan berikut ini.
  1. Membaca, menulis dan menghafal surat-surat pendek pilihan dalam Al-Qur’an, mulai dari Q.S. al-Maidah ayat 3 dan al-Hujurat ayat 13, serta surat pendek pilihan yaitu surat Q.S al-Fīl,Q.S. at- Tīn Q.S. al-Mā’ūn Q.S. al Kafirun
  2. Mengenal dan melaksanakan Rukun Islam mulai  dari bersuci (thaharah) sampai zakat 
Selain menyebutkan SKL yang harus dikuasai siswa, juga disebutkan kemampuan yang diuji, indikator soal dan aspek penilaian. Kemampuan yang diuji dalam pelaksanaan Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 yaitu
  1. Membaca satu ayat pilihan pada surat al-Maidah ayat 3 dan al-Hujurat ayat 13, serta surat pendek pilihan yaitu surat Q.S al- Fīl,Q.S. at-Tīn Q.S. al-Mā’ūn Q.S. al Kafirun 
  2. Menulis salah satu surat pilihan yaitu surat Al Fatihah, Al ‘Asr, Al Kautsar, An Nashr dan Al Ikhlas 
  3. Menghafal salah satu surat pendek pilihan yaitu surat Al Fatihah, Al 'Asr, Al Fiil, Al Maun, dan Al Kafiru
  4. Mempraktikkan wudhu dengan baik dan benar 
  5. Mempraktikkan Adzan / Iqomah (Adzan untuk siswa laki-laki dan Iqomah untuk siswa perempuan)
  6. Mempraktikkan shalat lima waktu dengan tertib, tuma’ninah, dan benar
Sementara itu penilaian terhadap standar kompetensi lulusan yang diujikan dalam ujian praktik tersebut didasarkan pada aspek-aspek penilaian sebagai berikut
  1. Tajwid, kelancaran, dan fasohah
  2. Ketepatan huruf dan kerapian dalam menulis
  3. Kelancaran dalam menghafal penguasaan tajwid , dan fasohah
  4. Gerakan, tertib, dan doa setelah wudhu
  5. Ketepatan Lafadz dan lagu
  6. Bacaan, gerakan, tertib, keserasian bacaan, gerakan shalat, dan tuma’ninah
Untuk lebih jelasnya Kisi-kisi dan panduan Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tahun pelajaran 2017/2018 bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 dapat di download pada link di bawah ini

Download Kisi-kisi dan panduan Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tahun pelajaran 2017/2018 – Kurikulum 2013

Thursday, January 18, 2018

Inilah Cara Mengecek Penyaluran Dana PIP (Program Indonesia Pintar) secara online

Program Indonesia Pintar
PIP adalah Program Indonesia Pintar yang merupakan salah satu program unggulan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Sebetulnya program ini hampir sama dengan program BSM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun saat ini program BSM menjadi bagian dari PIP yang sudah diluncurkan sejak tahun 2015 yang lalu.

Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.
Infomasi Pencairan PIP Sekolah Dasar Baca Disini dan untuk operator SD login disini
Program Indonesia Pintar ini disalurkan secara bertahap dengan skala prioritas. Pemerintah bekerja sama dengan Bank tertentu guna pencairan dana PIP tersebut. Bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar akan memperoleh prioritas utama dalam penyalurannya. Artinya para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan disalurkan dananya pada tahap-tahap awal penyaluran dana PIP.

Pogram Indonesia Pintar ini juga terintegrasi dengan dapodik, dimana data layak dan tidak layak diambil dari database peserta didik di aplikasi dapodik. Data dan nomer rekening penyaluran dan pencairan dana PIP juga langsung tertera di aplikasi dapodik.

Untuk mengecek dan mengetahui progress penyaluran dan pencairan dana PIP, pemerintah sudah menyediakan layanan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau sering disebut sebagai SiPintar yang bisa diakses secara online oleh siapa saja. SiPintar dapat diakses di halaman www.sipintar.web.id . Dalam halaman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SiPintar) tersebut dapat kita ketahui perkembangan pencairan dan penyaluran dana PIP sejak mulai tahun 2015 hingga tahun 2017 baik pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Penyaluran dana PIP bisa dilacak per wilayah propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan. Di samping itu penyaluran dana PIP juga bisa cek per satuan pendidikan. Sehingga nanti akan terlihat berapa siswa yang berhak memperoleh saluran dana PIP dan berapa siswa yang sudah mencairkan dana di Bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal penyaluran dan pencairan dana PIP. Pada akhirnya akan terlihat prosentase dana yang sudah dicairkan pada masing-masing satuan pendidikan.

Lalu bagaimana cara mengecek penyaluran dana PIP? Untuk mengecek dan mengetahui penyaluran dan pencairan dana PIP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Sambungkan perangkat komputer atau laptop dengan jaringan internet
2. Buka web browser dan ketikkan alamat www.sipintar.web.id atau Klik Tautan Ini

3. Klik tab menu Penyaluran Dana PIP 2017 pada sidebar, Klik Per Satuan Pendidikan

4. Kemudian pilih dan klik jenjang pendidikan


5. Cari nama propinsi asal satuan pendidikan kemudian klik Detail

6. Cari nama  Kabupaten/Kota asal satuan pendidikan lalu Klik Detail

7. Cari nama Kecamatan asal satuan pendidikan lalu klik Detail



8. Cari nama sekolah atau satuan pendidikan, akan muncul rekap data penerima PIP.


9. Klik Detail jika ingin mengetahui nama-nama siswa penerima PIP baik yang belum dicairkan maupun yang belum dicairkan


Namun sayang username dan password sepertinya tidak diketahui oleh rekan-rekan operator. Saya pribadi belum mengetahui username apa yang dipakai sebagai data login satuan pendidikan di Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SiPintar) ini. Saya mencoba menggunakan username dan password dapodik ternyata juga tidak bisa. Semoga ke depan akan ada sosialisasi PIP ke sekolah-sekolah.

Update!!
Untuk mengecek SK Penerima PIP Tahun 2019 bisa di cek di link ini 

Wednesday, January 17, 2018

Miris! Aplikasi DHGTK Menjadi Beban Baru Bagi Operator Sekolah?

DHGTK 2018 (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)
Seperti yang sudah disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI bahwa mulai tahun 2018 ini Dirjen GTK akan memanfaatkan Sim Kehadiran Guru secara online. Di awal bulan Januari 2018 yang lalu, Dirjen GTK Kemendikbud RI telah mengumumkan secara resmi pengguna aplikasi kehadiran guru berbasis web yang diberi nama DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan).

Aplikasi kehadiran DHGTK tersebut merupakan aplikasi kehadiran online yang memanfaatkan database dapodik. Karena sifatnya online dan berbasis web, maka aplikasi DHGTK tidak perlu diunduh dan diinstal. Namun cukup mengakses alamat web DHGTK tersebut.

DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) merupakan aplikasi online berbasis web yang dibuat secara khusus untuk mempercepat pembayaran tunjangan profesi  guru atau sertifikasi. DHGTK ini mengambil database dari aplikasi dapodik sekolah karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan dapodik. Data sekolah, guru dan tenaga kependidikan diambil dari server dapodik termasuk juga data login penggunanya.
Baca : Cara Mengerjakan DHGTK yang Benar
Adanya aplikasi kehadiran DHGTK ini ternyata menambah beban berat dan tanggung jawab operator sekolah. Betapa tidak, untuk melakukan absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan pada DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)ternyata hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah dan operator yang diberi tugas oleh kepala sekolah. Jadi bukan absen secara mandiri oleh guru dan tenaga kependidikan.

Tentu saja hal ini menambah tugas dan tanggung jawab bagi operator yang sebelumnya sudah mengurus aplikasi dapodik, pmp, simpatika, bos online, e-rapor, vervalpd, vervalsp dan vervalptk. Belum aplikasi inventa ris sekolah yang sangat menyita waktu operator sekolah. Meskipun aplikasi DHGTK mengakomodir login akun kepala sekolah, namun biasanya di lapangan segala tugas yang bersifat online akan segera di bebankan kepada operator.
Baca : Cara Sukses Setting Kalender di DHGTK
Dalam buku Panduan Penggunaan DHGTK disebutkan bahwa tanggung jawab operator sekolah yang mendapat tugas melakukan absen kehadiran di DHGTK antara lain sebagai berikut.
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan 
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
  4. Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Dan bukan tidak mungkin, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap DHGTK juga akan dibebankan kepada operator DHGTK semisal untuk mencetak SPJTM guna kepentingan mengunci kehadiran guru dan tanaga kependidikan. Meskipun dalam buku panduan, kepala sekolah harus menganggarkan dari dana BOS guna operasional DHGTK, namun belum tentu hal tersebut akan terealisasi dengan baik.
Baca : Guru Wajib Tahu Cara Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri
Akan lebih baik jika guru dan tenaga kependidikan melakukan absen kehadiran secara mandiri melalui akun masing-masing GTK yang sudah terdaftar di dapodik. Dengan demikian akan meringankan tugas operator. Namun sebagai operator kita harus bisa menyikapi banyaknya tugas tersebut sebagai tanggung jawab yang memang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi pekerjaan. Bekerja dengan ikhlas dan berpikir positif tentu akan memberikan aura positif terhadap diri sendiri.

Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

Download Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik
Salah satu aplikasi yang dibuat oleh PDSP-K Kemendikbud RI adalah aplikasi Verval PD yang berbasis web. Aplikasi yang terintegrasi dengan dapodik ini membutuhkan koneksi internet dalam pengoperasionalannya.

Aplikasi Verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) bertujuan untuk menciptakan data peserta didik yang valid sesuai dokumen legal yang dimiliki. Melalui aplikasi Verval PD dapat dimonitor data peserta didik yang sudah memiliki NISN maupun data PD yang invalid pada masing-masing sekolah.

Selain itu, fungsi utama dari aplikasi Verval PD adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data terhadap pengajuan identitas peserta didik (ejaan nama, tempat dan tanggal lahir), jenis kelamin dan nama ibu kandung) di semua tingkat pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Di samping itu, aplikasi Verval PD juga berfungsi sebagai sarana untuk pengajuan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi setiap siswa yang terdaftar di dapodik. Pemberian NISN biasanya dilaksanakan selama setahun sekali.

Aplikasi Verval PD juga dapat digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap siswa mutasi (pindahan) yang diajukan oleh operator sekolah. Terutama siswa mutasi yang berasal dari madrasah-madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pengguna Aplikasi Verval PD meliputi operator di tingkat sekolah, kabupaten, provinsi dan pusat. Masing-masing pengguna aplikasi Verval PD harus terdaftar pada PDSP-K di halaman http://sdm.data.kemendikbud.go.id . Jika belum melakukan registrasi di halaman tersebut, dipastikan tidak akan bisa login di aplikasi Verval PD.

Untuk memudahkan para pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Verval PD, admin PDSP-K Kemendikbud RI telah membuat tutorial berupa Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah. Dengan adanya panduan ini maka diharapkan operator sekolah dapat dengan mudah dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap data peserta didik. Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah dapat didownload pada link berikut ini.

1. Download Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah Dasar (SD)
2. Download Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah Menengah Pertama  (SMP)
3. Download Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah Menengah Atas (SMA)
4. Download Panduan Verval PD untuk Operator Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Yang perlu diingat bagi operator sekolah adalah wewenang persetujuan validasi dan verifikasi data peserta didik di Verval PD tidak hanya berada di admin pusat tetapi juga berada pada admin di tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk beberapa data tertentu.

Saturday, January 13, 2018

Cara Mengerjakan Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan

Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi salah satu aplikasi online berbasis web yang dibuat oleh Kemendikbud RI demi pengelolaan data pokok pendidikan yang lebih baik. Aplikasi kehadiran online ini dibawah kendali Dirjen GTK yang memang bertugas dalam mengelola manajemen guru dan tanaga kependidikan di lingkungan Kemendikbud RI.

Aplikasi Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2017 yang lalu, namun belum dimanfaatkan dengan maksimal baik oleh sekolah, dinas pendidikan maupun Kemendikbud RI. Aplikasi DHGTK merupakan suatu sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan guna  pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta di seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung.

Data kehadiran guru pada DHGTK sangat diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadiran mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.

Untuk mengerjakan Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan caranya cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Siapa saja bisa mengerjakan asalkan mendapat tugas dari kepala sekolah sebagai operator sekolah pada DHGTK. Cara mengerjakan Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan dapat disimak berikut ini.

  1. Siapkan akun login sekolah berupa username dan password sebagaimana terdaftar di dapodik.
  2. Login sekolah di web DHGTK menggunakan akun kepala sekolah atau operator sekolah
  3. Pilih dan Klik Menu Kehadiran
  4. Buat dan setting kalendar sekolah
  5. Centang kehadiran guru sesuai tanggal aktif yang berjalan bagi guru yang hadir
  6. Pilih dan Klik nama guru atau tenaga kependidikan yang tidak hadir untuk input surat ijin/dinas luar/sakit.
  7. Pilih dan Klik Simpan kemudian Reload atau refresh halaman
  8. Klik keluar untuk keluar aplikasi

Cukup mudah bukan untuk mengerjakan daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan? Jika ada permasalahan silahkan isikan pada kolom komentar di bawah postingan ini.

Cara Sukses Buat dan Setting Kalendar Sekolah di DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan)

Dirjen GTK Kemendikbud RI mulai mewajibkan sekolah untuk mengisi daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online di DHGTK mulai tahun 2018 ini. Tak tanggung-tanggung konsekuensinya jika sekolah membandel tidak mengisi daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan di DHGTK yang sudah dibuat oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI, guru penerima terancam tidak akan menerima tunjangan profesi.

Untuk mengisi absen kehadiran guru dan tenaga kependikan dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau operator sekolah yang diberi tugas untuk melakukan proses absensi guru dan tenaga kependidikan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh admin Dirjen GTK Kemendikbud RI dimana untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem aplikasi kehadiran online berbasis web, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem, yaitu login dengan userid kepala sekaolah dan login dengan userid operator dapodik.

Login kedua userid tersebut dapat dilakukan pada menu login sekolah. Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan. Namun ada baiknya untuk tertib administrasi pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan dilakukan setiap hari sama seperti ketika absen secara manual di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari lupa dan terlewat bulan berjalan yang sudah terkunci.
Baca : Cara Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri di DHGTK
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing karena aplikasi DHGTK merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan dapodik. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Untuk dapat melakukan pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan, operator sekolah harus membuat dan melakukan setting calendar sekolah terlebih dahulu. Kalender sekolah dibuat dan disetting berdasarkan kalender pendidikan yang sudah disusun oleh sekolah. Kalender sekolah pada DHGTK berfungsi untuk menentukan tanggal-tanggal dalam bulan terentu sekolah menentukan libur sehingga secara otomatis tidak perlu dicentang. Untuk membuat dan setting calendar sekolah di DHGTK dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Login sekolah menggunakan akun operator sekolah
2. Klik tab menu kehadiran kemudian klik menu tambah baru di calendar sekolah

3. Pilih jenis libur sesuai dengan pilihan yang sudah ditentukan oleh sistem

4. Isilah tanggal mulai libur dan tanggal sampai
5. Selanjutnya isilah keterangan, misalnya Libur Tahun Baru
6. Kemudian klik “Simpan” hingga muncul notifikasi Data Kalendar Sudah Berhasil Disimpan
7. Terakhir klik OK dan refresh atau reload

Bagaimana, cukup mudah bukan cara membuat dan mensetting kalendar sekolah pada Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan. Tidak perlu khawatir jika salah dalam membuat kalendar sekolah karena Kalendar sekolah yang sudah dibuat bisa diedit di lain waktu bahkan bisa juga dihapus. Yang perlu diingat adalah, saat mengisi field tanggal mulai dan tanggal sampai harus melalui menu tanggal yang sudah disiapkan, jangan diketik secara manual.

Friday, January 12, 2018

Guru Wajib Tahu! Cara Mudah Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri di DHGTK.

Di awal tahun 2018 ini Dirjen GTK mewajibkan agar sekolah mengisi daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online melalui aplikasi online berbasis web. Oleh Karena itu sekolah harus secara rutin dan berkala mendata kehadiran guru di sekolah melalui aplikasi kehadiran online berbasis web yang sudah disiapkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI.

Aplikasi kehadiran online berbasis web yang diberi nama DHGTK ini merupakan aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik. Jadi secara otomatis guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar di dapodik akan tampil pada data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di DHGTK.
Baca : Cara Sukses Buat dan Setting Kalendar Sekolah di DHGTK
Namun guru tidak usah khawatir harus melakukan absen secara mandiri karena login DHGTK hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah dan operator yang telah diberi tugas oleh kepala sekolah untuk melakukan absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan setiap hari. Jadi mereka bersua berkewajiban untuk melakukan absensi setiap hari secara rutin dan tidak boleh terlewat bulan. Jika sampai lupa tidak melakukan absensi dan ternyata sudah terlewat bulan, maka DHGTK bulan tersebut akan terkunci.

Dalam melakukan absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di DHGTK ini, operator yang sudah diberi tugas harus secara cermat dalam mencentang kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Operator harus mencentang kehadiran tersebut sesuai dengan data sebenarnya, tidak ada manipulasi data kehadiran. Jika memang yang bersangkutan tidak masuk karena sesuatu hal ya isikan sesuai dengan fakta sebenarnya. Aplikasi kehadiran online DHGTK sudah mengakomodir ketidakhadiran guru karena sakit, ijin dan dinas luar dengan melampirkan bukti ketidakhadiran atau surat ijin.

Guru dan tenaga kependidikan bisa mengontrol isian centang kehadiran yang sudah di isi oleh kepala sekolah atau operator petugas absen. Dengan demikian apabila merasa ada ketidaksesuaian data kehadiran guru dengan yang sebenarnya bisa segera melapor untuk ditindak lanjuti.

Untuk mengontrol data kehadiran guru, dapat mengecek secara mandiri dengan menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK bisa mengecek data kehadiran guru menggunakan Nomor Unik Kependudukan (NIK). Untuk cara mengecek data kehadiran guru bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan NUPTK atau NIK untuk kita isikan di textbox pada DHGTK
2. Akses ke web DHGTK di link berikut ini.

3. Ketikkan NUPTK atau NIK pada textbox pada menu Cek Data Kehadiran Guru.

4. Tekan enter untuk memulai pencarian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan
5. Setelah proses pencarian selesai, maka akan muncul data identitas guru, data kehadiran guru dan tenaga kependidikan dan jumlah alpa, izin, sakit, libur, atau dinas luar.

Bagaimana, cukup mudah bukan cara mengecek dan mengetahui data kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara mandiri. Hanya bermodal NUPTK/NIK dan jaringan internet, sudah bisa mengetahui data kehadiran secara online. Dengan demikian diharapkan ada komunikasi dan kerja sama yang baik antara guru dan tenaga kependidikan dengan petugas absen kehadiran online DHGTK. Jika pada saat kita cek tenyata ada tanggal yang belum tercentang, bisa segera berkorodinasi dengan kepala sekolah dan operator sekolah. Selamat Mencoba!

Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel bukan 8 Mapel!

USBN SD/MI Tahun 2018
Beberapa waktu lalu di akhir tahun 2017 beredar inrfomasi  mengejukan dan bikin jantung deg-degan di kalangan dunia pendidikan terutama guru dan murid sekolah dasar tentang ujian nasional SD 8 mata pelajaran yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018. Respon masyarakatpun beragam dalam menanggapi informasi tersebut. Namun ternyata itu hanya berupa wacana saja.

Banyak yang menyanyangkan kalau ujian nasional atau ujian sekolah bestandar nasional jadi dilaksanakan 8 mata pelajaran. Tentu saja hal ini akan menambah beban bagi guru kelas 6 dalam mempersiapkan materi pelajaran dan para siswa tentunya. Berdasar pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah dengan 3 mata pelajaran saja sudah terasa berat.

Dan pada akhirnya di awal tahun 2018 ini Kemendikbud RI mengeluarkan informasi terkait dengan kebijakan baru untuk ujian akhir pada jenjang sekolah dasar. Pemerintah melalui Kemendikbud RI mengeluarkan kebijakan ujian sekolah berstandar nasional  (USBN) bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6) di sekolah dasar.

Mulai tahun 2018 ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tingkat SD hanya menguji sebanyak 3 mata pelajaran saja yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sebanyak 3 mata pelajaran ini sama dengan mata uji pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan baru ini sekaligus menepis berita dan informasi tentang USBN 8 mata pelajaran yang beredar di masyarakat.

Kebijakan USBN tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ujian akhir tingkat sekolah dasar pada waktu itu dilaksanakan dua jenis ujian akhir siswa, yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Di tahun 2018 ini kebijakan tersebut berganti menjadi USBN dan Ujian Sekolah. USBN menguji 3 mata pelajaran sebagaimana disebutkan di atas tadi, sedangkan Ujian Sekolah menguji 5 mata pelajaran sisanya yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn/PKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) dan yang terakhir adalah Penjaskes (Penjasorkes).

Adanya perubahan pola ujian akhir bagi siswa tingkat akhir sekolah dasar daru US/M menjadi USBN maka berubah juga pola pembuatan naskah ujian. Jika pada tahun sebelumnya, pada US/M sebanyak 25% soal dipersiapkan oleh pusat, sedangkat sisanya sebanyak 75% disiapkan oleh guru yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag. Sedangkan pada ujain tahun ini, sebanyak 20-25% naskan soal akan disiapkan oleh pusat sebagai soal jankar, dan sisanya sebanyak 75-80% soal menjadi tanggung jawab guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).

Sementara itu, untuk ujian sekolah atau US nantinya 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat. Soal untuk USBN SD juga akan menyertakan esai sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah.

Pada dasarnya secara teknis, untuk SD/MI yang sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer, soal-soal berbentuk pilihan ganda bisa dikerjakan dengan menggunakan komputer, baik untuk USBN maupun Ujian Sekolah. Sedangkan  soal esai akan dikerjakan siswa pada kertas esai atau secara manual.

Bagaimana tanggapan pembaca terhadap kebijakan pemerintah saat ini?

Thursday, January 11, 2018

DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) : Tahun Baru Wajah Baru Sistem Baru!

DHGTK Versi 1.1 Tahun 2018
Direktorat Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud RI kembali berinovasi dengan sistem aplikasi yang dibuatnya untuk kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang bersifat nasional yaitu aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan online (DHGTK). Tahun 2017 kemarin, Dirjen GTK Kemendikbud RI telah merelase aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

Di tahun baru 2018 ini tampaknya Dirjen GTK Kemendikbud RI mulai serius menjalankan dan memaksimalkan fungsi tujuan awal dibuatkan aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang berbasis web tersebut. Memang sejatinya aplikasi berbasis web DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) dibuat untuk menghitung jumlah kehadiran guru yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pembayaran tunjangan profesi guru. Tidak main-main ancamanya, jika tidak dikerjakan DHGTK ini makan jangan harap untuk menerima tunjangan profesi di tahun 2018 ini.
Baca : Miris! DHGTK Jadi Beban Baru Bagi Operator Sekolah?
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) merupakan aplikasi online berbasis web yang dibuat secara khusus untuk mempercepat pembayaran tunjangan profesi  guru atau sertifikasi. DHGTK ini mengambil database dari aplikasi dapodik sekolah karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan dapodik. Data sekolah, guru dan tenaga kependidikan diambil dari server dapodik termasuk juga data login penggunanya.

Pada DHGTK versi sebelumnya (versi tahun 2017), tampilan beranda cukup sederhana karena masih bersifat trial atau ujicoba. Namun pada DHGTK versi tahun 2018 (DHGTK Versi 1.1) ini memiliki wajah dan sistem yang baru. Tampilan beranda DHGTK berisi berbagai informasi yang cukup informatif. Pada beranda DHGTK Versi 1.1 tahun 2018 ini ada beberapa perubahan tampilan yang cukup mencolok sebagai berikut.

1. Uraian Singkat Tentang DHGTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini berisi informasi singkat terkait fungsi dan tujuan DHGTK dan kaitannya dengan pembayaran tunjangan profesi bagi guru. Dalam kolom tersebut juga disebutkan dengan beberapa dasar pembayaran tunjangan profesi guru yaitu  Pasal 15 PP No 19 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017.

2. Menu Cek Data Kehadiran Guru
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 Tahun 2018 ini juga menyediakan menu bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengecek data kehadiran guru. Untuk dapat mengetahui data kehadiran guru di DHGTK dapat menggunakan NUPTK dan NIK pada textbox yang telah disediakan.
Baca : Guru Wajib Tahu! Cara Mudah Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri di DHGTK
3. Menu Login Sekolah
Menu Login Sekolah pada DHGTK versi 1.1 tahun 2018 ini diperuntukkan bagi kepala sekolah dan operator atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan absensi  proses absensi setiap hari. Login sekolah dapat memakai akun kepala sekolah yang dientrikan pada aplikasi dapodik dan atau login operator menggunakan akun login dapodik.
Baca : Cara Sukses Buat dan Setting Kalendar Sekolah di DHGTK
4. Menu Login Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ini merupakan menu baru dalam aplikasi DHGTK versi baru ini. Menu login Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi pengelola tunjangan profesi dan pengeloa sim pemabayaran tunjangan profesi. Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan Kabupaten/Kota. Untuk dapat masuk ke menu login ini bisa menggunakan userid simtun dan simbar.

5. Link Validasi Data Guru pada Info GTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini juga menyediakan direct link untuk melihat dan mengetahui validasi data guru melalui Info GTK. Dengan adanta layanan baru ini tentu saja sangat memudahkan bagi operator dan guru untuk membiasakan diri melihat validasi data individu guru.

6. Menu Download Panduan Penggunaan DHGTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini juga menyediakan download link Panduan Penggunaan DHGTK bagi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain menu download panduan tersebut juga disertakan uraian singkat tentang fungsi dan peranan masing-masing pengguna aplikasi DHGTK.

Itulah wajah baru DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) di tahun 2018 ini. Semoha lebih memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi kehadiran tersebut. Untuk mengakses DHGKT Versi 1.1 Tahun 2018 dapat mengikuti link berikut

DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)