Showing posts with label Laporan BOS. Show all posts
Showing posts with label Laporan BOS. Show all posts

Friday, May 3, 2019

Pengertiaan, Tujuan dan Format Laporan Stock Opname (Persediaan Barang)

Kartu Persediaan Barang
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang Stock Opname Wajib Dibuat oleh Bendahara. Tulisan kali akan membahas tentang pengertian stock opname, tujuan dan format laporan stock opname.

Pengertian Stock Opname
Bagi sebagian kalangan orang, stock opname adalah hal baru. Namun bagi mereka yang sehari-harinya bekerja di perusahaan, tentu istilah ini tak asing lagi. Apalagi bagi mereka yang bekerja di swalayan, stock opname diibaratkan seperti makanan sehari-hari.

Stock Opname adalah kegiatan penghitungan secara fisik atas persediaan barang yang dibeli dan yang digunakan serta siapa yang menggunakan. Nah, kegiatan ini sejatinya untuk mengetahui secara akurat dan pasti terhadap pencatatan pembukuan yang telah dilakukan.

Jadi stock opname bisa dikatakan sebagai fungsi dari salah satu sistem pengendalian internal. Kegiatan stock opname ini merupakan kegiatan yang cukup menyita waktu dan tenaga karena harus memeriksa secara detail dan rinci terhadap barang yang ada, jumlah masuk dan keluar serta siapa yang menggunakan harus tercover dalam laporan stock opname.

Tujuan Stock Opname
Kegiatan stock opname pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui jumlah barang persediaan yang dimiliki, jumlah barang yang digunakan dan jumlah barang yang tersisa serta siapa-siapa saja yang menggunakan barang-barang tersebut. Pencatatannya sesuai dengan transaksi barang masuk dan keluar.

Meskipun tujuan utamanya adalah mencatat pembukuan barang akan diketahui juga jumlah kas yang sudah digunakan dan sisa kas yang masih tersedia secara tunai. Dengan demikian bendahara akan mengetahui barang apa saja yang potensi penggunaanya lebih banyak dan sedikit sehingga pada saat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berikutnya bisa lebih tepat.

Format Laporan Stock Opname
Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa laporan stock opname terhadap barang yang dimiliki oleh sekolah dibuat dalam bentuk Kartu Persediaan Barang, Buku Persediaan Barang dan Rekapitulasi Persediaan Barang. Masing-masing sudah memliki format tersendiri. Format tersebut dapat didownload pada link berikut ini.

1. Download Contoh Format Kartu Persediaan
2. Download Contoh Format Buku Persediaan
3. Download Contoh Rekap Persediaan

Barang-barang yang harus dibuat Persediaan apa saja? Untuk persediaan barang maka intinya harus berwujud barang, antara lain

  1. Bahan Habis Pakai seperti ATK (Alat Tulis Kantor), Bahan/Alat Kebersihan (Termasuk Pengharum Ruangan), Materai/Perangko/Benda Pos, Peralatan Listrik, BBM dan Bahan Pakai Habis lainnya.
  2. Bahan Material seperti Obat-obatan/P3K, Material, Bahan Praktik dan Bahan Hurugan
  3. Barang Cetak, penggandaan dan penjilidan
  4. Makanan dan Minuman seperti makanan dan minuman harian, rapat, tamu dan kegiatan.
  5. Pakaian adat, batik, olahraga dan pakaian khusus lainnya.

Masing-masing dari jenis barang tersebut harus dibuat Kartu Persediaan, Buku Persediaan dan Rekap Persediaannya setiap jenis barang. Catatlah barang masuk sesuai dengan kuitansi pembelian/pengadaan barang tersebut. Selanjutnya catat pula jumlah barang, merek dan spesifikasinya.

Selanjutnya jika ada yang mengambil barang tersebut, catatlah nama guru yang mengambil dan juga tanggal pengambilan barang tersebut. Termasuk jumlah barang yang diambil dan sisa barang yang tersedia. Jangan lupa juga buat rekap terhadap barang-barang tadi yang sudah dibuat kartu persediaan dan buku persediaan.

Wednesday, May 1, 2019

Stock Opname Wajib Dibuat oleh Bendahara BOS?

Stock Opname (Kartu Persediaan) ATK

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Bantuan yang diberikan ke sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Oleh karenanya, dana BOS yang sudah disalurkan ke sekolah-sekolah harus dikelola dengan baik, tertib, transparan dan akuntabel sehingga tujuan utamanya dapat tercapai. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh tim manajemen BOS di tingkat sekolah agar dana BOS yang diterima bisa tepat sasaran.

Artinya, dana BOS dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang dan jangan sampai dana BOS dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam petunjuk teknis BOS.

Salah satu bentuk pengelolaan BOS yang baik, tertib, akuntabel dan transparan adalah dengan membuat administrisi penglolaan dana BOS secara tertib. Inilah yang menjadi salah satu tugas penting Bendahara BOS selaku pengelola dana BOS. Memang sangat berat menjadi bendahara BOS, namun ketika sudah diberi amanah, maka harus dijalankan dengan baik dan tanggung jawab.

Penyelenggaraan administrasi BOS yang tertib akan memberikan dampak positif bagi tim manajemen BOS tingkat sekolah dan lembaga sekolah itu sendiri. Banyak sekali administrasi BOS yang harus dilengkapi oleh bendahara BOS di sekolah mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan dan pelaporannya. Semuanya harus dibuat secara lengkap.

Beberapa administrasi BOS yang harus dibuat oleh bendahara BOS misalnya Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja, Rekapitulasi Realisasi Dana BOS, Stock Opname Barang dan masih banyak lagi.

Salah satu administrasi yang harus dilengkapi oleh Bendahara BOS adalah Stock Opname Barang yang teridiri dari Kartu Persediaan Barang, Buku Persediaan dan Rekapitulasi Persediaan Barang yang dibeli menggunakan dana BOS. Tentu ini menjadi tugas bendahara BOS semakin berat.

Yang menjadi pertanyaan, apakah ini memang benar-benar tugas bendahara BOS? Bukankah bendahara BOS bertugas mengeluarkan uang untuk belanja, mencatat setiap belanja dan melengkapi LPJ nya? Bukankah semestinya stock opname barang menjadi pengurus barang/inventaris?

Jika melihat fungsi dan tujuan stock opname, menurut penulis, pembuatan stock opname merupakan tugas dari pengurus barang/inventaris sekolah. Dalam format laporan stock opname yang terdiri dari kartu persediaan, buku persediaan dan rekapitulasi persediaan tersebut ditanda tangani oleh petugas pengurus barang dan kepala sekolah, bukan bendahara dan kepala sekolah.

Hal tersebut berbeda dengan laporan administrasi BOS seperti buku kas umum yang ada tanda tangan bendahara dan kepala sekolah, tentu ini menjadi tugas dan kewajiban bendahara bukan pengurus barang/inventaris sekolah.

Entah siapa yang harus membuat administrasi Stock Opanme, terlepas siapa yang berkewajiban menyusun laporan Stock Opname, yang lebih penting adalah, Laporan Stock Opname Wajib dibuat sesuai dengan belanja barang yang menggunakan dana BOS. Lalu apa itu stock opname? Bagaimana format laporannya? Silahkan baca pada postingan selanjutnya tentang Pengertian, Tujuan dan Format Laporan Stock Opname

Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jika anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh dipakai untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh dipakai membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah jelas sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus pandai dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.

Wednesday, September 27, 2017

Download Contoh SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)

Contoh SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
Istilah SPPD atau kadang juga disebut SPD sudha tidak asing bagi mereka yang bertugas sebagai bendahara ataupun pegawai yang sering melakukan perjalanan dinas. SPPD atau sering disebut sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah salah satu berkas admisnistrasi sekolah yang wajib dipenuhi oleh Bendahara Sekolah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan BOS. SPPD tersebut digunakan untuk mempertanggungjawabkan pemberikan uang transport dan uang harian bagi pegawai yang mendapat tugas perjalanan dinas guna mengikuti workshop, bimbingan teknis, seminar, sosialisasi dan sejenisnya.

Penerbitan SPPD harus dilampiri dengan surat tugas dari pimpinan instansi. Surat tugas tersebut yang kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD). Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) setidaknya memuat hal-hal berikut ini.

  1. Pejabat berwenang yang memberikan perintah
  2. Nama dan NIP pegawai yang diberikan perintah
  3. Pangkat, Golongan Ruang Gaji Pegawai
  4. Jabatan dan Instansi/Unit Kerja Pegawai
  5. Tingkat menurut Perjalanan Dinas
  6. Maksud Perjalanan Dinas
  7. Alat Angkut yang Digunakan
  8. Tempat Berangkat dan Tempat Tujuan
  9. Lamanya Perjalanan, Tanggal Berangkat dan Tanggal Harus Kembali
  10. Pengikut (Jika ada yang ikut dalam rombongan)
  11. Pembebanan Anggaran
  12. Keterangan Lain-lain yang diperlukan

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut harus tercantum tempat dan tanggal dikeluarkan surat tersebut beserta tanda tangan dan cap stempel pejabat atau pimpinan instansi. SPPD yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus meminta tanda tangan dan cap stempel lembaga atau instansi tempat penyelenggaraan kegiatan bimtek, workshop atau instansi yang menjadi tempat tujuan. Selanjutnya SPPD tersebut juga harus dimintakan tanda tangan dan cap stempel dari isntansi tempat berangkat atau tiba kembali.  Untuk contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dapat didownload pada link berikut ini.

Download Surat Perintah Perjalanan Dinas (Ms. Word)
Download Surat Perintah Perjalanan Dinas (Pdf)

Monday, September 11, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Komputer dan Printer pada Belanja Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh setiap sekolah harus dibelanjakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dana BOS boleh digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Meskipun sudah jelas, namun masih ada sekolah yang mengalami kesulitan dalam penentuan belanja dana BOS setiap bulannya.

Salah satu belanja dana BOS untuk pembelanjaan barang dan jasa adalah belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer. Ini yang terkadang membuat beberapa bendahara sekolah yang mengurusi dana BOS merasa kesulitan dalam menentukan jenis barang yang boleh dibeli menggunakan dana BOS.

Memang untuk komputer dan printer termasuk dalam belanja modal atas dana BOS. Namun untuk perlengkapannya bisa dimasukkan ke dalam belanja barang habis pakai. Belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan komputer dan printer guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan program dan kegiatan, antara lain toner, tinta, cartridge, keyboard, dll. Biasanya barang-barang tersebut memiliki masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.

Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer memiliki kode rekening 5.2.2.01.14. Beberapa contoh perlengkapan komputer dan printer tersebut  yang bisa dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain seperti berikut ini.

Perlengkapan Komputer/Laptop
1. Mouse
2. Tatakan Mouse
3. Keyboard
4. Kabel USB
5. Kabel Power
6. Flashdisk
7. Card Reader
8. Kipas USB
9. Kabel VGA

Perlengkapan Printer
1. Cartridge
2. Tinta
3. Toner
4. Kabel Power Printer
5. Kabel USB Printer
6. Selang Tinta Infus

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Listrik dan Elektronik pada Belanja Dana BOS

BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Belanja barang dan jasa pada pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memperbolehkan belanja barang habis pakai berupa perlengkapan listrik dan elektronik dengan ketentuan barang tersebut memiliki masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.

Belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik dimaksudkan untuk  menampung pengeluaran atas pembelian alat listrik dan elektronik yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang dari 12 bulan) dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain lampu neon, lampu pijar, lampu hias, kabel listrik, baterry, sekring, stopkontak, klem kabel, dll.

Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik memiliki kode rekening 5.2.2.01.03. Beberapa contoh perlengkapan listrik dan elektronik tersebut  yang bisa dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain seperti berikut ini.

  1. Lampu TL
  2. Lampu Neon
  3. Lampu Pijar
  4. Lampu Hias
  5. Lampu Taman
  6. Fitting Lampu
  7. Kap Lampu
  8. Kabel Listrik
  9. Kabel Antene
  10. Kabel Power
  11. Kabel Audio
  12. Remote TV
  13. Isolasi
  14. Paku Klem Kabel
  15. Sekrup
  16. Test Pen Listrik
  17. Battery
  18. Saklar
  19. Sekring
  20. Audio-Video Konektor
  21. MCB
  22. Steker/Colokan Listrik
  23. Stop Kontak
  24. Microphone
  25. Bel Listrik

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Sunday, September 10, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan pada Belanja Dana BOS

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 

Salah satu jenis pengeluaran atas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Belanja Barang dan Jasa yang di dalamnya terdapat jenis Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan. Dinamakan belanja habis pakai karena masa pakai kurang dari 12 bulan (1 tahun) dan rentan terhadap kerusakan.

Belanja habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja dana BOS dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan kebersihan dan bahan pembersih untuk kebutuhan rutin serta kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja. Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan keebrsihan memeiliki kode rekening 5.2.2.01.05.

Untuk contoh barang-barang baik berupa peralatan dan bahan kebersihan yang termasuk dalam belanja habis pakai perlengkapan kebersihan untuk dana BOS dapat diperhatikan seperti berikut ini.

Alat Kebersihan
1. Ember Plastik
2. Engkrak Plastik
3. Engkrak Bambu
4. Gayung Air Plastik
5. Sapu Ijuk
6. Sapu Lidi
7. Kemucing/Sulak
8. Kain Pel
9. Sikat Wc
10. Tempat Sampah Ruangan
11. Keset Karpet
12. Keset Sepet
13. Keset Handuk
14. Alat Pel
15. Serbet
16. Tempat Sabun

Bahan Kebersihan
1. Sabun Mandi Batang
2. Sabun Mandi Cair
3. Sabun Cuci Tangan
4. Sabun Detergen
5. Pewangi Ruangan
6. Kapur Barus
7. Pembersih Kaca
8. Pembersih Lantai
9. Pembersih Closet
10. Pewangi Kamar Mandi/Toilet
11. Tissu Meja
12. Tissu Toilet

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan kebersihan termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS.

Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah