Showing posts with label Belanja Pegawai. Show all posts
Showing posts with label Belanja Pegawai. Show all posts

Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah

Wednesday, May 10, 2017

Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD

Contoh RKAS sesuai Permendagri
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini.


RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga bisa segera disusun RKA-SKPD.