Monday, June 19, 2017

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2017/2018

Jadwal PPDB online Kab. Demak
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah dimulai. Seperti yang sudah disampaikan dalam Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Oleh karena itu pemerintah kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyediakan website khusus PPDB Online di Kabupaten Demak. Website PPDB Online untuk jenjang SMP di kabupaten Demak bisa di akses di https://demak.siap-ppdb.com

Website PPDB Online tersebut sengaja disediakan sebagai pusat informasi dan pengolahan data seleksi data siswa peserta PPDB periode tahun pelajaran 2017/2018 secara online real time proses. Untuk jadwal pelaksanaan PPDB Online jenjang SMP di kabupaten Demak tahun pelajaran 2017/2018 sebetulnya tidak jauh berbeda dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Jawa Tengah. Jadwal penerimaan peserta didik baru di kabupaten Demak sebagai berikut.

Tanggal 12-21 Juni 2017
Verifikasi sertifikat/Piagam prestasi .
Lokasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (Prestasi Akademik), Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Demak (Prestasi Non Akademik)

Tanggal 16-21 Juni 2017
Verifikasi dan persetujuan pendataan (khusus bagi calon peserta didik dari luar kabupaten Demak)
Lokasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Demak

Tanggal 19-21 Juni 2017
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Lokasi : Sekolah Tujuan atau https://demak.siap-ppdb.com

Tanggal 19-21 Juni 2017
Verifikasi pendaftaran
Lokasi : SMP pilihan pertama

Tanggal 22 Juni -5 Juli 2017
Daftar Ulang Peserta Didik Baru
Lokasi : SMP yang diterima

Tanggal 22 Juni 2017
Pengumuman PPDB
Lokasi : https://demak.siap-ppdb.com

Melihat begitu singkatnya jadwal pelaksanaan PPDB online untuk jenjang SMP tersebut, para calon peserta didik baru harus bisa mempersiapkan dengan baik semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Penentuan SMP pilihan pertama juga harus lebih jeli dengan melihat nilai hasil Ujian Nasional dan peserta dari dalam dan luar rayon. Pilihan sekolah sebaiknya ditentukan dari kualitas sekolah yang bagus di pilihan pertama kemudian diikuti sekolah yang mempunyai kualitas di bawahnya pada pilihan kedua dan ketiga.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Kudus Tahun Pelajaran 2017/2018

Jadwal PPDB online Kab. Kudus Tahun 2017/2018
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah dimulai. Seperti yang sudah disampaikan dalam Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Oleh karena itu pemerintah kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus menyediakan website khusus PPDB Online di Kabupaten Kudus. Website PPDB Online untuk jenjang SMP di kabupaten Kudus bisa di akses di https://kudus.siap-ppdb.com

Website PPDB Online tersebut sengaja disediakan sebagai pusat informasi dan pengolahan data seleksi data siswa peserta PPDB periode tahun pelajaran 2017/2018 secara online real time proses. Untuk jadwal pelaksanaan PPDB Online jenjang SMP di kabupaten Kudus tahun pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut.

Tanggal 19-20 Juni 2017
Pendaftaran bagi calon siswa yang memiliki sertifikat (piagam prestasi)
Lokasi : di SMP pilihan pertama

Tanggal 19-22 Juni 2017 
Pendaftaran bagi calon siswa lulusan dari sekolah dasar/madrasah di luar kabupaten Kudus
Lokasi : di SMP Pilihan Pertama

Tanggal 20-22 Juni 2017
Pendaftaran bagi calon siswa yang tidak memiliki sertifikat (piagam prestasi)
Lokasi : di SMP Pilihan pertama

Tanggal  22 Juni 2017
Pengumuman hasil  PPDB
Lokasi : https://kudus.siap-ppdb.com

Tanggal 4-5 Juli 2017 
Pendaftaran ulang calon peserta
Lokasi : masing-masing sekolah

Tanggal 17 Juli 2017
Hari pertama masuk sekolah
Lokasi : masing-masing sekolah

Melihat begitu singkatnya jadwal pelaksanaan PPDB online untuk jenjang SMP tersebut, para calon peserta didik baru harus bisa mempersiapkan dengan baik semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Penentuan SMP pilihan pertama juga harus lebih jeli dengan melihat nilai hasil Ujian Nasional dan peserta dari dalam dan luar rayon.

Download Contoh Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (Form S-1)

Formulir PPDB (Form S-1)
Salah satu berkas yang harus dilengkapi oleh para calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah adalah isian form S-1 yaitu formulir pendaftaran peserta didik baru. Form S-1 ini juga merupakan salah satu berkas administrasi sekolah yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.

Formulir PPDB (Form S-1) memuat beberapa informasi penting yang harus dilengkapi oleh setiap pendaftar. Beberapa informasi dan isian yang harus dilengkapi adalah

  1. Form S-1 memuat identitas sekolah yang terdiri dari nomer statitik sekolah, alamat sekolah lengkap, NPSN. Identitas sudah tercetak dalam formulir PPDB sehingga calon pendaftara tidak perlu menulis lagi.
  2. Form S-1 memuat nomer pendaftaran dari para calon peserta didik baru yang mendaftar. Nomer pendaftaran ini untuk memudahkan identifikasi berkas pendaftaran beradasarkan nomer urut pendaftaran. 
  3. Form S-1 memuat keterangan data diri siswa yang meliputi nama lengkap dan tempat dan tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran, jenis kelamin, agama, tinggi badan, berat badan, golongan darah, riwayat penyakit, alamat rumah, jenis tinggal dan sebagainya. 
  4. Form S-1 juga memuat keterangan data orang tua secara singkat yang meliputi nama orang tua, alamat orang tua dan pekerjaan orang tua.
  5. Form S-1 juga memuat asal mula calon peserta didik lulusan dari jenis sekolah apa, peserta didik baru apa pindahan

Untuk lebih jelasnya, contoh formulir pendaftaran peserta didik baru (Form S-1) dapat diunduh pada link berikut ini.

Download Contoh Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (Form S-1)

Formulir tersebut dalam bentuk Microsoft Word sehingga pembaca bisa mengedit sesuai dengan data sekolah dan keperluan data lainnya. Form ini nantinya sebagai data awal sebelum diberikannya Formulir Peserta Didik untuk keperluan entrain data di Dapodik.

Contoh Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru

Contoh Pengumuman tentang PPDB
Penerimaan peserta didik baru merupakan rutinitas kegiatan tahunan yang sudah diprogramkan oleh setiap sekolah. Melalui kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ini, sekolah akan memperoleh input peserta didik sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh sekolah.
Kegiatan PPDB menjadi sangat penting belakangan ini karena semakin banyaknya sekolah-sekolah baru yang berdiri. Masing-masing sekolah berlomba-lomba menunjukkan keunggulan sekolahnya guna menarik para calon peserta didik baru.

Oleh karenanya sekolah harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada calon peserta didik potensial agar mendaftar di sekolahnya. Salah satu bentuk komunikasi sekolah dengan calon peserta didik baru adalah melalui pengumuman sekolah tentang penerimaan peserta didik baru.

Pengumuman PPDB dibuat oleh kepala sekolah ditujukan kepada masyarakat luas dengan tujuan agar masyarakat memperoleh informasi bahwa sekolah tersebut telah membuka pendaftaran peserta didik baru. Dengan adanya pengumuman PPDB yang dibuat oleh sekolah, maka masyarakat akan mempersiapkan diri untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut.

Pengumuman PPDB yang dibuat oleh sekolah harus memuat informasi tempat dan waktu pendaftaran termasuk jadwal kegiatan daftar ulang. Pengumuman PPDB tersebut juga harus membuat syarat-syarat administrasi pendaftaran seperti fotocopy ijazah, kartu keluarga, KIP, dan sebagainya. Persyaratan-persyaratan tersebut haruslah disebutkan jumlah rangkap yang diperlukan oleh sekolah termasuk pemisahan stopmap untuk pendaftar putra dan putri.

Pengumuman PPDB juga sebaiknya menyertakan alur dan mekanisme pendaftaran. Sekolah juga harus mempersiapkan formulir pendaftaran bagi para calon peserta didik baru. Sekolah memberikan contoh pengisian formulir pendaftaran peserta didika baru sehingga memudahkan calon pendaftar dalam menyelesaikan isian formulir.

Pengumuman PPDB yang dibuat sekolah sebaiknya dilengkapi dengan deskripsi keunggulan sekolah berupa program unggulan, fasilitas yang akan didapat oleh peserta didik, biaya sekolah, prestasi sekolah dan program-program sekolah lainnya sehingga bisa menarik para calon peserta didik baru. Jangan lupa untuk mencamtumkan nomer kontak (contact person) berupa nomer telpon sekolah, nomer HP atau nomer lain yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan dari para calon pendaftar.
Sebagai gambaran contoh pengumuman penerimaan peserta didik baru, pembaca bisa mengunduh contoh pengumuman beirkut ini.

Download Contoh Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sunday, June 18, 2017

Kode Rekening Belanja Pegawai pada RKAS dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga dibutuhkan pada saat penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan kode rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kode rekening belanja pegawai, kode rekening belanja barang dan jasa serta kode rekening belanja modal. Untuk kode rekening belanja pegawai dapat disimak dalam uraian berikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah

Wednesday, June 7, 2017

Inilah 6 Keunggulan Dropbox Sebagai Cloud Storage Online

Dropbox - Cloud Storage Online
Dropbox merupakan salah satu website penyedia jasa penyimpanan data (data storage) secara daring (online) yang cukup digemari oleh para pengguna komputer dan internet. Dropbox sendiri merupakan perusahaan teknologi yang membangun produk sederhana dan ampuh untuk orang pribadi atau personal dan bisnis. Dropbox sendiri digunakan lebih dari 500 juta orang diseluruh dunia dengan berbagai kepentingan.

Dropbox memberikan manfaat lebih bagi para pengguna komputer dan internet pada umumnya. Dropbox merupakan salah satu Cloud Storage yang bisa dipercaya dan diandalkan untuk menyimpan berbagai jenis file dan dokumen para pengguna komputer dan internet.  Ada beberala alasan mengapa harus memilih Dropbox sebagai tempat penyimpanan data online.

Dropbox bekerja seperti apa yang kita lakukan
Memang benar sekali melalui Dropbox, pengguna dapat mendapatkan semua file dan dokumen apa saja dari mana saja, di perangkat apapun dan yang dibagikan dengan siapa saja. Itu artinya pengguna bisa mengakses file atau data apa saja dimanapun pengguna berada. Pengguna juga bisa mengakses data tersebut menggunakan perangkat apapun, bisa menggunakan PC, Laptop, Notebokk, Smartphone ataupun perangkat Android.

Dropbox bisa membawa dokumen kemana saja.
Di Dropbox, pengguna bisa membawa dokumen apapun kemana saja dia pergi. File dan dokumen yang tersimpan di personal computer  atau laptop, bisa diakses kapan saja dan dimana saja bahkan saat pengguna berada di Taxi saat perlajanan menuju ke kantor bisa mengakses menggunakan ponsel androidnya. Hal ini dikarenakan semua data atau file yang tersimpan di Dropbox akan disinkronkan secara otomatis ke semua perangkat penggunanya. Pengguna bisa menyimpan semua jenis file seperti foto, video, musik serta file Microsoft word dan adobe. Semua file disinkronkan ke semua perangkat penggunanya seperti PC, Mac, Android, IPhone, iPad, ataupun Windows Phoner. File-file tersebut akan tersedia di komputer meskipun pengguna sedang offline, jadi dengan begitu, pengguna bisa bekerja di mana saja dan kapan saja.

Dropbox bisa mengirim video dengan cepat
Pengguna Dropbox bisa mengirimkan video apapun hanya dengan link atau tautan sederhana. Dropbox juga memudahkan penggunanya untuk berbagi file yang berukuran besar dengan siapapun bahkan meskipun orang tersebut tidak memiliki akun di Dropbox. File dengan ukuran sebesar apapun dapat dibagikan dengan cepat hanya dengan menggunakan tautan sederhana, sama seperti ketika membagikan file yang berukuran kecil. Link tersebut bisa dikirim melalui email, chat bahkan melalui pesan teks. Orang yang dikirimi link file tersebut dapat mempratinjau dan mendownload salinannya meskipun orang tersebut tidak memiliki akun Dropbox.

Dropbox Memudahkan Penggunanya untuk Mengatur Foto
Di Dropbox, foto dapat dengan mudah diatur oleh penggunanya. Foto atau gambar diupload secara otomatis untuk mengatur, berbagi dan menggerjakannya dengan orang lain. Foto atau gambar yang tersimpan di Dropbox dapat dengan mudah diorganisir sesuai kategori file foto tersebut.

Dropbox Memudahkan Edit File Power Point Bersama Teman Secara Langsung
Pengguna Dropbox dapat dengan mudah mengedit file slide presentasi tanpa mengirim berulang-ulang file power point tersebut melalui email. Jadi, ketika ada pengguna Dropbox mengedit file tersebut, maka pengguna lain lagsung dapat mengetahui revisi atau pembaharuan file tersebut secara otomatis. Pada intinya, di Dropbox pengguna bekerja pada file yang sama dengan membuat folder bersama. Ketika salah satu pengguna mengubah nama folder atau file, setiap orang akan mendapatkan pembaharuan secara otomatis, tidak perlu mengirim email versi bolak-balik.

File Tersimpan Aman di Dropbox
Semua file yang pernah di simpan di Dropbox akan tersimpan aman. Tidak seperti saat menyimpan file di flashdisk atau cakram digital yang bisa hilang kapan saja karena kerusakan perangkat, tapi hal itu tidak akan terjadi di Dropbox. Dropbox juga menyertakan riwayat versi 30 hari. Jadi jika secara tidak sengaja file terhapus, maka file tersebut dapat dikembalikan atau di recovery.

Bagi anda para pengguna komputer dan internet yang belum merasakan keunggulan dropbox sebagai cloud storage online bisa mencobanya di sini.

Release Aplikasi Terbaru PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0)

Aplikasi PMP 2017 Versi 2.0
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mau tidak mau harus menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan (PMP) di semua satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI.

Tujuan utama dari Penjaminan Mutu Pendidikan baik di jenjang sekolah dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengan oleh satuan pendidikan di Indonesia agar berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Untuk memfasilitasi pelaksananan Penjaminan Mutu Pendidikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah maka Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI membuat suatu sistem penjaminan mutu yang efektif, efisien dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.

Adanya aplikasi PMP diharapkan dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam member pendidikan yang bemrutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Setelah sukses dengan pengembangan aplikasi PMP tahun 2016 versi 1.0 dan versi 1.2, maka pada tahun 2017 ini, Dirjen Dikdasmen kembali mengembangkan aplikasi PMP versi terbaru, yaitu Aplikasi PMP 2017 versi 2.10 untuk menyambut tahun pelajaran 2017/2018. Kemendikbud merencanakan Aplikasi PMP ini dapat digunakan untuk melakukan pemetaan sekolah dengan jangka waktu pengerjaan 4 bulan, yaitu dari bulan Juni s.d September.

Aplikasi PMP 2017 yang terbaru adalah Installer PMP Versi 2.0 yang kompatibel dengan Windows XP, 7, 8 dan 10. Installer PMP Versi 2.0 secara resmi direalase tanggal 5 Juni 2017. Instaler PMP Versi 2.0 berukuran 82.930 kb atau sekitar 82,9 MB. Installer PMP Versi 2.0 bisa diunduh di halaman unduhan web dapo.dikdasmen atau di halaman pmp.dikdasmen sebagai berikut

Download Aplikasi PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0) via Web Dapodikdasmen
Download Aplikasi PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0) via Web PMP Dikdasmen

Tuesday, June 6, 2017

Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik Akhirnya Diperpanjang

Perpanjangan Deadline Entri Nilai Rapor di Dapodik
Tanggal 28 April 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikdasmen telah mengedarkan surat edaran untuk pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen No 08/D/KR/2017 tersebut, disampaikan bahwa kepala sekolah menugaskan operator dapodik dan guru kelas 6, guru mapel PAI, guru mapel PJOK serta guru Mulok untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik yang saat ini sudah versi 2017c sesuai dengan perannya masing-masing.

Ketentuan nilai rapor yang dientri adalah nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015, nilai rapor kelas 5 tahun pelajaran 2015/2016 dan nilai rapor kelas 6 tahun 2016/2017. Sedangkan nilai US/USBN yang harus dientri ke aplikasi dapodik adalah nilai US tulis dan US Praktik termasuk nilai US 3 Mapel Utaman. Sebagai catatan bahwa pengisian nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 menggunakan kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN serta batas waktu pengirimannya adalah tanggal 31 Mei 2017. Ini berarti pada tanggal tersebut, semua satuan pendidikan baik SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat harus sudah selesai menginput data nilai rapor dan nilai US/USBN dan sudah melakukan sinkronisasi.

Namun sampai tanggal 31 Mei 2017 kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak  sekolah-sekolah yang belum selesai dalam pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Beberapa sekolah memang belum selesai dalam pengisian nilai, ada juga yang sudah selesai namun terkendala sinkronisasi. Hingga akhirnya pada tanggal 2 Juni 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Dikdasmen merelease hasil rekapitulasi nasional progress pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN.

Pengisian nilai rapor hingga tanggal 2 Juni 2017 baru mencapai 46,02% dari total sekolah yang seharusnya mengisi nilai rapor di aplikasi Dapodik. Rendahnya persentase ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sekolah lambat dalam perespon surat edaran dari Dirjen Dikdasmen tentang pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Sekolah tidak segera menindaklanjuti edaran ini sehingga ketika mendekati deadline batas waktu pengentrian, sekolah baru memulai entri rapor.

Penyebab lainnya adalah kendala sinkronisasi yang lambat. Banyak sekolah yang mengeluhkan server yang sibuk atau pengguna melebihi batas sehingga sinkronisasi tidak bisa dilakukan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada saat mendekati  batas waktu akhir pengisian dan sinkroniasi nilai rapor dan nilai US/USBN memang banyak rekan-rekan operator yang kesulitan dalam sinkronisasi. Namun sebetulnya, kendala ini bisa diminimalisir andai pengisian nilai rapor dilakukan jauh-jauh hari dan melakukan sinkronisasi secara bertahap.

Atas dasar tersebut akhirnya Dirjen Dikdasmen memperpanjang batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN hingga tanggal 30 Juni 2017. Ini berarti bahwa deadline sinkronisasi pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN adalah tanggal 30 Juni 2017. Oleh karena itu mari manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera menyelesaikan tugas pengisian nilai rapor. Untuk surat resminya bisa diunduh melalui link di bawah ini

Download Surat Resmi SE Dirjen Dikdasmen tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik