Showing posts with label Tutorial PMP. Show all posts
Showing posts with label Tutorial PMP. Show all posts

Wednesday, October 25, 2017

Cara Mudah Mencetak Rapor Mutu PMP 2017

Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu.

Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dalam sebuah aplikasi khusus untuk pemetaan mutu pendidikan. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.

Dengan diluncurkannya aplikasi PMP, pemerintah berhadap bahwa aplikasi PMP dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberdayakan pendidikan yang bermuutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Dan pada tanggal 20 Oktober 2017 kemarin adalah batas akhir pengiriman data PMP untuk tahun pelajaran 2017/2018. Dengan ditutupnya pintu server maka sekolah sudah dianggap menyelesaikan kuesioner PMP dan server akan memproses setiap data kuesioner PMP yang masuk sehingga akan diketahui rapor mutu PMP masing-masing sekolah. Rapor mutu PMP tiap sekolah bisa dilihat melalui halaman resmi PMP di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan login sebagai operator sekolah.

Rapor mutu PMP tersebut tidak hanya bisa dilihat saja, namun bisa dicetak dan disimpan sebagai arsip administrasi sekolah. Untuk dapat mencetak rapor mutu PMP sekolah dapat mengikuti cara mencetak rapor PMP berikut ini.

1. Sambungkan laptop/komputer dengan internet
2. Ketikkan alamat web PMP http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada address bar
3. Pilih dan klik menu login, isikan username dan password aplikasi PMP


4. Pilih tahun pemetaan yang akan diunduh rapor mutunya lalu klik unduh Excel


5. Klik icon Download jika ingin mencetak rapor mutu PMP dalam bentuk grafik


Bagaimana cukup mudah bukan cara mencetak rapor mutu sekolah hasil dari pemetaan mutu pendidikan melalui aplikasi PMP 2017. Saat artikel ini ditulis, untuk sementara rapor mutu yang ada hanya tahun 2016 karena untuk rapor mutu tahun 2017 masih diproses oleh sistem. Paling tidak akhir November baru bisa dilihat oleh sekolah.

Wednesday, September 27, 2017

Tanya Jawab (Q & A) Seputar Permasalahan PMP 2017

Tanya Jawab Seputar Permasalahan PMP 2017

Hadirnya PMP sejak tahun lalu dan tahun ini, sedikit banyak cukup menyita waktu dan tenaga para operator sekolah. Bahkan tidak jarang menimbulkan beberapa permasalahan yang cukup mengganggu pengerjaan PMP hingga selesai. Mulai dari kebijakan siapa yang harus mengisi kuesioner seharusnya, apa konsekuensi atau imbal balik yang didapat oleh operator hingga permasalahan aplikasi yang tidak bisa diinstal dan tidak terhubung dapodik.
Nah kali ini mari kita bahas beberapa permasalahan yang timbul dalam pengerjaan PMP 2017. Mungkin banyak sekali pertanyaan yang muncul dalam benar kita terkait pengerjaan PMP yang cukup melelahkan ini.

1. Aplikasi PMP versi berapa yang harus digunakan? (PMP Versi.2.0 vs Versi.2.1)
Banyak yang bingung juga, aplikasi PMP versi berapa yang harus digunakan.  Apakah aplikasi versi 2.0 ataukah updaternya versi 2.1. Sebetulnya tidak usah bingung. Pengerjaan Aplikasi PMP periode tahun pelajaran 2017/2018 dapat menggunakan versi 2.0 ataupun juga Updater 2.1. Namun apabila data responden PMP 2017 telah terpenuhi, dapat melakukan konfirmasi dan pengiriman data, serta tercatat sudah kirim/diproses di website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, berarti sekolah telah memenuhi kewajiban pengiriman data PMP 2017.

2. Apa saja yang harus diperhatikan saat akan memperbaharui aplikasi PMP 2017?
Masalah tersebut sebetulnya sudah saya bahas diartikel sebelumnya. Namun masih ada beberapa yang bertanya bagaimana langkah sukses memperbaharui aplikasi PMP 2017 dari versi 2.0 ke versi 2.1. Langkah yang harus diperhatikan dalam memperbarui aplikasi PMP adalah sebagai berikut:
  • Backup Data PMP dan simpan di folder yang aman (bukan folder Program Files)
  • Lakukan Instalasi sesuai dengan jenis file yang digunakan yaitu Installer (85,88 MB) atau Updater (45,7 MB)
  • Instalasi menggunakan Installer: Backup data -> Uninstall versi 2.0 -> Install versi 2.1 -> Restore data yang telah di-Backup
  • Instalasi menggunakan Updater: Backup data -> Install Updater versi 2.1
  • Cek Ulang Kofirmasi dan Kirim Data
Baca juga :
- Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi PMP 2017 Versi Terbaru (Versi 2.1)
- Cara Sukses Kirim PMP 2017 
3. Masalah apa saja yang sering muncul di aplikasi PMP 2017?
berdasarkan hasil pantauan di lapangan beberapa kesalahan dan masalah yang sering dijumpai pada Aplikasi PMP tahun 2017 yaitu:
  • Data Lupa belum di-Backup sehingga mulai dari awal lagi pengisian kuesionernya. 
  • Lupa melakukan simpan data saat selesai mengerjakan kuesioner sehingga ketika logout data kuesioner belum tersimpan
  • Kesalahan menggunakan file Instaler/Updater. Seharusnya menggunakan Installer jika ingin melakukan instal ulang aplikasi, atau sebaliknya jika tidak melakukan instal ulang maka langsung saja menggunakan updater. Perbedaan terdapat pada ukuran file tersebut.
  • Menggunakan dua aplikasi Dapodik dalam satu laptop
  • Tidak dapat melakukan salin PTK atau PD, dsb.
4. Bagaimana waktu pemrosesan data PMP di Website PMP? Real Time/Jeda Waktu?
Waktu pemrosesan data di website PMP dari mulai dikirim sampai dengan sudah diproses dilakukan secara tertunda/tidak real time dengan penjelasan berikut:

  • Status Pengiriman adalah: Belum Kirim – Sudah Kirim – Sudah Diproses atau Gagal Diproses
  • Setelah sekolah berhasil melakukan proses pengiriman data, maka server hanya menerima file-file PMP sekolah.
  • Update Pengiriman Sehari (1x24 jam) setelah sekolah melakukan pengiriman, maka server memproses file-file PMP dengan mencatat log /waktu pengiriman beserta data jawaban ke dalam database. Misalnya jika sekolah melakukan pengiriman di tanggal 20 September 2017, maka log pengiriman baru akan masuk ke dalam database pada tanggal 21 September 2017.
  • Setelah log pengiriman sekolah dan file PMP diproses, maka website PMP melakukan sistem pembaharuan informasi secara berkala setiap 6 jam sekali yaitu pukul 00.00 WIB, 06.00 WIB, 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB. Jadi misalkan waktu pengiriman yang sudah diproses dan masuk ke dalam database selesai pada jam 09.00 WIB, maka datanya baru bisa dilihat pada pukul 12.00.
  • Jika dalam waktu lebih dari 3x24 jam data masih menunjukkan status Belum Kirim atau Gagal Diproses silahkan menghubungi LPMP, Dinas terkait untuk diinformasikan kepada admin pusat.

Masih adakah permasalahan lain yang perlu dibahas? Silahkan tulis di kolom kementar yang disediakan.

Tuesday, September 26, 2017

Cara Sukses Kirim PMP 2017

Cara Sukses Kirim PMP 2017

Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan batas waktu pengiriman PMP sampai tanggal 30 September 2017. Hingga saat artikel ini ditulis, jumlah sekolah yang sudah mengirim data PMP melalui aplikasi PMP baru mencapai 99.582 sekolah dari jumlah sekolah keseluruhan yang menjadi target 214.660 sekolah. Itu artinya progress pengiriman PMP secara nasional baru mencapai 46,4%. Masih ada sekitar 115.078 sekolah yang belum melakukan pengiriman data PMP. Padahal tiga hari lagi server pengiriman PMP akan ditutup. Oleh karena itu masing-masing sekolah diharapkan segera mengirim data PMP sebelum server ditutup.

Sebagaimana diketahui bahwa pengiriman data PMP dilakukan secara online melalui aplikasi PMP 2017. Saat ini aplikasi PMP yang digunakan adalah aplikasi PMP versi 2.1. Karena pengiriman data PMP bersifat online maka koneksi jaringan internet menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan dan kesuksesan pengiriman data PMP.

Untuk mengirim data PMP terlebih dahulu semua kuesioner bagi kepala sekolah, PTK, Peserta Didik, Komite Sekolah dan Pengawas harus sudah terisi dan terkonfirmasi semua sesuai dengan jumlah minimal yang ditentukan oleh sistem. Saat ini jumlah minimal responden yang diharuskan mengisi kuesioner adalah 27 responden. Jika sudah terisi semua kuesioner 100% dan sudah terkonfirmasi semua jawaban kuesioner PMP, maka proses pengiriman data PMP bisa dilakukan.
Untuk tugas pengiriman data PMP menjadi tanggung jawab operator sekolah. Jadi untuk mengirim data PMP dilakukan melalui menu login operator sekolah menggunakan username dan password dapodik. Bagi yang masih bingung cara kirim PMP 2017 bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Pastikan laptop/komputer yang terpasang aplikasi PMP terkoneksi internet dengan jaringan yang stabil.
2. Login PMP sebagai operator sekolah (login menggunakan username dan password dapodik)


3. Klik tab verifikasi pada sidebar untuk memastikan semua responden mengisi semua jawaban kuesioner PMP
4. Klik tab Kirim Data untuk memastikan semua responden yang mengisi kuesioner telah melakukan konfirmasi jawaban kuesioner PMP


5. Klik tombol Kirim Data di pojok kiri bawah untuk mengirim data PMP (Tombol Kirim akan aktif jika semua responden sudah melakukan konfirmasi/centang hijau)


6. Akan muncul jendela baru proses pengiriman PMP
7. Centang semua responden yang akan dikirim data kuesioner PMP nya
8. Klik Kirim Data Pengguna Terpilih. Jangan menutup jendela  proses pengiriman sebelum ada notifikasi selesai.

9. Tunggu hingga muncul notifikasi selesai pengiriman PMP


10. Selanjutnya cek di beranda pada log pengiriman sekolah, akan muncul notifikasi berhasil. Jika belum muncul refresh aplikasi.



Bagaimana, cukup mudah bukan cara sukses kirim PMP 2017. Untuk bisa tampil di progress pengiriman secara nasional membutuhkan waktu minimal 1x24 jam. Jadi tidak usah gelisah jika setelah kirim, kemudian mengecek di server PMP ternyata masih tercatat belum kirim. Tunggu sampe 1 x 24 jam atau 2 x 24 Jam.

Thursday, September 14, 2017

Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi PMP 2017 Versi Terbaru (Versi 2.1)

Aplikasi PMP 2017 Versi 2.1

Aplikasi PMP versi terbaru telah diluncurkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Aplikasi PMP versi terbaru yang diluncurkan yaitu berupa updater aplikasi bukan sebagai installer aplikasi. Updater aplikasi PMP versi terbaru yaitu Aplikasi PMP versi 2.1. Secara resmi diluncurkan tanggal 13 September 2017 kemarin.

Updater aplikasi PMP versi terbaru ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperbaharui beberapa fitur yang ada pada aplikasi PMP sehingga lebih nyaman digunakan oleh para pengguna aplikasi PMP. Hal ini didadasari pada beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP versi lama (versi 2.0). Oleh karena itu dikembangkan lagi ke versi terbaru untuk menanggulangi beberapa permasalahan yang timbul pada aplikasi PMP versi lawas tersebut.

Karena berupa updater aplikasi, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop tidak perlu dicopot atau diunisntal terlebih dahulu. Namun hanya perlu ditindih menggunakan updater yang sudah disediakan oleh portal resmi PMP Dikdasmen. Perlu dicatat bahwa file size dari updater aplikasi PMP versi 2.1 adalah sebesar 46.794kb (46,8 MB). Oleh karena itu pastikan file yang terunduh mempunyai file size sebagaimana dimaksud.

Bagi operator atau yang dipaksa bertugas menjadi operator yang masih mengalami kesulitan dalam menginstal dan mengupdate aplikasi PMP versi terbaru bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Unduh updater aplikasi PMP 2017 versi 2.1 
  2. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  3. Jika sudah pernah mengisi kuesioner di aplikasi PMP versi lama, lakukan backup terlebih dahulu untuk menjaga kemungkinan lost data
  4. Buka folder penyimpanan file updater aplikasi PMP 2017 versi 2.1 hasil unduhan tadi.
  5. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  6. Ikuti setiap langkah instalasi PMP yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  7. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  8. Restart laptop atau komputer 
  9. Buka aplikasi PMP 2017 versi 2.1 (login menggunakan akun dapodik)
  10. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2.1
  11. Restore data hasil backup jika ingin menggunakan data hasil backup (optional)
  12. Aplikasi PMP 2017 versi 2.1 sudah siap digunakan.

Sunday, September 10, 2017

Cara Tambah Pengguna Pengawas Sekolah pada Aplikasi PMP 2017

Cara Tambah Pengguna Pengawas Sekolah di PMP 2017

Salah satu responden yang berkewajiban mengisi kuesioner PMP pada aplikasi PMP 2017 adalah dari unsur pengawas sekolah. Jumlah responden dari unsur pengawas sekolah hanya 1 orang pengawas. Oleh karena itu, agar bisa mengisi kuesioner PMP pada aplikasi PMP 2017 perlu melakukan tambah pengguna dengan cara mendaftarkan atau melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi PMP 2017. Jika tidak melakukan registrasi terlebih dahulu, maka pengawas sekolah tidak bisa melakukan pengisian kuesioner PMP. Data-data yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi pengguna PMP dari unsur pengawas sekolah adalah

  1. Nama (Nama lengkap boleh dengan gelar)
  2. Peran  (pilih pengawas jika pengawas yang didaftarkan)
  3. Username (Email) (email yang aktif sebagai username untuk login
  4. Pasword  (kata sandi untuk login pengguna aplikasi PMP)
  5. Ulangi Parword  (Ketik ulang kata sandi di atas)
  6. NIK (No Induk Kependudukan seperti yang tertera pada KTP atau KK)
  7. NIP (Isikan NIP jika seorang pegawai)
  8. Tanggal Lahir (Isikan Tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran
  9. Nama Ibu Kandung (Isikan nama ibu kandung sesuai yang di akte kelahiran)
  10. NUPTK (isikan NUPTK jika punya, optional, boleh diisi boleh tidak)

Adapun cara untuk mendaftarkan akun pengawas sekolah di aplikasi PMP 2017 hampir sama dengan cara menambah pengguna PMP dari unsur komite sekolah. Untuk menambahkan pengguna pengawas sekolah dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka aplikasi PMP dan Login menggunakan username dan password dapodik. 
  2. Pilih dan Klik menu manajemen pengguna pada sidebar aplikasi PMP
  3. Selanjutnya pilih dan klik tab menu Tambah
  4. Akan muncul jendela registrasi pengguna aplikasi PMP
  5. Isilah form registrasi pengguna aplikasi PMP sesuai dengan data yang diminta, yang meliputi 


  • Nama (Nama lengkap boleh dengan gelar)
  • Peran  (pilih pengawas jika pengawas, pilih komite sekolah jika komite sekolah yang didaftarkan)
  • Username (Email) (email yang aktif sebagai username untuk login
  • Pasword  (kata sandi untuk login pengguna aplikasi PMP)
  • Ulangi Parword  (Ketik ulang kata sandi di atas)
  • NIK (No Induk Kependudukan seperti yang tertera pada KTP atau KK)
  • NIP (Isikan NIP jika seorang pegawai)
  • Tanggal Lahir (Isikan Tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran
  • Nama Ibu Kandung (Isikan nama ibu kandung sesuai yang di akte kelahiran)
  • NUPTK (isikan NUPTK jika punya, optional, boleh diisi boleh tidak)
  • Setelah terisi semua pada field yang diminta, klik Simpan atau Save

Daftar pengguna aplikasi PMP 2017 bisa di cek pada menu Manajemen Pengguna yang bisa diakses di sidebar (Bar Samping) aplikasi PMP 2017. Pada menu Manajemen Pengguna tersebut berisi semua pengguna aplikasi PMP lengkap beserta peran dan username nya. Untuk melakukan pengisian kuesioner PMP dari unsur pengawas sekolah harus login menggunakan username dan password akun pengawas sekolah yang sudah didaftarkan.

Cara Tambah Pengguna Komite Sekolah pada Aplikasi PMP 2017

Cara Tambah Pengguna Komite Sekolah di PMP 2017

Salah satu responden yang berkewajiban mengisi kuesioner PMP pada aplikasi PMP 2017 adalah dari unsur komite sekolah. Jumlah responden dari unsur komite sekolah adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang dari unsur pimpinan komite sekolah dan 2 orang dari anggota komite sekolah atau perwakilan dari orang tua siswa kelas 4, kelas 5 atau kelas 6.

Oleh karena itu, agar bisa mengisi kuesioner PMP pada aplikasi PMP 2017 perlu melakukan tambah pengguna dengan cara mendaftarkan atau melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi PMP 2017. Jika tidak melakukan registrasi terlebih dahulu, maka tidak bisa melakukan pengisian kuesioner PMP. Data-data yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi pengguna PMP dari unsur komite sekolah adalah

  • Nama (Nama lengkap boleh dengan gelar)
  • Peran  (pilih komite sekolah jika komite sekolaH)
  • Username (Email) (email yang aktif sebagai username untuk login)
  • Pasword  (kata sandi untuk login pengguna aplikasi PMP)
  • Ulangi Parword  (Ketik ulang kata sandi di atas)
  • NIK (No Induk Kependudukan seperti yang tertera pada KTP atau KK)
  • NIP (Isikan NIP jika seorang pegawai)
  • Tanggal Lahir (Isikan Tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran
  • Nama Ibu Kandung (Isikan nama ibu kandung sesuai yang di akte kelahiran)
  • NUPTK (isikan NUPTK jika punya, optional, boleh diisi boleh tidak)

Untuk menambahkan pengguna Komite Sekolah/Orang Tua Siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka aplikasi PMP dan Login menggunakan username dan password dapodik. 
  2. Pilih dan Klik menu manajemen pengguna pada sidebar aplikasi PMP
  3. Selanjutnya pilih dan klik tab menu Tambah
  4. Akan muncul jendela registrasi pengguna aplikasi PMP
  5. Isilah form registrasi pengguna aplikasi PMP sesuai dengan data yang diminta, yang meliputi 


  • Nama (Nama lengkap boleh dengan gelar)
  • Peran  (pilih pengawas jika pengawas, pilih komite sekolah jika komite sekolah yang didaftarkan)
  • Username (Email) (email yang aktif sebagai username untuk login
  • Pasword  (kata sandi untuk login pengguna aplikasi PMP)
  • Ulangi Parword  (Ketik ulang kata sandi di atas)
  • NIK (No Induk Kependudukan seperti yang tertera pada KTP atau KK)
  • NIP (Isikan NIP jika seorang pegawai)
  • Tanggal Lahir (Isikan Tanggal lahir sesuai dengan akte kelahiran
  • Nama Ibu Kandung (Isikan nama ibu kandung sesuai yang di akte kelahiran)
  • NUPTK (isikan NUPTK jika punya, optional, boleh diisi boleh tidak)
  • Setelah terisi semua pada field yang diminta, klik Simpan atau Save

Daftar pengguna aplikasi PMP 2017 bisa di cek pada menu Manajemen Pengguna yang bisa diakses di sidebar (Bar Samping) aplikasi PMP 2017. Pada menu Manajemen Pengguna tersebut berisi semua pengguna aplikasi PMP lengkap beserta peran dan username nya. Untuk melakukan pengisian kuesioner PMP dari usnur Komite Sekolah harus login menggunakan username dan password akun komite sekolah yang sudah didaftarkan.

Friday, September 1, 2017

Cara Mengisi Kuesioner Kepala Sekolah pada Aplikasi PMP 2017

Cara Mengisi Kuesioner Kepala Sekolah di PMP

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa pemetahuan mutu pendidikan dimkasudkan untuk memberikan gambaran kepada semua pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan ini dilakukan melalui aplikasi khusus yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang sudah diluncurkan beberapa bulan yang lalu.

Hasil yang diperoleh dari pemetaan mutu pendidikan melalui aplikasi PMP ini nantinya menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk mewujudkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang berkualitas, Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melibatkan berbagai pihak baik dari warga sekolah, komite, pengawas sekolah dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

Warga sekolah berperan dalam dalam memberikan informasi dan data yang akurat pada level sekolah melalui angket atau kuesioner pemetaan mutu yang sudah disiapkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Salah satu warga sekolah yang terlibat dalam dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan melalui aplikasi PMP adalah kepala sekolah selaku pimpinan pada satuan pendidikan.

Angket atau kuesioner kepala sekolah pada aplikasi PMP terdiri dari 6 point utama, yaitu hasil belajar, isi pendidikan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan sarana prasarana. Untuk mengisi angket atau kuesioner kepala sekolah harus dilakukan melalui login operator sekolah. Cara mengisi kuesioner kepala sekolah pada aplikasi PMP bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini

  1. Buka aplikasi PMP menggunakan username dan password dapodik (SSO login)
  2. Setelah aplikasi PMP terbuka, pilih dan klik menu Kuesioner pada sidebar
  3. Silahkan isi setiap kuesioner yang ada mulai dari point hasil belajar sampai dengan sarana prasarana
  4. Pilih dan klik simpan setelah selesai mengisi setiap poinnya (Total ada sekitar 82 pertanyaan yang harus dijawab untuk kuesioner kepala sekolah)
  5. Jika sudah selesai mengisi kuesioner silahkan pilih dan klik menu konfirmasi selesai kemudian klik konfirmasi di bagian bawah.
  6. Selanjutnya pilih dan klik verifikasi data sebelum data dikirim. 
  7. Selamat kuesioner kepala sekolah sudah terisi semua 

Perlu diperhatikan bahwa jawaban-jawaban atas pertanyaan pada kuesioner kepala sekolah yang sudah terkonfirmasi tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu berhati-hati lah saat mengisi kuesioner di aplikasi PMP. Pastikan jawaban-jawaban yang terinput sudah sesuai.

Monday, July 3, 2017

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing.

Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :

  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan 
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
  4. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Seluruh siklus kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

  1. Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  2. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  3. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  4. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan; 
  5. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
  7. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.


Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.

Ilustrasi siklus sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah baik internal maupun eksternal dapat dilihat pada gambar di bawah ini
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai prinsip mandiri, terstandar, akurat, sistemik dan berkelanjutan, holistik, dan terdokumentasi.

2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan. SIstem penjaminan mutu eksternal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit di luar satuan pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau program keahlian. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah akurat, objektif, transparan, dan akuntabel

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada di bawah ini.
Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil belajar siswa

Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan

Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan/atau program keahlian. Mutu pendidikan di satuan pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan

Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Wednesday, June 7, 2017

Release Aplikasi Terbaru PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0)

Aplikasi PMP 2017 Versi 2.0
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mau tidak mau harus menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan (PMP) di semua satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI.

Tujuan utama dari Penjaminan Mutu Pendidikan baik di jenjang sekolah dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengan oleh satuan pendidikan di Indonesia agar berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Untuk memfasilitasi pelaksananan Penjaminan Mutu Pendidikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah maka Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI membuat suatu sistem penjaminan mutu yang efektif, efisien dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.

Adanya aplikasi PMP diharapkan dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam member pendidikan yang bemrutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Setelah sukses dengan pengembangan aplikasi PMP tahun 2016 versi 1.0 dan versi 1.2, maka pada tahun 2017 ini, Dirjen Dikdasmen kembali mengembangkan aplikasi PMP versi terbaru, yaitu Aplikasi PMP 2017 versi 2.10 untuk menyambut tahun pelajaran 2017/2018. Kemendikbud merencanakan Aplikasi PMP ini dapat digunakan untuk melakukan pemetaan sekolah dengan jangka waktu pengerjaan 4 bulan, yaitu dari bulan Juni s.d September.

Aplikasi PMP 2017 yang terbaru adalah Installer PMP Versi 2.0 yang kompatibel dengan Windows XP, 7, 8 dan 10. Installer PMP Versi 2.0 secara resmi direalase tanggal 5 Juni 2017. Instaler PMP Versi 2.0 berukuran 82.930 kb atau sekitar 82,9 MB. Installer PMP Versi 2.0 bisa diunduh di halaman unduhan web dapo.dikdasmen atau di halaman pmp.dikdasmen sebagai berikut

Download Aplikasi PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0) via Web Dapodikdasmen
Download Aplikasi PMP 2017 (Installer PMP Versi 2.0) via Web PMP Dikdasmen