Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Friday, November 17, 2017

Informasi Pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) 2017

SE Dirjen GTK tentang Pre Test PPG
Sebagaimana sudah diumumkan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuka kembali pelaksanaan program PPG 2017 (PPGJ) beberapa waktu yang lalu. Informasi berkaitan dengan program PPG 2017 tersebut disampaikan melalui aplikasi SIMPKB. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB. Guna menyikapi hal tersebut, Kemendikbud RI telah mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.

Dalam Surat edaran tertanggal 17 November 2017 tersebut menjelaskan beberapa informasi terkait pelaksanaan Pre test PPG dalam Jabatan, yaitu Dirjen GTK Kemendikbud telah menyampaikan undangan pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan dalam rentang tanggal 6 s.d 20 November 2017 melalui SIM PKB yang mengacu pada surat dari Dirjen GTK Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia tersebut juga disampaikan bahwa Jadwal Pre Test PPG dalam Jabatan akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November s.d 5 Desember 2017 yang bertempat di di Tempat Uji Kompetensi  (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi Indonesia. Pengumuman jadwal pre test ini nantinya bisa diakses melalui menu aplikasi SIM PKB.

Dalam surat tersebut juga disampaikan informasi bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan dapat dilihat mulai tanggal 22 November 2017. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Pre Test dapat dilakukan dengan cara login akun SIM PKB masing-masing calon peserta PPG dalam Jabatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka hendaknya para calon peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mendaftar program PPG secara rutin mengecek melalui aplikasi SIM PKB sehingga tidak ketinggalan informasi PPG 2017 tersebut. Perlu di catat bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran, pelaksanaan pre test dan pelaksanaan PPG dalam Jabatan ini dilakukan secara mandiri oleh guru, bukan menjadi tanggung jawab operator. Surat edaran tentang pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan tersebut dapat diunduh pada link berikut ini.

Download Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Pre Test PPG

Friday, November 10, 2017

Inilah Syarat-syarat yang harus Dipenuhi Perguruan Tinggi agar Bisa Menjadi LPTK Program PPG 2017

LPTK Program PPG 2017
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Pemerintah. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan

Tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat menjadi LPTK program PPG 2017. Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus untuk menjadi LPTK program PPGJ 2017. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi agar bisa menjadi LPTK program PPG 2017 yaitu

  1. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
  2. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
  3. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
  4. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
  5. Memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
  6. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
  7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
  8. Memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

Namun jika ternyata belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Pemerintah dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.

Begitu juga jika ternyata tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, peemrintah dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.

Apabila di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat untuk menjadi LPTK program PPG, Pemerintah dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra

Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Pemrintah berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.

Wednesday, November 8, 2017

Inilah Berkas dan Data yang Harus Disiapkan Untuk Mengisi Formulir Pendaftaran PPG 2017

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali diselenggarakan oleh pemerintah diakhir tahun 2017 ini. Hal ini merupakan kabar kembira bagi seluruh guru di Indonesia yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi akademik masing-masing.

PPG tahun 2017 ini pun sedikit berbeda dalam penentuan pesertanya, yakni mengambil data pokok guru di aplikasi dapodik. Sistem secara otomatis menyelekasi guru-guru yang terdaftar di dapodik pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dengan kriteria dan syarat-syarat yang telah ditentukan sehingga dihasilkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.
Baca : Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Pendaftaran Calon Peserta PPG 2017 hanya bisa dilakukan oleh guru yang mendapat undangan untuk mengikuti PPG 2017 melalui aplikasi SIMPKB. Guru yang mendapat undangan PPG 2017 itu berarti sudah memenuhi syarat utama untuk mengikuti PPG 2017 karena sudah terseleksi oleh sistem yang memanfaatkan data dapodik.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Pendaftaran calon peserta program PPG 2017 dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB. Cara pendaftaran PPG pun cukup mudah alurnya, tinggal mengikuti tata cara yang ada pada aplikasi SIMPKB dan melengkapi formulir pendaftaran peserta PPG secara online.
Baca : Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017
Lalu seperti apa formulir pendaftaran peserta program pendidikan profesi guru. Data apa saja yang harus disiapkan untuk mengisi formulir pendafatran peserta PPG dan berkas apa saja yang harus disediakan untuk melengkapi formulir pendaftaran PPG. Mari kita simak bersama penjelasan singkat berikut ini.

Formulir pendaftaran PPG 2017 ini diisi secara online melalui apklikasi SIMPKB. Adapun data-data dan berkas yang harus disediakan untuk menlengkapi formulir pendaftaran peserta PPG 2017 adalah

  1. Jenjang Mapel PPG yang diajukan
  2. Bidang Studi PPG yang diajukan
  3. Kualifikasi Ijazah/Pendidikan 
  4. Tahun Ijazah 
  5. Jenis Studi
  6. Jurusan atau Program Studi
  7. Fakultas
  8. Nama Lengkap Perguruan Tinggi yang Menerbitkan Ijazah
  9. Upload File Scan Ijazah Asli (Max 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG

Berikut ini adalah contoh formulir pendaftaran PPG dan pengisiannya

Formulir Pendafatran PPG 2017
Dalam mengisi formulir pendaftaran peserta PPG tersebut, pastikan semua data yang diisikan sama dan sesuai dengan iajzah, karena data yang sudah tersimpan dan sudah terdaftar tidak akan bisa diedit kembali. Dan jika ternyata ada data yang tidak sama maka pengajuan sebagai peserta PPG akan ditolak.

Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau PPGJ tahun 2017. Program ini diprioritaskan kepada guru yang bertugas atau mengajar namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang tugasnya. Dalam hal ini, Kemendikbud telah menyeleksi guru-guru di seluruh Indonesia yang berkesempatan untuk mengikuti program PPG 2017 dengan merelease daftar nominatif peserta PPGJ 2017 yang diumumkan dalam undangan melalui aplikasi SIMPKB.

Oleh karena itu guru hendaknya secara individu mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nominasi peserta PPG 2017 atau tidak dengan login akun SIMPKB. Jika beruntung guru akan mendapat undangan untuk mengikuti PPGJ 2017. Seperti diketahui bersama bahwa Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca :
Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Bagi guru yang beruntung mendapat undangan mengikuti PPG 2017, maka diminta mendaftar segera sebagai calon peserta PPG 2017. Untuk tata cara mendaftar sebagai peserta PPG 2017 seperti diuraikan berikut ini.

1. Login ke aplikasi SIMPKB menggunakan akun dan password SIMPKB.
2. Klik ‘MENDAFTAR’ pada kotak dialog undangan mengikuti PPG


3. Pada halaman baru yang muncul klik tombol ‘MENDAFTAR SEKARANG’


4. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda


5. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik ‘DAFTARKAN’


6. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol ‘CETAK BUKTI AJUAN’ untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol ‘BATAL AJUAN’ untuk membatalkan ajuan Anda


7. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut  menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.
Berikut contoh surat Tanda Bukti Pengajuan Peserta Prog. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017


Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.


Status ajuan PPG yang sudah diterima maupun yang ditolak oleh admin akan diberitahukan melalui menu PPG tersebut.  Oleh karena itu hendkanya guru rutin mengecek akun SIMPKB nya untuk mengetahui status ajuan menjadi peserta program PPG 2017.

Tuesday, November 7, 2017

Guru Wajib Tahu! Inilah Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Sebenarnya

PPG 2017
Seperti diketahui bersama bahwa di tahun 2017 ini pemerintah melalui kemendikbud RI telah membuka kembali program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mereka yang sudah bertugas atau mengajar akan tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program Sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini mempunyai tujuan sebagai berikut.

  1. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  3. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Terlepas dari ketiga tujuan di atas, pada dasarnya program Pendidikan profesi Guru (PPG) ini bertujuan untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi mendidik sesuai dengan bidannya masing-masing dan merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik

Guru Ngebet Pingin Ikut PPG, Tapi nggak Ngerti PPG itu apa. Begini Pengertian PPG yang Sesungguhnya!

Program Pendidikan Profesi Guru 2017
Setelah sukses melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2016, di akhir tahun 2017 ini Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada para guru di seluruh tanah air untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik.

Namun apakah para guru sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PPG itu. Jangan-jangan para guru hanya asal ucap dna tidak tahu artinya karena mendengar berita di media social bahwa pemerintah telah menyelenggarakan PPG tahun 2017. Cukup miris nantinya jika ternyata para guru tidak tahu arti dari program PPG itu sendiri, padahal guru tersebut ngebet banget ingin ikut PPG.

Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan disebutkan bahwa Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.  Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tersebut Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca : Tujuan Program Pendiidkan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.  Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif

Monday, November 6, 2017

Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 2 dan 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Info PPG 2017
Di akhir tahun 2017 ini ada sebuah kabar gembira bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan melalui sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui apliaksi SIMPKB bahwa Kemendikbud RI telah mengumumkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.

Program PPG 2017 ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
Baca : Panduan Singkat Tata Kelola Program PPG 2017
Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Pre Test PPG 2017
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru 2017 adalah:

1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
3. TMT Pengangkatan < 2015
4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
5. Usia belum mencapai 58 tahun per 2018
6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Info Penting Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Info PPGJ 2017
Ada sebuah berita baik bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Nah, oleh karena itu, guru yang bertugas atau mengajar di tingkat SD/SMP/SMA dan SMK yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Caranya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.
Baca : Inilah Syarat Mengikuti Program PPG 2017
Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Oleh karena itu, sebelum terlambat segeralah mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui  dan memastikan apakah anda termasuk dalam daftar nominasi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017.

Download Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 ini. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti PPGJ 2017
Untuk memudahkan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan panduan singkat tata kelola program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Dalam buku panduan tersebut dijelaskan cara mendaftar sebagai peserta diklat PPG. Selain itu dijelaskan pula pengelolaan akun ajuan PPG oleh admin LPMP. Untuk lebih jelasnya Panduan singkat tentang tata kelola PPG 2017 bisa didownload pada link berikut ini.

Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.

Info Program PPGJ Tahun 2017
Guru yang tidak terundang sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data dapodik guru tersebut tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Jika sudah melakukan perbaikan data di dapodik dan sudah disinkronkan, langkah selanjutnya yaitu melaporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke form laporan atau aduan online Google Docs di alamat http://gg.gg/aduansimpkb