Tuesday, November 7, 2017

Guru Ngebet Pingin Ikut PPG, Tapi nggak Ngerti PPG itu apa. Begini Pengertian PPG yang Sesungguhnya!

Program Pendidikan Profesi Guru 2017
Setelah sukses melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2016, di akhir tahun 2017 ini Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada para guru di seluruh tanah air untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik.

Namun apakah para guru sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PPG itu. Jangan-jangan para guru hanya asal ucap dna tidak tahu artinya karena mendengar berita di media social bahwa pemerintah telah menyelenggarakan PPG tahun 2017. Cukup miris nantinya jika ternyata para guru tidak tahu arti dari program PPG itu sendiri, padahal guru tersebut ngebet banget ingin ikut PPG.

Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan disebutkan bahwa Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.  Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tersebut Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca : Tujuan Program Pendiidkan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.  Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.