Wednesday, March 7, 2018

5 Fakta tentang Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini Wajib Diketahui oleh Kepala Sekolah dan Guru!

Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah akan digelar dalam beberapa minggu mendatang. Pemerintah berharap sebelum bulan Ramadhan, USBN mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA dan SMK sudah selesai di selerenggarakan sehingga tidak akan mengganggu kegiatan Ramadhan peserta didik.

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan USBN, masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para peserta didiknya dalam menghadapi USBN nantinya. Beragam teknik dan strategi digunakan agar peserta didiknya lulus dalam USBN dan memperoleh hasil maksimal. Para guru pun sibuk memberikan les atau jam tambahan pelajaran kepada para siswanya. Latihan dan drill dipercaya menjadi strategi ampuh dalam menyelesaikan soal-soal ujian. Ada juga sekolah yang melakukan karantina kepada para siswanya hanya dengan memberikan dril soal 3 mata pelajaran utama yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Tugas guru saat ini tergolong cukup berat dengan perubahan format USBN tahun pelajaran 2017/2018 ini. Betapa tidak, USBN tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika di tahun sebelumnya bentuk soal hanya pilihan ganda, namun USBN tahun ini adapenambahan soal uraian yang harus dikerjakan oleh peserta didik selain soal pilihan ganda yang relatif lebih mudah diselesaikan. Tentu saja kehadiran soal urain menjadi beban tersendiri bagi peserta didik bahkan guru yang mengampu pelajaran tersebut.

Meskipun begitu, BSNP selaku penyelenggaran USBN memberikan kisi-kisi USBN dengan harapan pihak sekolah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan materi sesuai kisi-kisi. Terlebih USBN tahun ini dalam penyusunan soalnya juga melibatkan guru-guru yang tergabung dalam KKG atau MGMP. Dengan demikian keberadaan kisi-kisi ujian sangat dibutuhkan untuk memetakan materi ujian yang harus dikuasi oleh peserta didik.

Kisi-kisi soal diartikan sebagai suatu matriks yang berisi informasi sebagai pedoman dalam penyusunan soal. Kisi-kisi soal akan mengahsilkan soal yang berkualitas karena soal-soal tersebut dirancang dengan sungguh sesuai pedoman yang sudah dibuat. Berikut ini adalah 5 fakta tentang Kisi-Kisi USBN tahun pelajaran 2017/2018 yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah.

Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebagaimana disebutkan dalam POS Penyelenggaraan USBN, kisi-kisi USBN ditetapkan oleh BSNP bukan Dinas Pendidikan Propinsi. Penetapan kisi-kisi oleh BSNP dilakukan melalui proses validasi yang ketat sehingga dihasilan kisi-kisi USBN yang tepat dan terarah serta sesuai dengan soal yang dicetak ketika ujian berlangsung

Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Dalam penyusunan kisi-kisi USBN terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan lingkup materi pada kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Harus dilihat dengan betul cakupan materinya agar tidak salah sasaran.

Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
Kisi-kisi USBN yang dibuat memuat level soal kognitif dan lingkup materi. Level kognitif berarti soal-soal tersebut meruprakan representasi dari pengetahuan hafalan (knowledge), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis (analysis), Sintesis (Sytensis) dan penilaian (evaluastion).

Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Kisi-kisi USBN dibuat sesuai dengan kurikulum sekolah yang dipakai saat ini. Karena saat ini kurikulum yang digunakan oleh sekolah ada dua, maka penyusunan  kisi-kisi soal disesuaikan dengan cakupan materi pada standar isi masing-masing kurikulum.

Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
Jika yang berwenang menetapkan kisi-kisi USBN adalah BSNP, maka wewenang penyusunan kisi-kisi ada di tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembagian job description ini sudah jelas tercantum dalam peraturan BSNP. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama

Itulah beberapa fakta tentang kisi-kisi USBN yang perlu diketahui oleh kepala sekolah dan guru. Bagi yang membutuhkan Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa didownload pada link berikut ini.

Download Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 (pdf)

Tuesday, March 6, 2018

Inilah Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan USBN. Cek di Kotamu Sudah Melaksanakan Tugas Apa Belum!

USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang. Pelaksanaan USBN akan diawali dari jenjang SMA/MA dan SMK dan diakhiri jenjang SD/MI. Masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para siswanya agar sukses dalam menghadapi ujian mendatang. Mengusung format baru dalam bentuk soal ujian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah sehingga bisa menunjukkan prestasi terbaik.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional telah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi semua stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut telah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
  8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
  14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Dari sekian banyak tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut tampaknya tugas mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu mendapat perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan mekanisme pelaksanaan USBN di tingkat sekolah agar sekolah tidak ketinggalan informasi.

Download POS (Prosedur Operasional Standar) USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Update Terbaru)

POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kembali mengeluarkan revisi Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Revisi yang kedua ini sekaligus revisi yang terakhir. Artinya POS USBN yang dikeluarkan ini bersifat Final. POS Penyelenggaran USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dituangkan dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Peraturan BSNP yang ditandatangani tanggal 7 Februari 2018 tersebut diperuntukkan untuk penyeleggaraan ujian tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/Sederajat. Penyusunan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang POS USBN tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

POS Penyelenggaraan USBN yang telah resmi dikeluarkan tersebut digunakan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. POS Penyelenggaraan USBN tersebut memuat 16 bab dan 8 lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Permen BSNP No 0045/BSNP/II/2018

Bab-bab yang sudah diatur dalam POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dipahami dan dipelajari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 karena dalam POS tersebut telah dijelaskan secara rinci peran dan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN mulai dari tingkat BSNP, Kemendikbud sampai dengan satuan pendidikan selaku pelaksana USBN.

Selain itu, Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota juga mempunyai peran yang sangat vital dalam mengarahkan dan membimbing sekolah-sekolah dalam mempersiapkan penyelenggaraan USBN. Jangan sampai sekolah selaku pelaksana di lapangan kurang informasi dengan rinci terhadap penyelenggaraan USBN. Tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota adalah mensosialisasikan teknis penyelenggaraan USBN.

Yang tidak kalah penting adalah satuan pendidikan wajib memperhatikan bahan USBN yang meliputi Kisi-kisi USBN, Naskah USBN dan mekanisme penyusunan USBN yang jika dilihat dengan seksama cukup mengalami perbedaan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat didownload pada link berikut ini.

Download POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Semoga dengan adanya POS Penyelenggaraan USBN ini dapat memudahkan sekolah dalam melaksanakan USBN mendatang. Dan penulis berharap semua peserta didik peserta USBN baik yang Ujian Nasional Berbasis Komputer dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dapat meraih hasil yang baik.

Monday, March 5, 2018

Peserta Didik Tidak Bisa Ikut PPDB Online Jika Tidak Mengisi Data Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa mengembangkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar mampu menciptakan data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat tempat tinggal peserta didik. Letak lintang adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik termasuk baru karena belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya adalah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul karena tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur adalah peserta didik tingkat akhir yang lulus ujian akan mengalami masalah saat mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini adalah PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, jika data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi tempat tinggal peserta didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang bisa menerima peserta didik tersebut. Dengan demikian, peserta didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik. Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menyebabkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang akhirnya menjadikan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta didik tingkat akhir yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada saat mendaftar karena terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya.

Sunday, March 4, 2018

Cara Mengisi Data Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik

Ada yang berbeda pada Aplikasi Dapodik Versi 2018b jika dibandingkan aplikasi dapodik versi sebelumnya, yaitu penambahan isian peta koordinat berupa letak lintang dan letak bujur pada data peserta didik di aplikasi dapodik. Letak lintang didasarkan pada garis lintang utara dan selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak yang didasarkan pada garis bujur barat dan selatan.

Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik juga bertujuan untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Untuk pengisian letak lintang dan letak bujur ini untuk sementara mendahulukan peserta didik tingkat akhir yang nantinya akan lulus dan mengikuti PPDB ke sekolah lanjutan. Namun bukan berarti untuk data peserta didik lainnya tidak perlu diisi, hanya saja pengisiannya mendahulukan peserta didik.

Adapun untuk prosedur dan tata cara mengisi data letak lintang dan bujur peta koordinat peserta didik pada Aplikasi Dapodik dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Pastikan laptop/komputer terkoneksi dengan internet
2. Login Aplikasi Dapodik
3. Pilih dan Klik menu Peserta Didik, lalu Pilih Peserta Didik
4. Selanjutnya Pilih dan Klik Nama Peserta Didik yang akan diisi peta koordinatnya
5. Kemudian klik Ubah sehingga muncul Jendela Edit Peserta Didik
6. Lalu klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal peserta didik


7. Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan Enter.
8. Selanjutnya Pilih titik koordinat yang diinginkan
9. Kemudian klik Pilih Koordinat dan klik Simpan dan Tutup jendela


10. Terakhir Klik Simpan


Bagaimana, cukup mudah bukan cara mengisi peta koordinat peserta didik di dapodik. Harapannya semua peserta didik yang terdaftar di dapodik harus terisi data letak lintang dan letak bujur tempat tinggalnya sehingga memudahkan dinas pendidikan untuk menentukan zonasi pada kegiatan PPDB yang akan datang.

Saturday, March 3, 2018

Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 Anti Gagal

Instal Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Aplikasi Dapodik versi 2018b patch 2.0 telah diluncurkan secara resmi oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diluncurkan tersebut berupa installer dan updater. Aplikasi dapodik versi yang terbaru adalah aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 sebagai pengganti aplikasi dapodik versi 2018b Patch 1.0. Aplikasi dapodik versi 2018b Pacth 2.0 ini diluncurkan tanggal 28 Februari 2018.

Aplikasi Dapodik versi terbaru ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperbaharui beberapa fitur yang ada pada aplikasi Dapodik sehingga lebih nyaman digunakan oleh para pengguna aplikasi dapodik. Hal ini didadasari pada beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi dapodik versi lama (versi 2018b Patch 1.0). Oleh karena itu dikembangkan lagi ke versi terbaru untuk menanggulangi beberapa permasalahan yang timbul pada aplikasi dapodik versi lawas tersebut.

Karena ada dua jenis aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 (installer dan updater) maka pengguna dapodik harus bijak dalam melakukan install dan update aplikasi dapodik versi terbaru tersebut. Jika yang digunakan adalah berupa updater(patch) aplikasi, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop tidak perlu dicopot atau diunisntal terlebih dahulu. Namun hanya perlu ditindih menggunakan updater yang sudah disediakan oleh portal resmi Dapodikdasmen. Perlu dicatat bahwa file size dari updater (patch) aplikasi Dapodik  versi 2018b Patch 2.0 adalah sebesar 5,98 MB atau 6,127 MB saat diunduh. Oleh karena itu pastikan file yang terunduh mempunyai file size sebagaimana dimaksud.

Namun jika menggunakan installer, maka aplikasi lama yang terinstal pada komputer atau laptop harus dicopot atau diunistall terlebih dahulu karena tidak bisa langsung ditindih. File installer aplikasi dapodik 2018b Patch 2.0 bisa didapatkan di halaman resmi Dapodikdasmen. Perlu diperhatikan bahwa ukuran file (File Size) dari installer aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 adalah sebesar 62,2 MB, namun saat diunduh ukuran file akan berubah menjadi 63,7 MB. Untuk itu, pastikan file installer yang terunduh memiliki file size tersebut.

Bagi rekan-rekan operator yang mengalami kesulitan dalam mengupdate dan menginstal aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Menggunakan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0

  1. Unduh updater aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 
  2. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  3. Buka folder penyimpanan file updater aplikasi Dapodik versi 2018b Patch 2.0 hasil unduhan tadi.
  4. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  5. Ikuti setiap langkah instalasi Dapodik yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  6. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  7. Restart laptop atau komputer 
  8. Buka aplikasi Dapodik versi 2018b Patch 2.0
  9. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018a
  10. Aplikasi dapodik versi 2018a sudah siap digunakan.

Menggunakan Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0

  1. Unduh installer aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0
  2. Pastikan sudah pernah melakukan pengiriman data/sinkronisasi dapodik menggunakan aplikasi dapodik versi sebelumnya (2018b)  
  3. Bersihkan cache dan history pada komputer atau laptop.
  4. Buka folder penyimpanan file installer aplikasi Dapodik versi 2018b Patch 2.0 hasil unduhan tadi.
  5. Klik kanan file kemudian pilih dan klik Run as Administrator
  6. Ikuti setiap langkah instalasi Dapodik yang sudah disediakan dengang mengklik saya setuju, ok atau lanjut.
  7. Tunggu sampai ada notifikasi instalasi berhasil lalu klik OK
  8. Restart laptop atau komputer 
  9. Buka aplikasi Dapodik versi 2018b Patch 2.0
  10. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018b Patch 2.0
  11. Aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 sudah siap digunakan.

Menggunakan Menu Cek Pembaharuan Otomatis di Aplikasi Dapodik (Instal Online)

  1. Login aplikasi dapodik
  2. Klik menu pengaturan pada sidebar aplikasi dapodik
  3. Klik Cek Pembaharuan Aplikasi yang ada di sebelah pojok kanan
  4. Akan muncul notofikasi aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0
  5. Klik Perbaharui, tunggu sampai selesai mengintsal otomatis
  6. Klik OK/Selesai
  7. Tekan Ctrl+F5 pada keyboard agar tampilan di beranda menunjukkan versi 2018b Patch 2.0
  8. Aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0 sudah siap digunakan

Friday, March 2, 2018

Download Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0.

Respon cepat ditunjukkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI terkait dengan keluhan banyaknya bugs pada aplikasi Dapodik Versi 2018b dan Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 1.0 sehingga menganggu kenyamanan operator dapodik dalam melakukan pemutakhiran data semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Tak ingin menunggu waktu lama, tepat tanggal 28 Februari 2018 kemarin akhirnya direlease aplikasi dapodik versi 2018b patch 2.0 sebagai pengganti aplikasi 2018b patch 1.0.

Dengan adanya pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 ini maka sekolah diharapkan segera melakukan pembaharuan aplikasi dapodiknya. Peran kepala sekolah dalam hal ini diperlukan sebagai pimpinan dan manajer di sekolah agar mengontrol dan memantau dalam pengelolaan data pokok pendidikan ini. Kepala sekolah perlu memantau apakah operator dapodik sudah melakukan pembaharuan dapodik atau belum.

Ada dua jenis file pembaharuan yang bisa dipakai oleh operator dalam mengupdate aplikasi dapodik yang digunakan karena Ditjen Dikdasmen menyediakan installer dan updater (patch).  Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 berukuran 62,2 MB, namun saat diunduh ukuran file akan berubah menjadi 63,7 MB. Sedangkan updater (Patch) 2.0 yang disediakan berukuran 5,98 MB atau 6,127 MB saat diunduh. Ditjen Dikdasmen menyediakan lebih dari 25 link unduhan installer dan updater aplikasi dapodik versi 2018b Patch 2.0. Baik installer dan updater aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 dapat didownload pada link berikut ini.


Jika menggunakan installer aplikasi dapodik versi 2018b maka aplikasi dapodik yang sudah terpasang di laptop harus di copot atau diuninstall terlebih dahulu. Setelah itu baru dipasang atau diinstal aplikasi dapodik yang baru. Karena menggunakan installer maka operator juga harus  melakukan registrasi aplikasi dapodik lagi baik secara online maupun offline. Jika melakukan registrasi secara offline maka operator harus mengunduh prefill terlebih dahulu, jangan menggunakan prefill dapodik yang lama karena akan merusak database aplikasi dapodik. Namun jika melakukan registrasi online maka tidak perlu menggunakan prefill dapodik.

Jika operator menggunakan updater (patch) untuk memperbaharui aplikasi dapodik, maka aplikasi yang lama yang terpasang di laptop tidak perlu diuninstall, cukup ditindih saja. Proses instalasi aplikasi dapodik versi 2018b patch 2.0 yang menggunakan updater tidak memerlukan registrasi lagi. Begitu selesai instalasi, operator langsung bisa login ke dalam aplikasi menggunakan username dan password masing-masing.

Thursday, March 1, 2018

Inillah Daftar Perbaikan dan Pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Yang Nomor Terakhir Bikin Ceria

Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tepat tanggal 28 Februari 2018 kemarin, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI telah resmi merelease Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Aplikasi dapodik yang direlease merupakan pengganti aplikasi dapodik versi 2018b patch 1.0.  Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI menyediakan dua pilihan untuk pembaharuan aplikasi Dapodik yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, yaitu berupa Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 dan berupa Updater (Patch) 2.0.

Tujuan dikeluarkannya aplikasi dapodik versi 2018b ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan yang muncur dari para operator dapodik di sekolah selaku pengguna aplikasi dapodik. Banyak operator dapodik yang mengeluhkan adanya bugs yang sedikit banyak cukup mengganggu jalannya pendataan di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 ini. Adanya bugs tersebut juga dikhawatirkan akan mengganggu pemanfaatan data pokok pendidikan terhadap kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI terutama kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penerbitan SKTP, Ujian Nasional, Bantuan Operasional Sekolah dan sebagainya.

Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen kembali mengeluarkan pembaharuan aplikasi Dapodik dalam bentuk installer aplikasi dapodik versi 2018b patch 2.0 guna mengakomodir dan merespon berbagai keluhan operator dapodik. Beberapa perbaikan dan pembaharuan yang disertakan dalam aplikasi dapodik versi terbaru ini antara lain

  1. Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
  2. Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik
  3. Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK
  4. Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
  5. Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar
  6. Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana
  7. Perbaikan pada security aplikasi

Dengan adanya berbagai perbaikan tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai keluhan operator dapodik di sekolah.  Selain perbaikan tersebut juga ada pembaharuan beberapa tampilan antar muka dan pembaharuan database aplikasi dapodik.  Yang perlu menjadi perhatian adalah ketika sudah melakukan pembaharuan aplikasi adalah data informasi di beranda aplikasi dapodik yaitu

  1. Versi Aplikasi : v.2018.b
  2. Versi patch 2.0 (Rilis tgl 28 Februari 2018)
  3. Versi Database : 2.70

Informasi Database dan Aplikasi yang Digunakan
Dengan demikian operator dapodik harus memastikan bahwa versi aplikasi dapodik versi 2018b dan patch yang digunakan adalah versi patch 2.0. Disamping itu pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen operator dapodik Dillarang menggunakan prefill lama. Operator dapodik diwajibkan menggunakan prefill baru yang bisa diunduh di halaman dapo.dikdasmen.kemendikbud. Penggunaan prefill lama dapat menyebabkan data-data menjadi berganda.

Release Installer dan Updater Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0

Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Di akhir bulan Februari  kemarin tepatnya tanggal 28 Februari 2018, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI kembali berinovasi dengan merelease aplikasi dapodik versi terbaru sebagai pengganti aplikasi dapodik versi lawas. Ini merupakan release yang ketiga kalinya sebagai penyempurnaan aplikasi dapodik versi 2018b yang digunakan untuk pengelolaan data pokok pendidikan di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 ini.

Aplikasi dapodik yang terbaru ini dikeluarkan sebagai jawaban tim pengembang aplikasi atas banyaknya laporan-laporan dari para penggguna aplikasi dapadik yaitu keluhan adanya bugs pada aplikasi dapodik versi 2018b. Meskipun Tim Pengembang Aplikasi Dapodik Ditjen Dikdasmen telah merelase patch 1.0 untuk aplikasi dapodik versi 2018b namun tetap saja masih banyak laporan adanya bugs pada aplikasi dapodik versi 2018b patch 1.0 tersebut.
Baca  Juga : Daftar Pembaharuan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Para pengguna aplikasi dapodik khawatir dengan adanya bugs tersebut akan berdampak pada pemanfaatan data pokok pendidikan terhadap berbagai kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI. Bugs yang masih ada pada aplikasi dapodik versi 2018b patch 1.0 tersebut juga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 terutama terhadap penyaluran tunjangan profesi guru.

Atas dasar itulah kemudian, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI melalui Tim Pengembang Aplikasi Dapodik sepakat mengeluarkan pembaharuan aplikasi dapodik versi 2018b. Dalam berita yang direlease di halaman resmi data pokok pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa pembaharuan aplikasi yang disediakan adalah dalam bentuk installer dan updater atau patch yaitu Installer Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 dan Updater (Patch 2.0).
Baca Juga : Download Installer dan Updater (Patch) Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Jika menggunakan installer, maka aplikasi lama yang sudah terinstal di laptop harus diuninstal terlebih dahulu baru kemudian dipasang installer aplikasi dapodik versi terbaru. Installer aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0 yang disediakan berukuran 62,2 MB namun saat diunduh akan memiliki ukuran 63,7 MB. Jika saat mengunduh ternyata ukuran file installer dibawah ukuran tersebut, operator dapodik perlu curiga dan mencoba mendonwload ulang.
Baca Juga : Cara Sukses Instal dan Update Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0
Jika menggunakan updater atau pacth, rekan-rekan operator tidak perlu melakukan pencopotan (uninstall) aplikasi dapodik yang lama. Updater atau patch 2.0 untuk aplikasi dapodik versi 2018b bisa langsung diinstal. Updater atau patch 2.0 yang disediakan memiliki ukuran 5,98MB. Namun saat didownload filesize akan berubah menjadi 6,127 MB.

Karena disediakan dalam bentuk 2 file installer dan updater, maka operator dapodik di sekolah selaku pengguna harus pandai-pandai dalam melakukan pembaharuan aplikasi dapodik pada komputer atau laptopnya. Dengan dikeluarkannya aplikasi dapodik versi terbaru ini, diharapkan pihak sekolah segera mengupgrade dan mengupdate aplikasi dapodik yang sudah terinstal di laptop atau Personal Computer Desktop. Kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan diharapkan menjalankan supervisi managerial dalam pengerjaan dan pengelolaan dapodik dan bertanggung jawab penuh atas validitas data dapodik yang dikirimkan ke pusat melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Peserta USBN

Contoh Surat Permohonan Revisi DNS USBN
DNS Peserta USBN merupakan Daftar Nominatif Sementara Calon Peserta Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten. DNS Peserta USBN dicetak melalui aplikasi Biossytem Online yaitu datadengan akun login admin UN Kabupaten.

DNS Peserta USBN dicetak dengan tujuan agar sekolah dapat memeriksa kembali data siswa kelas 6 yang didaftarkan untuk mengikuti ujian nasional (USBN). DNS Peserta ujian nasional (USBN) yang sudah diterima sekolah kemudian diperiksa data siswanya satu persatu dicocokan dengan dokumen legal yang dimiliki oleh siswa seperti akte kelahiran, rapor dan sebagainya.

Data dalam DNS yang yang perlu diperhatikan kebenaran dan kevalidan datanya adalah data peserta didik yang terdiri dari

  1. No Induk Siswa (NIS)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Pararel Rombel dan No Absen dalam Rombel
  4. Nama Peserta Didik
  5. Jenis Kelamin
  6. Tempat dan Tanggal lahir
  7. Nama Orang Tua (Ayah)

Selanjutnya jika masih terjadi kesalahan pada data siswa calon peserta ujian nasional (USBN) maka sekolah harus segera mengajukan perubahan data siswa yang salah tersebut. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh operator ujian di tingkat sekolah untuk melakukan perubahan data calon peserta ujian nasional (USBN) sesuai dengan jenis kesalahan data yang dialami oleh siswa.

Pertama, pengajuan perubahan data yang berupa bulang long (nama bulan dalam bentuk panjang bukan angka) dapat langsung diajukan revisi data di Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota. Caranya cukup mudah yaitu cukup mengirim surat permohonan revisi DNS Peserta USBN kepada admin UN Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota. Surat permohonan revisi DNS tersebut harus dilampiri dengan fotocopy akte kalahiran dan printout DNS yang sudah dicoret pada bagian data siswa yang salah. Perubahan data siswa berupa Bulan Long tidak memerlukan upload file dz lagi. Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN dapat didownload pada link berikut ini.
Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN
Kedua, pengajuan perubahan nama Ayah dan NIS bisa dilakukan secara langsung pada aplikasi Dapodik karena isian nama Ayah dan NIS pada aplikasi Dapodik tidak terkunci. Sehingga operator sekolah cukup mengedit nama Ayah dan NIS yang sesuai dengan data akte kalahiran siswa dan Buku Induk Siswa. Selanjutnya aplikasi dapodik segera dilakukan sinkronisasi dengan server pusat sehingga data bisa langsung masuk di server PDUN. Jika perubahan data sudah masuk di Manajemen UN (Server PDUN) segeralah mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online.

Ketiga, pengajuan perubahan nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan NISN hanya bisa lakukan melalui vervalpd yang disertai dengan scan dokumen pendukung. Jika perubahan data yang kita ajukan sudah disetujui oleh admin Vervalpd, maka segera melakukan sinkronisasi dan segera mengecek Manajemen UN (Server PDUN). Dan jika data yang salah sudah berubah maka segera  mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online

Yang perlu menjadi perhatian adalah, pastikan semua data yang ada di Biosystem sudah benar dan valid semua sesuai dokumen pendukung yang sah dan legal agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahanpahaman dengan pihak sekolah lanjutan dan orang tua/wali siswa.