Showing posts with label POS USBN 2018. Show all posts
Showing posts with label POS USBN 2018. Show all posts

Tuesday, March 6, 2018

Inilah Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan USBN. Cek di Kotamu Sudah Melaksanakan Tugas Apa Belum!

USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang. Pelaksanaan USBN akan diawali dari jenjang SMA/MA dan SMK dan diakhiri jenjang SD/MI. Masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para siswanya agar sukses dalam menghadapi ujian mendatang. Mengusung format baru dalam bentuk soal ujian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah sehingga bisa menunjukkan prestasi terbaik.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional telah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi semua stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut telah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
  8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
  14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Dari sekian banyak tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut tampaknya tugas mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu mendapat perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan mekanisme pelaksanaan USBN di tingkat sekolah agar sekolah tidak ketinggalan informasi.

Download POS (Prosedur Operasional Standar) USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Update Terbaru)

POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kembali mengeluarkan revisi Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Revisi yang kedua ini sekaligus revisi yang terakhir. Artinya POS USBN yang dikeluarkan ini bersifat Final. POS Penyelenggaran USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dituangkan dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Peraturan BSNP yang ditandatangani tanggal 7 Februari 2018 tersebut diperuntukkan untuk penyeleggaraan ujian tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/Sederajat. Penyusunan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang POS USBN tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

POS Penyelenggaraan USBN yang telah resmi dikeluarkan tersebut digunakan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. POS Penyelenggaraan USBN tersebut memuat 16 bab dan 8 lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Permen BSNP No 0045/BSNP/II/2018

Bab-bab yang sudah diatur dalam POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dipahami dan dipelajari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 karena dalam POS tersebut telah dijelaskan secara rinci peran dan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN mulai dari tingkat BSNP, Kemendikbud sampai dengan satuan pendidikan selaku pelaksana USBN.

Selain itu, Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota juga mempunyai peran yang sangat vital dalam mengarahkan dan membimbing sekolah-sekolah dalam mempersiapkan penyelenggaraan USBN. Jangan sampai sekolah selaku pelaksana di lapangan kurang informasi dengan rinci terhadap penyelenggaraan USBN. Tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota adalah mensosialisasikan teknis penyelenggaraan USBN.

Yang tidak kalah penting adalah satuan pendidikan wajib memperhatikan bahan USBN yang meliputi Kisi-kisi USBN, Naskah USBN dan mekanisme penyusunan USBN yang jika dilihat dengan seksama cukup mengalami perbedaan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat didownload pada link berikut ini.

Download POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Semoga dengan adanya POS Penyelenggaraan USBN ini dapat memudahkan sekolah dalam melaksanakan USBN mendatang. Dan penulis berharap semua peserta didik peserta USBN baik yang Ujian Nasional Berbasis Komputer dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dapat meraih hasil yang baik.