Showing posts with label DNS USBN. Show all posts
Showing posts with label DNS USBN. Show all posts

Tuesday, March 6, 2018

Inilah Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan USBN. Cek di Kotamu Sudah Melaksanakan Tugas Apa Belum!

USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang. Pelaksanaan USBN akan diawali dari jenjang SMA/MA dan SMK dan diakhiri jenjang SD/MI. Masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para siswanya agar sukses dalam menghadapi ujian mendatang. Mengusung format baru dalam bentuk soal ujian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah sehingga bisa menunjukkan prestasi terbaik.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional telah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi semua stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut telah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
  8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
  14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Dari sekian banyak tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut tampaknya tugas mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu mendapat perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan mekanisme pelaksanaan USBN di tingkat sekolah agar sekolah tidak ketinggalan informasi.

Thursday, March 1, 2018

Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Peserta USBN

Contoh Surat Permohonan Revisi DNS USBN
DNS Peserta USBN merupakan Daftar Nominatif Sementara Calon Peserta Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten. DNS Peserta USBN dicetak melalui aplikasi Biossytem Online yaitu datadengan akun login admin UN Kabupaten.

DNS Peserta USBN dicetak dengan tujuan agar sekolah dapat memeriksa kembali data siswa kelas 6 yang didaftarkan untuk mengikuti ujian nasional (USBN). DNS Peserta ujian nasional (USBN) yang sudah diterima sekolah kemudian diperiksa data siswanya satu persatu dicocokan dengan dokumen legal yang dimiliki oleh siswa seperti akte kelahiran, rapor dan sebagainya.

Data dalam DNS yang yang perlu diperhatikan kebenaran dan kevalidan datanya adalah data peserta didik yang terdiri dari

  1. No Induk Siswa (NIS)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Pararel Rombel dan No Absen dalam Rombel
  4. Nama Peserta Didik
  5. Jenis Kelamin
  6. Tempat dan Tanggal lahir
  7. Nama Orang Tua (Ayah)

Selanjutnya jika masih terjadi kesalahan pada data siswa calon peserta ujian nasional (USBN) maka sekolah harus segera mengajukan perubahan data siswa yang salah tersebut. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh operator ujian di tingkat sekolah untuk melakukan perubahan data calon peserta ujian nasional (USBN) sesuai dengan jenis kesalahan data yang dialami oleh siswa.

Pertama, pengajuan perubahan data yang berupa bulang long (nama bulan dalam bentuk panjang bukan angka) dapat langsung diajukan revisi data di Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota. Caranya cukup mudah yaitu cukup mengirim surat permohonan revisi DNS Peserta USBN kepada admin UN Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota. Surat permohonan revisi DNS tersebut harus dilampiri dengan fotocopy akte kalahiran dan printout DNS yang sudah dicoret pada bagian data siswa yang salah. Perubahan data siswa berupa Bulan Long tidak memerlukan upload file dz lagi. Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN dapat didownload pada link berikut ini.
Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN
Kedua, pengajuan perubahan nama Ayah dan NIS bisa dilakukan secara langsung pada aplikasi Dapodik karena isian nama Ayah dan NIS pada aplikasi Dapodik tidak terkunci. Sehingga operator sekolah cukup mengedit nama Ayah dan NIS yang sesuai dengan data akte kalahiran siswa dan Buku Induk Siswa. Selanjutnya aplikasi dapodik segera dilakukan sinkronisasi dengan server pusat sehingga data bisa langsung masuk di server PDUN. Jika perubahan data sudah masuk di Manajemen UN (Server PDUN) segeralah mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online.

Ketiga, pengajuan perubahan nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan NISN hanya bisa lakukan melalui vervalpd yang disertai dengan scan dokumen pendukung. Jika perubahan data yang kita ajukan sudah disetujui oleh admin Vervalpd, maka segera melakukan sinkronisasi dan segera mengecek Manajemen UN (Server PDUN). Dan jika data yang salah sudah berubah maka segera  mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online

Yang perlu menjadi perhatian adalah, pastikan semua data yang ada di Biosystem sudah benar dan valid semua sesuai dokumen pendukung yang sah dan legal agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahanpahaman dengan pihak sekolah lanjutan dan orang tua/wali siswa.