Thursday, August 2, 2018

Menu Baru di PMP Versi 2018.07 ini Bikin Sekolah Harus Instropeksi Diri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selalu berupaya untuk mengembangkan setiap aplikasi yang digunakan untuk kepentingan data pokok pendidikan, termasuk aplikasi PMP yang dugunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Pada pertengahan tahun pelajaran 2017/2018 sudah diluncurkan aplikasi PMP 2018.05 tepatnya tanggal 2 Mei 2018. Seiring dengan berbagai laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP tersebut sehingga perlu dilakukan pembaharuan aplikasi.

Pada  awal tahun pelajaran 2018/2019, tepatnya tanggal 31 Juli 2018, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI secara resmi meluncurkan updater aplikasi PMP 2018 yang terbaru yaitu aplikasi PMP versi 2018.07. Tujuan diluncurkannya updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini adalah untuk memperbaharui beberapa fitur yang sudah ada dan memperbaiki beberapa bugs yang ada di aplikasi PMP 2018 versi sebelumnya.

Dalam berita resminya di portal atau halaman resmi PMP disampaikan juga bahwa updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini hanya digunakan oleh mereka yang sudah menginstal aplikasi PMP versi 2018.05. Hal ini dikarenakan aplikasi PMP versi 2018.07 adalah berupa updater, jadi hanya bisa digunakan untuk mengupdate aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya. File size updater aplikasi PMP versi 2018.07 kurang lebih 26MB jadi tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendownload.

Seperti disampaikan dalam halaman resminya, aplikasi PMP yang terbaru ini dilengkapi dengan berbagai pembaharuan yang semakin memudahkan para penggunanya. Daftar Pembaruan yang terdapat pada versi 18.07 antara lain

  1. Pembaruan Penyesuaian untuk Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK)
  2. Pembaruan Menu rapor mutu sekolah
  3. Pembaruan Menu upload file rapor mutu sekolah dari website PMP (pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
  4. Pembaruan Tampilan validasi jawaban sekolah pada kuesioner kepala sekolah
  5. Pembaruan Pakta Integritas sebelum konfirmasi penyelesaian pengisian kuesioner
  6. Perbaikan Perbaikan validasi jawaban sekolah pada tampilan kuesioner pengawas
  7. Perbaikan Perbaikan fungsi restore data

Salah satu pembaharuan yang menjadi perhatian sekolah adalah adanya penambahan menu Rapor Mutu Sekolah. Menu rapor mutu sekolah ini menampilkan mutu pendidikan sekolah pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016 dan 2017. Menu rapor mutu sekolah ini terdiri dari dua tab menu, yaitu Export Data Rapor Mutu dan Rapor Mutu Sekolah.

Menu Rapor Mutu Sekolah di Aplikasi PMP Versi 2018.07

Menu Export Data Rapor Mutu memungkinkan operator sekolah untuk mengupload rapor mutu sekolah yang sebelumnya diunduh pada halaman resmi PMP. Rapor mutu sekolah yang bisa diupload atau diekspor ke aplikasi PMP merupakan rapor mutu sekolah tahun 2016 dan 2017.

Sedangkan menu Rapor Mutu Sekolah akan memunculkan pencapaian mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk grafik, pencapaian tiap standar, indikator dan sub indikator secara rinci. Dari menu tersebut akan diketahui pencapaian standar apalakah sudah SNP, menuju SNP atau Belum SNP.

Adanya menu baru di aplikasi PMP 2018 ini menjadikan sekolah wajib intropeksi diri terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan. Sekolah harus berkaca pada hasil mutu pendidikan di setiap tahunnya, agar sekolah bisa meningkatkan mutu pendidikan agar bisa minimal mencapai SNP.

Batas Akhir Pengiriman PMP 31 Agustus 2018! Ingat, Jangan Sampai Terlambat

Batas Pengiriman PMP 2018
Aplikasi PMP dikembangkan oleh Kemdikbud RI guna menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pendidikan yang bemrutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selalu berupaya untuk mengembangkan setiap aplikasi yang digunakan untuk kepentingan data pokok pendidikan, termasuk aplikasi PMP yang dugunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Pada pertengahan tahun pelajaran 2017/2018 sudah diluncurkan aplikasi PMP 2018.05 tepatnya tanggal 2 Mei 2018. Seiring dengan berbagai laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP tersebut sehingga perlu dilakukan pembaharuan aplikasi.

Dan akhirnya di awal tahun pelajaran 2018/2019 ini, tepat tanggal 31 Juli 2018, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI secara resmi merelease updater aplikasi PMP 2018 yang terbaru yaitu aplikasi PMP versi 2018.07. Tujuan diluncurkannya updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini adalah untuk memperbaharui beberapa fitur yang sudah ada dan memperbaiki beberapa bugs yang ada di aplikasi PMP 2018 versi sebelumnya.

Dalam berita resminya di portal atau halaman resmi PMP disampaikan juga bahwa updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini hanya digunakan oleh mereka yang sudah menginstal aplikasi PMP versi 2018.05. Hal ini dikarenakan aplikasi PMP versi 2018.07 adalah berupa updater, jadi hanya bisa digunakan untuk mengupdate aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya. File size updater aplikasi PMP versi 2018.07 kurang lebih 26MB jadi tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendownload.

Sementara itu, untuk pengerjaan dan penyelesaian kuesioner PMP, Ditjen Dikdasmen memberikan tenggang waktu batas akhir pengiriman PMP Tahun 2018 hingga akhir bulan Agustus tahun 2018. Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Lebih jauh dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad, Ph.D. disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrument pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi PMP versi terbaru (yang terbaru saat artikel ini ditulis adalah aplikasi PMP versi 2018.07)
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah menjadi responden sebagai perwakilan dalam mengisi kuesioner PMP secara langsung, jujur dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi PMP yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah menjadi binaannya menggunakan aplikasi PMP sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi PMP, instrument dan panduannya pada halaman resmi PMP di pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id
  6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan
  8. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data.

Aplikasi PMP yang terbaru ini dilengkapi dengan berbagai pembaharuan yang semakin memudahkan para penggunanya. Salah satu yang terbaru adalah adanya penambahan menu Rapor Mutu Sekolah pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016 dan 2017.