Showing posts with label Pengiriman Data PMP. Show all posts
Showing posts with label Pengiriman Data PMP. Show all posts

Thursday, August 2, 2018

Batas Akhir Pengiriman PMP 31 Agustus 2018! Ingat, Jangan Sampai Terlambat

Batas Pengiriman PMP 2018
Aplikasi PMP dikembangkan oleh Kemdikbud RI guna menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pendidikan yang bemrutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selalu berupaya untuk mengembangkan setiap aplikasi yang digunakan untuk kepentingan data pokok pendidikan, termasuk aplikasi PMP yang dugunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Pada pertengahan tahun pelajaran 2017/2018 sudah diluncurkan aplikasi PMP 2018.05 tepatnya tanggal 2 Mei 2018. Seiring dengan berbagai laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP tersebut sehingga perlu dilakukan pembaharuan aplikasi.

Dan akhirnya di awal tahun pelajaran 2018/2019 ini, tepat tanggal 31 Juli 2018, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI secara resmi merelease updater aplikasi PMP 2018 yang terbaru yaitu aplikasi PMP versi 2018.07. Tujuan diluncurkannya updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini adalah untuk memperbaharui beberapa fitur yang sudah ada dan memperbaiki beberapa bugs yang ada di aplikasi PMP 2018 versi sebelumnya.

Dalam berita resminya di portal atau halaman resmi PMP disampaikan juga bahwa updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini hanya digunakan oleh mereka yang sudah menginstal aplikasi PMP versi 2018.05. Hal ini dikarenakan aplikasi PMP versi 2018.07 adalah berupa updater, jadi hanya bisa digunakan untuk mengupdate aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya. File size updater aplikasi PMP versi 2018.07 kurang lebih 26MB jadi tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendownload.

Sementara itu, untuk pengerjaan dan penyelesaian kuesioner PMP, Ditjen Dikdasmen memberikan tenggang waktu batas akhir pengiriman PMP Tahun 2018 hingga akhir bulan Agustus tahun 2018. Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Lebih jauh dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad, Ph.D. disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrument pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi PMP versi terbaru (yang terbaru saat artikel ini ditulis adalah aplikasi PMP versi 2018.07)
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah menjadi responden sebagai perwakilan dalam mengisi kuesioner PMP secara langsung, jujur dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi PMP yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah menjadi binaannya menggunakan aplikasi PMP sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi PMP, instrument dan panduannya pada halaman resmi PMP di pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id
  6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan
  8. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data.

Aplikasi PMP yang terbaru ini dilengkapi dengan berbagai pembaharuan yang semakin memudahkan para penggunanya. Salah satu yang terbaru adalah adanya penambahan menu Rapor Mutu Sekolah pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016 dan 2017.

Wednesday, September 27, 2017

Nah Loh, Waktu Cut-Off Pengiriman Data PMP 2017 Akhirnya Diperpanjang!

Cut Off Pengiriman Data PMP Diperpanjang 
Kabar baik datang dari Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI, dalam hal ini adalah admin pengelola server PMP di pusat kepada para operator sekolah yang mendapat tugas mengelola pengerjeaan aplikasi PMP 2017. Kemarin, tanggal 27 September 2017 Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI akhirnya sepakat untuk memperpanjang batas waktu pengambilan data  (Cut Off Pengiriman Data) PMP 2017.

Menurut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen  Nomor 09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 menyatakan bahwa semula cut off pengiriman data PMP 2017 adalah tanggal 30 September 2017. Namun dengan berbagai pertimbangan di lapangan pada akhirnya batas waktu pengitiman PMP 2017 diperpanjang hingga 20 Oktober 2017. Itu artinya dalam 22 hari kedepan, bagi sekolah yang belum mengirim data PMP masih ada cukup waktu untuk segera menyelesaikan pengiriman data PMP 2017.

Saat artikel ini ditulis, dari 214.667 sekolah yang ditargetkan untuk mengisi kuesioner PMP 2017 ternyata progress pengiriman nasional baru mencapai 37,14% atau sekitar 79.725 sekolah yang sudah melakukan pengiriman data dan status data sudah diproses oleh server.  Sedangkan sebanyak 62,87% sekolah belum melakukan pengiriman data PMP 2017. Disamping itu, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan masih banyak kendala lain dalam pengiriman PMP 2017, mulai dari faktor lemahnya jaringan internet di wilayah tertentu hingga masih ada tarik ulur antara operator dan responden PMP terkait dengan tugas mengisi kuesioner.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan admin pusat untuk memperpanjang cut off pengiriman data PMP hingga 20 Oktober 2017. Dengan perpanjangan batas waktu pengiriman data PMP 2017 ini, diharapkan Pengawas sekolah dan kepala sekolah selaku pimpinan yang bertanggungjawab dalam pengerjaan PMP bisa memonitor pengiriman data PMP di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.