Monday, July 31, 2017

Dirjen Dikdasmen Mengeluarkan Surat Edaran tentang Buku Teks Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik

Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait dengan buku teks kurikulum 2013 melalui BSE (Buku Sekolah Elektronik). Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa point penting yang harus diperhartikan oleh sekolah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI. Beberapa point penting yang harus diperhatikan adalah

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  2. Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
  4. Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
  5. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  7. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
  8. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
  9. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
  10. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
  11. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
  12. Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  13. Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
  14. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
  15. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
  16. Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
  17. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
  18. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
  19. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.

Oleh karena itu, untuk menyikapi arahan dari Dirjen Dikdasmen tersebut maka Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharapkan sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah. Untuk mendownload Surat Edaran tersebut bisa mengikuti link berikut ini.

Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013



Saturday, July 22, 2017

Download Buku Tematik Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017

Kurikulum 2013

Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum nasional 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan telah menyediakan buku teks pelajaran yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di kelas dalam bentuk soft copy. 

Buku teks pelajaran yang dimaksud adalah buku tematik kurikulum 2013 untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Penyedian soft copy buku teks pelajaran atau buku tematik kurikulum 2013 ini dimaksudkan agar guru lebih mudah dalam mempersiapkan bahan ajar untuk kegiatan belajar mengajar. 

Buku tematik kurikulum 2013 disediakan dalam bentuk softcopy berekstensi PDF (Portabel Document Format) yang dapat diunduh oleh siapa saja yang terdaftar dalam situs tersebut yang meliputi sekolah, penerbit, pengarang atau pengunjung umum. Pengunjung umum yang dimaksud disini adalah para praktisi pendidikan, dewan pendidikan dan orang tua/wali siswa. 

Buku-buku tematik kurikulum 2013 yang disediakan merupakan buku tematik kurikulum 2013 edisi revisi 2017. Buku-buku tematik tersebut dapat diunduh di halaman Ekosistem Perbukuan Sekolah yang berlamat di :


Dalam halaman tersebut disediakan softcopy buku tematik kurikulum 2013 untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Selain buku tematik tersebut yang merupakan buku teks pelajaran, juga disediakan buku teks peminatan untuk kelas 10, 11 dan 12. Di samping, itu pengunjung juga bisa mengunduh buku non teks pelajaran yang meliputi buku pengetahuan, kepribadian, referensi dan panduan pendidik. 

Untuk mengunduh buku-buku tersebut pengunjung harus sudah terdaftar terlebih dahulu. Bagi sekolah yang ingin mengunduh buku tematik kurikulum 2013 bisa login menggunakan username dan pasword dapodik, sudah terintegrasi dengan SSO Login (Single Sign On Login). Namun pengunjung lain bisa mengunduh dengan cara melakukan registrasi. Caranya cukup mudah, yaitu :

1. Klik menu register
2. Isi form registrasi yang terdiri dari 
  • Username
  • Pasword
  • Propinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Nama
  • Pekerjaan
  • Email
3. Klik register

Setelah ada notifikasi berhasil, pengunjung langsung dapat mengunduh buku sesuai dengan jenjang sekolahnya. 




Friday, July 21, 2017

Cara Mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB Tahun 2017/2018

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud RI secara resmi telah mengeluarkan Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB sebagai tanda pengenal atau identitas peserta kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB

Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB ini wajib dimiliki oleh semua guru dan tenaga kependidikan yang sudah tergabung dalam komunitas kepala sekolah, guru kelas dan guru mapel dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Untuk mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB tersebut masing-masing guru dan tenaga kependidikan harus login ke akun SimPKB masing-masing. Untuk lebih jelasnya, cara mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Persiapkan username/email dan pasword akun SimPKB yang sudah didapat.
  2. Pastikan laptop/komputer/smartphone terkoneksi dengan internet
  3. Buka halaman SimPKB di https://app.simpkb.id
  4. Ketikkan username dan pasword yang digunakan untuk login SimPKB lalu klik Login
  5. Arahkan Kursor ke menu Dropdown (pojok kanan sebelah menu Beranda) kemudian klik sehingga muncul menu-menu lainnya.
  6. Pilih dan klik menu Profilku
  7. Selanjutnya cari menu Data Komunitas 
  8. Arahkan kursor ke icon "Print" (Akan Muncul Notifikasi Cetak Kartu Anggota)
  9. Klik icon printer dan tunggu file terunduh dalam bentuk PDF dokumen.
  10. Buka file PDF Kartu Anggota tadi lalu cetak, laminating dan simpan dengan rapi

Demikian cara mencerak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB tahun 2017/2018. Kartu tersebut hanya berlaku selama satu semester di tahun pelajaran 2017/2018. Selebihnya kartu tersebut tidak berlaku. Kartu Anggota Pokja tersebut jangan sampai disalah gunakan.


Ditjen GTK Secara Resmi Merelease Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB Tahun 2017/2018

Contoh Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB yang Sudah Tercetak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi telah merelease Kartu Anggota yang digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kartu Anggota yang dikeluarkan tersebut merupakan Kartu Anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang menunjukkan bahwa Guru atau Tenaga Kependidikan (Pengawas Madya Sekolah) adalah anggota dari suatu komunitas (KKG) sesuai dengan kelompoknya.

Kartu Anggota Pokja ini hanya berlaku selama satu semester saja sesuai dengan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah tergabung dalam komunitas kepala sekolah, guru kelas dan guru mapel diharapkan untuk segera login ke akun SimPKB masing-masing dan mencetak Kartu Anggota Pokjanya.

Kartu yang sudah dicetak akan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas bagi peserta KKG sehingga memudahkan identifikasi data peserta oleh ketua komunitas atau mentor dikalt PKB nantinya. Kartu tersebut juga digunakan ketika peserta mengikuti pre test yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK Kemendikbud RI.

Untuk mencetak Kartu Peserta Pokja Komunitas dalam SimPKB tersebut peserta diharuskan login ke akun SimPKB masing-masing. Cara mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB dapat disimak pada postingan selanjutnya di sini.

Thursday, July 20, 2017

Langkah Sukses Pengisian Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2017

Aplikasi PMP 2017
Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyampaikan beberapa informasi  mengenai pemetaan mutu pendidikan tahun 2017 ini.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan 2017 adalah sebagai berikut:

  • Pengiriman data PMP dr sekolah dibuka pada tanggal 15 Juli 2017 sesuai dengan surat edaran seiring diinformasikan dalam website resmi ini.
  • Aplikasi PMP versi 2.0 kompatibel dengan Aplikasi Dapodik 2017 dan versi updater-nya. Sehingga sekolah dapat langsung mulai menginput data PMP tanpa harus menunggu updater terbaru dari Dapodik. Panduan Aplikasi akan dimuat di laman web PMP.
  • Perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Disarankan agar selalu meng-update informasi di web dapodik dan PMP.
  • Perbaikan dan optimalisasi aplikasi juga dilakukan dengan merilis Aplikasi PMP versi 2.0 dan Website PMP versi 2.0 dengan beberapa perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya Optimasi metode kirim data yang lebih ringan, pemrosesan data, Login LPMP dan Dinas Pendidikan, Menu Raport Mutu, Sekolah Model, Menu Fasilitator, Menu Jadwal Pelatihan, dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP 2017.
  • Adanya Feedback dan Tindak Lanjut dari Rilis Aplikasi PMP 2017. Sampai dengan akhir bulan Juli 2017 akan dilakukan evaluasi dari feedback yang kami terima selama pemetaan pasca rilis aplikasi berlangsung.


Tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan selama bulan Juli ini adalah antara lain:

  1. Merilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus. (Tidak perlu melakukan install ulang, cukup dengan cek pembaharuan online atau install Updater PMP v2.1)
  2. Me-reset Progress Pemetaan Mutu Tahun 2017 ke titik awal dan menampilkan kembali hasil Pemetaan tahun 2016 sebagai data histori apabila diperlukan.
  3. Melengkapi dan menyempurnakan Website PMP secara progressif seiring saran dan masukan yang kami terima.
  4. Manual Aplikasi PMP dan FAQ akan dimuat di laman web PMP sesuai dengan perkembangan dan perubahan aplikasi.
  5. Bantuan Layanan Operator dapat menghubungi LPMP atau Dinas Pendidikan wilayah masing-masing yang selalu berkoordinasi dengan pusat.

Demikian informasi yang dapat disampaikan dan semoga bermanfaat dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Ditjen Dikdasmen tahun 2017.

Wednesday, July 12, 2017

Pengumuman Info Pre Test UKG 2017 pada SIMPKB 2017

Info Pre Test UKG 2017
Kepada Guru se-Indonesia yth,
Kami informasikan bahwa pelaksanaan Pre-Tes akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun syarat dan ketentuan calon peserta Pre-Tes adalah sebagai berikut:

  1. Berlaku bagi para Guru yang telah melaksanakan VerVal Satminkal dan Mapel di SIMPKB hingga permanen (disetujui admin dinas) dan berstatus “Wajib Pre-Tes” sebelum 1 Agustus 2017.
  2. Bagi para Guru yang melakukan VerVal Satminkal/Mapel setelah 31 Juli 2017 tidak disertakan sebagai calon peserta Pre-Tes periode Agustus 2017.
  3. Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre-Tes akan diumumkan lebih lanjut selama bulan Agustus 2017 oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi sesuai wilayah kerja masing-masing.

Admin SIMPKB

Monday, July 10, 2017

Hasil Rakor Operator SimPKB Tanggal 8 Juli 2017

SimPKB 2017
Hasil Rakor Operator SIM PKB Jamblang, 8 Juli 2017

1. Setiap guru (kecuali guru PAI) harus memiliki akun SIM PKB dan sudah bergabung dengan komunitas mapelnya.

2. Akan ada UKG tahun 2017 untuk semua guru yg sudah terdaftar di SIM PKB (baik yg sudah sertifikasi atau belum) dengan KKM 7,0 untuk tahun 2017.

3. Bagi guru yg tidak bisa mencapai KKM (guru yg sudah sertifikasi) akan dilakukan ujian ulang sampai mencapai KKM maksimal 4 kali, jika sudah 4 kali tetap tidak mencapai KKM maka sertifikasi tidak bisa cair.

4. Bagi guru yang belum sertifikasi dan tidak mencapai KKM maka tidak bisa diikutkan ke calon peserta sertifikasi guru.

5. Sebelum pelaksanaan UKG, akan ada pra UKG yang bisa diakses oleh masing-masing guru secara online. (Akan diinformasikan melalui akun SIM PKB, Mohon sering diakses SIM PKB nya, agar tidak ketinggalan info)

6. Akan dilaksanakan pree test sekitar tgl 25 Juli 2017 bagi guru yg pindah mapel atau guru yg baru tergabung di SIM PKB. Waktu, tempat dan tanggal pastinya akan diumumkan di akun SIM PKB bapak/ibu minimal sehari sebelum tanggal 25 Juli 2017.

7. UKG akan dilaksanakan setiap tahun dengan KKM selalu naik 0,5 tiap tahunnya.

8. Bagi guru yang tidak terdaftar di SIM PKB (di pencarian aplikasi SIM PKB tidak muncul) harus menunggu tahun depan.

9. Jika ada perubahan data di SIM PKB segera cetak pengajuan perubahan data dan tandatangani kemudian serahkan ke operator sekolah untuk untuk ditembuskan ke operator SIM PKB Kabupaten (hal ini untuk menghindari guru meninggalkan kelas dengan alasan mengurus SIM PKB)
Demikian, semoga bermanfaat.

Ketua Komunitas Jangan Asal Cetak Akun Anggota Komunitas SIMPKB

SimPKB 2017
Sedikit saja info dari P4TK informasi khususunya untuk ketua komunitas SimPKB jangan asal cetak akun anggota yang sudah masuk kedalam anggota komunitas.. Pengertian cetak akun anggota itu sam dengan reset ulang.. nah akun yg direset ulang mengakibatkan akun guru tersebut menjadi belum aktivasi...

Cetak akun jika diperlukan karena anggota tidak bisa login dengan user akun nya tersebut..
Jadi tidak perlu cetak 1 per 1 akun anggota karena itu sama saja dengan reset ulang...Oleh karena itu, ketua komunitas wajib memahami informasi ini. Mohon dipahami ya... Jika akun guru tersebut masih aktif dan masih bisa digunakan untuk login kenapa musti dicetak ulang lagi... cetak akun anggota jika hanya loginnya bermasalah saja.

Contoh kasus:
1. Seorang guru pada tahun 2016 sudah mempunyai akun login GP dan sekarang pada tahun 2017 dengan adanya program simPKB ini maka guru tersebut harus aktivasi dan verval...
Dengan menggunakan akun yg lama yaitu akun GP dulu... tidak perlu regristasi ulang...
2. Dan jika akun login GP dulu tidak bisa digunakan baru direset oleh admin dinas maka setelah reset keluar akun baru...
Setelah itu baru digunakan untuk aktivasi dan verval simPKB ini... setelah semua tahapan verval selesai.. baru menghubungi ketua komunitas untuk dimasukan ke dalam komunitas...
3. Naaahhhh setelah dimasukkan ketua komunitas maka guru tersebut sudah menjadi anggota komunitas... (ketua komunitas tidak akan bisa memasukan anggota jika anggota tersebut belum aktivasi dan verval atau masih pengajuan perubahan data ke admin dinas.)
4. Jadi kesimpulannya anggota yg awalnya belum masuk komunitas itu sudah punya akun login yg sudah bisa digunakan.. jadi setelah dimasukan ke komunitas ketua #jangan cetak ulang akun guru tersebut.
5. Cetak akun jika dibutuhkan karena akun loginya tidak bs digunakan. Karena cetak akun itu sama dengan reset ulang maka mengakibatkan password ganti dan guru tersebut terdeteksi sistem belum aktivasi lagi.

Demikian info penting yang perlu dicermati dan dipahami oleh ketua komunitas SIMPKB. Jangan sampai merugikan anggota komunitas.

Wednesday, July 5, 2017

Ini Penyebab Website Info GTK Tidak Bisa di Akses

Info GTK Tidak Bisa Diakses
Website Info GTK merupakan official website (website resmi) milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI. Website resmi tersebut beralamat di http://gtk.kemdikbud.go.id. Mungkin banyak dari rekan-rekan operator dapodik yang bertanya-tanya bahwa Website info GTK saat ini sedang tidak bisa diakses untuk keperluan cek info guru. Namun rekan-rekan operator dapodik tidak perlu khawatir karena hal tersebut tidak akan berlangsung lama.

Untuk sementara waktu website info GTK memang tidak bisa diakses dikarenakan Dirjen GTK sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 periode 1 Juli s.d 31 Desember 2017. Untuk selanjutnya, info GTK hanya bisa diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi SIMPKB yang saat ini masih dalam proses valiadasi data.

Jadi ke depan, guru yang tidak terdaftar di aplikasi SIMPKG maka guru tersebut tidak akan dapat mengakses info GTK sehingga tidak bisa memantau hasil validasi data yang sudah diinput di aplikasi dapodik. Bagi guru yang sudah mengikuti UKG 2015 cukup melakukan login dan update data saja di aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang belum mengikuti UKG 2015 maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Bagi rekan-rekan operator yang ingin mengecek validasi data GTK semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 (periode Januari s.d Juni 2017) sudah disiapkan link khusus dari Dirjen GTK. Untuk mengecek validasi data semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 bisa melalui link http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171

Kemungkinan besar Info GTK akan bisa diakses setelah release aplikasi dapodik versi baru, yaitu aplikasi dapodik untuk tahun pelajaran 2017/2018 yang saat ini sedang dalam tahap ujicoba aplikasi.

Monday, July 3, 2017

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing.

Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :

  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan 
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
  4. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Seluruh siklus kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

  1. Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  2. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  3. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  4. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan; 
  5. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
  7. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.


Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.

Ilustrasi siklus sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah baik internal maupun eksternal dapat dilihat pada gambar di bawah ini
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai prinsip mandiri, terstandar, akurat, sistemik dan berkelanjutan, holistik, dan terdokumentasi.

2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan. SIstem penjaminan mutu eksternal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit di luar satuan pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau program keahlian. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah akurat, objektif, transparan, dan akuntabel

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada di bawah ini.
Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil belajar siswa

Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan

Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan/atau program keahlian. Mutu pendidikan di satuan pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan

Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.