Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Saturday, March 23, 2019

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa tahun terkahir ini, PPDB menjadi salah satu masalah serius bidang pendidikan yang menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pihak sekolah selaku penyelenggaran jasa pendidikan dan orang tua siswa selaku pengguna jasa pendidikan.

Berbagai masalah timbul terkait dengan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan zonasi yang ditepakan oleh pemerintah melalui Kemndikbud RI menimbulkan berbagai macam polemik. Yang menjadi sorotan adalah PPDB yang sebagian besar hanya memperhitungkan jarak atau radius tempat tinggal calon siswa, bukan berdasarkan nilai UN/US/USBN.

Namun pemerintah beranggapan bahwa kebijakan zonasi ini akan mewujudkan pendidikan yang merata sesuai asas keadilan sosial sehingga setiap anak bisa melanjutkan sekolah. Karena bagi pemerintah, semua sekolaha adalah sama, tidak ada sekolah favorit.

Berkaca pada penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020. Peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

Permendikbud tersebut sengaja diterbitkan lebih awal agar pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten bisa segera mempersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan lebih matang terkait dengan teknis dan prosedur penyelenngaraan.

Dengan adanya Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berlangsung secara nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.

Dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB.

Yang masih menjadi sorotan dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini adalah usia calon siswa dan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Meskipun begitu, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 ini menyediakan 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dari ketiga jalur PPDB tersebut, jalur zonasi memiliki persentase paling banyak, yaitu sebesar 90% dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur perpindahan tugas sebanyak 5%.

Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2019/2020 bisa mengunduh pada link di bawah ini.

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Dengan adanya Permendikbud No 51 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang berkeadilan, obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.

Friday, May 25, 2018

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB

PPDB 2018
Seperti kita ketahui bersama bahwa pembelajaran pada satuan pendidikan untuk tahun pelajaran 2017/2018 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2017/2018 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2018.

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2018/2019. Awal tahun pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 16 Juli 2018. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2018/2019, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Kegiatan PPDB tersebut  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi satuan pendidikan baik di tingkat SD, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal Tanggal 25 Juni – 07 Juli 2018. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 14 tahun 2018 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat

Dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2018/2019 bisa mengunduh Permendikbud No 14 tahun 2018 pada link di bawah ini

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat

Dengan adanya Permendikbud No 14 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama. Terlepas dari itu semua, peran serta masyarakat dan orang tua siswa juga diperlukan guna menyukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.

Monday, April 9, 2018

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Undang-undang No. 14 tahun 2005 secara jelas menyebutkan bahwaguru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional untuk guru berarti suatu pekerjaan yang profesional yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga apa yang dikerjakan berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Selain tugas utama menjadi pendidik, guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memenuhi kualifikasi dan standar kepala sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah pusat membuat regulasi tentang standar kepala sekolah/madrasah sebagai acuan dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Harapannya agar para guru yang mengusulkan diri menjadi kepala sekolah dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga merupakan bagian dari implementasi Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa standar kepala sekolah terdiri dari kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Sedangkan kompetensi yang harus ada pada diri kepala sekolah mencakup 5 dimensi kompetensi yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepala sekolah tersebut berupa keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki dan dicapai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.

Untuk lebih jelasnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dapat didownload pada link di bawah ini

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Download Lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Tuesday, December 12, 2017

Download Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018

Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018 kembali akan dilaksanakan tahun 2018 yang akan datang. Biasanya pelaksanaan Ujian Nasional diselenggarakan pada bulan April dan Mei untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK atau sederajat baik sekolah yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan dan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018. Peraturan tersebut adalah Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018. Lebih khusus, peraturan tersebut diperuntukkan bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajar. Sedangkan untuk POS Ujian Nasional jenjang SD akan ditetapkan kemudian.

Peraturan BSNP tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tersebut merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Ada beberapa hal yang secara khusus diatur dalam Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018, diantaranya yaitu

  1. Peserta Ujian Nasional
  2. Penyelenggaran dan Pelaksana Ujian Nasional
  3. Bahan Ujian Nasional
  4. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  5. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas (UNKP)
  6. Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan
  7. Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan
  8. Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
  9. Kriterian Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
  10. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
  11. Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
  12. Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut
  13. Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Ujian Nasional
  14. Pengaturan Khusus Ujian Nasional
  15. Kejadian Luar Biasa dalam Penyelenggaraan Ujian Nasional

Dengan adanya Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018 ini maka satuan pendidikan diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan antara bulan April sampai dengan Mei tahun 2018 mendatang sesuai tahapan-tahapan yang terlah dijelaskan dalam peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan POS Ujian Nasional tersebut dapat didownload pada link berikut ini.


Yang perlu diperhatikan adalah tanggal-tanggal penting setiap kegiatan dalam tahapan pelaksanaan Ujian Nasional yang sudah dilampirkan dalam peraturan tersebut. Dalam peraturan tersebut juga disertakan secara rinci jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik yang UNBK maupun yang UNKP termasuk jadwal Ujian Susulan dan Perbaikan.

Saturday, May 20, 2017

Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB

PPDB 2017
Pembelajaran di satuan pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir di bulan Juni nanti. Selesainya pendidikan di tahun pelajaran 2016/2017 ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar atau laporan capaian kompetensi dari sekolah kepada peserta didik. Menurut kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, penyerahan buku rapor tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2017. 

Setelah dilaksanakan penyerahan buku laporan belajar tersebut, sekolah libur dan mempersiapkan diri untuk pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Awal tahun pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2017. Namun sebelum dimulai tahun pelajaran 2017/2018, sekolah melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. 

Pelaksanaan PPDB direncanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. Kegiatan PPDB ini menjadi kegiatan yang sangat penting bagi sekolah, dimana dengan berbagai usaha promosi sehingga sekolah memperoleh peserta didik baru sesuai dengan kuota rombel yang disediakan sekolah. Masing-masing sekolah akan berlomba-berlomba untuk menarik calon peserta didik baru untuk bisa mendaftar di sekolahnya. Yang pada akhirnya muncuk persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan yang lain, antara sekolah negeri dan swasta.

Oleh karena itu, sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018, Kemendikbud RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK atau Bentuk lain yang Sederajat. Penerbitan Permendikbud No 17 tahun 2017 ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat dapat berlangsung secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. 

Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB. Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2017/2018 bisa mengunduh Permendikbud No 17 tahun 2017 pada link di bawah ini 


Dengan adanya Permendikbud No 17 tahun 2017 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.