Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

Saturday, April 21, 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah

Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas
Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih banyak.

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

Tugas kepala sekolah dalam perencanaan program yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah, (4) membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) membuat perencanaan program induksi.

Selanjutnya dalam pelaksanaan rencana kerja, kepala sekolah bertugas  (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melaksanakan program induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah mempunyai tugas untuk (1) melaksanakan program supervisi, (2) melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melaksanakan tugas kepemimpinan antara lain  (1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, (2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik, (9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik, (10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaankurikulum, (11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (13) menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.

Kepala sekolah dalam sistem informasi sekolah perlu (1) menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangunbudaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi wargasekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semuapihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal, (5) menguatkan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah ataubertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebihluas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan berbagai masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas(perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif.

Tuesday, April 17, 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik Harus Menguasai IT
Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih banyak. Mulyasa (2006: 98) menjelaskan tujuh fungsi utama kepala sekolah sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah sebagai Educator (Pendidik)
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan gurumerupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepalasekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajardapat berjalan efektif dan efisien.

2. Kepala Sekolah sebagai Manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukankepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatanpendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah sendiri seperti KKG (Kelompok Kerja Guru) tingkat sekolah maupun dabin atau gusus, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan diluar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain semacam workshop, seminar, simposium, bimbingan teknis dan lokakarya.

3. Kepala Sekolah sebagai Administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunyaakan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itukepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.

4. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan. metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.

5. Kepala Sekolah sebagai Leader (Pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuhsuburkankreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru. Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gayakepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dankepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkankompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gayakepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisidan kebutuhan yang ada. Mulyasa menyebutkan kepemimpinan seseorang sangatberkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpinakan tercermin sifat-sifat sebagai berikut : (1) jujur, (2) percaya diri, (3)tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa besar,(6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.

6. Kepala Sekolah sebagai Inovator
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolahharus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan,memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, danmengembangkan model model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, dan keteladanan.

7. Kepala Sekolah sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untukmemberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik,pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar di sekolah.

Sumber Rujukan:
Mulyasa, 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya

Monday, April 9, 2018

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Undang-undang No. 14 tahun 2005 secara jelas menyebutkan bahwaguru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional untuk guru berarti suatu pekerjaan yang profesional yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga apa yang dikerjakan berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Selain tugas utama menjadi pendidik, guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memenuhi kualifikasi dan standar kepala sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah pusat membuat regulasi tentang standar kepala sekolah/madrasah sebagai acuan dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Harapannya agar para guru yang mengusulkan diri menjadi kepala sekolah dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga merupakan bagian dari implementasi Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa standar kepala sekolah terdiri dari kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Sedangkan kompetensi yang harus ada pada diri kepala sekolah mencakup 5 dimensi kompetensi yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepala sekolah tersebut berupa keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki dan dicapai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.

Untuk lebih jelasnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dapat didownload pada link di bawah ini

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Download Lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Tinjauan tentang Definisi Kepala Sekolah (Jabatan atau Tugas Tambahan?)

Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan
Menjadi kepala sekolah merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh sebagian besar guru. Meskipun tidak sedikit pula yang mengesampingkan impian tersebut dengan alasan tidak sebanding antara tugas dan tunjangan yang diterima. Namun terkadang kepala sekolah menjadi jabatan yang sangat prestisius bagi beberapa orang yang diyakini sebagai jembatan untuk mengembangkan karir yang lebih tinggi.

Pada dasarnya kepala sekolah adalah seorang guru. Untuk memahami definisi kepala sekolah, ada beberapa pendapat dari para ahli terkait dengan pengertian kepala sekolah. Secara etimologi kepala sekolah adalah guru yang memimpin sekolah (KBBI, 2011: 567). Berarti secara terminology kepala sekolah dapat diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan Kepala sekolah sebagai seorang tenagafungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakanproses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberipelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Dari pengertian ini jelas sekali bahwa kepala sekolah juga seorang guru. Kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan saja.

Pendapat lain dikemukakan oleh Rahman dkk (2006:106) yang menyatakan bahwa kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yangdiangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Dari pengertian ini tersirat bahwa kepala sekolah dianggap sebagai  jabatan strukturaldalam lembaga pendidikan,yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Hal ini berbeda dengan jabatan fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/ raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Daftar Rujukan:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  3. Rahman, dkk.2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Sumedang : Alqaprint Jatinangor
  4. Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali Pers