Saturday, April 21, 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah

Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas
Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih banyak.

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

Tugas kepala sekolah dalam perencanaan program yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah, (4) membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) membuat perencanaan program induksi.

Selanjutnya dalam pelaksanaan rencana kerja, kepala sekolah bertugas  (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melaksanakan program induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah mempunyai tugas untuk (1) melaksanakan program supervisi, (2) melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melaksanakan tugas kepemimpinan antara lain  (1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, (2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik, (9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik, (10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaankurikulum, (11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (13) menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.

Kepala sekolah dalam sistem informasi sekolah perlu (1) menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangunbudaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi wargasekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semuapihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal, (5) menguatkan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah ataubertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebihluas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan berbagai masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas(perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif.

3 comments:

  1. Replies
    1. Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bisa membantu.

      Delete
  2. I think this is an informative post and it is very useful and knowledgeable. Therefore, I would like to thank you for the efforts you have made in writing this article. 검증사이트

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.