Monday, April 29, 2019

Download Format 2.1 Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi

Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi
Prasyarat Akreditasi sekolah/madrasah yang harus dipersiapkan oleh sekolah sebelum mengisi data isian akreditasi pada sispena selain surat pernyataan kepala sekolah/madrasah dan surat pernyataan pemberlakuan kurikulum adalah form 2.1 yaitu formulir kesediaan sekolah/madrasah untuk mengikuti akreditasi.

Formulir kesedian ini menyatakan bahwa sekolah bersedia untuk mengikuti akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Formulir kesediaan ini juga berisi pernyataan yang menunjukkan kesedian sekolah untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan selama mengikuti akreditasi sekolah/madrasah mulai dari pengajuan akreditasi hingga pelaksanaan visitasi akreditasi.

Untuk formulir kesediaan sekolah/madrasah mengikuti akreditasi dapat didownload pada link berikut ini.
Format 2.1   Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi
Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi tersebut ditandatangani kepala sekolah dan diberi materai serta cap stempel sekolah. Selanjutnya surat pernyataan tersebut discan dan diupload di sispena sebagai salah satu prasyarat akreditasi sekolah.

Download Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum untuk Prasyarat Akreditasi

Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 
Akreditasi sekolah/madrasah wajib diikuti oleh setiap sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta. Sejak dua tahun terakhir ini, akreditasi sekolah/madrasah memanfaatkan sispena milik BAN S/M.

Sekolah/madrasah harus mengajukan usul akreditasi baru ataupun ulang kepada BAN S/M melalui sispena ini.

Salah satu dokumen yang menyajadi prasyarat utama untuk mengajukan akreditasi sekolah/madrasah adalah surat pernyataan pemberlakukan kurikulum. Surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa sekolah menggunakan jenis kurikulum apa untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Pernyataan tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada assesor BAN S/M karena nantinya akan berimbas pada data isian akreditasi di setiap instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk contoh surat pernyataan pemberlakukan kurikulum sekolah dapat didownload pada link berikut ini.
Surat Pernyataan Pembelakuan Kurikulum
Surat pernyataan pemberlakukan kurikulum tersebut ditandatangani kepala sekolah dan diberi materai serta cap stempel sekolah. Selanjutnya surat pernyataan tersebut discan dan diupload di sispena sebagai salah satu prasyarat akreditasi sekolah.

Download Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah untuk Prasyarat Akreditasi

Salah satu prasyarat yang harus disiapkan oleh sekolah atau madrasah untuk mengajukan akreditasi sekolah/madrasah melalui sispena adalah dokumen surat pernyataan kepala sekolah/madrasah.

Dokumen ini harus diupload pada sispena sebelum mengisi data isian akreditasi setiap standar.
Surat pernyataan ini berisi beberapa pernyataan kepala sekolah terhadap data isian akreditasi yang diberikan kepada assesor akreditasi.

Pernyataan pertama menyatakan bahwa dokumen yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan kondisi sekolah yang sesunggunya.

Kedua, dalam surat pernyetaan tersebut juga disebutkan bahwa kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan jawaban dan pernyataan yang diberikan pada data isian akreditasi dalam sispena.

Selanjutnya dalam surat pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa jika Data Isian Akreditasi tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya dengan tujuan memperoleh penilaian yang lebih baik, maka kami bersedia tidak dilakukan akreditasi dan/atau menerima sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh kepala sekolah lengkap dengan materai dan cap stempel sekolah. Surat pernyataan tersebut kemudian discan dan diupload pada menu prasayarat sispena akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk format surat pernyataan kepala sekolah/madrasah dapat didownload pada link berikut ini.

Sunday, April 28, 2019

Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Sebagaimana disebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Akreditasi tersebut memiliki tujuan, fungsi dan manfaat yang positif terhadap peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Adapun tujuan, fungsi dan manfaat akreditasi sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut.

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN S/M adalah sebagai berikut.

  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) bermanfaat sebagai

  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
  2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.


Tugas dan Wewenang BAN S/M

Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah

  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  2. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
  5. merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
  6. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
  7. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  9. menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  10. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan melaksanakan ketatausahaan BAN

Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).

Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan seperti tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012. Anggota BAN S/M (Berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018 , pasal 3 ), Anggota BAN terdiri dari atas ahli di bidang evaluasi Pendidikan, kurikulum, manajemen Pendidikan, atau ahli professional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan .

Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Dalam KBBI daring disebutkan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Baca Juga : Download Perangkat Akreditasi Sekolah Terbaru
Secara terminologi, akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang SISDIKNAS, h. 118)

Akreditasi adalah suatu penilaian yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut sekarang ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta (Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988), h. 256)

Akreditasi adalah proses penilaian dengan indicator tertentu berbasis fakta. Asesor melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas, tanpa ada manipulasi (Jamal Ma’mur Asmani, Tips praktis membangun dan mengolah administrasi sekolah,(Jogjakarta:Diva Press,2011)cet.1,h.184)

Dari beberapa pengertian akreditasi sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa akreditasi sekolah merupakan tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah kenyataan lebih besar atau sama dengan standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan lebih kecil dari pada standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas lembaga sekolah adalah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Download Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru

BAN S/M Selaku Penyelenggara Resmi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Manfaat dan Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Baca Juga : Tugas dan Wewenang BAN S/M 
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)

Oleh karena itu, BAN-S/M perlu menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perangkat Akreditasi.

Sekolah/Madrasah saat ini yang digunakan adalah Perangkat Akreditasi yang dirilis atau dikeluarkan tahun 2017. Perangkat akreditasi tersebut dapat didownload pada tautan berikut ini.

Download Perangkat Akreditasi jenjang SD/MI
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMA/MA
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMK
Download Perangkat Akreditasi SPK SD/SMP/SMA

Perangkat Akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh BAN S/M tersebut seyogyanya dapat dijadikan panduan untuk melakukan evaluasi diri sekolah sebagai dasar assesor dalam melakukan penilaian terhadapa satuan pendidikan.

Untuk prasyarat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang harus diupload di Sispena bisa mengikuti tautan di bawah ini.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
3. Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah untuk Mengikuti Akreditasi

Sunday, April 14, 2019

Cara Sukses Update Aplikasi Dapodik Versi 2019.e Online dan Offline

Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e
Updater aplikasi Dapodik versi 2019.e ini dirilis tanggal 11 April 2019. Updater ini bisa diunduh langsung di web dapodikdasmen dan bisa juga melakukan pembaharuan secara online melalui aplikasi dapodik yang terinstal di laptop atau computer.

Aplikasi dapodik versi 2019.e ini memuat beberapa pembaharuan dan pembenahan dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Pembaharuan aplikasi dapodik ini merupakan pengembangan dan perbaikan atas laporan bugs/kesalahan dalam apliaksi dapodik dari para pengguna aplikasi dapodik. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019d, dapat melakukan pembaruan ke aplikasi dapodik versi 2019.e secara Online maupun offline. Pengguna sangat disarankan telah melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembaruan online.

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e secara offline sebagai berikut:

  1. Unduh file PATCH 2019.e pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau disini
  2. Jika sudah terinstall Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d maka dapat langsung melakukan installasi Patch Versi 2019.e tanpa harus melakukan Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen.
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Baca Juga : Download Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e 
Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e secara Online sebagai berikut:

  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d.
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.e) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Karena sifatnya online maka laptop yang terinstal dapodik harus terkoneksi dengan internet yang stabil koneksinya dan memastikan bandwitch cukup. Kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan diharapkan menjalankan supervisi managerial dalam pengerjaan dan pengelolaan dapodik dan bertanggung jawab penuh atas validitas data dapodik yang dikirimkan ke pusat melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Untuk pembaharuan offline, operator  dapodik harus mengunduh updater aplikasi dapodik versi 2019.e terlebih dahulu. Baru kemudian diinstal pada laptop tanpa menguninstal aplikasi dapodik versi lama. Langsung ditimpakan saja.

Download Updater (Patch) Aplikasi Dapodik Versi 2019.e

Download Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e

Updater aplikasi Dapodik versi 2019.e ini dirilis tanggal 11 April 2019. Updater ini bisa diunduh langsung di web dapodikdasmen dan bisa juga melakukan pembaharuan secara online melalui aplikasi dapodik yang terinstal di laptop atau computer.

Aplikasi dapodik versi 2019.e ini memuat beberapa pembaharuan dan pembenahan dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Pembaharuan aplikasi dapodik ini merupakan pengembangan dan perbaikan atas laporan bugs/kesalahan dalam apliaksi dapodik dari para pengguna aplikasi dapodik. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk pembaharuan offline, operator  dapodik harus mengunduh updater aplikasi dapodik versi 2019.e terlebih dahulu. Baru kemudian diinstal pada laptop tanpa menguninstal aplikasi dapodik versi lama. Langsung ditimpakan saja.

Updater (Patch ) Aplikasi Dapodik Versi 2019.e ini cukup ringat karena file size hanya sekitar 4,5 MB. Silahkan download Updater (Patch) Aplikasi Dapodik Versi 2019.e melalui beberapa link alternatif berikut ini.

1. Download via Google Drive atau disini
2. Download via FileUploads
3. Download via 1 Ficihier
4. Download via Share Online
5. Download via Zippyshare
6. Download via Filerio
7. Download via Openload

Untuk teman-teman operator yang belum sempat men-download updater aplikasi dapodik versi 2019d, dapat di download pada link berikut ini
Download Updater Aplikasi Dapodik versi 2019d via Google Drive atau disini

Rilis Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e

Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e
Setelah beberapa waktu lalu merilis Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.d, Tepat tanggal 11 April 2019 ini, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI kembali merilis aplikasi Dapodik versi baru, yaitu dapodik versi 2019.e.

Pembaharuan aplikasi dapodik ini dimaksudkan untuk menyempurnakan aplikasi dapodik versi sebelumnya. Aplikasi dapodik yang dirilis merupakan updater, bukan installer, jadi aplikasi lama tidak perlu di uninstall dulu sebelum aplikasi yang baru dipasang.

Updater aplikasi Dapodik versi 2019.e ini dirilis tanggal 11 April 2019. Updater ini bisa diunduh langsung di web dapodikdasmen dan bisa juga melakukan pembaharuan secara online melalui aplikasi dapodik yang terinstal di laptop atau computer.

Aplikasi dapodik versi 2019.e ini memuat beberapa pembaharuan dan pembenahan dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Pembaharuan aplikasi dapodik ini merupakan pengembangan dan perbaikan atas laporan bugs/kesalahan dalam apliaksi dapodik dari para pengguna aplikasi dapodik. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d, dapat melakukan pembaruan ke aplikasi dapodik versi 2019.e secara Online maupun offline. Pengguna sangat disarankan telah melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembaruan online.
Baca  Juga : Download Updater Aplikasi Dapodik Versi 2019.e (Patch 2019.e)
Aplikasi dapodik versi terbaru 2019.e memuat beberapa pembaharuan dan perbaikan yang mengakomodir keluhan-keluhan dari para pengguna dapodik dan masukan-masukan para pemangku Beberapa perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e antara lain.
  1. Perbaikan bugs ketika menampilkan GTK pada Manajemen Pengguna
  2. Perbaikan bugs pengisian lintang dan bujur pada menu DUDI
  3. Perbaikan bugs pada rombongan belajar untuk tingkat TKLB pada bentuk pendidikan SLB
  4. Perbaikan bugs validasi pada saat mendeteksi No Kitas untuk peserta didik warga negara asing
  5. Perbaikan bugs sinkronisasi untuk pengiriman pada kelompok mata pelajaran muatan sekolah
  6. Perbaikan bugs pada saat menampilkan daftar peserta didik
  7. Perbaikan nama kelompok mata pelajaran Ekstensi Team Teaching (Kejuruan) menjadi Kejuruan pada profil GTK
  8. Perbaikan validasi untuk mengecek rasio rombel terhadap jumlah peserta didik
  9. Perbaikan validasi NIK khusus untuk peserta didik yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan
  10. Perbaikan security sinkronisasi
  11. Penambahan validasi untuk medeteksi nama mata pelajaran pada pembalajaran jika lebih dari 50 karakter
Karena disediakan pembaharuan aplikasi secara online dan offline, maka operator dapodik di sekolah selaku pengguna harus pandai-pandai dalam melakukan pembaharuan aplikasi dapodik pada komputer atau laptopnya.
Baca  Juga : Cara Update Aplikasi Dapodik Versi 2019.d ke Versi 2019.e online dan offline
Karena sifatnya online maka laptop yang terinstal dapodik harus terkoneksi dengan internet yang stabil koneksinya dan memastikan bandwitch cukup. Kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan diharapkan menjalankan supervisi managerial dalam pengerjaan dan pengelolaan dapodik dan bertanggung jawab penuh atas validitas data dapodik yang dikirimkan ke pusat melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Untuk pembaharuan offline, operator sd dapodik harus mengunduh updater aplikasi dapodik versi 2019.e terlebih dahulu. Baru kemudian diinstal pada laptop tanpa menguninstal aplikasi dapodik versi lama. Langsung ditimpakan saja.

Saturday, April 13, 2019

CCleaner : Recomended PC Cleaner. Download for Free!

Download CCleaner for Free

What is CCleaner?

CCleaner is the world’s most popular PC Cleaner. CCleaner is an utility program for computer. It is very familiar utility program for computer user. CCleaner is used to clean potentially unwanted files and invalid windows registry entries from a computer.

CCleaner is developed by Piriform. It is a company which is acquired by Avast in 2017.  CCleaner is firstly release in 2003 and then launched in 2004 which is originally supporting Microsoft Windows only. But now, CCeaner are also available for Mac.

CCleaner can free up computer’s space, clear online track and help the user manage his or her computer so it can run faster. Until now, CCleaner has been downloaded over 2,5 billions times from around the world.

How does CCleaner work?

CCleaner control which apps use the computer's resources. It is also removes tracking files and browsing data. CClenaer quickly updates apps to reduce security vulnerabilities.

CCleaner cleans everywhere in PC,even places other cleaners can't reach. It becomes a guards against junk files. It monitors junk in real-time.

CCleaner automatically clears history and cleans your browser when you close it. And the important things is it is always up-to-date. CCleaner keeps up with browsers and operating system.

How to Download CC Cleaner for Free?

CCleaner (For Windows) : download here or here
CCleaner (For Mac) : download here

Sunday, April 7, 2019

Download Administrasi Guru : Perangkat Pembelajaran Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2

Perangkat Pembelajaran Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2

Selain melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, guru juga harus  menyiapkan perangkat pembelajaran. Beberapa perangkat pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru antara lain Silabus Pembelajaran, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran

Program Tahunan yang sering disebut juga sebagai Prota, merupakan penetapan rencana alokasi waktu selama satu tahun pelajaran untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang terdapat pada kurikulum sekolah. Program Tahunan (Prota) disusun sebagai program umum pembelajaran untuk setiap kelas atau mata pelajaran yang dikembangkan oleh guru.

Program Semester (Promes) adalah penjabaran dari Program Tahunan (Prota) yang berisikan garis-garis besar mengenai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang akan dilaksanakan dan dicapai selama satu semester.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa diartikan sebaagi rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih

Perangkat pembelajaran sebagai tersebut di atas, merupakan salah satu bagian dari dokumen administrasi guru atau sering disebut juga sebagai buku kerja guru yang wajib dimiliki oleh setiap guru kelas, guru mata pelajaran dan guru muatan lokal.

Dengan kata lain, perangkat pembelajaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru untuk setiap mata pelajaran, tak terkecuali Mulok Bahasa Jawa. Berikut ini disediakan berkas administrisi guru (buku kerja guru) untuk mata pelajaran Mulok Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2 yang bisa di Download sebagamana berikut ini.

1. Silabus Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2
2. Program Tahunan Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2
3. Program Semester Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2
4. RPP Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2

Untuk Program Tahunan, Program Semester, Silabus dan RPP Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 dapat di download disini

Perangkat pembelajaran tersebut wajib segera dipersiapkan oleh guru sebelum awal tahun pelajaran dimulai sebagai pedoman guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Semoga bermanfaat.

Saturday, April 6, 2019

Download Administrasi Guru : Perangkat Pembelajaran Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1

Perangkat Pembelajaran Bahasa Jawa Kelas 5 SD
Salah satu tugas guru selain melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar adalah menyiapkan perangkat pembelajaran. Beberapa perangkat pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru antara lain Silabus Pembelajaran, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran

Program Tahunan adalah penetapan rencana alokasi waktu selama satu tahun pelajaran untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang terdapat pada kurikulum sekolah. Program Tahunan (Prota) disusun sebagai program umum pembelajaran untuk setiap kelas atau mata pelajaran yang dikembangkan oleh guru.

Program Semester (Promes) merupakan penjabaran dari Program Tahunan (Prota) yang berisikan garis-garis besar mengenai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang akan dilaksanakan dan dicapai selama satu semester.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih

Perangkat pembelajaran tersebut merupakan salah satu bagian dari dokumen administrasi guru atau sering disebut juga sebagai buku kerja guru yang wajib dimiliki oleh setiap guru kelas, guru mata pelajaran dan guru muatan lokal.

Dengan kata lain, perangkat pembelajaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru untuk setiap mata pelajaran, tak terkecuali Mulok Bahasa Jawa. Berikut ini disediakan berkas administrisi guru (buku kerja guru) untuk mata pelajaran Mulok Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 yang bisa di Download sebagamana berikut ini.

1. Silabus Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 bisa di Download disini
2. Program Tahunan Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 bisa di Download disini
3. Program Semester Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 bisa di Download disini
4. RPP Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 1 bisa di Download disini

Untuk Silabus, Prota dan Promes serta RPP Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester 2 dapat di Download di sini
Perangkat pembelajaran tersebut wajib segera dipersiapkan oleh guru sebelum awal tahun pelajaran dimulai sebagai pedoman guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Semoga bermanfaat.