Sunday, April 28, 2019

Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Dalam KBBI daring disebutkan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Baca Juga : Download Perangkat Akreditasi Sekolah Terbaru
Secara terminologi, akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang SISDIKNAS, h. 118)

Akreditasi adalah suatu penilaian yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut sekarang ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta (Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988), h. 256)

Akreditasi adalah proses penilaian dengan indicator tertentu berbasis fakta. Asesor melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas, tanpa ada manipulasi (Jamal Ma’mur Asmani, Tips praktis membangun dan mengolah administrasi sekolah,(Jogjakarta:Diva Press,2011)cet.1,h.184)

Dari beberapa pengertian akreditasi sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa akreditasi sekolah merupakan tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah kenyataan lebih besar atau sama dengan standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan lebih kecil dari pada standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas lembaga sekolah adalah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.