Monday, April 30, 2018

Download RPP KTSP Kelas 6 SD Bahasa Indonesia tentang Pidato (Lengkap dengan Lembar Kerja, Evaluasi dan Kunci Jawaban)

RPP KTSP Kelas 6 SD Bahasa Indonesia
Salah satu administrasi kelas yang harus rutin dikerjakan oleh guru adalah menyusun RPP (Lesson Plan). Tidak hanya disusun oleh guru kelas, RPP juga menjadi salah satu berkas administrasi wajib bagi guru mata pelajaran. RPP merupakan salah satu bentuk perencanaan dan persiapan guru sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. RPP yang lengkap dan sistematis harus memuat identitas mata pelajaran, standa kompetensi atau kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran (pendahuluan, inti, penutup), penilaian hasil belajar dan sumber belajar.

Penyusunan RPP untuk kurikulum 2013 dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tidak jauh berbeda karena pada esensinya sama. Berikut ini sajikan contoh RPP KTSP Bahasa Indonesia Kelas 6 materi  Pidato yang sudah dilengkapi dengan lembar kerja siswa, soal evaluasi dan kunci jawaban. Bagi pembaca yang ingin mendownload bisa diunduh pada link di bawah ini.
Download RPP KTSP Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Pidato 
RPP yang sudah dibuat oleh guru tersebut kemudian dijadikan pedoman dan panduan dalam melaksanakan pembelajaran. Dengan adanya RPP maka guru dapat dengan mudah menyampaikan materi sesuai dengan proporsi waktu yang telah direncanakan.

RPP bisa dibuat pada awal semester. Tapi RPP bisa dibuat seminggu sekali dengan mempertimbangkan keberadaan kepala sekolah yang bertugas di sekolah. RPP yang telah dibuat oleh guru biasanya akan diperiksa oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah pada saat apel administrasi atau supervisi pembelajaran. Oleh karena itu, guru harus senantiasa menyiapkan berkas administrasi RPP tersebut.

Monday, April 23, 2018

Download Soal Try Out USBN Bahasa Indonesia SD

Download Soal Try Out USBN Bahasa Indonesia SD 
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 untuk jenjang SD akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 Mei 2018. USBN tersebut terdiri dari 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Ada yang sedikit berbeda Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 dengan ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, soal USBN terdiri dari pilihan ganda dan uraian.

Dengan perubahan format ini tentu saja membuat guru dan siswa harus lebih ekstra dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian. Para siswa harus lebih banyak membaca dan mendalami materi sesuai dengan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 yang sudah disampaikan.

Disamping itu, guru harus membantu siswa dalam memberkan latihan soal USBN agar para siswa semakin mantab dalam memahami setiap model dan jenis soal yang diujikan setiap mata pelajaran USBN. Bagi rekan-rekan guru atau orang tua siswa yang membutuhkan soal try out USBN SD untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat mendownload pada link berikut ini.
Download Soal Try Out USBN SD Bahasa Indonesia Paket 1
Download Soal  Try Out USBN SD Bahasa Indonesia Paket 2
Sola try out tersebut didesain sesuai dengan bentuk dan jenis soal yang diujikan nantinya pada saat ujian sesungguhnya berlangsung. Soal yang diujikan terdiri dari 40 Butir Soal Pilihan Ganda dan 5 butir soal urain. Waktu pengerjaan soal tersebut adalah 2 jam (120 menit). Sebagai tambahan tips mengerjakan soal-soal bahasa Indonesia, upayakan kerjakan soal yang paling mudah dulu dan teliti setiap membaca teks atau bacaan dalam soal. Ada baiknya membaca teks atau bacaan secara sekilas terlebih dahulu kemudian membaca soal dan mencari jawaban pada teks atau bacaan yang disediakan.

Sunday, April 22, 2018

Download Soal Try Out USBN Matematika SD

Download Soal Try Out USBN SD Matematika
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 untuk jenjang SD akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 Mei 2018. USBN tersebut terdiri dari 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam

Ada yang sedikit berbeda Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 dengan ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, soal USBN terdiri dari pilihan ganda dan uraian.

Dengan perubahan format ini tentu saja membuat guru dan siswa harus lebih ekstra dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian. Para siswa harus lebih banyak membaca dan mendalami materi sesuai dengan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 yang sudah disampaikan.

Disamping itu, guru harus membantu siswa dalam memberkan latihan soal USBN agar para siswa semakin mantab dalam memahami setiap model dan jenis soal yang diujikan setiap mata pelajaran USBN. Seorang guru harus memiliki bank soal USBN guna melatih kemampuan siswa dalam mengerjakan soal-soal ujian. Bank soal menjadi salah satu administrasi guru yang harus dimiliki. Bagi rekan-rekan guru atau orang tua siswa yang membutuhkan soal try out USBN SD untuk mata pelajaran Matematika dapat mendownload pada link berikut ini.
Download Soal Try Out USBN SD Matematika Seri 1
Download Soal Try Out USBN SD Matematika Seri 2 
Soal try out tersebut didesain sesuai dengan bentuk dan jenis soal yang diujikan nantinya pada saat ujian sesungguhnya berlangsung. Soal yang diujikan terdiri dari 30 Soal Pilihan Ganda dan 5 soal urain. Waktu pengerjaan soal tersebut adalah 2 jam (120 menit). Sebagai tambahan tips mengerjakan soal-soal matematika, upayakan kerjakan soal yang paling mudah dulu dan teliti setiap melakukan pernghitungan angka-angka.

Download Aplikasi PMP Terbaru Tahun 2018 (Aplikasi Pemetaan PMP Versi 2018.04)

Aplikasi PMP Versi 2018.04
Release aplikasi PMP versi terbaru merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam mengembangkan setiap aplikasi yang digunakan untuk kepentingan data pokok pendidikan, termasuk aplikasi PMP yang dugunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Seiring dengan berbagai laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP tersebut sehingga perlu dilakukan pembaharuan aplikasi.

Aplikasi PMP yang terbaru tahun 2018 telah resmi dikeluarkan tanggal 21 April 2018 yaitu Aplikasi Pemetaan PMP Versi 2018.04. Aplikasi PMP yang terbaru ini berupa file installer yang berukuran 91,7 MB.

Aplikasi PMP terbaru yang direlease memuat beberapa pembaharuan fitur yang semakin menyempurnakan tampilan dan fungsi aplikasi PMP ini. Beberapa pembaharuan tersebut antara lain kolom validasi jawaban sekolah di form kuesioner khusus pengawas. Selain itu, validasi isian persentase hanya bisa diisi oleh angka dan validasi isian persentase batas maksimal persentase 100 persen dan batas minimal 0 persen

Pembaharuan lainnya yaitu prosedur pengawas boleh mengisi kuesioner setelah jumlah responden minimal yang mengerjakan kuesioner di sekolah telah terpenuhi, rekaman login pengguna, rekaman durasi pengerjaan kuesioner pengguna dan cetak kuesioner yang telah terisi

Dalam aplikasi PMP terbaru versi 2018.04 ini juga dilengkapi fitur muat ulang halaman kuesioner dan tampilan aplikasi juga diperbaharui agar lebih menarik. Fitur hapus data pengguna lebih dari satu secara bersamaan juga disertakan. Fitur tukar pengguna dari menu manajemen pengguna dan Fitur tukar pengguna dari menu verifikasi. Dan yang paling menggembirakan adalah adanya unduhan instrumen PMP 2018 yang tidak ada pada versi sebelumnya. Untuk mengunduh aplikasi PMP terbaru versi 2018.04 dapat melalui link di bawah ini.
Download Aplikasi PMP Versi 2018.04 
Dengan adanya aplikasi PMP versi terbaru ini maka aplikasi PMP yang lama tidak digunakan lagi. Karena aplikasi PMP versi 2018.04 ini berupa installer, maka aplikasi PMP lama yang terinstal harus diuninstal terlebih dahulu sebelum dipasang aplikasi PMP yang terbaru ini.

Saturday, April 21, 2018

Release Aplikasi Terbaru PMP 2018 (Installer PMP Versi 2018.04)

Aplikasi PMP Versi 2018.04
Imbas dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mau tidak mau harus menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan (PMP) di semua satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI.

Pada dasarnya, Penjaminan Mutu Pendidikan baik di jenjang sekolah dasar dan menengah bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengan oleh satuan pendidikan di Indonesia agar berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan sebagaimana yang sudah dijabarkan secara detail pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Atas dasar itulah, untuk memfasilitasi pelaksananan Penjaminan Mutu Pendidikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI membuat suatu sistem penjaminan mutu yang efektif, efisien dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.

Adanya aplikasi PMP diharapkan dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam member pendidikan yang bemrutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.

Setelah sukses dengan pengembangan aplikasi PMP tahun 2017 versi 2.10 dan , maka pada tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI kembali mengembangkan aplikasi PMP versi terbaru, yaitu Aplikasi Pemetaan PMP 2018.04. Aplikasi Pemteaan PMP versi terbaru tersebut secara resmi dikeluarkan tanggal 21 April 2018 berupa file installer.

Download Aplikasi Pemetaan PMP Versi 2018.04

Aplikasi Pemetaan PMP Versi 2018.04  yang terbaru kompatibel dengan Windows XP, 7, 8 dan 10. Instaler PMP Versi 2018.04 ini memiliki file size yang cukup besar yaitu, 91,7 MB. Aplikasi PMP yang terbaru ini dilengkapi dengan berbagai pembaharuan yang semakin memudahkan para penggunanya dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah

Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas
Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih banyak.

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

Tugas kepala sekolah dalam perencanaan program yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah, (4) membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) membuat perencanaan program induksi.

Selanjutnya dalam pelaksanaan rencana kerja, kepala sekolah bertugas  (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melaksanakan program induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah mempunyai tugas untuk (1) melaksanakan program supervisi, (2) melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melaksanakan tugas kepemimpinan antara lain  (1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, (2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik, (9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik, (10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaankurikulum, (11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (13) menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.

Kepala sekolah dalam sistem informasi sekolah perlu (1) menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangunbudaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi wargasekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semuapihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal, (5) menguatkan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah ataubertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebihluas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan berbagai masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas(perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif.

Wednesday, April 18, 2018

Kajian tentang Pengertian dan Definisi Guru

Guru sebagai Pendidik Profesional
Guru merupakan suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Istilah guru juga identik dengan pendidik.

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa guru adalah pendidik.

Sementara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011: 393) mendefinisikanguru sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas gambaran tentang seorang guru diperlukan definisi-definisi lain.

Suparlan (2008: 12) mengungkapkan hal yang berbeda tentang pengertian guru, yaitu orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya yang secara legal formal memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.

Imran (2010: 23) berpendapat bahwa guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugasutamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan menengah.

Sementara itu Gaffar (2007: 2) menyatakan bahwa guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok yang amat menentukan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Hal ini menunjukan bahwa guru merupakan sebuah profesi yang menuntut adanya keahlian khusus di bidangnya (sebagai guru)

Dari berbagai pengertian mengenai guru yang dikemukakan oleh para ahli, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa guru adalah seseorang yang telah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yangmemerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya untuk mengajar danmendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formalpendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskanbangsa dalam semua aspek. Lebih lanjut, guru merupakan orang yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik, memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.

Guru merupakan sosok yang paling berperan dalam menentukan kualitas pembelajaran di sebuah lembaga pendidikan yang dinamakan sekolah. Guru merupakan komponen terpenting dalam peristiwa pembelajaran peserta didik. Sebaik apapun program pendidikan yang termuat dalam kurikulum tanpa adanya peranan guru yang mengolahnya menjadi materi yang dapat difahami, tidak akan berarti apa-apa bagi peserta didiknya. Guru merupakan titik sentral dalam usaha mereformasi pendidikan, dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap usaha peningkatan mutu pendidikan. Apapun namanya, apakah itu pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, peningkatan pelayanan belajar, penyediaan buku teks, hanya akan berarti apabila melibatkan guru.

Sumber Rujukan :

  1. Gaffar, Muhammad Fakhry. 2007. Seminar Nasional Pendiidkan Profesi.- Sertifikasi Guru dan Prospek LPTK
  2. Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
  4. Suparlan, 2008, Menjadi Guru Efektif, Jakarta: Hikayat Publishing
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
  6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yogyakarta : Pustaka Yustisia


Tuesday, April 17, 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik Harus Menguasai IT
Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih banyak. Mulyasa (2006: 98) menjelaskan tujuh fungsi utama kepala sekolah sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah sebagai Educator (Pendidik)
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan gurumerupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepalasekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajardapat berjalan efektif dan efisien.

2. Kepala Sekolah sebagai Manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukankepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatanpendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah sendiri seperti KKG (Kelompok Kerja Guru) tingkat sekolah maupun dabin atau gusus, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan diluar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain semacam workshop, seminar, simposium, bimbingan teknis dan lokakarya.

3. Kepala Sekolah sebagai Administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunyaakan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itukepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.

4. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan. metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.

5. Kepala Sekolah sebagai Leader (Pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuhsuburkankreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru. Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gayakepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dankepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkankompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gayakepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisidan kebutuhan yang ada. Mulyasa menyebutkan kepemimpinan seseorang sangatberkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpinakan tercermin sifat-sifat sebagai berikut : (1) jujur, (2) percaya diri, (3)tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa besar,(6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.

6. Kepala Sekolah sebagai Inovator
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolahharus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan,memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, danmengembangkan model model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, dan keteladanan.

7. Kepala Sekolah sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untukmemberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik,pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar di sekolah.

Sumber Rujukan:
Mulyasa, 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya

Monday, April 9, 2018

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Undang-undang No. 14 tahun 2005 secara jelas menyebutkan bahwaguru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional untuk guru berarti suatu pekerjaan yang profesional yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga apa yang dikerjakan berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Selain tugas utama menjadi pendidik, guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memenuhi kualifikasi dan standar kepala sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah pusat membuat regulasi tentang standar kepala sekolah/madrasah sebagai acuan dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Harapannya agar para guru yang mengusulkan diri menjadi kepala sekolah dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga merupakan bagian dari implementasi Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa standar kepala sekolah terdiri dari kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Sedangkan kompetensi yang harus ada pada diri kepala sekolah mencakup 5 dimensi kompetensi yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepala sekolah tersebut berupa keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki dan dicapai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.

Untuk lebih jelasnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dapat didownload pada link di bawah ini

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Download Lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Tinjauan tentang Definisi Kepala Sekolah (Jabatan atau Tugas Tambahan?)

Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan
Menjadi kepala sekolah merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh sebagian besar guru. Meskipun tidak sedikit pula yang mengesampingkan impian tersebut dengan alasan tidak sebanding antara tugas dan tunjangan yang diterima. Namun terkadang kepala sekolah menjadi jabatan yang sangat prestisius bagi beberapa orang yang diyakini sebagai jembatan untuk mengembangkan karir yang lebih tinggi.

Pada dasarnya kepala sekolah adalah seorang guru. Untuk memahami definisi kepala sekolah, ada beberapa pendapat dari para ahli terkait dengan pengertian kepala sekolah. Secara etimologi kepala sekolah adalah guru yang memimpin sekolah (KBBI, 2011: 567). Berarti secara terminology kepala sekolah dapat diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan Kepala sekolah sebagai seorang tenagafungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakanproses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberipelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Dari pengertian ini jelas sekali bahwa kepala sekolah juga seorang guru. Kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan saja.

Pendapat lain dikemukakan oleh Rahman dkk (2006:106) yang menyatakan bahwa kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yangdiangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Dari pengertian ini tersirat bahwa kepala sekolah dianggap sebagai  jabatan strukturaldalam lembaga pendidikan,yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Hal ini berbeda dengan jabatan fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/ raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Daftar Rujukan:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  3. Rahman, dkk.2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Sumedang : Alqaprint Jatinangor
  4. Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali Pers