Showing posts with label USBN. Show all posts
Showing posts with label USBN. Show all posts

Wednesday, March 27, 2019

Download Pakta Integritas USBN

Pakta Integritas USBN

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 akan berlangsung dalam beberapa pekan ke dapan. USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019.

Slogan penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sekarang digembor-gemborkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI adalah “Prestasi Penting, Jujur Yang Utama”.

Dengan adanya slogan tersebut, sekolah diminta membuat pakta integritas dalam penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti penyelenggaraan tahun sebelumnya. Pakta Integritas ini dibuat oleh sekolah dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Berikut ini format pakta integritas penyelenggaraan USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 yang harus dibuat oleh sekolah.


PAKTA INTEGRITAS
SD NEGERI KARANGANYAR 1
UPTD DIKBUD KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD Tahun Pelajaran 2018/2019, saya Kepala SD Negeri Karanganyar 1 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dengan ini menyatakan bahwa saya

  1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD untuk peningkatan mutu pendidikan.
  2. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SD dan menyukseskan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SD tingkat Satuan Pendidikan
  3. Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional  (USBN) jenjang SD, dan 
  4. Sanggup melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD secara Jujur

Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa  ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demak, 9 April 2019

Kepala SD Negeri Karanganyar 1
Kec. Karanganyar Kab. Demak




JUMIATUN, S.Pd, M.Si
NIP. 19670119 199303 2 004

Pakta Integritas Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 ersebut dapat anda Download pada link di bawah ini.

Download Pakta Integritas USBN (Ms. Word)

Demikian informasi terkait Pakta Integritas USBN. Semoga bermanfaat.

Tuesday, March 26, 2019

Download SK Pengawas UN/USBN

SK Pengawas UN/USBN

Ujian Nasiional Berstandar Nasional untuk SD/MI akan diselenggarakan dalam beberapa minggu ke depan, yaitu tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019. Oleh karena itu sekolah selaku penyelenggara USBN harus mempersiapakn segala sesuatunya termasuk menyiapkan administrasi ujian.

Salah satu administrasi USBN adalah SK Pengawas UN/USBN yang ditetapkan oleh kepala sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini dilakukan karena kepala sekolah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan USBN di sekolah yang menjadi kewenangannya.

Oleh karenanya, kepala sekolah harus memilih guru-guru yang dapat diandalkan untuk menjadi pengawas USBN guna mendukung suksesnya pelaksanaan USBN yang jujur.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah dalam menetapkan pengawas USBN yaitu

  1. Pengawas USBN haruslah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan atau bukan guru kelas tingkat akhir di SD/MI
  2. Pengawas USBN haruslah mempunyai sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, teliti dan bisa memegang teguh kerahasiaan
  3. Pengawas USBN haruslah sehat jasmani dan rohani

Pengawas USBN harus ditetapkan oleh kepala sekolah dengan SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN. Untuk contoh SK Pengawas Ujian dapat di Download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN
Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.

Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.

Saat pelaksanaan UN/USBN, pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN

Monday, March 25, 2019

Download SK Kepala Sekolah tentang Panitia USBN

SK Panitia USBN
Penyelenggaraan USBN tahun 2018/2019 memerlukan pengelolaan yang baik. Pengelolaan penyelenggaraan USBN yang baik dimulai dengan pembentukan panitia USBN yang harus disahkan secara resmi oleh kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan penyelenggara USBN.

Pembentukan panitia USBN diawali dengan rapat dewan guru dan komite untuk menentukan orang-orang yang harus duduk dalam kepanitian USBN. Setelah dibentuk panitia USBN selanjutnya disahkan melalui SK Kepala Sekolah.

Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Panitia USBN harus memuat Kop Surat, nama dan nomor surat, dasar-dasar pengambilan keputusan dan poin-poin keputusan yang menjadi isi surat. Selain itu juga harus mencantumkan tempat dan tanggal diputuskan dan disahkannya surat keputusan tersebut. Sebagai bentuk legalitas.

Panitia USBN terdiri dari kepala sekolah serta tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Panitia PPDB yang terbentuk harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Panitia USBN ini nantinya yang merumuskan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan USBN seperti administrasi USBN.

Surat Keputusan Panitia USBN  harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan diberi cap atau stempel resmi sekolah. Lampiran SK kepala sekolah tentang Panitia USBN ini juga harus memuat nama, nomor dan tanggal surat.

Contoh SK Kepala Sekolah tentang Panitia USBN dapat di Download Disini

Panitia USBN yang sudah dibentuk bertugas menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) USBN dengan mengacu pada POS yang sudah dikeluarhkan oleh BSNP. Panitia USBN juga bertugas menyusun tata ruang, kursi dan meja yang akan digunakan dalam USBN.

Friday, May 4, 2018

Download Contoh Desain Amplop Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional

Pengumuman kelulusan ujian nasional merupakan masa yang ditunggu-tunggu oleh siswa. Pengumuman kelulusan bisa menjadi hari yang sangat menggembirakan atau bahkan menyedihkan. Dari pengumuman kelulusan akan diketahui siswa yang lulus ujian nasional dan siswa yang tidak lulus ujian nasional.

Pengumuman kelulusan ujian nasional jenjang sekolah dasar direncanakan tanggal 4 Juni 2018. Penentuan kelulusan Ujian Nasional ditentukan oleh Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan berbagai hal selain DKHUS yang diterima oleh sekolah. Tehnik pengumuman kelulusan juga beragam, ada yang dilaksanakan pagi hari, ada pula yang sore hari. Bagian terpenting dalam pengumuman kelulusan adalah agar siswa tidak melakukan tindakan negatif saat kelulusan misalnya dengan pawai atau mencoret seragam dengan cat pilox.

Segera setelah kepala sekolah mengadakan rapat kelulusan ujian nasional dengan dewan guru serta komite sekolah, maka hasil rapat harus dibuat berita acara pengumuman kelulusan sehingga dapat segera dibuat Surat Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional. Adapun mekanisme penyampaian Surat Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional bisa dimasukkan ke dalam amplop pengumuman kelulusna ujian nasional.

Bagi anda yang mengalami kesulitan dalam membuat desain Surat Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional, bisa mendownload pada link di bawah ini.

Download Desain Amplop Pengumuman UN disini : Download Contoh Desain Amplop Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional
Disarankan desain amplop pengumuman kelulusan ujian nasional membuat kop sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan. Selanjutnya memuat identitas siswa yang mengikuti ujian nasional beserta nomor ujian pesertanya. Bisa juga ditambahkan tulisan “rahasia” di bagian tertentu pada amplop. Pada saat amplop pengumuman kelulusan ujian nasional diberikan kepada orang tua, pastikan dulu amplop sudah di lem.

Monday, April 23, 2018

Download Soal Try Out USBN Bahasa Indonesia SD

Download Soal Try Out USBN Bahasa Indonesia SD 
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 untuk jenjang SD akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 Mei 2018. USBN tersebut terdiri dari 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Ada yang sedikit berbeda Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 dengan ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, soal USBN terdiri dari pilihan ganda dan uraian.

Dengan perubahan format ini tentu saja membuat guru dan siswa harus lebih ekstra dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian. Para siswa harus lebih banyak membaca dan mendalami materi sesuai dengan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 yang sudah disampaikan.

Disamping itu, guru harus membantu siswa dalam memberkan latihan soal USBN agar para siswa semakin mantab dalam memahami setiap model dan jenis soal yang diujikan setiap mata pelajaran USBN. Bagi rekan-rekan guru atau orang tua siswa yang membutuhkan soal try out USBN SD untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat mendownload pada link berikut ini.
Download Soal Try Out USBN SD Bahasa Indonesia Paket 1
Download Soal  Try Out USBN SD Bahasa Indonesia Paket 2
Sola try out tersebut didesain sesuai dengan bentuk dan jenis soal yang diujikan nantinya pada saat ujian sesungguhnya berlangsung. Soal yang diujikan terdiri dari 40 Butir Soal Pilihan Ganda dan 5 butir soal urain. Waktu pengerjaan soal tersebut adalah 2 jam (120 menit). Sebagai tambahan tips mengerjakan soal-soal bahasa Indonesia, upayakan kerjakan soal yang paling mudah dulu dan teliti setiap membaca teks atau bacaan dalam soal. Ada baiknya membaca teks atau bacaan secara sekilas terlebih dahulu kemudian membaca soal dan mencari jawaban pada teks atau bacaan yang disediakan.

Sunday, April 22, 2018

Download Soal Try Out USBN Matematika SD

Download Soal Try Out USBN SD Matematika
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 untuk jenjang SD akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 Mei 2018. USBN tersebut terdiri dari 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam

Ada yang sedikit berbeda Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 dengan ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, soal USBN terdiri dari pilihan ganda dan uraian.

Dengan perubahan format ini tentu saja membuat guru dan siswa harus lebih ekstra dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian. Para siswa harus lebih banyak membaca dan mendalami materi sesuai dengan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 yang sudah disampaikan.

Disamping itu, guru harus membantu siswa dalam memberkan latihan soal USBN agar para siswa semakin mantab dalam memahami setiap model dan jenis soal yang diujikan setiap mata pelajaran USBN. Seorang guru harus memiliki bank soal USBN guna melatih kemampuan siswa dalam mengerjakan soal-soal ujian. Bank soal menjadi salah satu administrasi guru yang harus dimiliki. Bagi rekan-rekan guru atau orang tua siswa yang membutuhkan soal try out USBN SD untuk mata pelajaran Matematika dapat mendownload pada link berikut ini.
Download Soal Try Out USBN SD Matematika Seri 1
Download Soal Try Out USBN SD Matematika Seri 2 
Soal try out tersebut didesain sesuai dengan bentuk dan jenis soal yang diujikan nantinya pada saat ujian sesungguhnya berlangsung. Soal yang diujikan terdiri dari 30 Soal Pilihan Ganda dan 5 soal urain. Waktu pengerjaan soal tersebut adalah 2 jam (120 menit). Sebagai tambahan tips mengerjakan soal-soal matematika, upayakan kerjakan soal yang paling mudah dulu dan teliti setiap melakukan pernghitungan angka-angka.

Wednesday, March 7, 2018

5 Fakta tentang Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini Wajib Diketahui oleh Kepala Sekolah dan Guru!

Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah akan digelar dalam beberapa minggu mendatang. Pemerintah berharap sebelum bulan Ramadhan, USBN mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA dan SMK sudah selesai di selerenggarakan sehingga tidak akan mengganggu kegiatan Ramadhan peserta didik.

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan USBN, masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para peserta didiknya dalam menghadapi USBN nantinya. Beragam teknik dan strategi digunakan agar peserta didiknya lulus dalam USBN dan memperoleh hasil maksimal. Para guru pun sibuk memberikan les atau jam tambahan pelajaran kepada para siswanya. Latihan dan drill dipercaya menjadi strategi ampuh dalam menyelesaikan soal-soal ujian. Ada juga sekolah yang melakukan karantina kepada para siswanya hanya dengan memberikan dril soal 3 mata pelajaran utama yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Tugas guru saat ini tergolong cukup berat dengan perubahan format USBN tahun pelajaran 2017/2018 ini. Betapa tidak, USBN tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika di tahun sebelumnya bentuk soal hanya pilihan ganda, namun USBN tahun ini adapenambahan soal uraian yang harus dikerjakan oleh peserta didik selain soal pilihan ganda yang relatif lebih mudah diselesaikan. Tentu saja kehadiran soal urain menjadi beban tersendiri bagi peserta didik bahkan guru yang mengampu pelajaran tersebut.

Meskipun begitu, BSNP selaku penyelenggaran USBN memberikan kisi-kisi USBN dengan harapan pihak sekolah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan materi sesuai kisi-kisi. Terlebih USBN tahun ini dalam penyusunan soalnya juga melibatkan guru-guru yang tergabung dalam KKG atau MGMP. Dengan demikian keberadaan kisi-kisi ujian sangat dibutuhkan untuk memetakan materi ujian yang harus dikuasi oleh peserta didik.

Kisi-kisi soal diartikan sebagai suatu matriks yang berisi informasi sebagai pedoman dalam penyusunan soal. Kisi-kisi soal akan mengahsilkan soal yang berkualitas karena soal-soal tersebut dirancang dengan sungguh sesuai pedoman yang sudah dibuat. Berikut ini adalah 5 fakta tentang Kisi-Kisi USBN tahun pelajaran 2017/2018 yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah.

Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebagaimana disebutkan dalam POS Penyelenggaraan USBN, kisi-kisi USBN ditetapkan oleh BSNP bukan Dinas Pendidikan Propinsi. Penetapan kisi-kisi oleh BSNP dilakukan melalui proses validasi yang ketat sehingga dihasilan kisi-kisi USBN yang tepat dan terarah serta sesuai dengan soal yang dicetak ketika ujian berlangsung

Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Dalam penyusunan kisi-kisi USBN terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan lingkup materi pada kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Harus dilihat dengan betul cakupan materinya agar tidak salah sasaran.

Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
Kisi-kisi USBN yang dibuat memuat level soal kognitif dan lingkup materi. Level kognitif berarti soal-soal tersebut meruprakan representasi dari pengetahuan hafalan (knowledge), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis (analysis), Sintesis (Sytensis) dan penilaian (evaluastion).

Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Kisi-kisi USBN dibuat sesuai dengan kurikulum sekolah yang dipakai saat ini. Karena saat ini kurikulum yang digunakan oleh sekolah ada dua, maka penyusunan  kisi-kisi soal disesuaikan dengan cakupan materi pada standar isi masing-masing kurikulum.

Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
Jika yang berwenang menetapkan kisi-kisi USBN adalah BSNP, maka wewenang penyusunan kisi-kisi ada di tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembagian job description ini sudah jelas tercantum dalam peraturan BSNP. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama

Itulah beberapa fakta tentang kisi-kisi USBN yang perlu diketahui oleh kepala sekolah dan guru. Bagi yang membutuhkan Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa didownload pada link berikut ini.

Download Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 (pdf)

Tuesday, March 6, 2018

Inilah Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan USBN. Cek di Kotamu Sudah Melaksanakan Tugas Apa Belum!

USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang. Pelaksanaan USBN akan diawali dari jenjang SMA/MA dan SMK dan diakhiri jenjang SD/MI. Masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para siswanya agar sukses dalam menghadapi ujian mendatang. Mengusung format baru dalam bentuk soal ujian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah sehingga bisa menunjukkan prestasi terbaik.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional telah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi semua stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut telah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
  8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
  14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Dari sekian banyak tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut tampaknya tugas mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu mendapat perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan mekanisme pelaksanaan USBN di tingkat sekolah agar sekolah tidak ketinggalan informasi.

Download POS (Prosedur Operasional Standar) USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Update Terbaru)

POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kembali mengeluarkan revisi Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Revisi yang kedua ini sekaligus revisi yang terakhir. Artinya POS USBN yang dikeluarkan ini bersifat Final. POS Penyelenggaran USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dituangkan dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Peraturan BSNP yang ditandatangani tanggal 7 Februari 2018 tersebut diperuntukkan untuk penyeleggaraan ujian tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/Sederajat. Penyusunan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang POS USBN tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

POS Penyelenggaraan USBN yang telah resmi dikeluarkan tersebut digunakan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. POS Penyelenggaraan USBN tersebut memuat 16 bab dan 8 lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Permen BSNP No 0045/BSNP/II/2018

Bab-bab yang sudah diatur dalam POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dipahami dan dipelajari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 karena dalam POS tersebut telah dijelaskan secara rinci peran dan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN mulai dari tingkat BSNP, Kemendikbud sampai dengan satuan pendidikan selaku pelaksana USBN.

Selain itu, Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota juga mempunyai peran yang sangat vital dalam mengarahkan dan membimbing sekolah-sekolah dalam mempersiapkan penyelenggaraan USBN. Jangan sampai sekolah selaku pelaksana di lapangan kurang informasi dengan rinci terhadap penyelenggaraan USBN. Tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota adalah mensosialisasikan teknis penyelenggaraan USBN.

Yang tidak kalah penting adalah satuan pendidikan wajib memperhatikan bahan USBN yang meliputi Kisi-kisi USBN, Naskah USBN dan mekanisme penyusunan USBN yang jika dilihat dengan seksama cukup mengalami perbedaan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat didownload pada link berikut ini.

Download POS Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penillaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Semoga dengan adanya POS Penyelenggaraan USBN ini dapat memudahkan sekolah dalam melaksanakan USBN mendatang. Dan penulis berharap semua peserta didik peserta USBN baik yang Ujian Nasional Berbasis Komputer dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dapat meraih hasil yang baik.

Thursday, March 1, 2018

Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Peserta USBN

Contoh Surat Permohonan Revisi DNS USBN
DNS Peserta USBN merupakan Daftar Nominatif Sementara Calon Peserta Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten. DNS Peserta USBN dicetak melalui aplikasi Biossytem Online yaitu datadengan akun login admin UN Kabupaten.

DNS Peserta USBN dicetak dengan tujuan agar sekolah dapat memeriksa kembali data siswa kelas 6 yang didaftarkan untuk mengikuti ujian nasional (USBN). DNS Peserta ujian nasional (USBN) yang sudah diterima sekolah kemudian diperiksa data siswanya satu persatu dicocokan dengan dokumen legal yang dimiliki oleh siswa seperti akte kelahiran, rapor dan sebagainya.

Data dalam DNS yang yang perlu diperhatikan kebenaran dan kevalidan datanya adalah data peserta didik yang terdiri dari

  1. No Induk Siswa (NIS)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Pararel Rombel dan No Absen dalam Rombel
  4. Nama Peserta Didik
  5. Jenis Kelamin
  6. Tempat dan Tanggal lahir
  7. Nama Orang Tua (Ayah)

Selanjutnya jika masih terjadi kesalahan pada data siswa calon peserta ujian nasional (USBN) maka sekolah harus segera mengajukan perubahan data siswa yang salah tersebut. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh operator ujian di tingkat sekolah untuk melakukan perubahan data calon peserta ujian nasional (USBN) sesuai dengan jenis kesalahan data yang dialami oleh siswa.

Pertama, pengajuan perubahan data yang berupa bulang long (nama bulan dalam bentuk panjang bukan angka) dapat langsung diajukan revisi data di Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota. Caranya cukup mudah yaitu cukup mengirim surat permohonan revisi DNS Peserta USBN kepada admin UN Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota. Surat permohonan revisi DNS tersebut harus dilampiri dengan fotocopy akte kalahiran dan printout DNS yang sudah dicoret pada bagian data siswa yang salah. Perubahan data siswa berupa Bulan Long tidak memerlukan upload file dz lagi. Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN dapat didownload pada link berikut ini.
Download Contoh Surat Permohonan Revisi DNS Calon Peserta USBN
Kedua, pengajuan perubahan nama Ayah dan NIS bisa dilakukan secara langsung pada aplikasi Dapodik karena isian nama Ayah dan NIS pada aplikasi Dapodik tidak terkunci. Sehingga operator sekolah cukup mengedit nama Ayah dan NIS yang sesuai dengan data akte kalahiran siswa dan Buku Induk Siswa. Selanjutnya aplikasi dapodik segera dilakukan sinkronisasi dengan server pusat sehingga data bisa langsung masuk di server PDUN. Jika perubahan data sudah masuk di Manajemen UN (Server PDUN) segeralah mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online.

Ketiga, pengajuan perubahan nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan NISN hanya bisa lakukan melalui vervalpd yang disertai dengan scan dokumen pendukung. Jika perubahan data yang kita ajukan sudah disetujui oleh admin Vervalpd, maka segera melakukan sinkronisasi dan segera mengecek Manajemen UN (Server PDUN). Dan jika data yang salah sudah berubah maka segera  mengunduh file dz kembali dan serahkan kepada admin UN Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota agar diupload kembali di Biosystem Online

Yang perlu menjadi perhatian adalah, pastikan semua data yang ada di Biosystem sudah benar dan valid semua sesuai dokumen pendukung yang sah dan legal agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahanpahaman dengan pihak sekolah lanjutan dan orang tua/wali siswa.

Thursday, January 25, 2018

Download Contoh Surat Undangan Sosialisasi SKL USBN Tahun 2018

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ujian nasional tahun 2018 untuk jenjang sekolah dasar ini akan dilaksanakan pada bulan Mei. Ujian nasional tahun 2018 ini dikenal dengan nama Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) artinya soal-soal yang diberikan pada saat ujian memang soal-soal yang berstandar nasional.

Meskipun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2018  untuk SD/MI belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, namun sekolah-sekolah sudah mulai mempersiapkan  sejak dini siswa tingkat akhirnya. Sekolah-sekolah mulai memberikan les tambahan diluar KBM aktif dengan berbagai latihan soal yang bervariasi. Semua ini dilakukan agar para siswa kelas VI sukses melaksanakan ujian nasional dan memperoleh hasil yang maksimal.

Pihak sekolah pun juga sudah mulai meraba-raba kemampuan dan kekuatan para siswanya dalam mengikuti USBN pada bulan Mei mendantang. Hal ini dilakukan dengan menentukan nilai minimal SKL sebagai batas penentuan kelulusan siswa. Nilai minimal SKL USBN ini ditentukan jauh-jauh hari sebagai target pencapaian nilai bagi para siswanya.

Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini haruslah ditetapkan melalui suatu musyawarah mufakat antara kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah sehingga tidak ada penentuan sepihak dari sekolah. Melalui musyawarah tersebut juga dapat diperoleh berbagai masukan dalam menentukan batas minimal kelulusan yang harus dicapai oleh masing-masing siswa pada setipa mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M.

Nah, jika nilai minimal SKL USBN dan US/M tersebut sudah diputuskan bersama maka harus segera disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ujian nasional. Sekolah perlu segera menyampaikan SKL tersebut kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan propinsi.

Di samping itu sekolah juga wajib menyampaikan SKL USBN tersebut kepada orang tua atau wali murid. Sekolah bisa mengadakan sosialiasi SKL USBN dan US/UM dengan mengundang orang tua atau wali murid kelas VI. Untuk surat undangan sosialisasi SKL USBN dapat diunduh pada link di bawah ini.


Sosialisasi SKL kepada orang tua atau wali murid sangat diperlukan agar orang tua dapat mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian nasional. Dengan adanya sosialisasi SKL ujian ini maka orang tua juga tahu berapa target nilai yang harus dicapai oleh putra-putrinya. Dengan demikian akan timbul sikap positif dalam mencapai nilai maksimal pada USBN mendatang.

Wednesday, January 24, 2018

Download Contoh Berita Acara Penetapan SKL USBN Tahun 2018

Ujian nasional yang pada tahun ini dikenal dengan nama USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) tahun 2018 untuk jenjang SD/MI akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan dengan matang. Kemendikbud RI masih sibuk menyusun POS (Prosedur Operasional Standar) dan kisi-kisi USBN  yang nantinya kan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan USBN tahun 2018 ini. Pendataan calon peserta ujian pun juga sudah mulai dilaksanakan melalui beberapa tahapan menuju Daftar Nominatif Tetap (DNT) peserta USBN tahun 2018.

Dari pihak sekolah pun juga melakukan berbagai persiapan agar dapat melaksanakan USBN dengan sukses. Sekolah-sekolah memberikan jam pelajaran tambahan kepada para siswa kelas 6 dengan berbagai strategi agar bisa mencapai nilai makasimal dalam USBN atau setidaknya dapat melampaui batas minimal nilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditentukan sebelumnya.

Nilai minimal SKL harus ditetapkan sebagai batas minimal nilai yang harus dicapai oleh setiap siswa pada setiap mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M. Penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN harus didasarkan pada KKM setiap mata pelajaran di semester sebelumnya.

Di samping itu penentuan dan penetapan nilai minimal SKL harus memandang intake siswa dan kemampuan siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Sekolah perlu melihat pengalaman peorlehan nilai ujian nasional pada ujian tahun sebelumnya. Apakah SKL tahun sebelumnya dipertahankan, dinaikkan atau justru diturunkan dengan melihat kondisi siswa sekarang.

Penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M harus ditentukan melalui musyawarah mufakat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Selanjutnya hasil musyawarah akan diperoleh kesepakatan bersama batas nilai atau nilai minimal SKL USBN dan US/UM yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara.

Dalam berita acara penentuan nilai minimal SKL USBN dan US/UM harus memuat waktu dan tempat penyelenggaraan rapat atau musyarawah penentuan SKL USBN dan US/M. Selanjutnya dalam berita acara tersebut harud disebutkan dengan rinci nilai minimal SKL setiap mata pelajaran USBN dan US/M. Berita acara tersebut harus di tandatangani oleh kepala sekolah, ketua komite dan dewan guru. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah berita acara tersebut harus disertai dengan daftar hadir peserta rapat.

Nilai minimal SKL USBN dan US/M yang sudah disepakati bersama kemudian harus disosialisasikan kepada orang tua dan wali murid. Hal ini dimaksudkan agar orang tua atau wali murid bisa mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian. Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini juga harus disampaikan kepada dinas pendidikan terkiat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Bagi teman-teman yang membutuhkan contoh berita acara penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M dapat mendownload pada link di bawah ini.

Friday, January 12, 2018

Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel bukan 8 Mapel!

USBN SD/MI Tahun 2018
Beberapa waktu lalu di akhir tahun 2017 beredar inrfomasi  mengejukan dan bikin jantung deg-degan di kalangan dunia pendidikan terutama guru dan murid sekolah dasar tentang ujian nasional SD 8 mata pelajaran yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018. Respon masyarakatpun beragam dalam menanggapi informasi tersebut. Namun ternyata itu hanya berupa wacana saja.

Banyak yang menyanyangkan kalau ujian nasional atau ujian sekolah bestandar nasional jadi dilaksanakan 8 mata pelajaran. Tentu saja hal ini akan menambah beban bagi guru kelas 6 dalam mempersiapkan materi pelajaran dan para siswa tentunya. Berdasar pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah dengan 3 mata pelajaran saja sudah terasa berat.

Dan pada akhirnya di awal tahun 2018 ini Kemendikbud RI mengeluarkan informasi terkait dengan kebijakan baru untuk ujian akhir pada jenjang sekolah dasar. Pemerintah melalui Kemendikbud RI mengeluarkan kebijakan ujian sekolah berstandar nasional  (USBN) bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6) di sekolah dasar.

Mulai tahun 2018 ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tingkat SD hanya menguji sebanyak 3 mata pelajaran saja yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sebanyak 3 mata pelajaran ini sama dengan mata uji pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan baru ini sekaligus menepis berita dan informasi tentang USBN 8 mata pelajaran yang beredar di masyarakat.

Kebijakan USBN tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ujian akhir tingkat sekolah dasar pada waktu itu dilaksanakan dua jenis ujian akhir siswa, yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Di tahun 2018 ini kebijakan tersebut berganti menjadi USBN dan Ujian Sekolah. USBN menguji 3 mata pelajaran sebagaimana disebutkan di atas tadi, sedangkan Ujian Sekolah menguji 5 mata pelajaran sisanya yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn/PKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) dan yang terakhir adalah Penjaskes (Penjasorkes).

Adanya perubahan pola ujian akhir bagi siswa tingkat akhir sekolah dasar daru US/M menjadi USBN maka berubah juga pola pembuatan naskah ujian. Jika pada tahun sebelumnya, pada US/M sebanyak 25% soal dipersiapkan oleh pusat, sedangkat sisanya sebanyak 75% disiapkan oleh guru yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag. Sedangkan pada ujain tahun ini, sebanyak 20-25% naskan soal akan disiapkan oleh pusat sebagai soal jankar, dan sisanya sebanyak 75-80% soal menjadi tanggung jawab guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).

Sementara itu, untuk ujian sekolah atau US nantinya 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat. Soal untuk USBN SD juga akan menyertakan esai sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah.

Pada dasarnya secara teknis, untuk SD/MI yang sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer, soal-soal berbentuk pilihan ganda bisa dikerjakan dengan menggunakan komputer, baik untuk USBN maupun Ujian Sekolah. Sedangkan  soal esai akan dikerjakan siswa pada kertas esai atau secara manual.

Bagaimana tanggapan pembaca terhadap kebijakan pemerintah saat ini?

Friday, December 22, 2017

Cara Pengaturan No Kursi dan Nomor Urut Rombel pada Manajemen PDUN

Pengaturan Nomor Kursi CPUN
Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pendaftaran calon peserta Ujian Nasional (CPUN) dilaksanakan melalui manajemen PDUN yang datanya bersumber pada database aplikasi dapodik. Setiap perubahan data calon peserta ujian nasional dilakukan melalui mekanisme vervalpd.

Salah satu menu yang ada pada halaman manajemen PDUN adalah menu Pengaturan Nomor Kursi yang berfungsi untuk memberikan nomer urut rombel tingkat 6 yang akan mengikuti ujian nasional. Menu pengaturan nomor kursi wajib disetting agar pengguna dapat melakukan download rekap calon peserta ujian nasional (CPUN) dalam bentuk excel.

Untuk melakukan setting pengaturan nomor kursi Calon Peserta Ujian Nasional (CPUN) dan nomor urut rombel pada manajemen PDUN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Siapkan username dan password yang digunakan saat login.
  2. Pastikan computer atau laptop tersambung dengan jaringan internet.
  3. Ketikkan alamat manajemen pendetaan UN : http://pdun.data.kemdikbud.go.id
  4. Saat muncul halaman login, isikan username dan password yang diminta (sama dengan login dapodik)
  5. Pilih dan Klik Calon Peserta UN pada menu sidebar. 
  6. Selanjutnya pilih dan Klik tab menu Pengaturan No Kursi
  7. Kemudian pilih dan klik tingat atau rombel yang akan disetting pengaturan kursi atau nomor urut rombel
  8. Isikan 01 untuk rombel pertama, 02 untuk rombel kedua, begitu seterusnya.
  9. Langkah berikutnya klik simpan kemudian close jendela pengaturan nomor kursi.
  10. Releoad halaman untuk memunculkan nomor urut rombel yang kita buat tadi pada daftar calon peserta ujian nasional (CPUN).

Untuk pemberian nomor urut rombel dalam pengaturan no kursi calon peserta ujian nasional (CPUN) disesuaikan dengan jumlah rombel yang ada di sekolah masing-masing. Misalnya di SD untuk tingkat 6 biasanya hanya ada satu rombel maka cukup diberikan no urut rombel 01. Namun jika rombel pararel maka nomor urut rombel disesuaikan dengan jumlah pararel rombel.
Baca : Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel Bukan 8 Mapel!
Sebagai tambahan informasi saja, operator UN juga harus memastikan jenis kurikulum yang tercantum dalam manajemen PDUN. Jika siswa tingkat 6 menggunakan kurikulum KTSP maka pastikan dalam Manajemen PDUN juga harus tertulis Kurikulum KTSP.

Jika pengaturan nomor kursi atau nomor urut rombel sudah disetting maka sistem akan segera member nomor peserta ujian dan jika memang data calon peserta ujian nasional dirasa sudah fix dan valid, maka file dz dan BAC CPUN bisa segera didonwload dan diberikan admin UN DInas Pendidikan Kabupaten.

Saturday, November 11, 2017

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (US/M)
Selain Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah), kelengkapan berkas administrasi pelaksanaan Ujian Nasional adalah Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah). Tata tertib ini biasanya dibacakan sesaat sebelum pelaksanaan ujian nasional dimulai pada hari pertama ujian.

Tata tertib untuk peserta dibuat agar peserta ujian nasional mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta ujian nasional. Di samping itu tata tertib peserta ujian nasional juga dibuat agar peserta mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan selama mengikuti ujian nasional. Berikut ini adalah tata tertib peserta ujian nasional.
  1. Peserta US/M  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US/M  dimulai. 
  2. Peserta US/M  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M  setelah mendapat izin dari Ketua Penyelanggara US/M  Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu. 
  3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 
  4. Peserta US/M  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, peghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 
  5. Peserta US/M  mengisi daftar hadir 
  6. Peserta US/M  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 
  7. Peserta US/M  mengisi identitas pada  LJ US/M  secara lengkap dan benar. 
  8. Peserta US/M  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJ US/M  dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M  dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 
  9. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M  serta tidak melakukannya berulang kali. 
  10. Peserta US/M  yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu pengantian Naskah Soal. 
  11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait. 
  12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya  waktu ujian. 
  13. Peserta US/M  berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 
  14. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  dilarang : 
  • menanyakan jawaban soal kepada siapapun.; 
  • bekerja sama denga peserta lain; 
  • memberi atu menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;. 
  • membawa naskah soal US/M  dan LJ US/M  keluar dari ruang ujian; 
  • menggantikan atau digantikan orang lain.
Tata tertib peserta ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) dapat di download pada link unduhan di bawah ini.

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
Salah satu kelengkapan berkas administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah adalah adanya tata tertib pengawas ujian. Tata tertib pada dasarnya adalah kumpulan aturan-aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat. Sedangkan pengawas ujian merupakan guru yang memperoleh tugas melalui surat keputusan kepala sekolah untuk mengawasi jalannya ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah.

Keberadaan tata tertib pengawas ujian sangat penting agar pengawas mengerti dan memahami tugas-tugasnya dalam mengawasi jalannya ujian nasional.Tata tertib pengawas ujian nasional memuat hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan tidak boleh dilakukan oleh pengawas ujian selama berlangsungnya ujian nasional. Dengan mematuhi tata tertib ini maka kegiatan ujian nasional akan berlangsung dengan lancar sesuai dengan harapan pemerintah.Berikut ini adalah tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah)

Persiapan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US/M telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara US/M .
  2. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US/M. 
  3. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Naskah Soal US/M, LH US/M, Amplop LJ US/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.

Pelaksanan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. 
  2. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M denagn menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. 
  3. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. 
  4. Pengawas Ruang US/M membacakan tata tertib US/M 
  5. Pengawas Ruang US/M meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir US/M. 
  6. Pengawas Ruang US/M membagikan US/M kepada peserta dan memandu serta memerikasa pengisian identitas peserta US/M (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai. 
  7. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi formulir identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop soal, memerikasa kelengakapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel) disaksikan oleh peserta ujian.  
  8. Pengawas Ruang US/M membagikan paket Soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai. 
  9. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan soal ujian. 
  10. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 
  11. Kelebihan Naskah soal US/M selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. 
  12. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasan sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M. 
  13. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam BeritaAcara PelaksanaanUS/M.
  14. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal US/M yang diujikan. 
  15. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas ruang US/M memneri peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit. 
  16. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M. Peserta US/M dpersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJ US/M sama dengan jumlah peserta US/M. 
  17. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJ US/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ US/M diserati dengan daftar hadir Peserta dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangai oleh pengawas Ruang US/M di dalam ruang ujian.  
  18. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
  19. Pengawas Ruang US/M menyerahkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M kepada penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US/M.
Tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) tersebut dapat di download pada link unduhan di bawah ini

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)