Showing posts with label UN. Show all posts
Showing posts with label UN. Show all posts

Wednesday, March 10, 2021

UN Tahun 2021 Ditiadakan! Sekolah Boleh Menyelenggarakan Ujian Sekolah Daring atau Luring.

Tidak Ada UN Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Khusus bagi siswa SMK, sebagai penentu kelulusan juga mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuntan lebih lengkap bisa di unduh pada link berikut ini

Download : Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, diantaranya sebagai berikut. 

  1. Setiap warga sekolah yang akan masuk lingkungan sekolah diukur suhu badan dengan thermogun dan cuci tangan.
  2. Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun cuci tangan
  3. Setiap warga sekolah wajib Menggunakan masker dan atau face shield
  4. Membawa bekal dari rumah
  5. Kantin sekolah tidak boleh berjualan selama tes berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.

Wednesday, March 27, 2019

Download Pakta Integritas USBN

Pakta Integritas USBN

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 akan berlangsung dalam beberapa pekan ke dapan. USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019.

Slogan penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sekarang digembor-gemborkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI adalah “Prestasi Penting, Jujur Yang Utama”.

Dengan adanya slogan tersebut, sekolah diminta membuat pakta integritas dalam penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti penyelenggaraan tahun sebelumnya. Pakta Integritas ini dibuat oleh sekolah dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Berikut ini format pakta integritas penyelenggaraan USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 yang harus dibuat oleh sekolah.


PAKTA INTEGRITAS
SD NEGERI KARANGANYAR 1
UPTD DIKBUD KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD Tahun Pelajaran 2018/2019, saya Kepala SD Negeri Karanganyar 1 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dengan ini menyatakan bahwa saya

  1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD untuk peningkatan mutu pendidikan.
  2. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SD dan menyukseskan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang SD tingkat Satuan Pendidikan
  3. Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional  (USBN) jenjang SD, dan 
  4. Sanggup melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Jenjang SD secara Jujur

Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa  ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demak, 9 April 2019

Kepala SD Negeri Karanganyar 1
Kec. Karanganyar Kab. Demak




JUMIATUN, S.Pd, M.Si
NIP. 19670119 199303 2 004

Pakta Integritas Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 ersebut dapat anda Download pada link di bawah ini.

Download Pakta Integritas USBN (Ms. Word)

Demikian informasi terkait Pakta Integritas USBN. Semoga bermanfaat.

Tuesday, March 26, 2019

Download SK Pengawas UN/USBN

SK Pengawas UN/USBN

Ujian Nasiional Berstandar Nasional untuk SD/MI akan diselenggarakan dalam beberapa minggu ke depan, yaitu tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019. Oleh karena itu sekolah selaku penyelenggara USBN harus mempersiapakn segala sesuatunya termasuk menyiapkan administrasi ujian.

Salah satu administrasi USBN adalah SK Pengawas UN/USBN yang ditetapkan oleh kepala sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini dilakukan karena kepala sekolah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan USBN di sekolah yang menjadi kewenangannya.

Oleh karenanya, kepala sekolah harus memilih guru-guru yang dapat diandalkan untuk menjadi pengawas USBN guna mendukung suksesnya pelaksanaan USBN yang jujur.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah dalam menetapkan pengawas USBN yaitu

  1. Pengawas USBN haruslah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan atau bukan guru kelas tingkat akhir di SD/MI
  2. Pengawas USBN haruslah mempunyai sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, teliti dan bisa memegang teguh kerahasiaan
  3. Pengawas USBN haruslah sehat jasmani dan rohani

Pengawas USBN harus ditetapkan oleh kepala sekolah dengan SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN. Untuk contoh SK Pengawas Ujian dapat di Download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN
Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.

Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.

Saat pelaksanaan UN/USBN, pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN

Friday, January 12, 2018

Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel bukan 8 Mapel!

USBN SD/MI Tahun 2018
Beberapa waktu lalu di akhir tahun 2017 beredar inrfomasi  mengejukan dan bikin jantung deg-degan di kalangan dunia pendidikan terutama guru dan murid sekolah dasar tentang ujian nasional SD 8 mata pelajaran yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018. Respon masyarakatpun beragam dalam menanggapi informasi tersebut. Namun ternyata itu hanya berupa wacana saja.

Banyak yang menyanyangkan kalau ujian nasional atau ujian sekolah bestandar nasional jadi dilaksanakan 8 mata pelajaran. Tentu saja hal ini akan menambah beban bagi guru kelas 6 dalam mempersiapkan materi pelajaran dan para siswa tentunya. Berdasar pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah dengan 3 mata pelajaran saja sudah terasa berat.

Dan pada akhirnya di awal tahun 2018 ini Kemendikbud RI mengeluarkan informasi terkait dengan kebijakan baru untuk ujian akhir pada jenjang sekolah dasar. Pemerintah melalui Kemendikbud RI mengeluarkan kebijakan ujian sekolah berstandar nasional  (USBN) bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6) di sekolah dasar.

Mulai tahun 2018 ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tingkat SD hanya menguji sebanyak 3 mata pelajaran saja yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sebanyak 3 mata pelajaran ini sama dengan mata uji pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan baru ini sekaligus menepis berita dan informasi tentang USBN 8 mata pelajaran yang beredar di masyarakat.

Kebijakan USBN tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ujian akhir tingkat sekolah dasar pada waktu itu dilaksanakan dua jenis ujian akhir siswa, yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Di tahun 2018 ini kebijakan tersebut berganti menjadi USBN dan Ujian Sekolah. USBN menguji 3 mata pelajaran sebagaimana disebutkan di atas tadi, sedangkan Ujian Sekolah menguji 5 mata pelajaran sisanya yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn/PKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) dan yang terakhir adalah Penjaskes (Penjasorkes).

Adanya perubahan pola ujian akhir bagi siswa tingkat akhir sekolah dasar daru US/M menjadi USBN maka berubah juga pola pembuatan naskah ujian. Jika pada tahun sebelumnya, pada US/M sebanyak 25% soal dipersiapkan oleh pusat, sedangkat sisanya sebanyak 75% disiapkan oleh guru yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag. Sedangkan pada ujain tahun ini, sebanyak 20-25% naskan soal akan disiapkan oleh pusat sebagai soal jankar, dan sisanya sebanyak 75-80% soal menjadi tanggung jawab guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).

Sementara itu, untuk ujian sekolah atau US nantinya 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat. Soal untuk USBN SD juga akan menyertakan esai sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah.

Pada dasarnya secara teknis, untuk SD/MI yang sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer, soal-soal berbentuk pilihan ganda bisa dikerjakan dengan menggunakan komputer, baik untuk USBN maupun Ujian Sekolah. Sedangkan  soal esai akan dikerjakan siswa pada kertas esai atau secara manual.

Bagaimana tanggapan pembaca terhadap kebijakan pemerintah saat ini?

Sunday, December 24, 2017

Inilah Penjelasan Menu-menu pada Manajemen PDUN

Beranda Manajemen PDUN
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendaftaran calon peserta ujian nasional (CPUN) tahun 2018 dilaksanakan melalui Manajemen PDUN di halaman http://pdun.data.kemdikbud.go.id seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Data yang dihasilkan melalaui halaman Manajemen PDUN tersebut nantinya yang akan dipush ke server Biosystem Online.

Untuk dapat login ke halaman Manajemen PDUN admin atau operator memerlukan username dan password yang sama dengan username dan password dapodik. Alternatif lainnya untuk login ke halaman Manajemen PDUN adalah menggunakan Kode Registrasi aplikasi dapodik masing-masing sekolah.

Tampilan halaman Manajemen PDUN pada saat sudah berhasil login cukup sederhana dengan tiga buah menu utama pada sidebar yaitu menu Beranda, Calon Peserta UN dan menu Logout.

Menu Beranda berisi tentang informasi pengguna Manajemen PDUN berbasis dapodik yang dalam hal ini adalah admin UN tingkat sekolah atau operator sekolah. Menu beranda ini dapat diedit sesuai perubahan data yang ada di lapangan. Informasi pengguna dalam tab menu Beranda berisi data sebagai beirkut.
  • Peran 
  • Sekolah 
  • Nama
  • NIP/NIM
  • Jabatan
  • YM
  • Skype
  • Alamat
  • Wilayah
  • No Telepon
  • No Handphone
Tab menu selanjutnya adalah menu Calon Peserta UN yang menunjukkan data calon peserta Ujian Nasional yang diambil dari aplikasi dapodik. Jika ada data yang memerlukan perbaikan akan tampil berwarna merah. Tab menu ini berisi sub menu sebagai berikut.

1. Pengaturan No Kursi
Menu Pengaturan No Kursi berfungsi untuk mengatur atau setting urutan rombel agar dapat digunakan untuk urutan ruangan ujian dan bangku siswa.
Baca : Cara Pengaturan No Kursi di Manajemen PDUN
2. Unduh File Calon Peserta UN
Menu unduh file calon peserta UN berfungsi untuk mengunduh file calon peserta ujian nasional yang berekstensi dz. File DZ merupakan suatu file yang dipeorleh dari hasil proses kompresi Dzip sehingga menghasilkan file kompresi yang ukurannya lebih kecil. File DZ tidak untuk dibuka akan tetapi untuk dikirm dan diintegrasikan dengan aplikasi data tertentu, salah satunya adalah apliaksi Biosystem Online.

3, Unduh CPUN ke Excel
Menu unduh file calon peserta UN Excel berfungsi untuk mengunduh data calon peserta ujian nasional yang ditampilkan dalam bentuk ekstensi file Excel. Agar dapat mengunduh file CPUN dalam bentuk excel ini maka user atau pengguna harus melakukan pengaturan no kursi terlebih dahulu. Jika tidak melakukan pengaturan no kursi terlebih dahulu maka file yang terunduh tidak akan terbuka.

4. Unduh Berita Acara
Menu Unduh Berita Acara memiliki fungsi untuk mengunduh file Berita Acara Calon Peseta Ujian Nasional dalam bentuk PDF. Berita Acara yang diunduh biasanya akan dikumpulkan bersamaan dengan file dz yang akan diserahkan kepada admin UN Kabupaten.Berita Acara menunjukkan bahwa data calon peserta ujian nasional sudah benar dan valid sehingga bisa segera diterbitkan DNS (Daftar Nominatif Sementara) Peserta Ujian Nasional yang dihasilkan dari aplikasi Biosystem Online.
Baca : Cara Mencetak BAC CPUN
5. Filter PD berdasarkan NISN
Menu filter PD berdasarkan NISN mempunyai fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN. Data peserta didik yang berwarna merah menandakan bahwa NISN masih kosong atau tidak valid. Sehingga harus dilakukan verifikasi dan validasi di halaman vervalpd.
Baca : Cara Mengecek NISN
Menu terakhir adalah menu Logout yang berfungsi untuk keluar dari halaman Manajemen PDUN. Pastikan semua data sudah benar dan valid sebelum mengunduh file dz dan berita acara agar nantinya tidak ada kesalahan data pada saat penerbitan DNT Peserta Ujian Nasional.

Friday, December 22, 2017

Cara Pengaturan No Kursi dan Nomor Urut Rombel pada Manajemen PDUN

Pengaturan Nomor Kursi CPUN
Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pendaftaran calon peserta Ujian Nasional (CPUN) dilaksanakan melalui manajemen PDUN yang datanya bersumber pada database aplikasi dapodik. Setiap perubahan data calon peserta ujian nasional dilakukan melalui mekanisme vervalpd.

Salah satu menu yang ada pada halaman manajemen PDUN adalah menu Pengaturan Nomor Kursi yang berfungsi untuk memberikan nomer urut rombel tingkat 6 yang akan mengikuti ujian nasional. Menu pengaturan nomor kursi wajib disetting agar pengguna dapat melakukan download rekap calon peserta ujian nasional (CPUN) dalam bentuk excel.

Untuk melakukan setting pengaturan nomor kursi Calon Peserta Ujian Nasional (CPUN) dan nomor urut rombel pada manajemen PDUN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Siapkan username dan password yang digunakan saat login.
  2. Pastikan computer atau laptop tersambung dengan jaringan internet.
  3. Ketikkan alamat manajemen pendetaan UN : http://pdun.data.kemdikbud.go.id
  4. Saat muncul halaman login, isikan username dan password yang diminta (sama dengan login dapodik)
  5. Pilih dan Klik Calon Peserta UN pada menu sidebar. 
  6. Selanjutnya pilih dan Klik tab menu Pengaturan No Kursi
  7. Kemudian pilih dan klik tingat atau rombel yang akan disetting pengaturan kursi atau nomor urut rombel
  8. Isikan 01 untuk rombel pertama, 02 untuk rombel kedua, begitu seterusnya.
  9. Langkah berikutnya klik simpan kemudian close jendela pengaturan nomor kursi.
  10. Releoad halaman untuk memunculkan nomor urut rombel yang kita buat tadi pada daftar calon peserta ujian nasional (CPUN).

Untuk pemberian nomor urut rombel dalam pengaturan no kursi calon peserta ujian nasional (CPUN) disesuaikan dengan jumlah rombel yang ada di sekolah masing-masing. Misalnya di SD untuk tingkat 6 biasanya hanya ada satu rombel maka cukup diberikan no urut rombel 01. Namun jika rombel pararel maka nomor urut rombel disesuaikan dengan jumlah pararel rombel.
Baca : Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel Bukan 8 Mapel!
Sebagai tambahan informasi saja, operator UN juga harus memastikan jenis kurikulum yang tercantum dalam manajemen PDUN. Jika siswa tingkat 6 menggunakan kurikulum KTSP maka pastikan dalam Manajemen PDUN juga harus tertulis Kurikulum KTSP.

Jika pengaturan nomor kursi atau nomor urut rombel sudah disetting maka sistem akan segera member nomor peserta ujian dan jika memang data calon peserta ujian nasional dirasa sudah fix dan valid, maka file dz dan BAC CPUN bisa segera didonwload dan diberikan admin UN DInas Pendidikan Kabupaten.

Tuesday, December 12, 2017

Download Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018

Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018 kembali akan dilaksanakan tahun 2018 yang akan datang. Biasanya pelaksanaan Ujian Nasional diselenggarakan pada bulan April dan Mei untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK atau sederajat baik sekolah yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan dan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018. Peraturan tersebut adalah Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018. Lebih khusus, peraturan tersebut diperuntukkan bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajar. Sedangkan untuk POS Ujian Nasional jenjang SD akan ditetapkan kemudian.

Peraturan BSNP tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tersebut merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Ada beberapa hal yang secara khusus diatur dalam Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018, diantaranya yaitu

  1. Peserta Ujian Nasional
  2. Penyelenggaran dan Pelaksana Ujian Nasional
  3. Bahan Ujian Nasional
  4. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  5. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas (UNKP)
  6. Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan
  7. Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan
  8. Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
  9. Kriterian Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
  10. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
  11. Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
  12. Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut
  13. Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Ujian Nasional
  14. Pengaturan Khusus Ujian Nasional
  15. Kejadian Luar Biasa dalam Penyelenggaraan Ujian Nasional

Dengan adanya Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017/2018 ini maka satuan pendidikan diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan antara bulan April sampai dengan Mei tahun 2018 mendatang sesuai tahapan-tahapan yang terlah dijelaskan dalam peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan POS Ujian Nasional tersebut dapat didownload pada link berikut ini.


Yang perlu diperhatikan adalah tanggal-tanggal penting setiap kegiatan dalam tahapan pelaksanaan Ujian Nasional yang sudah dilampirkan dalam peraturan tersebut. Dalam peraturan tersebut juga disertakan secara rinci jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik yang UNBK maupun yang UNKP termasuk jadwal Ujian Susulan dan Perbaikan.