Wednesday, March 10, 2021

UN Tahun 2021 Ditiadakan! Sekolah Boleh Menyelenggarakan Ujian Sekolah Daring atau Luring.

Tidak Ada UN Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Khusus bagi siswa SMK, sebagai penentu kelulusan juga mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuntan lebih lengkap bisa di unduh pada link berikut ini

Download : Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, diantaranya sebagai berikut. 

  1. Setiap warga sekolah yang akan masuk lingkungan sekolah diukur suhu badan dengan thermogun dan cuci tangan.
  2. Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun cuci tangan
  3. Setiap warga sekolah wajib Menggunakan masker dan atau face shield
  4. Membawa bekal dari rumah
  5. Kantin sekolah tidak boleh berjualan selama tes berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.