Tuesday, March 26, 2019

Download SK Pengawas UN/USBN

SK Pengawas UN/USBN

Ujian Nasiional Berstandar Nasional untuk SD/MI akan diselenggarakan dalam beberapa minggu ke depan, yaitu tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2019. Oleh karena itu sekolah selaku penyelenggara USBN harus mempersiapakn segala sesuatunya termasuk menyiapkan administrasi ujian.

Salah satu administrasi USBN adalah SK Pengawas UN/USBN yang ditetapkan oleh kepala sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini dilakukan karena kepala sekolah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan USBN di sekolah yang menjadi kewenangannya.

Oleh karenanya, kepala sekolah harus memilih guru-guru yang dapat diandalkan untuk menjadi pengawas USBN guna mendukung suksesnya pelaksanaan USBN yang jujur.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah dalam menetapkan pengawas USBN yaitu

  1. Pengawas USBN haruslah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan atau bukan guru kelas tingkat akhir di SD/MI
  2. Pengawas USBN haruslah mempunyai sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, teliti dan bisa memegang teguh kerahasiaan
  3. Pengawas USBN haruslah sehat jasmani dan rohani

Pengawas USBN harus ditetapkan oleh kepala sekolah dengan SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN. Untuk contoh SK Pengawas Ujian dapat di Download pada link berikut ini.
Download SK Kepala Sekolah tentang Pengawas UN/USBN
Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.

Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.

Saat pelaksanaan UN/USBN, pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.