Showing posts with label US/M. Show all posts
Showing posts with label US/M. Show all posts

Wednesday, March 7, 2018

5 Fakta tentang Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini Wajib Diketahui oleh Kepala Sekolah dan Guru!

Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah akan digelar dalam beberapa minggu mendatang. Pemerintah berharap sebelum bulan Ramadhan, USBN mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA dan SMK sudah selesai di selerenggarakan sehingga tidak akan mengganggu kegiatan Ramadhan peserta didik.

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan USBN, masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para peserta didiknya dalam menghadapi USBN nantinya. Beragam teknik dan strategi digunakan agar peserta didiknya lulus dalam USBN dan memperoleh hasil maksimal. Para guru pun sibuk memberikan les atau jam tambahan pelajaran kepada para siswanya. Latihan dan drill dipercaya menjadi strategi ampuh dalam menyelesaikan soal-soal ujian. Ada juga sekolah yang melakukan karantina kepada para siswanya hanya dengan memberikan dril soal 3 mata pelajaran utama yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Tugas guru saat ini tergolong cukup berat dengan perubahan format USBN tahun pelajaran 2017/2018 ini. Betapa tidak, USBN tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika di tahun sebelumnya bentuk soal hanya pilihan ganda, namun USBN tahun ini adapenambahan soal uraian yang harus dikerjakan oleh peserta didik selain soal pilihan ganda yang relatif lebih mudah diselesaikan. Tentu saja kehadiran soal urain menjadi beban tersendiri bagi peserta didik bahkan guru yang mengampu pelajaran tersebut.

Meskipun begitu, BSNP selaku penyelenggaran USBN memberikan kisi-kisi USBN dengan harapan pihak sekolah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan materi sesuai kisi-kisi. Terlebih USBN tahun ini dalam penyusunan soalnya juga melibatkan guru-guru yang tergabung dalam KKG atau MGMP. Dengan demikian keberadaan kisi-kisi ujian sangat dibutuhkan untuk memetakan materi ujian yang harus dikuasi oleh peserta didik.

Kisi-kisi soal diartikan sebagai suatu matriks yang berisi informasi sebagai pedoman dalam penyusunan soal. Kisi-kisi soal akan mengahsilkan soal yang berkualitas karena soal-soal tersebut dirancang dengan sungguh sesuai pedoman yang sudah dibuat. Berikut ini adalah 5 fakta tentang Kisi-Kisi USBN tahun pelajaran 2017/2018 yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah.

Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebagaimana disebutkan dalam POS Penyelenggaraan USBN, kisi-kisi USBN ditetapkan oleh BSNP bukan Dinas Pendidikan Propinsi. Penetapan kisi-kisi oleh BSNP dilakukan melalui proses validasi yang ketat sehingga dihasilan kisi-kisi USBN yang tepat dan terarah serta sesuai dengan soal yang dicetak ketika ujian berlangsung

Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Dalam penyusunan kisi-kisi USBN terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan lingkup materi pada kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Harus dilihat dengan betul cakupan materinya agar tidak salah sasaran.

Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
Kisi-kisi USBN yang dibuat memuat level soal kognitif dan lingkup materi. Level kognitif berarti soal-soal tersebut meruprakan representasi dari pengetahuan hafalan (knowledge), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis (analysis), Sintesis (Sytensis) dan penilaian (evaluastion).

Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Kisi-kisi USBN dibuat sesuai dengan kurikulum sekolah yang dipakai saat ini. Karena saat ini kurikulum yang digunakan oleh sekolah ada dua, maka penyusunan  kisi-kisi soal disesuaikan dengan cakupan materi pada standar isi masing-masing kurikulum.

Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
Jika yang berwenang menetapkan kisi-kisi USBN adalah BSNP, maka wewenang penyusunan kisi-kisi ada di tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembagian job description ini sudah jelas tercantum dalam peraturan BSNP. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama

Itulah beberapa fakta tentang kisi-kisi USBN yang perlu diketahui oleh kepala sekolah dan guru. Bagi yang membutuhkan Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa didownload pada link berikut ini.

Download Kisi-kisi USBN SD Tahun Pelajaran 2017/2018 (pdf)

Wednesday, January 24, 2018

Download Contoh Berita Acara Penetapan SKL USBN Tahun 2018

Ujian nasional yang pada tahun ini dikenal dengan nama USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) tahun 2018 untuk jenjang SD/MI akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan dengan matang. Kemendikbud RI masih sibuk menyusun POS (Prosedur Operasional Standar) dan kisi-kisi USBN  yang nantinya kan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan USBN tahun 2018 ini. Pendataan calon peserta ujian pun juga sudah mulai dilaksanakan melalui beberapa tahapan menuju Daftar Nominatif Tetap (DNT) peserta USBN tahun 2018.

Dari pihak sekolah pun juga melakukan berbagai persiapan agar dapat melaksanakan USBN dengan sukses. Sekolah-sekolah memberikan jam pelajaran tambahan kepada para siswa kelas 6 dengan berbagai strategi agar bisa mencapai nilai makasimal dalam USBN atau setidaknya dapat melampaui batas minimal nilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditentukan sebelumnya.

Nilai minimal SKL harus ditetapkan sebagai batas minimal nilai yang harus dicapai oleh setiap siswa pada setiap mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M. Penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN harus didasarkan pada KKM setiap mata pelajaran di semester sebelumnya.

Di samping itu penentuan dan penetapan nilai minimal SKL harus memandang intake siswa dan kemampuan siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Sekolah perlu melihat pengalaman peorlehan nilai ujian nasional pada ujian tahun sebelumnya. Apakah SKL tahun sebelumnya dipertahankan, dinaikkan atau justru diturunkan dengan melihat kondisi siswa sekarang.

Penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M harus ditentukan melalui musyawarah mufakat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Selanjutnya hasil musyawarah akan diperoleh kesepakatan bersama batas nilai atau nilai minimal SKL USBN dan US/UM yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara.

Dalam berita acara penentuan nilai minimal SKL USBN dan US/UM harus memuat waktu dan tempat penyelenggaraan rapat atau musyarawah penentuan SKL USBN dan US/M. Selanjutnya dalam berita acara tersebut harud disebutkan dengan rinci nilai minimal SKL setiap mata pelajaran USBN dan US/M. Berita acara tersebut harus di tandatangani oleh kepala sekolah, ketua komite dan dewan guru. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah berita acara tersebut harus disertai dengan daftar hadir peserta rapat.

Nilai minimal SKL USBN dan US/M yang sudah disepakati bersama kemudian harus disosialisasikan kepada orang tua dan wali murid. Hal ini dimaksudkan agar orang tua atau wali murid bisa mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian. Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini juga harus disampaikan kepada dinas pendidikan terkiat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Bagi teman-teman yang membutuhkan contoh berita acara penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M dapat mendownload pada link di bawah ini.

Friday, January 12, 2018

Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel bukan 8 Mapel!

USBN SD/MI Tahun 2018
Beberapa waktu lalu di akhir tahun 2017 beredar inrfomasi  mengejukan dan bikin jantung deg-degan di kalangan dunia pendidikan terutama guru dan murid sekolah dasar tentang ujian nasional SD 8 mata pelajaran yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018. Respon masyarakatpun beragam dalam menanggapi informasi tersebut. Namun ternyata itu hanya berupa wacana saja.

Banyak yang menyanyangkan kalau ujian nasional atau ujian sekolah bestandar nasional jadi dilaksanakan 8 mata pelajaran. Tentu saja hal ini akan menambah beban bagi guru kelas 6 dalam mempersiapkan materi pelajaran dan para siswa tentunya. Berdasar pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah dengan 3 mata pelajaran saja sudah terasa berat.

Dan pada akhirnya di awal tahun 2018 ini Kemendikbud RI mengeluarkan informasi terkait dengan kebijakan baru untuk ujian akhir pada jenjang sekolah dasar. Pemerintah melalui Kemendikbud RI mengeluarkan kebijakan ujian sekolah berstandar nasional  (USBN) bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6) di sekolah dasar.

Mulai tahun 2018 ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tingkat SD hanya menguji sebanyak 3 mata pelajaran saja yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sebanyak 3 mata pelajaran ini sama dengan mata uji pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan baru ini sekaligus menepis berita dan informasi tentang USBN 8 mata pelajaran yang beredar di masyarakat.

Kebijakan USBN tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ujian akhir tingkat sekolah dasar pada waktu itu dilaksanakan dua jenis ujian akhir siswa, yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Di tahun 2018 ini kebijakan tersebut berganti menjadi USBN dan Ujian Sekolah. USBN menguji 3 mata pelajaran sebagaimana disebutkan di atas tadi, sedangkan Ujian Sekolah menguji 5 mata pelajaran sisanya yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn/PKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan (SBK) dan yang terakhir adalah Penjaskes (Penjasorkes).

Adanya perubahan pola ujian akhir bagi siswa tingkat akhir sekolah dasar daru US/M menjadi USBN maka berubah juga pola pembuatan naskah ujian. Jika pada tahun sebelumnya, pada US/M sebanyak 25% soal dipersiapkan oleh pusat, sedangkat sisanya sebanyak 75% disiapkan oleh guru yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag. Sedangkan pada ujain tahun ini, sebanyak 20-25% naskan soal akan disiapkan oleh pusat sebagai soal jankar, dan sisanya sebanyak 75-80% soal menjadi tanggung jawab guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).

Sementara itu, untuk ujian sekolah atau US nantinya 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat. Soal untuk USBN SD juga akan menyertakan esai sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah.

Pada dasarnya secara teknis, untuk SD/MI yang sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer, soal-soal berbentuk pilihan ganda bisa dikerjakan dengan menggunakan komputer, baik untuk USBN maupun Ujian Sekolah. Sedangkan  soal esai akan dikerjakan siswa pada kertas esai atau secara manual.

Bagaimana tanggapan pembaca terhadap kebijakan pemerintah saat ini?

Friday, December 22, 2017

Cara Pengaturan No Kursi dan Nomor Urut Rombel pada Manajemen PDUN

Pengaturan Nomor Kursi CPUN
Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pendaftaran calon peserta Ujian Nasional (CPUN) dilaksanakan melalui manajemen PDUN yang datanya bersumber pada database aplikasi dapodik. Setiap perubahan data calon peserta ujian nasional dilakukan melalui mekanisme vervalpd.

Salah satu menu yang ada pada halaman manajemen PDUN adalah menu Pengaturan Nomor Kursi yang berfungsi untuk memberikan nomer urut rombel tingkat 6 yang akan mengikuti ujian nasional. Menu pengaturan nomor kursi wajib disetting agar pengguna dapat melakukan download rekap calon peserta ujian nasional (CPUN) dalam bentuk excel.

Untuk melakukan setting pengaturan nomor kursi Calon Peserta Ujian Nasional (CPUN) dan nomor urut rombel pada manajemen PDUN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Siapkan username dan password yang digunakan saat login.
  2. Pastikan computer atau laptop tersambung dengan jaringan internet.
  3. Ketikkan alamat manajemen pendetaan UN : http://pdun.data.kemdikbud.go.id
  4. Saat muncul halaman login, isikan username dan password yang diminta (sama dengan login dapodik)
  5. Pilih dan Klik Calon Peserta UN pada menu sidebar. 
  6. Selanjutnya pilih dan Klik tab menu Pengaturan No Kursi
  7. Kemudian pilih dan klik tingat atau rombel yang akan disetting pengaturan kursi atau nomor urut rombel
  8. Isikan 01 untuk rombel pertama, 02 untuk rombel kedua, begitu seterusnya.
  9. Langkah berikutnya klik simpan kemudian close jendela pengaturan nomor kursi.
  10. Releoad halaman untuk memunculkan nomor urut rombel yang kita buat tadi pada daftar calon peserta ujian nasional (CPUN).

Untuk pemberian nomor urut rombel dalam pengaturan no kursi calon peserta ujian nasional (CPUN) disesuaikan dengan jumlah rombel yang ada di sekolah masing-masing. Misalnya di SD untuk tingkat 6 biasanya hanya ada satu rombel maka cukup diberikan no urut rombel 01. Namun jika rombel pararel maka nomor urut rombel disesuaikan dengan jumlah pararel rombel.
Baca : Sudah Fix! USBN SD Tahun 2018 Hanya 3 Mapel Bukan 8 Mapel!
Sebagai tambahan informasi saja, operator UN juga harus memastikan jenis kurikulum yang tercantum dalam manajemen PDUN. Jika siswa tingkat 6 menggunakan kurikulum KTSP maka pastikan dalam Manajemen PDUN juga harus tertulis Kurikulum KTSP.

Jika pengaturan nomor kursi atau nomor urut rombel sudah disetting maka sistem akan segera member nomor peserta ujian dan jika memang data calon peserta ujian nasional dirasa sudah fix dan valid, maka file dz dan BAC CPUN bisa segera didonwload dan diberikan admin UN DInas Pendidikan Kabupaten.

Saturday, November 11, 2017

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (US/M)
Selain Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah), kelengkapan berkas administrasi pelaksanaan Ujian Nasional adalah Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah). Tata tertib ini biasanya dibacakan sesaat sebelum pelaksanaan ujian nasional dimulai pada hari pertama ujian.

Tata tertib untuk peserta dibuat agar peserta ujian nasional mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta ujian nasional. Di samping itu tata tertib peserta ujian nasional juga dibuat agar peserta mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan selama mengikuti ujian nasional. Berikut ini adalah tata tertib peserta ujian nasional.
  1. Peserta US/M  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US/M  dimulai. 
  2. Peserta US/M  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M  setelah mendapat izin dari Ketua Penyelanggara US/M  Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu. 
  3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 
  4. Peserta US/M  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, peghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 
  5. Peserta US/M  mengisi daftar hadir 
  6. Peserta US/M  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 
  7. Peserta US/M  mengisi identitas pada  LJ US/M  secara lengkap dan benar. 
  8. Peserta US/M  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJ US/M  dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M  dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 
  9. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M  serta tidak melakukannya berulang kali. 
  10. Peserta US/M  yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu pengantian Naskah Soal. 
  11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait. 
  12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya  waktu ujian. 
  13. Peserta US/M  berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 
  14. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  dilarang : 
  • menanyakan jawaban soal kepada siapapun.; 
  • bekerja sama denga peserta lain; 
  • memberi atu menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;. 
  • membawa naskah soal US/M  dan LJ US/M  keluar dari ruang ujian; 
  • menggantikan atau digantikan orang lain.
Tata tertib peserta ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) dapat di download pada link unduhan di bawah ini.

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
Salah satu kelengkapan berkas administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah adalah adanya tata tertib pengawas ujian. Tata tertib pada dasarnya adalah kumpulan aturan-aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat. Sedangkan pengawas ujian merupakan guru yang memperoleh tugas melalui surat keputusan kepala sekolah untuk mengawasi jalannya ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah.

Keberadaan tata tertib pengawas ujian sangat penting agar pengawas mengerti dan memahami tugas-tugasnya dalam mengawasi jalannya ujian nasional.Tata tertib pengawas ujian nasional memuat hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan tidak boleh dilakukan oleh pengawas ujian selama berlangsungnya ujian nasional. Dengan mematuhi tata tertib ini maka kegiatan ujian nasional akan berlangsung dengan lancar sesuai dengan harapan pemerintah.Berikut ini adalah tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah)

Persiapan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US/M telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara US/M .
  2. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US/M. 
  3. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Naskah Soal US/M, LH US/M, Amplop LJ US/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.

Pelaksanan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. 
  2. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M denagn menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. 
  3. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. 
  4. Pengawas Ruang US/M membacakan tata tertib US/M 
  5. Pengawas Ruang US/M meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir US/M. 
  6. Pengawas Ruang US/M membagikan US/M kepada peserta dan memandu serta memerikasa pengisian identitas peserta US/M (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai. 
  7. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi formulir identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop soal, memerikasa kelengakapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel) disaksikan oleh peserta ujian.  
  8. Pengawas Ruang US/M membagikan paket Soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai. 
  9. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan soal ujian. 
  10. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 
  11. Kelebihan Naskah soal US/M selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. 
  12. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasan sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M. 
  13. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam BeritaAcara PelaksanaanUS/M.
  14. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal US/M yang diujikan. 
  15. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas ruang US/M memneri peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit. 
  16. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M. Peserta US/M dpersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJ US/M sama dengan jumlah peserta US/M. 
  17. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJ US/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ US/M diserati dengan daftar hadir Peserta dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangai oleh pengawas Ruang US/M di dalam ruang ujian.  
  18. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
  19. Pengawas Ruang US/M menyerahkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M kepada penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US/M.
Tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) tersebut dapat di download pada link unduhan di bawah ini

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)