Showing posts with label BAN S/M. Show all posts
Showing posts with label BAN S/M. Show all posts

Monday, April 29, 2019

Download Format 2.1 Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi

Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi
Prasyarat Akreditasi sekolah/madrasah yang harus dipersiapkan oleh sekolah sebelum mengisi data isian akreditasi pada sispena selain surat pernyataan kepala sekolah/madrasah dan surat pernyataan pemberlakuan kurikulum adalah form 2.1 yaitu formulir kesediaan sekolah/madrasah untuk mengikuti akreditasi.

Formulir kesedian ini menyatakan bahwa sekolah bersedia untuk mengikuti akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Formulir kesediaan ini juga berisi pernyataan yang menunjukkan kesedian sekolah untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan selama mengikuti akreditasi sekolah/madrasah mulai dari pengajuan akreditasi hingga pelaksanaan visitasi akreditasi.

Untuk formulir kesediaan sekolah/madrasah mengikuti akreditasi dapat didownload pada link berikut ini.
Format 2.1   Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi
Formulir Kesediaan Sekolah/Madrasah Mengikuti Akreditasi tersebut ditandatangani kepala sekolah dan diberi materai serta cap stempel sekolah. Selanjutnya surat pernyataan tersebut discan dan diupload di sispena sebagai salah satu prasyarat akreditasi sekolah.

Download Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum untuk Prasyarat Akreditasi

Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 
Akreditasi sekolah/madrasah wajib diikuti oleh setiap sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta. Sejak dua tahun terakhir ini, akreditasi sekolah/madrasah memanfaatkan sispena milik BAN S/M.

Sekolah/madrasah harus mengajukan usul akreditasi baru ataupun ulang kepada BAN S/M melalui sispena ini.

Salah satu dokumen yang menyajadi prasyarat utama untuk mengajukan akreditasi sekolah/madrasah adalah surat pernyataan pemberlakukan kurikulum. Surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa sekolah menggunakan jenis kurikulum apa untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Pernyataan tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada assesor BAN S/M karena nantinya akan berimbas pada data isian akreditasi di setiap instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk contoh surat pernyataan pemberlakukan kurikulum sekolah dapat didownload pada link berikut ini.
Surat Pernyataan Pembelakuan Kurikulum
Surat pernyataan pemberlakukan kurikulum tersebut ditandatangani kepala sekolah dan diberi materai serta cap stempel sekolah. Selanjutnya surat pernyataan tersebut discan dan diupload di sispena sebagai salah satu prasyarat akreditasi sekolah.

Sunday, April 28, 2019

Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Sebagaimana disebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Akreditasi tersebut memiliki tujuan, fungsi dan manfaat yang positif terhadap peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Adapun tujuan, fungsi dan manfaat akreditasi sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut.

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN S/M adalah sebagai berikut.

  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) bermanfaat sebagai

  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
  2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.


Tugas dan Wewenang BAN S/M

Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah

  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  2. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
  5. merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
  6. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
  7. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  9. menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  10. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan melaksanakan ketatausahaan BAN

Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).

Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan seperti tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012. Anggota BAN S/M (Berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018 , pasal 3 ), Anggota BAN terdiri dari atas ahli di bidang evaluasi Pendidikan, kurikulum, manajemen Pendidikan, atau ahli professional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan .

Download Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru

BAN S/M Selaku Penyelenggara Resmi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Manfaat dan Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Baca Juga : Tugas dan Wewenang BAN S/M 
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)

Oleh karena itu, BAN-S/M perlu menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perangkat Akreditasi.

Sekolah/Madrasah saat ini yang digunakan adalah Perangkat Akreditasi yang dirilis atau dikeluarkan tahun 2017. Perangkat akreditasi tersebut dapat didownload pada tautan berikut ini.

Download Perangkat Akreditasi jenjang SD/MI
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMA/MA
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMK
Download Perangkat Akreditasi SPK SD/SMP/SMA

Perangkat Akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh BAN S/M tersebut seyogyanya dapat dijadikan panduan untuk melakukan evaluasi diri sekolah sebagai dasar assesor dalam melakukan penilaian terhadapa satuan pendidikan.

Untuk prasyarat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang harus diupload di Sispena bisa mengikuti tautan di bawah ini.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
3. Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah untuk Mengikuti Akreditasi