Showing posts with label Sistem Zonasi PPDB. Show all posts
Showing posts with label Sistem Zonasi PPDB. Show all posts

Saturday, March 23, 2019

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa tahun terkahir ini, PPDB menjadi salah satu masalah serius bidang pendidikan yang menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pihak sekolah selaku penyelenggaran jasa pendidikan dan orang tua siswa selaku pengguna jasa pendidikan.

Berbagai masalah timbul terkait dengan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan zonasi yang ditepakan oleh pemerintah melalui Kemndikbud RI menimbulkan berbagai macam polemik. Yang menjadi sorotan adalah PPDB yang sebagian besar hanya memperhitungkan jarak atau radius tempat tinggal calon siswa, bukan berdasarkan nilai UN/US/USBN.

Namun pemerintah beranggapan bahwa kebijakan zonasi ini akan mewujudkan pendidikan yang merata sesuai asas keadilan sosial sehingga setiap anak bisa melanjutkan sekolah. Karena bagi pemerintah, semua sekolaha adalah sama, tidak ada sekolah favorit.

Berkaca pada penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020. Peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

Permendikbud tersebut sengaja diterbitkan lebih awal agar pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten bisa segera mempersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan lebih matang terkait dengan teknis dan prosedur penyelenngaraan.

Dengan adanya Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berlangsung secara nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.

Dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB.

Yang masih menjadi sorotan dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini adalah usia calon siswa dan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Meskipun begitu, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 ini menyediakan 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dari ketiga jalur PPDB tersebut, jalur zonasi memiliki persentase paling banyak, yaitu sebesar 90% dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur perpindahan tugas sebanyak 5%.

Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2019/2020 bisa mengunduh pada link di bawah ini.

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Dengan adanya Permendikbud No 51 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang berkeadilan, obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.

Monday, March 5, 2018

Peserta Didik Tidak Bisa Ikut PPDB Online Jika Tidak Mengisi Data Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa mengembangkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar mampu menciptakan data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat tempat tinggal peserta didik. Letak lintang adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik termasuk baru karena belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya adalah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul karena tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur adalah peserta didik tingkat akhir yang lulus ujian akan mengalami masalah saat mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini adalah PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, jika data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi tempat tinggal peserta didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang bisa menerima peserta didik tersebut. Dengan demikian, peserta didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik. Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menyebabkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang akhirnya menjadikan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta didik tingkat akhir yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada saat mendaftar karena terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya.

Sunday, March 4, 2018

Cara Mengisi Data Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik

Ada yang berbeda pada Aplikasi Dapodik Versi 2018b jika dibandingkan aplikasi dapodik versi sebelumnya, yaitu penambahan isian peta koordinat berupa letak lintang dan letak bujur pada data peserta didik di aplikasi dapodik. Letak lintang didasarkan pada garis lintang utara dan selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak yang didasarkan pada garis bujur barat dan selatan.

Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik juga bertujuan untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Untuk pengisian letak lintang dan letak bujur ini untuk sementara mendahulukan peserta didik tingkat akhir yang nantinya akan lulus dan mengikuti PPDB ke sekolah lanjutan. Namun bukan berarti untuk data peserta didik lainnya tidak perlu diisi, hanya saja pengisiannya mendahulukan peserta didik.

Adapun untuk prosedur dan tata cara mengisi data letak lintang dan bujur peta koordinat peserta didik pada Aplikasi Dapodik dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Pastikan laptop/komputer terkoneksi dengan internet
2. Login Aplikasi Dapodik
3. Pilih dan Klik menu Peserta Didik, lalu Pilih Peserta Didik
4. Selanjutnya Pilih dan Klik Nama Peserta Didik yang akan diisi peta koordinatnya
5. Kemudian klik Ubah sehingga muncul Jendela Edit Peserta Didik
6. Lalu klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal peserta didik


7. Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan Enter.
8. Selanjutnya Pilih titik koordinat yang diinginkan
9. Kemudian klik Pilih Koordinat dan klik Simpan dan Tutup jendela


10. Terakhir Klik Simpan


Bagaimana, cukup mudah bukan cara mengisi peta koordinat peserta didik di dapodik. Harapannya semua peserta didik yang terdaftar di dapodik harus terisi data letak lintang dan letak bujur tempat tinggalnya sehingga memudahkan dinas pendidikan untuk menentukan zonasi pada kegiatan PPDB yang akan datang.

Saturday, May 20, 2017

Aturan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili peserta didik ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat menerima calon peserta didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua atau terjadi bencana alam dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak mampu tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.