Showing posts with label Peta Koordinat Peserta Didik. Show all posts
Showing posts with label Peta Koordinat Peserta Didik. Show all posts

Monday, March 5, 2018

Peserta Didik Tidak Bisa Ikut PPDB Online Jika Tidak Mengisi Data Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa mengembangkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar mampu menciptakan data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat tempat tinggal peserta didik. Letak lintang adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik termasuk baru karena belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya adalah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul karena tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur adalah peserta didik tingkat akhir yang lulus ujian akan mengalami masalah saat mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini adalah PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, jika data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi tempat tinggal peserta didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang bisa menerima peserta didik tersebut. Dengan demikian, peserta didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik. Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menyebabkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang akhirnya menjadikan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta didik tingkat akhir yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada saat mendaftar karena terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya.