Monday, March 5, 2018

Peserta Didik Tidak Bisa Ikut PPDB Online Jika Tidak Mengisi Data Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa mengembangkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar mampu menciptakan data pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat tempat tinggal peserta didik. Letak lintang adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur adalah letak tempat tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik termasuk baru karena belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya adalah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul karena tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur adalah peserta didik tingkat akhir yang lulus ujian akan mengalami masalah saat mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini adalah PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, jika data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi tempat tinggal peserta didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang bisa menerima peserta didik tersebut. Dengan demikian, peserta didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.