Monday, March 5, 2018

Letak Lintang dan Letak Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b adalah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik. Pembaharuan peta koordinat tempat tinggal peserta didik ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menyebabkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang akhirnya menjadikan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta didik tingkat akhir yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada saat mendaftar karena terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta didik di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.