Saturday, March 23, 2019

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa tahun terkahir ini, PPDB menjadi salah satu masalah serius bidang pendidikan yang menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pihak sekolah selaku penyelenggaran jasa pendidikan dan orang tua siswa selaku pengguna jasa pendidikan.

Berbagai masalah timbul terkait dengan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan zonasi yang ditepakan oleh pemerintah melalui Kemndikbud RI menimbulkan berbagai macam polemik. Yang menjadi sorotan adalah PPDB yang sebagian besar hanya memperhitungkan jarak atau radius tempat tinggal calon siswa, bukan berdasarkan nilai UN/US/USBN.

Namun pemerintah beranggapan bahwa kebijakan zonasi ini akan mewujudkan pendidikan yang merata sesuai asas keadilan sosial sehingga setiap anak bisa melanjutkan sekolah. Karena bagi pemerintah, semua sekolaha adalah sama, tidak ada sekolah favorit.

Berkaca pada penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020. Peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

Permendikbud tersebut sengaja diterbitkan lebih awal agar pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten bisa segera mempersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan lebih matang terkait dengan teknis dan prosedur penyelenngaraan.

Dengan adanya Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berlangsung secara nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi persaingan tidak sehat antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.

Dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB tersebut dijelaskan tujuan dan tata cara pelaksanaan PPDB. Selain itu juga dijelaskan bagaimana mekanisme perpindahan peserta didik, penggunaan rombongan belajar dan pelaporan atau pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dan yang paling penting, Permendikbud tersebut juga memuat larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB.

Yang masih menjadi sorotan dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini adalah usia calon siswa dan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Meskipun begitu, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 ini menyediakan 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dari ketiga jalur PPDB tersebut, jalur zonasi memiliki persentase paling banyak, yaitu sebesar 90% dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur perpindahan tugas sebanyak 5%.

Bagi anda yang ingin mempelajari aturan dan mekanisme serta tata cara PPDB tahun pelajaran 2019/2020 bisa mengunduh pada link di bawah ini.

Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Dengan adanya Permendikbud No 51 tahun 2018 ini hendaknya sekolah dapat mengkaji kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolahnya dengan berpedoman terhadap segala ketentuan di dalamnya. Dengan demikian PPDB yang berkeadilan, obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diksriminasi dapat terwujud demi kepentingan bersama.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.