Saturday, May 20, 2017

Aturan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili peserta didik ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat menerima calon peserta didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua atau terjadi bencana alam dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak mampu tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.