Showing posts with label Tata Cara Pelaksanaan PPDB 2017. Show all posts
Showing posts with label Tata Cara Pelaksanaan PPDB 2017. Show all posts

Saturday, May 20, 2017

Aturan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili peserta didik ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu sekolah juga dapat menerima calon peserta didik melalui jalur peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua atau terjadi bencana alam dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak mampu tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tata Cara dan Ketentuan Seleksi dalam PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 agar dapat berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga menjelaskan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud adalah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung. 

Sedangkan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMP (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasaran ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan SMK juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi bakat minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melaksanakan seleksi berdasarkan kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dalam PPDB

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 adalah mengenai persyaratan calon peserta didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon peserta didik baru tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.

Persyaratan calon peserta didik pada TK adalah pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa calon peserta didik baru pada saat mendaftar di tingkat TK harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon peserta didik baru harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau bisa juga rekomendasi dari dewan guru bila tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon peserta didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan belajar yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon peserta didik baru pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon peserta didik baru di tingkat SMA/SMK/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan memiliki ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk SMK diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama seperti di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon peserta didik. Untuk calon peserta didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2017/2018 adalah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut dapat diunduh pada menu Download pada blog ini. 

Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut adalah mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui mekanisme secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati aturan tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat TK dan SD. 

Aturan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai Juli. Mencermati aturan tersebut, PPDB sudah bisa dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat sudah mulai melaksanakan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus. 

Aturan berikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya. 

Terkait aturan tersebut, satuan pendidikan bisa menyebarkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut dapat dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, misalnya SMA mengirimkan brosur ke SMP-SMP di wilayahnya, dan SMP mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah bisa membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk memberikan informasi PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat informasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. 

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan mekanisme atau tata cara pendaftaran PPDB secara online sehingga mempermudah calon peserta didik baru dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah bisa memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.

Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan pengawasan dari semua pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.