Saturday, May 20, 2017

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Tahun 2017

PPDB 2017
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2017/2018 adalah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut dapat diunduh pada menu Download pada blog ini. 

Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut adalah mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui mekanisme secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati aturan tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat TK dan SD. 

Aturan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai Juli. Mencermati aturan tersebut, PPDB sudah bisa dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat sudah mulai melaksanakan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus. 

Aturan berikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya. 

Terkait aturan tersebut, satuan pendidikan bisa menyebarkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut dapat dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, misalnya SMA mengirimkan brosur ke SMP-SMP di wilayahnya, dan SMP mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah bisa membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk memberikan informasi PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat informasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. 

Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan mekanisme atau tata cara pendaftaran PPDB secara online sehingga mempermudah calon peserta didik baru dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah bisa memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.

Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan pengawasan dari semua pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.