Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts

Thursday, November 9, 2017

Download Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017

Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017
Tanggal 10 November adalah salah satu hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setiap tanggal 10 November selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan sebagai bentuk peringatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dalam berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Beberapa bentuk peringatan hari pahlawan yang sering dilaksanakan adalah upacara bendera dan kunjungan ke makan para pahlawan.

Tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara RI mengeluarkan surat edaran Nomor B-1027/M.Sesneg/Set/TU.00.04/11/2017 tanggal 2 November  tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017. Surat Edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 65960/A.A6/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam Surat Edaran tentang peringatan hari pahlawan tahun 2017 dijelaskan secara rinci mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu meliputi Ketentuan Upacara , Peserta Upacara, Pakaian Upacara, dan Susunan Acara dalam Upacara baik di Kantor Pusat Kemendikbud RI maupun di Unit Kerja Lain dan UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2017 dan setiap instansi di bawah naungan Kemendikbud RI diminta untuk memasang spanduk dengan tema Perkokoh Persatuan Membangun Negeri. Di samping itu juga diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengheningkan cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 waktu setempat bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara. Untuk Surat Edaran dan logo peirngatan Hari Pahlawan 10 November Tahun 2017 dapat diunduh pada link di bawah ini.

Download :

  1. Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017.
  2. Logo Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017

Monday, July 31, 2017

Dirjen Dikdasmen Mengeluarkan Surat Edaran tentang Buku Teks Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik

Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait dengan buku teks kurikulum 2013 melalui BSE (Buku Sekolah Elektronik). Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa point penting yang harus diperhartikan oleh sekolah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI. Beberapa point penting yang harus diperhatikan adalah

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  2. Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
  4. Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
  5. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  7. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
  8. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
  9. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
  10. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
  11. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
  12. Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  13. Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
  14. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
  15. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
  16. Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
  17. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
  18. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
  19. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.

Oleh karena itu, untuk menyikapi arahan dari Dirjen Dikdasmen tersebut maka Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharapkan sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah. Untuk mendownload Surat Edaran tersebut bisa mengikuti link berikut ini.

Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013



Tuesday, June 6, 2017

Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik Akhirnya Diperpanjang

Perpanjangan Deadline Entri Nilai Rapor di Dapodik
Tanggal 28 April 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikdasmen telah mengedarkan surat edaran untuk pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen No 08/D/KR/2017 tersebut, disampaikan bahwa kepala sekolah menugaskan operator dapodik dan guru kelas 6, guru mapel PAI, guru mapel PJOK serta guru Mulok untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik yang saat ini sudah versi 2017c sesuai dengan perannya masing-masing.

Ketentuan nilai rapor yang dientri adalah nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015, nilai rapor kelas 5 tahun pelajaran 2015/2016 dan nilai rapor kelas 6 tahun 2016/2017. Sedangkan nilai US/USBN yang harus dientri ke aplikasi dapodik adalah nilai US tulis dan US Praktik termasuk nilai US 3 Mapel Utaman. Sebagai catatan bahwa pengisian nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 menggunakan kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN serta batas waktu pengirimannya adalah tanggal 31 Mei 2017. Ini berarti pada tanggal tersebut, semua satuan pendidikan baik SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat harus sudah selesai menginput data nilai rapor dan nilai US/USBN dan sudah melakukan sinkronisasi.

Namun sampai tanggal 31 Mei 2017 kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak  sekolah-sekolah yang belum selesai dalam pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Beberapa sekolah memang belum selesai dalam pengisian nilai, ada juga yang sudah selesai namun terkendala sinkronisasi. Hingga akhirnya pada tanggal 2 Juni 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Dikdasmen merelease hasil rekapitulasi nasional progress pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN.

Pengisian nilai rapor hingga tanggal 2 Juni 2017 baru mencapai 46,02% dari total sekolah yang seharusnya mengisi nilai rapor di aplikasi Dapodik. Rendahnya persentase ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sekolah lambat dalam perespon surat edaran dari Dirjen Dikdasmen tentang pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Sekolah tidak segera menindaklanjuti edaran ini sehingga ketika mendekati deadline batas waktu pengentrian, sekolah baru memulai entri rapor.

Penyebab lainnya adalah kendala sinkronisasi yang lambat. Banyak sekolah yang mengeluhkan server yang sibuk atau pengguna melebihi batas sehingga sinkronisasi tidak bisa dilakukan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada saat mendekati  batas waktu akhir pengisian dan sinkroniasi nilai rapor dan nilai US/USBN memang banyak rekan-rekan operator yang kesulitan dalam sinkronisasi. Namun sebetulnya, kendala ini bisa diminimalisir andai pengisian nilai rapor dilakukan jauh-jauh hari dan melakukan sinkronisasi secara bertahap.

Atas dasar tersebut akhirnya Dirjen Dikdasmen memperpanjang batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN hingga tanggal 30 Juni 2017. Ini berarti bahwa deadline sinkronisasi pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN adalah tanggal 30 Juni 2017. Oleh karena itu mari manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera menyelesaikan tugas pengisian nilai rapor. Untuk surat resminya bisa diunduh melalui link di bawah ini

Download Surat Resmi SE Dirjen Dikdasmen tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Wednesday, May 10, 2017

Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD

Contoh RKAS sesuai Permendagri
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini.


RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga bisa segera disusun RKA-SKPD.