Tuesday, June 6, 2017

Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik Akhirnya Diperpanjang

Perpanjangan Deadline Entri Nilai Rapor di Dapodik
Tanggal 28 April 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikdasmen telah mengedarkan surat edaran untuk pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen No 08/D/KR/2017 tersebut, disampaikan bahwa kepala sekolah menugaskan operator dapodik dan guru kelas 6, guru mapel PAI, guru mapel PJOK serta guru Mulok untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik yang saat ini sudah versi 2017c sesuai dengan perannya masing-masing.

Ketentuan nilai rapor yang dientri adalah nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015, nilai rapor kelas 5 tahun pelajaran 2015/2016 dan nilai rapor kelas 6 tahun 2016/2017. Sedangkan nilai US/USBN yang harus dientri ke aplikasi dapodik adalah nilai US tulis dan US Praktik termasuk nilai US 3 Mapel Utaman. Sebagai catatan bahwa pengisian nilai rapor kelas 4 tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 menggunakan kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN serta batas waktu pengirimannya adalah tanggal 31 Mei 2017. Ini berarti pada tanggal tersebut, semua satuan pendidikan baik SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat harus sudah selesai menginput data nilai rapor dan nilai US/USBN dan sudah melakukan sinkronisasi.

Namun sampai tanggal 31 Mei 2017 kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak  sekolah-sekolah yang belum selesai dalam pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Beberapa sekolah memang belum selesai dalam pengisian nilai, ada juga yang sudah selesai namun terkendala sinkronisasi. Hingga akhirnya pada tanggal 2 Juni 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Dikdasmen merelease hasil rekapitulasi nasional progress pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN.

Pengisian nilai rapor hingga tanggal 2 Juni 2017 baru mencapai 46,02% dari total sekolah yang seharusnya mengisi nilai rapor di aplikasi Dapodik. Rendahnya persentase ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sekolah lambat dalam perespon surat edaran dari Dirjen Dikdasmen tentang pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Sekolah tidak segera menindaklanjuti edaran ini sehingga ketika mendekati deadline batas waktu pengentrian, sekolah baru memulai entri rapor.

Penyebab lainnya adalah kendala sinkronisasi yang lambat. Banyak sekolah yang mengeluhkan server yang sibuk atau pengguna melebihi batas sehingga sinkronisasi tidak bisa dilakukan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada saat mendekati  batas waktu akhir pengisian dan sinkroniasi nilai rapor dan nilai US/USBN memang banyak rekan-rekan operator yang kesulitan dalam sinkronisasi. Namun sebetulnya, kendala ini bisa diminimalisir andai pengisian nilai rapor dilakukan jauh-jauh hari dan melakukan sinkronisasi secara bertahap.

Atas dasar tersebut akhirnya Dirjen Dikdasmen memperpanjang batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN hingga tanggal 30 Juni 2017. Ini berarti bahwa deadline sinkronisasi pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN adalah tanggal 30 Juni 2017. Oleh karena itu mari manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera menyelesaikan tugas pengisian nilai rapor. Untuk surat resminya bisa diunduh melalui link di bawah ini

Download Surat Resmi SE Dirjen Dikdasmen tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.