PPG 2017 |
Dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program Sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
- untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
- menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
- mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Terlepas dari ketiga tujuan di atas, pada dasarnya program Pendidikan profesi Guru (PPG) ini bertujuan untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi mendidik sesuai dengan bidannya masing-masing dan merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.