Showing posts with label Cara Daftar PPG. Show all posts
Showing posts with label Cara Daftar PPG. Show all posts

Wednesday, November 8, 2017

Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau PPGJ tahun 2017. Program ini diprioritaskan kepada guru yang bertugas atau mengajar namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang tugasnya. Dalam hal ini, Kemendikbud telah menyeleksi guru-guru di seluruh Indonesia yang berkesempatan untuk mengikuti program PPG 2017 dengan merelease daftar nominatif peserta PPGJ 2017 yang diumumkan dalam undangan melalui aplikasi SIMPKB.

Oleh karena itu guru hendaknya secara individu mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nominasi peserta PPG 2017 atau tidak dengan login akun SIMPKB. Jika beruntung guru akan mendapat undangan untuk mengikuti PPGJ 2017. Seperti diketahui bersama bahwa Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca :
Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Bagi guru yang beruntung mendapat undangan mengikuti PPG 2017, maka diminta mendaftar segera sebagai calon peserta PPG 2017. Untuk tata cara mendaftar sebagai peserta PPG 2017 seperti diuraikan berikut ini.

1. Login ke aplikasi SIMPKB menggunakan akun dan password SIMPKB.
2. Klik ‘MENDAFTAR’ pada kotak dialog undangan mengikuti PPG


3. Pada halaman baru yang muncul klik tombol ‘MENDAFTAR SEKARANG’


4. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda


5. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik ‘DAFTARKAN’


6. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol ‘CETAK BUKTI AJUAN’ untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol ‘BATAL AJUAN’ untuk membatalkan ajuan Anda


7. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut  menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.
Berikut contoh surat Tanda Bukti Pengajuan Peserta Prog. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017


Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.


Status ajuan PPG yang sudah diterima maupun yang ditolak oleh admin akan diberitahukan melalui menu PPG tersebut.  Oleh karena itu hendkanya guru rutin mengecek akun SIMPKB nya untuk mengetahui status ajuan menjadi peserta program PPG 2017.

Monday, November 6, 2017

Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 2 dan 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Info PPG 2017
Di akhir tahun 2017 ini ada sebuah kabar gembira bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan melalui sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui apliaksi SIMPKB bahwa Kemendikbud RI telah mengumumkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.

Program PPG 2017 ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
Baca : Panduan Singkat Tata Kelola Program PPG 2017
Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Pre Test PPG 2017
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru 2017 adalah:

1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
3. TMT Pengangkatan < 2015
4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
5. Usia belum mencapai 58 tahun per 2018
6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Info Penting Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Info PPGJ 2017
Ada sebuah berita baik bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Nah, oleh karena itu, guru yang bertugas atau mengajar di tingkat SD/SMP/SMA dan SMK yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Caranya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.
Baca : Inilah Syarat Mengikuti Program PPG 2017
Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Oleh karena itu, sebelum terlambat segeralah mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui  dan memastikan apakah anda termasuk dalam daftar nominasi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017.

Download Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 ini. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti PPGJ 2017
Untuk memudahkan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan panduan singkat tata kelola program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Dalam buku panduan tersebut dijelaskan cara mendaftar sebagai peserta diklat PPG. Selain itu dijelaskan pula pengelolaan akun ajuan PPG oleh admin LPMP. Untuk lebih jelasnya Panduan singkat tentang tata kelola PPG 2017 bisa didownload pada link berikut ini.

Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.

Info Program PPGJ Tahun 2017
Guru yang tidak terundang sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data dapodik guru tersebut tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Jika sudah melakukan perbaikan data di dapodik dan sudah disinkronkan, langkah selanjutnya yaitu melaporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke form laporan atau aduan online Google Docs di alamat http://gg.gg/aduansimpkb